Apa saja syarat ahli waris dalam hukum waris di Indonesia? Perencana keuangan independen Finansialku akan membahas mengenai ahli waris dan siapa yang tidak boleh menjadi ahli waris.

Mengenal Hukum Waris di Indonesia

Berdasarkan hukum waris di Indonesia, waris dilaksanakan ketika pemilik harta meninggal dunia. Jadi waris bisa dibagikan kepada ahli waris kalau pemilih harta meninggal dunia. Walaupun pemilik waris telah membuat surat wasiat (testamen), tetap saja waris hanya dapat dilaksanakan ketika pemilik harta meninggal. Menurut hukum waris di Indonesia, seseorang boleh membagikan harta saat pemilik harta masih hidup dengan hibah. 

Apa Saja Syarat Ahli Waris dalam Hukum Waris? - Perencana Keuangan independen Finansialku

[Baca Juga: Merencanakan Distribusi Kekayaan di Indonesia]

Syarat Ahli Waris menurut Hukum Waris di Indonesia

Ternyata tidak semua orang boleh menjadi ahli waris. Berikut ini syarat-syarat menjadi ahli waris, menurut hukum waris di Indonesia:

  1. Mempunyai hak terhadap peninggalan waris, misal hubungan keluarga atau tertulis dalam surat wasiat (testamen).
  2. Ahli waris sudah ada saat pewaris (pemilik harta) meninggal.
  3. Seseorang yang sudah meninggal dunia dan digantikan oleh keturunannya. Misal seorang kakek dapat mewariskan ke cucu, karena si anaknya sudah meninggal terlebih dahulu.
  4. Cakap untuk menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

[Baca Juga: Rencana Waris Penyelamat Keluarga]

 

Satu hal yang harus Anda ketahui, jika ahli waris menerima harta dari pewaris, maka ahli waris juga otomatis menerima kewajiban (utang) dari pewaris. Waris itu satu paket: aset (harta) dan kewajiban (utang).

Selain syarat-syarat di atas, juga terdapat tambahan siapa saja yang tidak berhak untuk menerima waris. Berdasarkan KUHP pasal 838, pihak-pihak yang tidak berhak menerima waris adalah:

  1. Orang yang dihukum karena telah membunuh atau mencoba membunuh pemilik harta.
  2. Orang yang pernah dipersalahkan karena fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap pemilik harta. Putusan hakim harus putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Orang yang telah mencegah pemilik harta dengan kekerasan, untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
  4. Orang yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pemilik harta.

Kesimpulan

Jadi menurut hukum waris di Indonesia, sebuah warisan dapat dijalankan setelah pemilik harta (pewaris) meninggal dunia. Seorang ahli waris ketika menerima harta, berarti juga menerima utang.

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

 

Menurut Anda apakah ahli waris boleh menolak warisan?

 

Sumber Berita:

  • Risen Yan Piter – Prinsip-Prinsip Hukum dalam Perencanaan Distribusi Kekayaan (Hibah, Pewarisan dan Perkawinan).J.Wang. 1 Des 2015. Keranjang Mata Uang IMF. Harian Bisnis dan Investasi Kontan, edisi Rabu, 2 Desember 2015.
  • Harun, Badriyah. 2009. Panduan Praktis Pembagian Waris. Pustaka Yustisia: Yogyakarta.Image Credit: