Apakah Anda pernah menggunakan jasa calo BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan saldo Jamsostek dan JHT Anda? Rubrik Finansialku kali ini, akan membahas tentang jasa calo BPJS! Yuk! Mari simak artikel ini agar Anda mendapatkan informasi baru!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Banyak Jasa Calo BPJS Semenjak Bulan Ramadhan

Pada Bulan Suci Ramadhan bulan lalu, dikabarkan bahwa banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua-nya (JHT). Hal ini dilakukan lantaran untuk menutupi keperluan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 25-26 Juni yang lalu.

Kabar tersebut didapat langsung dari Irvansyah Utoh Banja, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, setiap peserta memiliki hak untuk memanfaatkan dan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka walapun sebetulnya iuran dana tersebut diperuntukkan ketika peserta memasuki masa tidak produktif, seperti saat dilanda Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau telah berhenti bekerja karena pensiun.

Namun, pencairan dana oleh peserta yang terjadi pada Bulan Suci Ramadhan tersebut cenderung merugikan para peserta sendiri dikarenakan para peserta yang menggunakan jasa calo BPJS. Jasa calo tersebut tentu saja memakan sejumlah biaya jasa.

Jangan Gunakan Jasa Calo BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan Saldo Jamsostek dan JHT Anda! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Saya Bayar dan yang Ditanggung Perusahaan?]

 

Irvansyah Utoh Banja menambahkan, para peserta cenderung memilih opsi untuk menggunakan jasa calo BPJS ketimbang mengurusnya secara mandiri dikarenakan persepsi akan rumitnya pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut catatan BPJS Ketenagakerjaan, Kondisi tersebut di atas dimanfaatkan para calo BPJS untuk memungut biaya jasa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Namun demikian, tidak sedikit dari pemanfaatan jasa calo tersebut yang berujung pada tindakan penipuan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu contoh kasus yang terkuak adalah kasus penipuan penawaran jasa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di Cimahi, Jawa Barat.

 

Ga Perlu Jasa Calo BPJS Ketenagakerjaan, Cairkan Saja Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan e-Klaim

Dalam mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT), sebetulnya BPJS Ketenagakerjaan sudah membuat layanan administrasi pencairan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) berbasis elektronik (e-klaim) yang dapat diakses para peserta secara mandiri tanpa adanya biaya administrasi.

Hal ini dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan para peserta dalam mencairkan dana JHT-nya dan meminimalkan para BPJS Ketenagakerjaan untuk menggunakan jasa calo BPJS. Lagipula, penarikan dana Jaminan Hari Tua hanya dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan secara langsung alias tidak dapat diwakilkan.

 

Ada Cara Yang Mudah, Kenapa Harus Susah?

Sebetulnya dalam mencairkan dana Jaminan Hari Tua secara e-klaim sangatlah mudah. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu melakukan pendaftaran dan mengunggah berkas yang dibutuhkan untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di situs resmi: www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tahukah Anda, dengan diterbitkannya peraturan pemerintah No. 60 tahun 2015 yang berlaku mulai tanggal 1 September 2015, menyatakan bahwa saldo JHT kini bisa dicairkan 10% atau 30% bahkan bisa sampai 100%, tanpa harus menunggu masa kepesertaan hingga 10 tahun atau menunggu peserta berumur minimal 56 tahun.

Siapkan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kenali Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang 02 - Finansialku

[Baca Juga: Siapkan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kenali Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang]

 

Untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua sebesar 100% diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan/tempat kerjanya (baik resign atau di-PHK) dan pencairan dana harus menunggu selama 1 bulan setelah keluar dari. Sedangkan pencairan dana Jaminan Hari Tua sebesar 10%-30% diperuntukkan bagi peserta yang masih bekerja di perusahaan tersebut.

 

Persyaratan Pencairan Dana 10-30%

  1. Sudah menjadi peserta selama minimal 10 tahun.
  2. Peserta masih dalam keadaan bekerja.
  3. Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek dengan membawa yang asli.
  4. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  6. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  7. Buku rekening tabungan
  8. Dokumen Perumahan (khusus yang memilih pencairan 30% untuk dana perumahan)

 

Persyaratan Pencairan Dana 100% (Bagi yang Sudah Keluar dari Tempat Bekerja)

  1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Verklaring (pastikan tanggal keluar yang tertera di verklaring sama dengan yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan).
  3. KTP atau boleh juga SIM (nama di KTP atau SIM pastikan sama dengan yang tertera di Kartu Keluarga)
  4. Kartu Keluarga atau KK.
  5. Buku Tabungan.

 

Pengajuan Klaim Secara Manual

  1. Persiapan berkas pencairan.
  2. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  4. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
  5. Ceklis kelengkapan berkas.
  6. Panggilan wawancara dan foto.
  7. Transfer seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) ke nomor rekening bank.

 

Siapkan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kenali Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kabar Gembira! Bayar BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah dan Praktis]

 

Pengajuan Klaim Secara Online

Anda disarankan untuk mengajukan klaim secara elektronik agar lebih mudah dan praktis. Berikut prosedur yang dapat menolong Anda dalam mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Anda secara online.

Sebelum melakukan proses pencairan secara online langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan scan dokumen persyaratan, untuk di upload di Aplikasi e-klaim.

 

#1 Buka Aplikasi Online e-Klaim

Buka https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ jika terjadi error atau tidak bisa diakses, ada 2 kemungkinan, yaitu sistem sedang maintenance, atau transaksi padat atau penuh.

#2 Isi Data yang Diminta

  • Nomor e-KTP: isi nomor identitas sesuai e-KTP Anda, jumlahnya ada 16 digit.
  • Nama lengkap: isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP
  • Tanggal lahir: isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 301282
  • Nomor KPJ: isi dengan nomor KPJ Anda (nomor yang tercantum di kartu JAMSOSTEK atau kartu BPJS ketenagakerjaan Anda, jumlahnya 11 digit.
  • Alasan klaim: pilih menu drop down yang tersedia.
  • Nomor ponsel: isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.
  • Alamat email: isi dengan alamat email yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat email ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.

 

Kabar Gembira! Bayar BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah dan Praktis 02 - Finansialku

[Baca Juga: E-Klaim BPJS: Panduan Klaim BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek]

 

Usahakan semua kolom dalam formulir diisi dengan lengkap dan benar, beberapa kolom isian mungkin akan terisi secara otomatis.

Setelah proses ini, Anda akan memperoleh PIN yang dikirim lewat SMS atau ke alamat email yang Anda gunakan. Setelah itu, pilih kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda. Kemudian, masukkan kode verifikasi atau PIN yang sudah Anda terima melalui SMS atau email. Selanjutnya, silakan masukkan nama dari pemilik rekening, nama bank, serta nomor rekening Anda.

 

#3 Unggah File persyaratan

Langkah terakhir, unggah (upload) dokumen persyaratan penting yang sudah Anda scan sebelumnya. (Ingat, file minimum adalah 100kb dan maksimum 1,8 Mb – ext file: .pdf, .jpg, .png, .jpeg)

Jika semua data yang Anda masukkan berhasil disimpan, maka akan muncul pemberitahuan lewat email yang menyatakan bahwa “data telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan [nama kantor cabang Jamsostek yang Anda pilih]”. Anda biasanya akan diminta menunggu proses ini selama 2×24 jam dan Anda akan memperoleh informasi selanjutnya melalui email.

Anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya, biasanya 7 hari berikutnya, Jangan lupa untuk mencetak email konfirmasi dari pihak Jamsostek tersebut sebagai bukti.

E-Klaim BPJS Panduan Klaim BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Saja Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil? Segera Daftar BPJS Online Anda]

 

Setelah proses e-klaim selesai Anda lakukan, dana tidak akan langsung ditransfer tetapi Anda harus datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan aslinya lengkap untuk dilakukan validasi data faktual.

 

Kenapa Harus Pakai Calo?

Mudah dan tidak ribet bukan untuk mengurusnya, kalau bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus susah, kenapa harus menggunakan jasa calo BPJS dengan tambahan biaya jasa? Manfaatkan program dan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan secara bijak.

 

Apakah Anda sedang mengklaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) Anda dengan jasa calo BPJS? Gunakan beberapa langkah di atas dan bagikan pengalaman Anda dalam proses pengajuan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut melalui kolom yang tersedia di bawah ini dan jangan lupa untuk membagikan setiap artikel dari Finansialku kepada rekan-rekan dan kenalan Anda. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Rizqia Khoirunisa. Cara klaim (Mencairkan) Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Terbaru. PasienBPJS.com – https://goo.gl/xX1xwg
  • Yuliyanna Fauzi. 4 Juni 2017. E-Klaim, Jurus BPJS Ketenagakerjaan Tumpas Calo JHT. CNNIndonesia.com – https://goo.gl/wXPGR5

 

Sumber Gambar:

  • Jasa Calo BPJS – https://goo.gl/YL9YeM
  • BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/Mky1Be

 

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com