Bagaimana tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris yang masih tersisa?

Artikel di bawah akan menjelaskan mengenai peran dan tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris yang masih tersisa.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pengertian Hukum Waris

Sebelum membahas mengenai tanggung jawab ahli waris terhadap hutang pewaris, Anda terlebih dahulu harus memahami pengertian dari hukum waris tersebut.

Secara umum, hukum waris adalah serangkaian ketentuan yang mengatur peralihan warisan seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang lain (1 orang atau lebih).

Mari kita lihat bersama beberapa pengertian hukum waris menurut para ahli:

 

#1 Soerojo Wongsowidjojo (2009)

Soerojo mengatakan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia.

Atau dengan kalimat lain, hukum waris mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal serta akibat-akibat bagi para ahli warisnya.

 

#2 Efendi Perangin-angin (1997)

Efendi mengatakan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.

 

#3 Wirjono Prodjodikoro (1956)

Wirjono mengatakan bahwa hukum waris adalah hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

 Tanggung-Jawab-Ahli-Waris-Terhadap-Hutang-Pewaris-2-Finansialku

[Baca Juga: 3 Alasan Jangan Tunda Membagi Warisan, Agar Keluarga Tetap Harmonis]

 

#4 Idris Ramulyo (1994)

Idris mengatakan bahwa hukum kewarisan (waris) himpunan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang siapa ahli waris atau badan hukum yang berhak mewarisi harta peninggalan, bagaimana kedudukan masing-masing ahli waris, serta berapa perolehan masing-masing ahli waris secara adil dan sempurna.

 

Berdasarkan pendapat-pendapat ahli tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan hukum waris adalah sebuah hukum yang mengatur tentang berpindahnya hak dan kewajiban atas harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, lalu mengatur orang-orang yang berhak atas warisan tersebut.

 

Hukum Waris yang Terdapat di Indonesia

Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam suku, budaya, adat istiadat, dan juga agama sehingga akan memengaruhi sistem pewarisan.

Di Indonesia, terdapat 3 macam sistem kewarisan, di antaranya adalah:

 

#1 Sistem Kewarisan Individual

Sistem ini merupakan sistem kewarisan dengan cirinya adalah harta peninggalan dapat dibagi-bagikan pemilikannya di antara ahli waris.

 

#2 Sistem Kewarisan Kolektif

Ciri dari sistem ini adalah harta peninggalan diwarisi oleh sekumpulan ahli waris yang merupakan sebuah badan hukum di mana harta warisan tersebut tidak boleh dibagi-bagikan pemilikannya di antara ahli waris dan hanya boleh dibagi-bagikan pemakaiannya oleh badan hukum tersebut.

 

#3 Sistem Kewarisan Mayorat

Sistem terakhir ini memiliki ciri di mana anak yang tertua pada saat matinya si pewaris berhak secara tunggal untuk mewarisi seluruh harta peninggalan atau berhak tunggal untuk mewarisi sejumlah harta pokok dari satu keluarga.

 

Apakah Hutang Pewaris Menjadi Tanggung Jawab Ahli Waris?

Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana tanggung jawab seorang ahli waris terhadap hutang dari pewaris?

Menurut J. Satrio, S.H. salah seorang ahli hukum Indonesia, jika seseorang menerima menjadi ahli waris dan menerima warisan dari pewaris, maka tidak hanya hartanya yang diterima, tetapi juga harus memikul utang dari pewaris tersebut.

Hal tersebut sudah diatur dalam hukum perdata yang merujuk pada kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1100, yang berbunyi:

“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”

 

Contohnya, Ahmad, Bayu, dan Chandra merupakan ahli waris dan mendapatkan warisan masing-masing sebesar 25%, 30%, dan 45% dari pewaris. Lalu, pewaris tersebut masih memiliki hutang, maka Ahmad, Bayu, dan Chandra

Sebagai ahli waris, mereka bertiga bertanggung jawab untuk membayar hutang tersebut dengan perbandingan masing-masing sebesar 25%, 30%, dan 45%.

Rencana-Waris-01-Finansialku

[Baca Juga: 10 Langkah Sederhana Membuat Rencana Waris yang Baik]

 

Dapat dikatakan bahwa seorang ahli waris secara hukum memperoleh semua hak dan juga kewajiban pewaris, sehingga terdapat konsekuensi yang tidak adil terhadap ahli waris karena tidak semua warisan memiliki saldo yang positif.

Tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah hutang pewaris dapat melebihi aktiva pewaris.

Oleh karena itu Pasal 1023 KUHPerdata mengatur sebuah hak yang disebut dengan Hak Berpikir.

Bunyi dari pasal tersebut adalah:

“Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.”

 

Jika ahli waris menerima warisan secara murni, maka dia bertanggung jawab terhadap seluruh hutang pewaris tersebut.

Sedangkan, jika ahli waris menerima warisan dengan hak istimewa (ahli waris beneficiair), maka dia hanya bertanggung jawab terhadap hutang pewaris sebesar jumlah aktiva yang diterimanya.

Rencana-Waris-02-Finansialku

[Baca Juga: Benarkah Menyiapkan Rencana Waris Begitu Penting? Temukan Jawabannya!]

 

Satrio, S.H. juga menjelaskan bahwa ahli waris beneficiair adalah debitur untuk seluruh hutang pewaris, hanya saja tanggung jawabnya terbatas hanya sampai sebesar aktiva harta warisan tidak seluruhnya.

Lebih jelasnya mengenai hak istimewa ahli waris, terdapat dalam Pasal 1032 KUHPerdata yang berbunyi:

  1. Bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar hutang-hutang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat.
  2. Bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih pihutang-pihutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.

 

Apakah ahli waris dapat melepaskan hak warisnya?

Pada dasarnya, menurut hukum perdata seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang diberikan kepadanya seperti yang tertulis pada Pasal 1045 KUHPerdata, yang berbunyi:

“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”.

 

Pastikan Jenis Ahli Waris Seperti Apakah Anda!

Pastikan jenis ahli waris seperti apakah Anda, apakah murni atau beneficiair.

Jika ahli waris adalah ahli waris murni, maka harus membayar semua hutang pewaris.

Masing-masing ahli waris harus membayar hutang tersebut sebesar bagian warisan yang ia terima (menerima 50% warisan artinya membayar 50% hutang pewaris).

Perlu Anda ketahui dan ingat bahwa ahli waris harus membayar hutang dengan hartanya sendiri dan juga kreditur mempunyai hak untuk menggugat ahli waris untuk melunasi hutang pewaris jika sampai tanggal yang disepakati, hutang tersebut tidak juga dibayar.

Jika ahli waris merupakan ahli waris beneficiair, maka tanggung jawab terhadap hutang pewaris hanya sebesar perhitungan aktiva dan pasiva warisan yang diterima.

Artinya, ahli waris beneficiair ini membayar hutang pewaris tersebut menggunakan warisan yang diperolehnya dari pewaris dan hanya sebesar perhitungan yang sudah dilakukan.

 

Jika kamu memiliki saran, tanggapan atau pertanyaan, kamu dapat menuliskannya pada kolom yang telah tersedia di bawah ini. Terima kasih!

Untuk informasi mengenai perencanaan keuangan, kamu dapat mendownload aplikasi Finansialku di smartphone-mu!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 28 Mei 2015. Haruskah Ahli Waris Membayar Semua Utang Pewaris. Hukumonline.com – https://goo.gl/inmftS
  • Yulia Hidayat. 2010. Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Utang Pewaris Secara Hukum Waris Islam. Lontar.ui.ac.id – https://goo.gl/Mc2YrN

 

Sumber Gambar:

  • Waris – https://goo.gl/8G3Hd3
  • Waris 2 – https://goo.gl/AtuVSm

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg