Berikut ini 6 asas utama dalam hukum waris perdata. Perencana keuangan independen Finansialku akan membahas 6 asas waris yang ada pada hukum waris perdata di Indonesia.

 

6 Asas Utama Hukum Waris Perdata

Salah satu alat untuk distribusi keuangan adalah waris dengan menggunakan surat wasiat. Di Indonesia terdapat tiga jenis surat wasiat, yaitu surat wasiat umum, olografis dan rahasia. Surat wasiat tersebut harus memenuhi 6 asas utama dalam hukum waris perdata. Berikut ini 6 asas utama dalam hukum waris perdata.

 

6 Asas Utama menurut Hukum Waris Perdata - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Merencanakan Distribusi Kekayaan Melalui Waris dan Hibah]

 

Keutamaan

Dalam surat wasiat menurut hukum waris perdata harus sesuai dengan asas keutamaan. Jadi yang paling diutamakan adalah golongan I (istri/suami, anak-anak dan keturunan) dibandingkan golongan II (orang tua dan saudara). Golongan II tidak akan mewarisi selama masih ada golongan I.

 

 

Penggantian

Menurut hukum waris perdata, seseorang dalam garis lurus (masih golongan I) diperbolehkan menggantikan hak untuk menerima waris. Misal seorang kakek memiliki 3 orang anak. Salah satu anaknya meninggal dunia, sebelum si kakek meninggal. Kakek tersebut dapat mewariskan kepada cucunya.

 

[Baca Juga: Perbedaan Hibah dan Waris dalam Distribusi Kekayaan]

 

Ahli Waris dan Pewaris Meninggal Bersamaan

Waris berdasarkan hukum waris perdata tidak dapat dilakukan jika pewaris dan orang yang menerima waris meninggal pada saat yang bersamaan. Contoh meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

 

Warisan Tak Terurus

Warisan yang tak terurus adalah warisan yang tiada yang menuntut atau ditolak oleh seluruh ahli waris. Warisan yang tak terurus akan dikelola oleh Balai harta peninggalan.

 

Hereditatis Petitio

Hereditatis Petitio adalah hak untuk mengajukan gugatan, guna mempertahankan hak warisnya. Seseorang yang mengajukan hereditatis petitio harus membuktikan dirinya adalah ahli waris.

 

 

Bagian Mutlak atau Legitmate Portie

Menurut hukum waris perdata, ahli waris garis lurus ke atas dan ke bawah memiliki bagian mutlak atau legitimate portie. Dengan adanya bagian mutlak, maka orang tua (orang yang memberikan waris), tidak dapat mewariskan 100% hartanya ke orang lain. Berikut ini aturan bagian mutlak:

  • Jika satu anak, maka bagian mutlaknya adalah ½ dari harta peninggalan.
  • Jika dua anak, maka bagian mutlaknya adalah 2/3 dari bagian sebagai ahli waris.

Jika lebih dari dua anak, maka bagian mutlaknya adalah masing-masing ¾ dari bagiannya sebagai ahli waris

 

Kesimpulan

Jadi dalam pembuatan surat waris dalam hukum waris perdata, Anda juga harus memperhatikan 6 asas utama, yaitu keutamaan, penggantian, ahli waris yang mati bersamaan, warisan tak terurus, hereditatis petition dan bagian mutlak. Konsultasikan surat wasiat Anda dengan notaris.

 

Menurut Anda, apakah penting seseorang membuat surat wasiat?

 

Sumber Buku:

  • Risen Yan Piter – Prinsip-Prinsip Hukum dalam Perencanaan Distribusi Kekayaan (Hibah, Pewarisan dan Perkawinan)

 

Image Credit:

  • Life – http://goo.gl/KuoAjn

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku