Walaupun sebagian biaya iuran dibayarkan perusahaan, ada besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda bayarkan. Berapa besar jumlahnya?
Penjelasan di bawah ini akan membantu Anda memahami besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda tanggung.
Rubrik Finansialku
Tentang BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyedia perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang memberi asuransi bagi pekerja formal maupun informal.
Pekerja formal adalah mereka yang memiliki keterikatan kerja dengan instansi pemerintah maupun perusahaan.
Sementara bidang seperti konsultan, translator, bahkan sopir angkot, dikategorikan pekerja informal karena berdiri sendiri dan waktu kerja yang tidak terikat.
[Baca Juga: Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga 100% Terbaru 2019 | BPJS Online]
Saat ini, program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, serta Jaminan Pensiun.
Sebelum membaca lebih lanjut, Finansialku ingin meminta pendapat Anda tentang program tersebut:
Bagaimana program BPJS Ketenagakerjaan saat ini? Adakah yang perlu diperbaiki?
Anda bisa menjawabnya di kolom komentar, terima kasih.
Anda bisa mengunduh aplikasi Finansialku secara gratis di Google Play Store atau Apple Apps Store dan dapatkan free trial-nya untuk membantu merencanakan serta menghitung dana hari tua Anda.
Bagaimana Cara Mendapat Akses BPJS Ketenagakerjaan?
Agar bisa mengikuti program tersebut, Anda harus daftar BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran setiap bulan.
Untuk Anda yang bekerja di perusahaan, Anda akan didaftarkan oleh penyedia kerja. Sementara pekerja lepas atau freelancer bisa mendaftar secara mandiri sebagai Bukan Penerima Upah.
Jika Anda memiliki start up atau perusahaan, Anda bisa mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu. Kemudian mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua pintu pendaftaran, yakni dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui laman resmi mereka di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah proses pendaftaran selesai, Anda bisa mendapat manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan wajib membayar iuran tiap bulan.
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan
Berapa Nominal Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Saya Bayar?
BPJS Ketenagakerjaan menerapkan aturan yang berbeda-beda untuk setiap program. Jika Anda bekerja di perusahaan, iuran dibayarkan oleh perusahaan tempat Anda bernaung serta potongan dari gaji.
Sementara Bukan Penerima Upah harus membayar sendiri iuran tersebut tiap bulan.
Berapa, sih, besar iuran masing-masing program yang harus dibayar peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut ini Finansialku berikan ulasannya untuk Anda.
#1 Jaminan Hari Tua (JHT)
Di bawah ini adalah besaran iuran program Jaminan Hari Tua yang harus dibayarkan:
Keterangan | Penerima Upah | Bukan Penerima Upah |
---|---|---|
Besar iuran | 5,7% dari upah (2% dibayar pribadi, 3,7% dibayar perusahaan) | 2% penghasilan hingga maksimal Rp 414.000 |
Upah yang Dijadikan Dasar | Upah per bulan (gaji pokok dan tunjangan tetap) | – |
Cara Pembayaran | Dibayarkan perusahaan (termasuk 2% iuran pribadi) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya) | Paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya |
Denda | 2% dari iuran bulanan untuk setiap keterlambatan | – |
Jika Anda bekerja di perusahaan, Anda tidak membayar penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib membayar 3,7% iuran dari gaji Anda.
Misal, jika dalam sebulan Anda menerima upah Rp15 juta, maka Anda hanya membayar Rp 300.000. Sementara itu, perusahaan membayar 3,7% sisanya, yaitu Rp 555.000. Maka, iuran yang dibayar tiap bulan adalah Rp 855.000.
Jika Anda Bukan Penerima Upah, maka Anda harus membayar iuran sebanyak 2% dari gaji. Jika dalam sebulan Anda mengantongi Rp 15 juta, maka Anda hanya membayar Rp 300.000.
#2 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Besaran iuran peserta Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu:
No | Tingkat Risiko Lingkungan Kerja | Persentase Iuran |
---|---|---|
1 | Risiko sangat rendah | 0,24% dari total upah |
2 | Risiko rendah | 0,54% dari total upah |
3 | Risiko sedang | 0,89% dari total upah |
4 | Risiko tinggi | 1,27% dari total upah |
5 | Risiko sangat tinggi | 1,74% dari total upah |
Besaran iuran untuk Bukan Penerima Upah adalah 1% dari total upah hingga maksimal Rp 207.000.
Simak tabel dibawah untuk melihat detail iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua:
[Baca Juga: Cara Cepat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline]
#3 Jaminan Kematian (JKM)
Nominal iuran bagi pekerja formal dan non-formal memiliki perbedaan. Iuran pekerja formal cenderung besar karena memiliki nominal tetap tiap bulan. Sementara iuran pekerja non-formal stagnan.
Besar iuran untuk peserta Jaminan Kematian yang bekerja di perusahaan adalah 0,3% dari total upah. Sementara Bukan Penerima Upah cukup membayar Rp 6.800 per bulan. Nominal ini tidak berubah berapa pun penghasilan yang Anda miliki.
#4 Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Pensiun terbatas untuk karyawan atau orang yang berpenghasilan tetap. Peserta JP harus membayar 3% dari total gaji serta tunjangan tiap bulan.
Penghasilan yang dihitung dalam program ini maksimal Rp 7 juta. Jika peserta memiliki penghasilan di atasnya, maka nominal iuran akan tetap 3% dari Rp 7 juta.
[Baca Juga: E-Payment System (EPS): Solusi Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan]
Dari nominal tersebut, peserta hanya wajib membayar 1%, sementara 2% sisanya dibayarkan perusahaan.
Jika Anda menerima upah Rp 7 juta per bulan, maka Anda hanya wajib membayar Rp 70.000. Sedangkan perusahaan membayar Rp 140.000, sehingga jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan bulanan yang dibayar adalah Rp 210.000.
Jika Anda berpenghasilan Rp 15 juta, Anda tetap membayar Rp 210.000 dengan pembagian sama seperti batas maksimal gaji.
Mitos Seputar BPJS Kesehatan
Produk asuransi milik pemerintah satu ini memang beberapa kali menuai pro dan kontra di antara masyarakat Indonesia.
Mulai dari harga yang ‘tidak cocok’ untuk beberapa lapisan, sampai sulitnya melakukan klaim sekaligus mengalami diskriminasi di beberapa rumah sakit swasta.
Bukan hanya itu, beberapa mitos dan simpang siur informasi juga diterima oleh para karyawan swasta. Sebagian besar malah mengalami dilema antara asuransi BPJS Kesehatan dari kantor dan asuransi swasta tambahan.
Tidak sedikit karyawan yang mengeluhkan dilema ini, meminta solusi atau jalan keluar yang tepat, dan membuat keputusan yang tidak ceroboh.
Oleh karena itu, Finansialku ingin mengenalkan Anda sebuah solusi dan jawaban yang selama ini dinantikan.
Mari bedah semua mitos soal Asuransi Kesehatan BPJS dan swasta secara blak-blakan bersama para ahli, di audiobook Finansialku tentang Asuransi Kesehatan, yang bisa Anda dapatkan di sini.
Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Cermat
Tiap program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan menerapkan aturan yang berbeda. Peserta penerima upah maupun bukan penerima upah memiliki kewajiban berbeda tiap bulannya.
Sebaiknya Anda paham tentang aturan dan besar iuran BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kurang atau lebih dalam pembayaran.
Hal lain yang patut diperhatikan adalah, usahakan membayar iuran tepat waktu agar terhindar dari denda.
Apakah Anda memiliki pendapat tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan saat ini? Silakan berikan komentar pada kolom di bawah. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). RumahBPJS.com – https://goo.gl/2nvDai
- BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Hari Tua (JHT). BPJSKetenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/ucfOni
- BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Pensiun. BPJSKetenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/rKyg5A
- BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). BPJSKetenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/tdU09Q
- BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Kematian (JKM). BPJSKetenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/Rp9Qpj
Sumber Gambar:
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Saya Bayar – https://goo.gl/DzyxB7
Gimana saya percaya BPJS perusahaan saya nunggak iuran selama setahun tidak ada ……
Hi Pak Sugeng, terim kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Mohon maaf pak, kami kurang memahami pertanyaan Bapak.
Apakah boleh dijelaskan pertanyaan Bapak?
Malam, saya mau tanya mengenai iuran/denda bpjs ketenagakerjaan yg harus saya bayar selama saya belum kerja setelah bekerja diperusahaan sebelumnya, terakhir saya kerja diperusahaan pertama (1) itu Bulan september, lalu saya mulai kerja diperusahaan yg selanjutnya (2) itu dibulan desember akhir, berapa kirakira iuran/denda yg harus saya bayar ya pak/bu? Mohon bantuan jawabannya, terimakasih
Hi Ibu Aprilia, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Mohon maaf mengenai denda kami tidak mengetahui, karena data tersebut terdapat di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Saran kami, coba hubungi call center BPJS ketenagakerjaan di nomor 1500 – 910
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Saya pekerja kuli bangunan lepas apa bs ikut bpjs ketenaga kerjaan sedang gaji saya cuma 80rb /hari kadang kerjaan rame kadang jg sepi ,klo bs berapa iuran yg harus saya bayar?
Terima kasih
Hi Pak Abi, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, kami sarankan Bapak langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran.
Di kantor BPJS Ketenagakerjaa, Bapak dapat bertanya mengenai iuran yang harus dibayarkan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
cara menecek saldo jam sostek gimana bantuin dongg caranyaa pak
Hi Ibu Iis, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawan pertanyaan Ibu, silakan baca petunjuk kami di:
Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan (dahulu Jamsostek)
Semoga informasi di atas dapat membantu.
Saya pekerja harian lepas penghasilan saya cuma 70rb… bagaimna cara membayarnya n pendaftarannya dan brapa yg harus saya byar perbulannya???
Hi Pak Hidayat
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar dan menanyakan biaya yang harus dibayar.
BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung biaya bulanannya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
bagaimana cara bayar iuran bpjs,, kami badan usaha yang sudah bayar iuran pertama via bank,, ( pertanyaan nya untuk iuran kedua apakah perlu cetak ulang kode bayar atau kode bayarnya tetap sama ???
Hi Pak Ihsan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa melalui bank dengan cetak ulang kode bayar di SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Bapak konsultasi terlebih dahulu dengan orang BPJS Ketenagakerjaan.
Tiap bulan beda kode bayarnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
untuk karyawan yang gajinya hanya ump apakah di kenakan 1%JP?, u/ bpjs ketenagakerjaan yang benar2 dibebankan ke karyawan apakah hanya 2% atau 2%(JHT) + 1% (JP)??, karena di perusahaan saya sebelumnya saya hanya di kenakan 2% tetapi yg sekarang 2%(JHT) & 1% (JP)
Trims
Hi Bu Sella
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu Sella, pengenaan tergantung manfaat yang ibu terima
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Misal umur sudah 55 tahun baru daftar BPJS ketenagakerjaan, pada umur 56 thn kemudian meninggal ( iuran baru 1 thn) apakah mendapat jaminan kematian JKM atau ada batas minimum iuran? Dan untuk mengurus orang yang telah meninggal apakah harus ada surat kuasa sebelumnya? Mohon penjelasanya trimakasih.
Hi Pak Budi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Bisa langsung Pak.
2. Untuk mengurusnya diperlukan surat ahli waris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
sy kemaren krj di pbrik A 2,5 thun(keluar juli 2016) kerj lg di panrik B 2 buln(keluar septmbr 2016). bpjs dilanjutin. Kemren cek saldo hnya 400 rb(Datanya pabrik B).Knpa ya ko kerja dah lama saldonya cuma segitu.. apa waktu di pabrik A bpjsnya gk di byarin. Tolong penjelasannya
Hi Bu Khusnul Khotimah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu dapat mengecek data pembayaran melalui call center BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Malam Finansialku,
Saia sudah daftarkan suami ke bpjs ketenagakerjaan bukan penerima upah, mohon info cara pembayaran melalui mbanking bca atau mbanking mandiri, karena saia hanya punya no keps yang merupakan no ktp.
Dan juga saia lupa berapa nominal yang harus dibayarkan.
Saia sudah hubungi ke call centre, tapi mereka menyarankan untuk datang ke kantpr bpjs terdekat, sdgkan untuk sekarang ini suami saia belum ada waktu ke sana.
Mohon pencerahannya
Terima kasih sebelumnya.
Hi Pak
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu Wiwien, mohon maaf kami juga tidak terkoneksi dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga kami tidak bisa mengecek saldo atau tagihan yang harus dibayarkan.
Ibu dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat pagi,
saya salah dalam memasukan kode iuran bpjs ketenagakerjaan, yang seharusnya bayar bulan Oktober akan tetapi saya bayar untuk bulan September. mohon infonya bagaimana cara mengatasi permaslalahan ini. apakah uang iuran itu bisa diubah ke bulan Oktober? Terimakasih
Hi Pak Rizky
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Hubungi call center saja Pak, bisa diperbaiki langsung: 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
apakah perusahaan wajib membayarkan smua iuran di program Bpjs Tk ? (JHT,JKK,JP,JKM)
Semisal hanya membayar untuk JHT dan JKK saja apakah bisa? tq
Hi Bu Itaa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebenarnya tergantung jenis perusahannya, biasanya perusahaan mendaftarkan JHT, JKK, JP dan JKM.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mohon bantuan kenapa saya tidak bisa lakukan pengecekan BPJS ketenagakerjaan saya dengan keterangan tanggal lahir salah
Terima kasih
Hi Pak Geovani Airlangga
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf sistem kami tidak terhubung dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak bisa melihat kendala teknis langsung.
Kami sarankan Bapak coba hubungi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon bantuanya, kenapa pas saya mau melakukan transaksi untuk pembayaran bulan januari melalui sipp online knp di aplikasiny tagihan bulan januari tidak keluar, di aplikasiny masih aja bulan desember
terima kasih
Hi Bu Dyah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf karena sistem kami di Finansialku.com tidak terhubung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kami sarankan coba hubungi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah ada upah minimal dan maksimal yang menjadi dasar perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan maupun kesehatan
Hi Pak Suwardi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ada pak untuk minimum mengikuti UMR.
Untuk maksimum ada ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Tanya dong : Semisal gaji sebulan sebesar Rp10 juta. Bulan Maret ada pengurangan akibat denda keterlambatan sebesar Rp200ribu sehingga gaji diterima sebesar Rp.9.800.000. Manakah yang menjadi dasar penghitungan iuran bpjs: yang 10 juta atau yang 9,8juta? Terima kasih sebelumnya
Hi Pak Oliver
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Perhitungan yang kami ketahui saat ini adalah dari gaji pokok.
Dalam hal ini Rp 10 juta.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon info, apakah perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan pensiun seperti halnya jaminan hari tua?
Hi Kak Radiya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, pasal 3 ayat (1) tertulis;
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
a. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
b. memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
Jadi, pada dasarnya setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Jika ini tidak dilakukan, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya bekerja di perusahaan A, saya dapat gaji 2.8jt perbulan blm dipotong iuran bpjs 191rb, tapi kok yg dilaporkan ke bpjs ketenagakerjaan gaji saya 3.3jt perbulan ? tolong solusinya
Hi Kak Yoshiko FN
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Terkait dengan pertanyaan Anda, bagaimana jika Anda berkonsultasi dengan pihak perusahaan tempat Anda bekerja?
Karena dalam hal ini pihak perusahaanlah yang memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan ini.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mohon bantuanya, anak saya yang satu sudah tidak di tanggung bpjs karena sudah lebih 21 tahun ,apakah pemotongan untuk bpjs berkurang atau masih tetap.mohon jawabanya mks
Hi Pak Sumarno
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk BPJS Kesehatan PPU, tanggungan anak yang dibayarkan hanya hingga sang anak berumur 21 tahun, karena pada umur tersebut anak dianggap sudah bekerja. Jika anak Anda yang berusia 21 tahun sudah bekerja, status kepesertaan anak Anda bisa dialihkan menjadi peserta BPJS Mandiri atau PPU di perusahaan tempat ia bekerja.
Namun apabila anak Anda yang sudah berumur 21 tahun masih menempuh pendidikan formal, maka Anda bisa mengajukan laporan ke kantor BPJS untuk diperpanjang status kepesertaannya. Meski demikian, perpanjangan ini hanya berlaku hingga anak berusia 25 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Slmt MLM, mau tanya dong bisa atau tidak memiliki 2 BPJS ketenagakerjaan, satu pribadi dan yg satu dari perusahaan
Hi Kak Septa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sampai saat ini satu orang tidak bisa memegang dua keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, Kak. Kakak hanya bisa masuk ke salah satu dari 4 keanggotaan BPJSTK.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau tanya pak, apa benar tgl jatuh tempo pembayaran bpjstk tuh per tgl 11?
kemarin pimpinan saya dapat telpon dari bpjstk jika pembayaran iuran lewat dari tgl 11 kita kena denda 2%, dan bagaimana saya bisa mengetahui dendanya? karna setiap saya membayaran iuran dan saya membuat kode pembayaran di sipp online bpjstk itu nominal sudah sesuai dan tidak pernah ada rincian dendanya, kita bayar sesuai nominal yg sudah tertera di di bpjstk nya
Hi Kak Nandha Ayu Rathanaya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tanggal jatuh tempo BPJSTK adalah tanggal 15 tiap bulannya dengan denda sebesar 2% apabila terlambat melakukan pembayaran.
Terkait pertanyaan Kakak untuk lebih detailnya bisa langsung ditanyakan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Call center BPJS Ketenagakerjaan : 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mau tanya doank, sy punya perusahaan mau daftarkan karyawan BPJS TK, program yg saya inginkan yaitu saat karyawan sakit dan membutuhkan ke RS / puskesmas terdekat, bisa diklaim / bisa ke faskes terdekat seperti BPJS kesehata, masuk dalam program BPJS TK yg mana ya? dan sistem pembayarannya seperti apa?
terimakasih
Hi Bu Innekarina
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sesuai dengan Undang-Undang, setiap pemberi kerja yang memiliki lebih dari 10 pegawai dengan gaji lebih dari Rp1 juta wajib mendaftarkan dirinya beserta keluarga dan karyawannya baik dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Jadi, BPJS Kesehatan yang didaftarkan perusahaan dapat digunakan seperti BPJS Kesehatan Mandiri.
Untuk program BPJSTK, Anda dapat mendaftar di keanggotaan BPJSTK PPU (Pekerja Penerima Upah) untuk karyawan Anda. Keanggotaan BPJSTK PPU ini mencakup seluruh program BPJSTK yang ada yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian).
Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sudah lima tahun jadi karyawan swasta kartunya blm dpt tapi potongan bpjs ketenagakerjaan dan jamsoste tetap berjalan sampai skrg, apakah dari pihak pt emang sengaja nggk kasih kartu tsb,? dan di kantor bpjs setempat adakan data nama tsb atau tidak tanpa kartu.
Hi Kak Riska
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Terkait pertanyaan Kakak, mungkin bisa ditanyakan langsung ke perusahaan tempat Kakak bekerja dan cek juga ke pihak BPJS. Untuk pengecekan, Kakak bisa cek saldo BPJSTK melalui beberapa cara; SMS, aplikasi BPJSTK, website, ATM BNI, dan kantor BPJSTK.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Tanya dong. Untuk bulan kemarin kan perusahaan saya mendaftarkan karyawan bpjs tk untuk jkk, jkm, sama jht. Untuk bulan depan katanya perusahaan akan menambah satu progam bpjs lagi yaitu jaminan pensiun(jp). Itu apakah iuranya ttp sama atau bertambah?Terimakasih
Hi Pak Doniirawan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mengenai jaminan pensiun BPJSTK, biaya yang harus dibayarkan sejumlah 3% dari gaji, dengan rincian 2% dibayarkan perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat siang bu..perusahaan saya tidak mendaftarkan karyawannya ke bpjs ketenagakerjaan, saya pribadi sebagai ingin ikut program ini..apakah bisa saya mendaftar bpjs ketenagakerjaan mandiri, dengan data pekerjaan fiktif..misalnya freelancer video dokumentasi….mohon arahannya…
Hi Pak Rinto Yudiprianto
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011, setiap pemberi upah yang memiliki 10 pekerja atau memiliki pekerja dengan gaji minimal Rp1 juta wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Jika perusahaan tidak melakukannya maka akan diberikan sanksi administratif.
Jika Anda memiliki pekerjaan lepas atau freelance, Anda dapat mendaftarkan BPJSTK BPU (Bukan Penerima Upah), tapi tidak dengan pekerjaan fiktif. Lebih baik Anda mengutarakan hal ini kepada HRD perusahaan tempat Anda bekerja terlebih dulu.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya karyawan dgn upah 85 rb per hari.jika sy minta perusahaan mendaftarkan sy utk mengikuti 4 program dr bpjs tenaga kerja,brp total iuran yg hrs sy bayar?
Hi Pak Bustani
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa untuk hitungan iuran bpjs ketenagerjaan adalah 5,7% dari upah: 2% pekerja 3,7% pemberi kerja namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kantor bojs ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear Team Finansialku,
Td sy baca aturan minimim pembayaran JHT acuannya dr UMR. Nah apakah brarti Perusahaan boleh mendaftarkan JHT karyawannya hanya dengan Acuan senialai UMR? Pdhl sbenernya gajinya lbh besar dr UMR.
Secara hitungan saya pribadi merasa dirugikan krn kewajiban perusahaan jd lebh kecil kalau acuannya hanya UMR.
Hi Bu Novita
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa memang betul perusahaan bisa mendaftarkan bpjs karyawan dengan acuan UMR. namun semua nya seseuai dengan kebijakan perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jika saya keluar dari perusahaan yang mendaftarkan saya ke bpjs tk, lalu uang iuran yang saya bayar tiap bulan itu tidak saya cairkan setelah paklaring, apakah saya harus tetap membayar iuran tersebut setiap bulannya?
Mohon jawabannya🙏
Hi Bu Dika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa setelah Anda resign 1 sampai 2 bln sejak resign bpjs akan nonaktif, Anda tidak perlu membayar biaya iuran setiap bulannya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.