Tingginya demand atas produk KPR, kini banyak pihak bank yang menawarkan produk KPR Syariah. Lantas, seperti apa akad KPR Syariah?

Agar tidak salah, simak ulasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

KPR Syariah vs KPR Tradisional

Meningkatnya demand produk kredit, kini pihak bank terus mengembangkan produk perbankannya untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Salah satunya, KPR Syariah.

Umumnya, KPR Syariah dikeluarkan oleh bank Syariah, sedangkan KPR Tradisional dikeluarkan oleh bank Konvensional.

Namun kini sudah banyak bank Konvensional yang juga menawarkan KPR Syariah.

Berikut perbedaannya:

 

#1 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tradisional

KPR Tradisional merupakan produk keluaran bank Konvensional dengan karakteristik utama pembebanan bunga atas pinjaman uang kepada pihak debitur.

Secara singkat, nasabah akan diminta untuk membayar down payment (DP) terlebih dahulu dan pihak bank akan membantu dalam pelunasan sisanya.

Dengan demikian, bank meminjamkan uang yang harus Anda cicil setiap bulannya dengan bunga yang dibebankan kepada Anda sebagai imbalan bagi pihak bank.

Pada KPR Tradisional, bank berperan sebagai peminjam uang.

Rahasia Sukses Mengajukan KPR Karyawan Kontrak, Coba Deh! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Definisi Koperasi Adalah]

 

#2 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah

KPR Syariah merupakan produk perbankan di bagian pinjaman untuk membantu masyarakat dalam membeli tempat tinggal.

KPR Syariah menganut prinsip jual beli (murabahah) di mana pembayaran menggunakan sistem angsuran dengan jumlah yang telah ditetapkan sejak awal.

KPR Syariah membeli terlebih dahulu rumah yang akan Anda beli, menentukan harga yang sudah diperhitungkan keuntungannya, kemudian menjual kembali rumah tersebut kepada Anda dengan harga flat pada setiap periode selama masa tenor. Hal inilah yang biasa menarik banyak nasabah.

Pada KPR Syariah, bank berperan sebagai pedagang.

 

Akad KPR Syariah

Terdapat akad KPR Syariah yang tidak berlaku pada KPR tradisional. Adapun 3 jenis akad KPR Syariah melansir dari Cekaja.com adalah:

 

#1 Akad Jual Beli (Murabahah)

Akad di mana pihak bank akan menentukan margin berdasarkan harga jual rumah dan masa tenor.

KPR Syariah memiliki skema jual beli antara bank dengan developer yang selanjutnya dijual kepada nasabah atau biasa disebut akad murabahah.

Berdasarkan data OJK, akad murabahah menjadi penyumbang besar pembiayaan perbankan Syariah di Indonesia dengan porsi 60 persen ketimbang akad lain.

 

#2 Akad Ishtishna

Akad Istishna dipahami sebagai skema pesan bangun. Artinya nasabah bisa membeli rumah sesuai pesanan yang telah disepakati.

Skema Istishna belakangan ini ramai diterapkan oleh kalangan developer Syariah tanpa bank.

Metode ini menjalankan transaksi jual beli properti hanya antara pengembang dan pembeli dengan menggunakan metode Syariah.

Mengajukan KPR Murah Bagi Para PNS yang Belum Memiliki Rumah 02 KPR 2 - Finansialku

[Baca Juga: Kredit Rumah: Kalkulator KPR, Contoh Produk dan Cara Cepat Lunasi KPR]

 

#3 Akad Musyarakah

Akad Musyarakah merupakan skema kerja sama bagi hasil dengan kedua pihak.

Misalnya, Anda tertarik membeli rumah seharga Rp200 juta.

Dengan skema ini, bank menyetor 80 persen atau sekitar Rp160 juta dan Anda menyetor 20 persen atau sekitar Rp40 juta.

Setelah terkumpul, uang tersebut dibelikan rumah yang kemudian disewakan kepada Anda selama 10 tahun dengan harga sewa per bulan, misalnya Rp1,5 juta.

Hasil sewa tersebut dibagi dua antara bank dan Anda.

Karena ingin memiliki rumah tersebut, maka setiap bulannya Anda membeli bagian yang dimiliki oleh bank hingga lunas 10 tahun.

Maka, setiap bulannya Anda harus membayarkan uang sewa plus angsuran dengan besaran yang telah disepakati hingga masa pelunasan.

Salah satu bank yang gencar menawarkan skema akad Musyarakah adalah BTN Syariah dengan program KPR Hits.

Produk pembiayaan ini merupakan gabungan dari skema akad Murabahah dan Istishna.

 

Mana yang Menjadi Pilihan Anda?

Pihak bank menciptakan produk KPR Syariah dengan benefit-nya tersendiri bagi nasabah, setelah membandingkan keduanya berikut merupakan benefit KPR Syariah secara umum:

  1. Besar angsuran tetap dari awal hingga akhir masa tenor, sehingga angsuran akan terasa semakin ringan jika disertai peningkatan pendapatan.
  2. Terdapat kejelasan dan kepastian besar angsuran karena sudah diperhitungkan sejak awal.
  3. Tidak ada unsur spekulatif di masa depan.
  4. Tidak ada sistem sita dan penalty pelunasan dipercepat.

 

Ingat, pertimbangkan dan bandingkan sesuai dengan kebutuhan Anda sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, jangan lupa untuk mempersiapkan dana angsurannya melalui perencanaan keuangan.

Agar lebih mudah dan praktis, buatlah anggaran menggunakan Aplikasi Finansialku yang bisa Anda unduh melalui Google Play Store.

Tunggu apalagi? Yuk mulai dari sekarang!

 

Bagaimana CARA AMPUH Membeli Rumah Pertama?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

ebook rumah pertama

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai akad KPR Syariah lainnya? Tinggalkan komentar Anda pada kolom bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Miftahul Khoer. 20 Agustus 2019. KPR Syariah: Mengenal Akad Murabahah, Istishna dan Musyarakah. Cekaja.com – http://bit.ly/2PGY5BF
  • Nasuha Alhuda. 15 November 2016. Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional. Rumahsyariahberkah.com – http://bit.ly/2Q2E3k2
  • Nurmayanti. 1 Januari 2017. Ingin Kredit Rumah, Ini Bedanya KPR Bank Konvensional vs Syariah. Liputan6.com – http://bit.ly/2EI7GBD

 

Sumber Gambar:

  • Akad KPR Syariah – http://bit.ly/2Q6X2tt