Menjaga hubungan keluarga memang gampang-gampang susah. Hal utama yang dianggap sebagai pemicu perpecahan antar anggota keluarga adalah masalah warisan.

Ada banyak keluarga yang menjadi pecah karena masalah ini. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui beberapa hal berikut ini agar keluarga Anda tetap harmonis.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Hukum Waris

Urusan harta warisan memang rawan akan perseteruan antarsaudara.

Hal yang seharusnya menjadi sebuah anugrah malah menjadi sebuah musibah.

Pembagian harta warisan tak jarang merenggangkan hubungan antarsaudara, bahkan membuat keluarga putus hubungan.

Salah satu alasannya adalah karena setiap anggota keluarga memiliki persepsi hukum waris yang berbeda-beda.

Di Indonesia sendiri, ternyata ada tiga macam hukum waris yang biasa diterapkan. Berikut ini adalah beberapa hukum waris yang berlaku di Indonesia yang sebaiknya Anda ketahui:

 

#1 Hukum Waris Adat

Hukum waris adat adalah hukum waris yang berlaku di suatu daerah.

Beberapa hukum waris adat ini memang tidak tertulis, namun senantiasa diikuti secara turun temurun oleh orang-orang yang berada di daerah tersebut, bahkan jika tidak melaksanakannya, bisa jadi orang tersebut juga akan diberi sanksi.

Hukum waris adat ini juga memiliki beberapa jenis pewarisan, di antaranya adalah:

  1. Sistem Keturunan. Beberapa hukum waris adat menggunakan tiga macam garis keturunan sesuai dengan daerahnya. Ada daerah yang menggunakan garis keturunan ibu, garis keturunan ayah, dan ada pula yang menggunakan garis keturunan keduanya.
  2. Sistem Individual. Sistem ini membagikan warisan sesuai dengan bagiannya masing-masing dan paling umum dilakukan oleh orang Jawa.
  3. Sistem Kolektif. Sistem ini biasa digunakan apabila harta warisan berupa benda pusaka.
  4. Sistem Mayorat. Dalam sistem ini, warisan akan diberikan kepada anak tertua sebagai pemimpin keluarga. Masyarakat Lampung dan Bali menggunakan sistem ini dalam membagikan warisan.

 

3-Alasan-Membagikan-Harta-Waris-3-Finansialku

[Baca Juga: 10 Langkah Sederhana Membuat Rencana Waris yang Baik]

 

#2 Hukum Waris Islam

Hukum waris Islam ini hanya diterapkan kepada masyarakat yang memeluk agama Islam.

Dalam hukum waris Islam, ahli waris haruslah orang yang memiliki garis keturunan atau hubungan keluarga dengan orang yang memberi warisan.

Selain itu, sistem waris Islam ini juga menggunakan prinsip individual bilateral.

Jadi, seorang ahli waris haruslah memiliki garis keluarga baik dari ayah ataupun ibu.

Dan harta waris ini juga baru dapat dibagikan atau diwariskan apabila orang yang memberikan warisan sudah meninggal dunia.

Karena jika masih hidup, maka harta tersebut disebut sebagai hadiah dan bukan warisan.

 

#3 Hukum Waris Perdata

Selain hukum waris adat dan hukum waris Islam, Indonesia juga memiliki hukum waris perdata.

Dalam hukum waris perdata, penerima harta warisan yang sah adalah orang yang tercantum di dalam surat wasiat atau jika pemberi waris tidak memiliki surat wasiat, maka ahli waris adalah orang yang masih memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan.

 

3 Alasan untuk Segera Mengurus Harta Warisan

Agar keluarga tetap harmonis, ada baiknya untuk segera mengurus harta warisan.

Jika diurus lebih cepat, Anda dan keluarga dapat melakukan perencanaan dan persiapan yang matang sehingga meminimalisasi kesalahpahaman dan miss communication.

Berikut ini adalah 3 alasan untuk tidak menunda-nunda mengurus harga warisan:

 

#1 Urus Harta Waris Ketika Orangtua Masih Sehat

Sebagai anak, mendengar orangtua bicara tentang warisan memang menjadi hal yang membuat kurang nyaman.

Hal ini karena rasanya seakan-akan orangtua sudah mengucapkan salam perpisahan dan seperti menjadi pertanda bahwa usia orangtua sudah tidak lama lagi.

Akan tetapi, ternyata masalah harta warisan ini memang sudah selayaknya dibicarakan sejak orangtua masih hidup dan sehat.

Jangan sampai, begitu orangtua meninggal, Anda dan keluarga baru membicarakan masalah harta warisan dan malah berujung kepada keributan karena satu sama lain merasa lebih berhak atas harta orangtua.

3-Alasan-Membagikan-Harta-Waris-1-Finansialku

[Baca Juga: Benarkah Menyiapkan Rencana Waris Begitu Penting? Temukan Jawabannya!]

 

Apalagi jika Anda baru membicarakan masalah harta warisan ini saat orangtua sedang sekarat. Bukannya membantu mengurus orangtua, hal ini malah bisa memperparah kondisi orangtua Anda baik secara kesehatan fisik maupun jiwanya.

Dan sebagai orangtua, maka sudah sewajarnya Anda menyampaikan bagaimana harta yang Anda miliki akan diwariskan kepada anak-anak Anda.

Dengan begitu, apabila Anda sudah tidak ada, hubungan antara anak Anda bisa tetap harmonis sampai kapanpun.

 

#2 Ada Waktu untuk Mendata Aset

Kehilangan orangtua atau kerabat memang menimbulkan beban dan rasa sakit tersendiri.

Akan tetapi, Anda yang masih hidup juga harus tetap berusaha melanjutkan hidup yang Anda jalani. Salah satunya adalah dengan tetap menjaga hubungan baik antar kerabat yang masih hidup.

Tidak menunda pembagian harta warisan juga menjadi salah satu cara yang cukup ampuh untuk menjaga keharmonisan hubungan antarkerabat.

3-Alasan-Membagikan-Harta-Waris-4-Finansialku

[Baca Juga: Pahami Prosedur Gugatan Waris dan Syaratnya Agar Aman Terkendali]

 

Dengan menyegerakan mengurus harta waris, Anda dan kerabat yang ditinggalkan bisa memiliki waktu untuk mendata aset-aset yang dimiliki orangtua. Apalagi jika orangtua Anda memiliki aset yang cukup tersebar.

Selain memberi waktu untuk mendata aset dengan lebih tepat dan sesuai, menyegerakan mengurus harta warisan juga bisa menghindari adanya orang baru yang tiba-tiba muncul di tengan keluarga dan mengaku memiliki hak waris atas aset yang ditinggalkan oleh orangtua Anda.

 

#3 Menyiapkan Pajak Waris, Biaya-biaya Waris, dan Cara Membagi Waris

Membagi harta warisan tidak semudah membagikan salam tempel saat hari raya datang.

Ada beberapa hal yang mesti Anda urus, apalagi jika harta yang diwariskan berupa properti seperti bangunan atau tanah.

Akan ada biaya yang mesti Anda keluarkan untuk pengurusan harta warisan. Seperti biaya pajak, biaya balik nama tanah properti, dan berbagai biaya lainnya.

Rencana-Waris-01-Finansialku

[Baca Juga: 3 Orang Ahli Waris Ini Tolak Waris! Bagaimana Prosedur Tolak Waris?]

 

Selain itu, saat harta warisan dibagikan, biasanya akan ada seorang notaris yang ditunjuk untuk menentukan skema pewarisan sesuai dengan hukum waris yang Anda dan keluarga gunakan.

Tentu saja hal-hal seperti ini akan membutuhkan berbagai biaya tambahan yang mesti Anda dan keluarga Anda gunakan.

Semakin lama Anda menunda pembagian harta warisan, maka akan semakin sulit pula perhitungan skema pembagian harta warisan ini.

 

Rencanakan dan Persiapkan Harta Waris Secepat Mungkin

Dalam membagikan harta warisan memang dibutuhkan kesabaran, sikap hati-hati, dan juga pengetahuan akan hukum yang berlaku.

Seringkali perencanaan, pembagian, dan pembicaraan mengenai hak waris ini dianggap sesuatu yang tabu.

Padahal dengan menyegerakan pembagian harta warisan kepada para ahli waris yang berhak, maka berbagai masalah yang bisa timbul karena pembagian warisan bisa diminimalisasi.

Jangan sampai karena persiapan pembagian harta warisan tidak matang, akhirnya harta warisan menimbulkan prahara dalam keluarga Anda.

 

Apakah artikel ini bermanfaat bagi Anda? Jika iya, jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada rekan dan kerabat Anda.  

 

Sumber Gambar:

  • Harta Waris – https://goo.gl/DU5BCf
  • Harta Waris 2 – https://goo.gl/bfpbCf
  • Harta Waris 3 – https://goo.gl/US5MKt
  • Harta Waris 4 – https://goo.gl/nFEGS5

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg