Sudahkah Anda terdaftar sebagai anggota dari BPJS Ketenagakerjaan? Tahukah Anda bahwa cara bayar BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan praktis? Mari simak informasi berikut ini yang akan disajikan oleh Tim Finansialku untuk menambah wawasan kita mengenai cara mudah dan praktis dalam hal bayar BPJS Ketenagakerjaan. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Info Penting Seputar BPJS Ketenagakerjaan!

Berkenaan dengan pemerataan Program Jaminan Sosial, sejak tanggal 1 Juli 2015 yang lalu pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk mengikuti program BPJS. Seluruh pegawai atau karyawan perusahaan harus mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 manfaat jaminan diantaranya:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Pensiun (program baru)

NB: Bagi Anda Peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) juga tetap dapat mendapatkan fasilitas tersebut di atas, namun tidak termasuk fasilitas Jaminan Pensiun.

 

Bagi Anda yang memiliki perusahaan, segeralah mendaftarkan setiap Anda tidak terkecuali pada BPJS Ketenagakerjaan karena peraturan yang mengatur akan hal ini sudah jelas tertulis jelas dan dimandatkan melalui:

  • Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
  • UU No. 40 tahun 204 tentang Sistem Jaminan Sosial.
  • UU No. 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 

Kabar Gembira! Bayar BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah dan Praktis 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kenali Program BPJS Ketenagakerjaan dan Rasakan Manfaatnya!]

 

Apabila diketemukan ada sebuah perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan tersebut di atas, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, rekomendasi pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sudahkah Anda mendaftarkan setiap karyawan yang bekerja di perusahaan Anda ke BPJS Ketenagakerjaan?

 

Proses Pembayaran yang Mudah dan Praktis

Bagi Anda yang sudah mendaftarkan setiap karyawan Anda pada BPJS Ketenagakerjaan, kini proses pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah dan praktis.

Proses sebelumnya memang agak sedikit kurang praktis. Seperti yang telah Anda ketahui, dimana sebelumnya Anda perlu menggunakan Virtual Account (VA) sehingga perusahaan dan BPJS masih harus melakukan koordinasi saat proses pemisahan setiap jenis iuran, seperti JKK, JKM dan JHT.

Kini BPJS Ketenagakerjaan melakukan inovasi melalui cara pembayaran iuran yang semakin mudah dan praktis melalui sistem Electronic Payment System (EPS).

Melalui EPS, BPJS ingin mewujudkan sistem jaminan sosial yang transparan dan juga bertanggungjawab, disamping memudahkan peserta dalam membayar iuran karena sudah terpisah dan sesuai dengan program yang ingin dibayarkan. Sebelum menggunakan layanan EPS, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui link di bawah ini:

eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs

 

Pendaftaran Electronic Payment System (EPS)

  1. Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) Anda.
  2. Masukkan email (Email ini akan menjadi Email Login Akun EPS Anda sehingga sebaiknya gunakan email resmi perusahaan yang akan menjadi email khusus EPS BPJS Ketenagakerjaan).
  3. Masukkan Kode Keamanan (captcha) sesuai gambar yang ada di sebelah kiri Kode Keamanan, lalu klik Register.
  4. Kemudian akan terbuka Pilih Perusahaan Anda apabila NPP yang dimasukkan benar dan belum diregistrasikan.
  5. Masukkan Nama Kontak Perusahaan Anda, lalu klik salah satu NPP yang akan didaftarkan.
  6. Klik Register lagi dan lakukan Konfirmasi.
  7. Klik OK, kemudian akan muncul pemberitahuan pengiriman email
  8. Buka email Anda yang digunakan untuk register, bukalah email aktivasi e-Payment System dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Subjek: Aktivasi Aplikasi Online E-Payment System.
  9. Klik atau copy link aktivasi tersebut ke browser
  10. Kemudian Anda akan masuk ke halaman login Aktivasi EPS, lalu masukkan email dan PIN Anda.
  11. Klik Start Login dan Anda akan masuk ke halaman Ganti PIN.
  12. Masukkan PIN Lama Anda.
  13. Masukkan PIN Baru Anda sebanyak 2x untuk verifikasi.
  14. Setelah semua kolom yang kosong terisi, klik tombol Ganti PIN.
  15. SELAMAT! Proses Pendaftaran EPS selesai dilakukan. Akan ada pemberitahuan End of Procedure.

 

Jangan Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kalau Anda Masih Muda Jaminan Hari Tua bukan Jaminan Hari Muda 01 - Finansialku

[Baca Juga: Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan]

 

Pada tahap ini, Anda sudah selesai melakukan registrasi EPS dan selanjutnya untuk dapat melakukan pembayaran, Anda harus membuat Kode Iuran dengan memasukkan Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pembuatan Kode Iuran

Sebelum membuat Kode Iuran yang digunakan untuk pembayaran melalui EPS, berikut ini diuraikan beberapa syarat dan ketentuan dalam pembuatan Kode Iuran.

  1. Pembayaran iuran dihitung per program.
  2. Kelebihan atas pembayaran iuran masing-masing program menjadi kompensasi untuk bulan selanjutnya.
  3. Kekurangan atas iuran salah satu program menyebabkan kepesertaan bulan berjalan dianggap belum lunas.
  4. Pembayaran kekurangan dapat dilakukan dengan membayar sesuai kekurangan atas Iuran program yang kurang bayar (contoh: Iuran JKK kurang bayar Rp500 maka harus membuat kode iuran baru, namun hanya mengisi kekurangan sebesar Rp500 untuk program JKK saja, sisanya dikosongkan/dibuat 0).
  5. Pembayaran menggunakan Cek/Bilyet Giro selain bank kerja sama diakui setelah RTGS atau kliring dana berhasil.
  6. Nominal iuran per program yang dirinci saat pengisian rincian iuran merupakan untuk nilai nominal iuran untuk seluruh tenaga kerja berdasarkan Data Upah Tenaga Kerja dari seluruh tenaga kerja perusahaan.
  7. Kode iuran dibuat per bulan.
  8. Rincian iuran sekarang tidak dapat memasukkan nilai desimal. Hal ini menyesuaikan dengan ketentuan transaksi transfer antar bank.
  9. Untuk pembayaran dengan nilai desimal, maka pembayaran atas iuran dengan nilai desimal dibulatkan di atas. Pembulatan dilakukan per program.
  10. Kode iuran hanya dapat dibuat apabila kode iuran tidak ada yang UNPAID.
  11. Sehubungan dengan adanya fitur Kode Iuran Tetap (statik, tidak berubah), Pembuatan kode iuran hanya dapat dilakukan apabila kode iuran tidak ada yang UNPAID. Apabila terdapat iuran yang UNPAID, maka harus dilakukan pembayaran/penyelesaian atas kode iuran tersebut.
  12. Aktivasi Kode Iuran Tetap dapat dilakukan dengan menghubungi Pembina Anda di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dimana perusahaan Anda terdaftar.

 

Untuk Dana Pensiun Nanti Pilih Mana Reksa Dana, BPJS Ketenagakerjaan atau DPLK 02 - Finansialku

[Baca Juga: Investasi untuk Pensiun di Program JHT BPJS Ketenagakerjaan]

 

Ketentuan dan Penggunaan Status Kode Iuran:

  1. Kode iuran tidak memiliki masa expired selama kode iuran tersebut belum dibayar. Kode iuran yang sudah dibayar tidak dapat digunakan lagi.
  2. Jika terdapat kekurangan atas iuran program tertentu, maka dapat dibuat kode iuran baru untuk program yang memiliki kurang bayar tersebut.
  3. Status pembayaran kode iuran (PAID/UNPAID) hanya merupakan status pembayaran terhadap kode iuran tersebut.
  4. Status pembayaran di sisi BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan Data Upah Tenaga Kerja yang diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Perhitungan mandiri atas Iuran menggunakan Formulir F2a atau tools SIPP akan sesuai untuk Peserta yang selalu membayar lunas atas Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Cara Pembuatan Kode Iuran

  1. Silakan Anda login ke: bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
  2. Pilih perusahaan Anda di Identitas Perusahaan pada menu Pilih.
  3. Klik pada Perusahaan Anda di daftar perusahaan.
  4. Kemudian klik Buat Kode Iuran pada Daftar Transaksi Kode Iuran.
  5. Isilah BLN IURAN pada FORM RINCIAN IURAN.
  6. Selanjutnya Anda perlu mengisi JUMLAH IURAN DAN DENDA.
  7. Turun ke bawah, kemudian klik Proses Iuran.
  8. Pop Up Cek akan muncul kemudian lakukan konfirmasi OK.
  9. Setelah kode iuran Anda muncul, Anda dapat melakukan pembayaran di bank yang bekerja sama.
  10. Pada tahap ini akan muncul notifikasi End of Procedure dan Anda telah selesai melakukan Prosedur Pembuatan EPS dan Kode Iuran untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda.

 

E-Klaim BPJS Panduan Klaim BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek 01 - Finansialku

[Baca Juga: E-Klaim BPJS: Panduan Klaim BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek]

 

Berapa Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Anda Tanggung?

Segera lakukan prosedur diatas untuk memudahkan cara bayar BPJS Ketenagakerjaan. Apakah Anda sudah tahu besaran iuran yang harus Anda bayarkan sebagai karyawan setiap bulannya? Anda dapat cek Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda lho.

 

Apabila Anda memiliki pertanyaan atau komentar seputar petunjuk di atas, Anda dapat mengisi komentar dan pertanyaan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini dan apabila artikel ini menolong Anda, silakan bagikan kepada orang-orang yang memerlukannya. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Angga Aliya. 30 Desember 2016. Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa via Online Shop. Detik.com – https://goo.gl/UNSiZL
  • Chandro Oktavianus. 16 November 2016. E-Payment System (EPS): Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Cermati.com – https://goo.gl/rs56fc
  • Sepulsa. 9 Maret 2017. Sekarang, Semakin Praktis Bayar BPJS Ketenagakerjaan! Sepulsa.com – https://goo.gl/91Bkdz

 

Sumber Gambar:

  • Working with Laptop – https://goo.gl/JUuHCY
  • Transaksi BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/27LrqU

 

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com