Instansi adalah salah satu istilah yang sering kita dengar di keseharian. Istilah ini biasanya diasosiasikan sebagai tempat formal dengan struktur jabatan tertentu. Lantas, apa sebenarnya esensi instansi?

Yuk, simak ulasan berikut untuk mengetahui informasi selengkapnya!

 

Summary

  • Instansi tidak hanya mengacu pada lembaga pemerintahan saja, tetapi terdapat juga lembaga swasta.
  • Jenis instansi bisa dibagi berdasarkan kepemilikan dan fungsinya.
  • Baik instansi pemerintahan maupun swasta, masing-masingnya memiliki kelebihan dan kekurangan. 

 

Pengertian Instansi

Istilah ini biasa kita asosiasikan dengan lembaga pemerintahan. Hal tersebut lantaran arti kata instansi di Kamus Bahasa Indonesia juga mengatakan hal yang serupa.

Di sana, menyebutkan bahwa instansi adalah badan pemerintahan umum, seperti perkantoran.

Lalu, pada Pasal 1 ayat 1 UU No. 2 tahun 2021 disebutkan tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum mengatakan bahwa:

Instansi merupakan lembaga negara, kementerian, dan lembaga negara non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus pemerintah.

 

Dari pemaknaan tersebut, tentu kamu juga setuju kebanyakan orang menganggapnya demikian. Bahkan, istilah instansi kerap diberi tambahan, menjadi: instansi pemerintahan.

Di luar makna KBI, Cambridge memiliki definisi sendiri untuk istilah ini. Di sini, instansi berarti lembaga pemerintah atau kelompok, perkumpulan, organisasi, maupun bisnis yang melayani masyarakat.

 

Perbedaan Instansi Pemerintah dan Swasta

Berikut ini adalah perbedaan antara instansi pemerintahan dan swasta.

Perbedaan Instansi Pemerintah dan Swasta


Apa Saja Jenis-Jenis Instansi?

Ada beberapa jenis instansi yang saat ini masyarakat kenali. Jenis-jenis ini dapat kita kategorikan melalui beberapa hal.

Berikut adalah jenis-jenis yang patut kamu ketahui:

 

Berdasarkan Kepemilikannya

Berikut ini adalah jenis-jenis instansi berdasarkan kepemilikannya:

 

#1 Instansi Pemerintah

Instansi pemerintah merupakan badan yang sepenuhnya berada di bawah pemerintah. Organisasi-organisasi ini berorientasi nonprofit. Fokusnya adalah memberi pelayanan kepada masyarakat.

Lembaga ini kita tuntut untuk transparan dalam menentukan anggaran. Hal ini karena secara operasional, pendanaannya menggunakan uang rakyat melalui pajak dan retribusi.

[Baca Juga: Contoh Laporan Keuangan Perusahaan Sederhana, Mudah Dipahami!]

 

Instansi pemerintahan terbagi lagi menjadi instansi pusat dan daerah. Instansi pusat adalah perangkat negara yang mengurus permasalahan secara nasional, seperti kementerian, lembaga non kementerian, lembaga non struktural, dan sebagainya.

Sedangkan instansi daerah merupakan perangkat negara yang bekerja untuk daerah tertentu, baik di tingkat provinsi, kota/kabupaten, serta di bawahnya, seperti sekretariat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lembaga teknis daerah, dan sebagainya.

Contoh Instansi Pemerintah - Ekonomi Bisnis

Contoh Instansi Pemerintah. Sumber: Ekonomi Bisnis

 

Sementara itu, BUMN bukanlah instansi pemerintah. Lembaga ini memang mendapat modal dari pemerintah. Tetapi, BUMN merupakan unit usaha, bukan penyelenggara pemerintahan seperti halnya Kementerian Ketenagakerjaan.

Beberapa contoh instansi pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  2. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  3. Badan Tenaga Nuklir Negara (BATAN)
  4. Komisi Yudisial (KY)
  5. Kejaksaan Agung

 

#2 Instansi Swasta

Instansi Swasta merupakan organisasi yang dimiliki perorangan atau kelompok tertentu di luar pemerintahan. Karena menggunakan modal pribadi, umumnya lembaga ini pembentukannya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Umumnya, modalnya mereka dapatkan melalui dana perorangan, pinjaman bank, maupun jual beli saham.

Berbeda dengan instansi pemerintah yang harus transparan mengenai modal, instansi swasta menutup informasi ini karena tidak memiliki urusan dengan masyarakat.

 

Bentuk-Bentuk Instansi Swasta

Lembaga ini dapat kita bagi menjadi beberapa bentuk, yang juga kerap kita sebut Badan usaha Milik Swasta, antara lain sebagai berikut:

 

#1 Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah badan yang pemilik dan pengelolanya adalah perseorangan. Orang tersebut bertanggung jawab atas segala hal yang timbul, baik keuntungan maupun kerugian dari usahanya.

Ciri badan usaha perseorangan terletak pada pemilik yang hanya satu orang, bentuk usaha yang relatif kecil, pengelolaan berdasarkan pada pemilik, serta setiap kerugian ia tanggung secara pribadi.

Badan usaha perseorangan memiliki beberapa kelebihan, seperti pengelolaan yang sederhana, pengambilan keputusan tidak memakan waktu lama, keuntungan menjadi milik sendiri, pajak yang kecil, serta operasional yang murah.

Di sisi lain, kekurangannya adalah, jika rugi, maka dia yang sepenuhnya bertanggung jawab. Selain itu, keuangan mungkin akan terbatas, keberlangsungan bisnis bisa terancam, atau sulit beroperasi jika terjadi suatu hal.

Usaha Perseorangan - Warung Pintar

Contoh Usaha Perseorangan. Sumber: Warung Pintar

 

#2 Firma (FA)

Pendirian firma biasanya oleh 2 orang atau lebih. Setiap orang tidak hanya menyatukan modal melainkan semua asetnya. Maka dari itu, pendirian firma harus ada di hadapan notaris atau di bawah tangan.

Kelebihannya, tiap orang bisa bertugas berdasarkan keahliannya, pengajuan pinjaman lebih mudah, dan keberlanjutan usaha lebih cerah.

Ciri firma antara lain terletak pada anggotanya yang kenal dekat, memakai nama bersama, risiko dan tanggung jawab penuh terhadap usaha, serta setiap anggota memiliki hak veto untuk melakukan tindakan perjanjian dengan pihak lain tanpa perlu persetujuan anggota.

Di sisi lain firma memiliki beberapa kekurangan, seperti perbedaan pendapat yang bisa menghambat proses produksi, kerugian yang ditanggung bersama, serta kaburnya batas antara aset pribadi dan milik usaha.

 

Banner Iklan Ebook Cara Wujudkan Mimpi kamu dengan Perencanaan Keuangan - PC
Banner Iklan Ebook Cara Wujudkan Mimpi kamu dengan Perencanaan Keuangan - HP

 

#3 Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)

CV adalah persekutuan yang pendiriannya oleh beberapa orang yang menanam modal. Di dalam CV terdapat sekutu aktif (anggota yang menjalankan tugas harian CV sebagai badan usaha) dan sekutu pasif (hanya menyerahkan modal).

Keberadaan CV cukup banyak di Indonesia. Hal itu karena kelebihan yang CV miliki, seperti proses pendirian yang cukup mudah, permodalan yang bernilai besar, mudah mendapat pinjaman, serta manajerial yang baik.

Namun, CV juga masih memiliki kekurangan, seperti tanggung jawab penuh bagi anggota aktif, keberlangsungan usaha yang abu-abu, sampai sulitnya menarik modal.

[Baca Juga: P2P Lending: Pengertian, Daftar Perusahaan, dan Cara Memilihnya]

 

#4 Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha dengan modal berupa saham. Saham merupakan dokumen yang menyatakan penyertaan modal. Pemegang saham hanya bertanggung jawab pada modal.

Nantinya, pemegang saham akan menerima keuntungan sesuai dengan laba yang didapatkan PT. Kekuasaan tertinggi PT ada di Rapat Umum Pemegang Saham.

PT terdiri dari PT terbuka dan tertutup. PT terbuka merupakan PT yang menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Contohnya PT Unilever Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Indofood Sukses Makmur Tbk., dll.

PT - Good News

Contoh Perseroan Terbatas. Sumber: Good News

 

Sementara PT tertutup tidak menjual saham mereka. Contohnya, PT Solusi Finansialku Indonesia, Salim Group, Bakrie Group, dll.

Kelebihan PT terletak pada mudahnya mendapat modal, mudahnya mengganti pimpinan, tanggung jawab sebatas nilai saham, dan keberlangsungan perusahaan terjamin.

Kekurangannya, pengambilan keputusan cukup lama sebagai implikasi terbatasnya tanggung jawab, pendiriannya relatif sulit, dan semua kegiatan perusahaan dilaporkan ke pemegang saham sehingga rahasia perusahaan dapat tersebar.

Informasi tambahan untuk kamu si pelaku usaha, video berikut ini akan memberitahu kamu mengenai modal perusahaan. Yuk, tonton videonya karena ini salah satu hal yang penting untuk kegiatan usaha kamu.

 

 

Berdasarkan Fungsi dan Tanggung Jawabnya

Berikut adalah jenis-jenis instansi berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya:

 

#1 Instansi Vertikal

Merupakan lembaga yang bekerja di beberapa wilayah administrasi dan bersifat non departemen. Pembagian secara vertikal bertujuan agar tugasnya dapat disesuaikan berdasarkan kedudukan atau wilayah kerjanya.

 

#2 Instansi Horizontal

Merupakan lembaga yang memiliki kedudukan sama tinggi dengan tugas yang berbeda-beda. Pemisahan ini bertujuan untuk memfokuskan suatu lembaga dengan tanggung jawab dan fungsinya.

 

#3 Instansi Pengawas

Merupakan lembaga yang bertugas mengawasi kinerja lembaga lain di wilayah tertentu.

 

Instansi Tidak Hanya Lembaga Pemerintah

Ternyata, firma, CV, PT, dan Badan Usaha Perorangan juga bisa kita sebut instansi. Dari uraian tersebut, instansi swasta memiliki banyak kekurangan, terutama soal modal dan keberlangsungan usaha.

Tapi, itu bukan alasan untuk mulai membangun usaha!

 

Semoga informasi di atas bisa menambah pengetahuan kamu tentang instansi secara keseluruhan. Jika kamu memiliki pertanyaan atau opini, silakan tulis pada kolom komentar di bawah ini. 

Jangan lupa bagikan juga informasi ini pada rekan-rekan lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi: 

  • Irene Radius Saretta. 05 Januari 2022. Lebih Dalam Mengenal Pengertian Instansi, Jenis, dan juga Contohnya. Cermati.com – https://bit.ly/3uleqA2
  • Seno Aji. 20 April 2018. Macam-Macam Bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Ruangguru.com – https://bit.ly/374CY7M