Apa bedanya pendidikan akademik, profesi dan vokasi? Perencana keuangan independen Finansialku ingin berbagi sebuah artikel terkait di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Apa Bedanya Pendidikan Akademik, Profesi dan Vokasi?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program pendidikan di pendidikan tinggi mencakup akademik (sarjana, magister, dan doktor), profesi/spesialis dan vokasi (diploma).

Apa perbedaan ketiganya?

 

1. Pendidikan Akademik

Ini adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu. Akademik mencakup program sarjana (S1), magister atau master (S2) dan doktor (S3).

Apa bedanya pendidikan Akademik, Profesi dan Vokasi - Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Contoh: lulusan sarjana ekonomi bergelar S.E., sarjana kedokteran mendapat gelar S.Med., sarjana teknik mendapat gelar S.T., dan sarjana hukum S.H dan sebagainya. Sama juga dengan Magister dan Doktor (DR.)

 

2. Pendidikan Profesi

Coba sebutkan profesi yang Anda kenali: pengacara, dokter gigi, dokter, akuntan, notaris dan lain sebagainya.

 

Pendidikan profesi adalah sistem setelah program sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian khusus. Lulusan profesi mendapatkan gelar profesi.

 

Sebagai contoh

  • setelah bergelar S.E, seseorang menempuh pendidikan profesi Akuntan, maka dia bergelar S.E. Ak.
  • setelah bergelar S.Med., seseorang menempuh pendidikan profesi dokter, maka dia mendapat gelar dr. (dokter) dan lainnya.

 

 

3. Pendidikan Vokasi

Pendidikan vokasi adalah sistem yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu. Vokasi mencakup program diploma I (D1), diploma II (D2), diploma III (D3) dan diploma IV (D4).

Lulusan vokasi mendapatkan gelar vokasi, misalnya A.Ma (Ahli Madya), A.Md (Ahli Madya).

 

Apa beda Gelar Akademik dan Profesi?

Gelar akademik biasanya melekat setelah seseorang lulus dari pendidikan tinggi. Misal Anda lulus dari sarjana ekonomi dan mendapat gelar S.E, maka gelar tersebut akan terus melekat pada Anda. Kecuali ada kasus yang menyebabkan perguruan tinggi mencabut gelar Anda.

Gelar profesi harus diperpanjang secara periodik. Semua profesi memiliki sistem berkelanjutan (continuing learning). Tujuannya agar profesi tetap update dengan informasi, ilmu dan teknologi terbaru.

 

Perencana Keuangan: Akademik atau Profesi?

Bagaimana dengan perencana keuangan (financial planner)? Perencana keuangan adalah gelar profesi.

Artinya setelah Anda lulus kuliah (minimum S1), Anda baru dapat melanjutkan menempuh pembelajaran untuk profesi perencana keuangan.

 

Baca Juga: Hati-Hati Salah! Ternyata Begini Cara Penulisan Gelar yang Benar!]

Idealnya lulusan S1 lebih ke arah ekonomi, karena dalam pendidikan profesi perencana keuangan, materi yang dibahas banyak menggunakan istilah dan perhitungan ekonomi.

Untuk gelar CFP® (Certified Financial Planner), Anda sendiri harus memiliki pengalaman kerja 2 tahun.

Lebih baik lagi jika Anda memiliki pengalaman bekerja di sektor keuangan, misal bank, asuransi, manajer investasi dan lainnya.

 

CFP Certified Financial Planner FPSB Indonesia Financial Planning Standards Board

 

Apakah ada gelar perencana keuangan lain, selain CFP®? Jawabannya Ada. Profesi perencana keuangan, tumbuh pesat di Amerika.

Di Amerika terdapat beberapa gelar profesi perencana keuangan. Bagaimana dengan di Indonesia? Sampai artikel ini dibuat (2015), pemerintah Indonesia hanya mengakui profesi perencana keuangan adalah CFP®.

 

 

Jika Anda ingin tahu lebih banyak terkait artikel ini, Anda dapat menuliskan pertanyaan Anda di bawah ini. Terima kasih.

 

Sumber:

  • Dawud. 18 Oktober 2009. Program Pendidikan Profesi Guru: Selayang Pandang. berkarya.um.ac.id Diakses pada 23 September 2015.

 

Image Credit:

  • Retirement – http://goo.gl/UuJQmT

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku