Anda mendapatkan tanah warisan! Jangan senang dulu karena Anda harus mengurus BPHTB dan membayar BPHTB sebelum mendapatkan hak warisan tersebut.

Kenali apa itu BPHTB dan cara mengurus BPHTB! Selain itu, Anda perlu juga menghitung BPHTB dengan teliti. Selamat atas hadiah tanah warisan Anda!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Kabar Gembira, Anda Mendapatkan Tanah Warisan!

Anda mendapatkan hak tanah warisan? Tentu ini adalah kabar yang menyenangkan bukan? Tapi, Anda harus menunda kesenangan Anda untuk sesaat karena tanah warisan tersebut ada bea BPHTB yang dikenakan dan Anda harus membayarnya.

Lantas apa itu BPHTB dan bagaimana cara mengurus BPHTB.

 

Apa itu BPHTB?

Tahukah Anda, setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai bea pembeli, jika perolehan berdasarkan proses jual beli.

Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Semua jenis perolehan hak tanah dan bangunan dikenakan BPHTB. Termasuk tanah warisan Anda juga dikenakan biaya BPTHB.

BPHTB singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (selanjutnya hanya disebut UU BPHTB).

Dapat Tanah Warisan Kenali Dulu Cara Mengurus BPHTB dan Menghitung BPHTB 02 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (Pajak PBB)? Bagaimana Cara Menghitung PBB?]

 

Pasal 2 Undang-undang BPHTB menyebutkan bahwa yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Adapun, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi:

  • Jual beli;
  • Tukar-menukar;
  • Hibah;
  • Hibah wasiat;
  • Waris;
  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  • Penunjukan pembeli dalam lelang;
  • Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Penggabungan usaha;
  • Peleburan usaha;
  • Pemekaran usaha; dan
  • Hadiah.

 

Namun, dari Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah:

  • Jual beli;
  • Tukar-menukar;
  • Hibah (perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah, namun pemberi hibah masih hidup);
  • Hibah wasiat (perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia); dan
  • Waris.

 

sebelum-membeli-tanah-warisan-baca-dulu-hal-hal-penting-ini

[Baca Juga: Apa Saja Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil? Segera Daftar BPJS Online Anda]

 

Persyaratan dan Cara Mengurus BPHTB untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris

  • SSPD BPHTB
  • Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB.
  • Fotokopi KTP Wajib Pajak
  • Fotokopi STTS/Bukti ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir (Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013) untuk mempermudah melakukan penagihan, jika masih ada piutang PBB, karena Biasanya pembeli tidak mau ditagih pajaknya sebelum tahun dialihkan.
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C atau Girik) untuk mengecek ukuran luas tanah, luas bangunan, tempat/ lokasi tanah dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan.
  • Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah yang dibutuhkan untuk memberikan pengurangan pada setiap transaksi.
  • Fotokopi Kartu Keluarga

 

Perhitungan Waris untuk Pernikahan Pisah Harta - Perencanaan Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Kabarnya BPJS Ketenagakerjaan Beri Pinjaman untuk Beli Harga Rumah Rp500 Juta, Apakah Benar? Gimana Caranya?]

 

Cara Menghitung BPHTB

Berbeda dengan perhitungan BPHTB jual beli yang menghitung BPHTB berdasarkan Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) atau harga transaksi. Perolehan BPHTB karena warisan dihitung berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai NPOP.

Prinsip perhitungan sama dengan jual beli yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP)

 

NPOPTKP warisan adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda untuk masing-masing daerah. Sebagai contoh, NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp350.000.000. Sementara itu, untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp300.000.000.

Apakah Benar Menyiapkan Warisan dari Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Jangan Gunakan Jasa Calo BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan Saldo Jamsostek dan JHT Anda!]

 

Besarnya NPOPTKP untuk daerah lain ditetapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing karena sekarang ini pemungutan BPHTB dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Untuk mencari informasi, bisa ke Kantor Pajak atau Kantor Pertanahan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

Contoh Perhitungan BPHTB

Seorang suami meninggal dan memiliki sebidang tanah kosong di daerah Tangerang. Ahli waris, dalam hal ini adalah istri dan anak-anaknya akan mengurus balik nama. Karena proses balik nama tersebut maka para ahli waris diwajibkan membayar BPHTB.

Data tanah objek warisan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Luas tanah 1.000 m2
  • NJOP = Rp800.000 per m2
  • NPOP = 1.000 x Rp800.000 = Rp800.000.000 sama dengan NJOP total
  • NJOPTKP waris adalah Rp300.000.000 (Tangerang)

 

Besarnya BPHTB adalah sebagai berikut:

BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)

BPHTB = 5 % x (Rp800.000.000 – Rp300.000.000) = Rp25.000.000

(Biaya BPHTB yang harus dibayar adalah sebesar Rp25.000.000)

 

Dalam praktiknya, penulisan di lembar BPHTB hanya dituliskan nama salah satu ahli waris saja dengan diikuti menulis CS (cum suis) yang berarti dan kawan-kawan, di belakang namanya.

BPHTB waris harus dibayar pada saat warisan terbuka atau pada saat terjadinya peralihan hak atas tanah yang dimaksud. Mengenai saat peralihan hak atas tanah ini, apabila Anda mengacu pada hukum waris, saat beralihnya hak atas tanah tersebut adalah pada saat Pewaris meninggal dunia. Oleh karena itu, perhitungan pajaknya menggunakan perhitungan pada tahun Pewaris tersebut meninggal dunia.

Perbedaan Hibah dan Waris dalam Distribusi Keuangan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: PPh 25 Badan (Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan): Tarif, Cara Perhitungan dan Pelaporannya]

 

Rencanakan Biaya BPHTB Saat Membeli Sebidang Tanah

Dana untuk membayar BPHTB dapat direncanakan oleh pewaris. Contohnya, ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris.

Hal yang perlu diingat adalah setiap kali Anda membeli sebidang tanah dan bangunan, sebenarnya Anda berutang biaya BPHTB waris kepada ahli waris Anda. Oleh karena itu, Anda perlu memastikan bagaimana dana tersebut tersedia ketika ahli waris kita membutuhkannya.

Dengan demikian, Anda perlu memasukkan biaya BPHTB atas seluruh tanah dan bangunan yang Anda miliki ke dalam perencanaan dana warisan yang ada.

Setelah mengetahui seluk beluk tentang BPHTB tanah warisan, kini Anda mulai memahami betapa pentingnya sebuah perencanaan dalam membeli sebidang tanah terutama diperuntukkan untuk warisan. Jangan biarkan keluarga Anda mengalami kesulitan dalam penyelesaiannya pengurusan BPHTB.

Jika Anda membutuhkan bantuan profesional perencana keuangan untuk dapat memberikan pertimbangan dalam melakukan perencanaan, Finansialku hadir untuk menolong Anda.

 

Apakah Anda sedang mengurus BPHTB? Apakah Anda menemukan kesulitan perihal penghitungan dan pengurusannya? Bagikan pengalaman Anda dan jika Anda memiliki pertanyaan, silakan tuliskan pertanyaan dan juga tanggapan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 27 Mei 2016. Mengurus dan Menghitung BPHTB Tanah Warisan. Cermati.com – https://goo.gl/crsTMA
  • Admin. 18 Mei 2016. BPHTB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Syarat Mengurusnya. Cermati.com – https://goo.gl/6iqQeA

 

Sumber Gambar:

  • Tanah Warisan – https://goo.gl/STva66 dan https://goo.gl/4aiPJU

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up