Berubahnya peraturan Menteri Keuangan juga memengaruhi sistem pelaporan atas harta warisan dan penghasilan atas harta warisan.

Tetapi, walaupun dibidik pajak, dengan pengelolaan harta warisan yang tepat, Anda tidak perlu takut akan kerugian secara finansial. Artikel ini akan membahas mengenai peraturan di balik kebijakan baru tersebut dan cara pengelolaan warisan dengan tepat.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Harta Warisan Dibidik Pajak

Sebagai upaya pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) yaitu standar pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan, beberapa peraturan Menteri Keuangan diubah untuk disesuaikan dengan format Common Reporting Standard (CRS).

Salah satunya adalah pada tanggal 19 Februari 2018, telah terjadi perubahan kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 melalui peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 19/PMK.03/2018.

Peraturan ini menjelaskan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah di Pasal 7 Ayat 3, tertuliskan bahwa data warisan milik wajib pribadi pun harus dilaporkan.

Hal ini juga berlaku untuk harta warisan yang belum terbagi, jika pemilik harta telah meninggal dunia.

Peraturan ini dibuat dengan tujuan bahwa ahli waris akan menjadi pengurus harta serta pajak yang ditinggalkan oleh pemilik harta. Menurut peraturannya, rekening keuangan milik wajib pajak yang telah meninggal tidak perlu dilaporkan, tetapi rekening keuangan milik sang ahli waris harus dilaporkan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan bahwa hal ini tidak perlu ditakuti oleh masyarakat. Alasannya, otoritas pajak tidak akan mengenakan pajak atas harta warisan melainkan hanya penghasilan yang berasal dari warisan.

PPh Pasal 28 (Pajak Penghasilan Pasal 28) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris?]

 

Contohnya, jika Anda menerima properti, maka hasil sewa atas properti tersebut akan dipotong oleh PPh final pasal 4 (2) oleh penyewa dan sebagainya.

Peraturan ini diubah dengan berbagai tujuan walaupun potensi keuntungan atas perubahan ini masih belum jelas diketahui. Tetapi, dengan adanya revisi pada PMK, praktik penyembunyian identitas pengendali rekening keuangan dapat dihentikan. Selain itu, penerimaan pajak pun diharapkan akan meningkat sehingga keuangan negara akan lebih stabil.

 

Mengelola Harta Warisan

Karena penghasilan dari harta warisan Anda akan terkena pajak, maka Anda harus pintar mengelola harta warisan tersebut. Berikut adalah beberapa tips untuk menggunakan dan mengelola harta warisan.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

#1 Membuat Perencanaan

Saat Anda memperoleh harta warisan, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menyusun rencana atas harta tersebut.

Tentukan kapan Anda akan memakainya, bagaimana Anda akan menggunakannya, dan sebagainya.

Misalnya Anda dihibahkan sebuah rumah, apakah Anda akan menjualnya atau menyewakannya? Perlukah Anda merenovasi ulang? Rencana ini juga harus meliputi rencana akan pengelolaan keuntungan yang diterima.

Jika Anda memiliki rencana, Anda akan terhindar dari keputusan tiba-tiba yang belum dipikirkan dengan matang. Selain itu, Anda pun akan lebih siap menerima harta warisan tersebut.

Menyusun rencana juga bertujuan agar Anda dapat memaksimalkan keuntungan dari harta warisan tersebut. 

 

#2 Komunikasi dengan Keluarga

Harta warisan seringkali menjadi alasan pertikaian di dalam keluarga, tapi tentu Anda tak ingin hal itu terjadi ‘kan?

Untuk menghindari pertikaian itu, Anda perlu mengkomunikasikan rencana pengelolaan harta warisan tersebut kepada keluarga. Dengan demikian, Anda juga dapat menerima masukan dari keluarga Anda.

Kini-Harta-Warisan-Dibidik-Pajak!-Yuk-Bijaksana-Mengelola-Harta-Warisan-2-Finansialku

[Baca Juga: 3 Alasan Jangan Tunda Membagi Warisan, Agar Keluarga Tetap Harmonis]

 

#3 Hindari Perilaku Konsumtif

Hal ini dapat terjadi jika Anda tidak melakukan tahap pertama, yaitu menyusun rencana untuk mengelola harta warisan Anda. Melakukan pemborosan atas harta warisan yang Anda miliki hanya akan merusak nama Anda di hadapan keluarga.

Selain itu, keuangan pribadi Anda juga akan terkena imbas atas perilaku sembrono tersebut. Oleh karena itu, usahakan untuk mengontrol diri Anda agar tidak impulsif ketika berbelanja dan disiplin dalam menaati rencana yang telah Anda susun.

 

#4 Investasi

Selain ditabung, sebenarnya Anda dapat melakukan investasi terhadap harta warisan Anda.

Produk investasi yang beragam memberikan Anda banyak pilihan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan serta kebutuhan investasi.

Investasi dibagi dari kurun waktunya, ada investasi jangka pendek ada pula yang jangka panjang.

Jangka waktu investasi ini harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, jika Anda ingin menabung untuk biaya kuliah anak, maka Anda dapat memilih investasi jangka panjang seperti properti.

3-Alasan-Membagikan-Harta-Waris-2-Finansialku

[Baca Juga: 10 Langkah Sederhana Membuat Rencana Waris yang Baik]

 

Sebaliknya, jika Anda ingin menggunakan uangnya dalam waktu dekat, maka pilihlah investasi jangka pendek seperti deposito atau emas.

Selain itu, keuntungan yang ditawarkan oleh masing-masing investasi pun berbeda, dan disesuaikan dengan risiko yang dimilikinya.

Usahakan untuk memilih investasi yang sesuai dengan profil risiko Anda, bukan sesuai dengan ekspektasi keuntungan yang ingin Anda dapatkan.

Berbicara tentang jenis investasi, apakah Anda tahu bahwa Finansialku memiliki ebook yang menjelaskan banyak tentang investasi saham untuk pemula? Silakan download ebook di bawah ini, gratis!

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

#5 Dijadikan Modal Usaha

Investasi bukan hanya dilakukan lewat menanam modal, tapi Anda juga dapat menggunakan harta warisan sebagai modal usaha.

Manfaatkan harta warisan dalam bentuk apapun sebagai modal usaha Anda. Jika diberikan warisan dalam bentuk uang tunai, maka modal usaha berbentuk uang tunai.

Jika Anda diberikan properti, maka Anda dapat menggunakan properti tersebut baik untuk lokasi usaha atau dijual untuk mendapatkan uang tunai.

Memiliki usaha merupakan cara yang paling sesuai untuk melipatgandakan harta yang Anda miliki. Tetapi ingat, jangan melakukan usaha tanpa ada rencana usaha yang jelas.

Pastikan bahwa Anda akan mendapatkan keuntungan dan arus kas Anda dapat terus stabil.

Pastikan juga bahwa Anda telah merencanakan dengan matang serta telah mengkomunikasikan rencana Anda kepada keluarga.

 

#6 Berbagi Momen dengan Keluarga Besar

Karena hasil warisan merupakan pemberian dari anggota keluarga Anda yang telah meninggal, tidak ada salahnya untuk menyisihkan sebagian untuk digunakan untuk acara keluarga.

Anda dapat mensponsori acara tamasya bersama keluarga atau untuk melakukan kegiatan amal dengan keluarga Anda.

Manfaatkan aktivitas ini sebagai reward atas kerja keras Anda. Selain itu, aktivitas ini dapat mempererat hubungan kekeluargaan. Tentunya keluarga lebih penting dibandingkan apapun di dunia.

 

Cermat dalam Mengatur Keuangan

Walaupun Anda diwajibkan melaporkan harta warisan serta membayar pajak atas penghasilan yang Anda terima dari harta warisan, dengan adanya pengelolaan keuangan yang baik, Anda dapat menerima keuntungan dari hasil kerja keras anggota keluarga yang meninggalkan harta tersebut.

Mengatur keuangan dengan cermat membutuhkan waktu, tetapi selama Anda tekun dan ingin belajar, maka Anda akan dengan mudah mencapai kestabilan finansial.

 

Apakah Anda memiliki harta warisan yang belum dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak? Apa yang Anda lakukan untuk mengatur harta warisan Anda dan tips apa yang dapat Anda bagikan kepada para pembaca? Silakan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Wahyu Rahmawati. 27 Februari 2018. Ditjen Pajak membidik data harta warisan. Nasional.kontan.co.id – https://goo.gl/uMH5Mw
  • Chandra Gian Asmara. 5 Maret 2018. Ahli Waris yang Dapat Harta Wajib Lapor ke Pajak. Cnbcindonesia.com – https://goo.gl/PtDZEk
  • Admin. 13 Januari 2014. Ini Dia Tips Mengelola dan Menggunakan Harta Warisan. Finance.detik.com – https://goo.gl/Pdg8o8
  • Admin. 2 Oktober 2015. 2 Cara Bijak Mengelola Harta Warisan Orang Tua. Carapraktis.info – https://goo.gl/7BJqWX

 

Sumber Gambar:

  • Waris – https://goo.gl/QJ5ig4
  • Waris 2 – https://goo.gl/3aHfMm

Â