Meskipun perihal waris masih menjadi hal yang tabu, penting bagi Anda untuk mengetahui prosedur gugatan waris dan syaratnya sejak dini.

Banyak yang beranggapan bahwa keuangan waris bisa diurus nanti, namun tidak ada yang tahu berapa panjang umur kita. Mencegah tentunya lebih baik daripada mengobati bukan?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Kasus Waris Berujung di Pengadilan

Memang betul bahwa urusan waris masih menjadi topik tabu di Indonesia, tidak jarang masalah ini menyebabkan perpecahan bahkan perselisihan dalam keluarga.

Bahkan, dewasa ini, banyak kasus waris yang berujung di pengadilan. Sebagai contoh, lihatlah kasus berikut ini:

Pahami Prosedur Gugatan Waris dan Syaratnya Agar Aman Terkendali 03 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Akibat Tidak Merencanakan Waris? Yuk Ketahui Cara Menyiapkan Warisan Untuk Masa Depan]

 

Kasus ini sempat viral beberapa saat yang lalu, karena banyak yang tidak menyangka gara-gara warisan, seorang anak bisa tega menggugat ibu kandungnya sendiri.

Sumiati (70), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, dituntut oleh anaknya sendiri, Emmy Asih dan Lalan Suwanto.

Bermula dari Sumiati yang tinggal di rumah seluas 1.300 m2  peninggalan suaminya bersama anak bungsunya yaitu Enik Murtini, suaminya Faisol, dan dua anak Enik.

Namun, sayangnya Enik terpaksa menggadaikan sertifikat rumah tersebut pada tahun 2013, karena butuh uang untuk modal usaha ternak ayam petelur.

Pahami Prosedur Gugatan Waris dan Syaratnya Agar Aman Terkendali 02 - Finansialku

[Baca Juga: Dapat Tanah Warisan? Kenali Dulu Cara Mengurus BPHTB dan Menghitung BPHTB]

 

Tidak disangka, pada Mei 2017 kedua anak Ibu Sumiati lainnya, Emmy Asih (53) dan Lalan Suwanto (41) menggugat Sumiati dan Enik Murtini di Pengadilan Negeri Ngasem Kediri dengan alasan penggadaian sertifikat tanah dan rumah.

Mereka menilai tidak adil bahwa hanya Enik yang menikmati warisan peninggalan ayahnya, sementara mereka tidak dapat bagian.

Bagi Anda yang juga sedang dilanda masalah gugatan waris, Finansialku telah merangkum mengenai prosedur gugatan waris dan syarat-syaratnya agar semuanya aman terkendali:

 

 

 

Syarat dan Prosedur Gugatan Waris

Memang betul bahwa sebaiknya perihal waris dapat diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan. Tetapi, nyatanya kasus tadi hanyalah satu dari banyak kasus serupa yang sudah umum terjadi.

Apabila Anda juga mengalami hal serupa dengan kasus tadi, jangan khawatir.

Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengungkapkan bahwa:

“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Di samping itu, berikut beberapa syarat dan prosedur gugatan waris sebagaimana dikutip dari situs resmi Pengadilan Agama Pelaihari, Kalimantan Selatan:

 

Prosedur #1

Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula menggunakan jasa pengacara/advokat.

 

Prosedur #2

Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.

Apa Akibat Tidak Merencanakan Waris Yuk Ketahui Cara Menyiapkan Warisan Untuk Masa Depan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Cara Mewariskan Reksa Dana kepada Ahli Waris?]

 

Prosedur #3

Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/motor atau barang-barang elektronik.

 

Prosedur #4

Pengajuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap (objek sengketa) itu berada.

Jika barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Prosedur #5

Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menunggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita.

Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

 

Prosedur #6

Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir di persidangan.

Pajak Warisan Apakah Warisan Dikenakan Pajak 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Bisa Tagihan Kartu Kredit Diwariskan ke Anak Cucu?]

 

Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat.

Namun apabila menggunakan hakim mediator tidak dipungut biaya.

 

Prosedur #7

Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akta perdamaian yang dikuatkan dalam putusan majelis hakim yang bersangkutan.

Namun jika tidak terjadi damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.

 

 

 

Sudahkah Anda Mempersiapkan Perencanaan Warisan?

Setelah Anda membaca kasus di atas, maka Anda sudah siap melaksanakan gugatan waris dengan aman terkendali.

Tetapi, sebenarnya hal ini bisa dicegah lho!

Sebagai contoh, Anda bisa mempersiapkan warisan sejak dini agar tidak perlu menghadapi gugatan serupa.

Tidak seperti perencanaan waris konvensional, perencanaan warisan kini sudah dapat Anda susun sebelum Anda meninggal dunia.

Umur ideal untuk memulai melakukan perencanaan warisan adalah pada saat sudah mulai stabil secara finansial, yaitu usia 40-45 tahun.

Penasaran mengenai perencanaan warisan, cobalah baca artikel berikut ini:

Segera Lakukan Perencanaan Waris agar Pewaris dan Ahli Waris Tenang - Finansialku

[Baca Juga: Segera Lakukan Perencanaan Waris, agar Pewaris dan Ahli Waris Tenang]

 

Semoga Anda memperoleh info yang bermanfaat!

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai prosedur gugatan waris dan syaratnya agar aman terkendali? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Andhika Dwi Saputra. 20 September 2017. Gara-gara Warisan, Anak Tega Gugat Ibu Kandung. Detik.com – https://goo.gl/9mpPWr
  • Adminkpco. 28 November 2016. Syarat Dan Prosedur Gugatan Waris. Kantorpengacara.co – https://goo.gl/VpYwjR

 

Sumber Gambar:

  • Gugatan Waris – https://goo.gl/axzsH3 dan https://goo.gl/4xYrY9
  • Anak Gugat Ibu Kandung – https://goo.gl/9mpPWr

 

Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg