Berapakah iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan dan jaminan apa yang bisa didapatkan dari pembayaran tersebut?
Jika Anda belum tahu, penting untuk memahami poin-poin penting tersebut.
Ayo ikuti ulasan lengkapnya dalam artikel Finansialku kali ini.
Summary
- Ada banyak manfaat yang diperoleh dari iuran BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Diantaranya adalah jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan kematian.
- Besarnya iuran yang dibayarkan memiliki persentase yang berbeda-beda sesuai dengan manfaat yang diterima.
Berkenalan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Berapa jumlah sebenarnya dari iuran BPJS Ketenagakerjaan? Jawaban selengkapnya ada di bawah ini.
BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan milik pemerintah yang berfungsi untuk memberi jaminan kepada para tenaga kerja Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan ini mampu memberikan jaminan sosial kepada para anggotanya. Lalu bagaimana dengan Iuran BPJS ketenagakerjaan?
Mengulik Seputar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Badan Usaha Milik Negara ini juga memberikan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap anggotanya. Iuran ini akan berguna untuk memberikan jaminan.
Berapakah besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut? Benarkah bisa sampai menguras kantong?
Memangnya jaminan apa saja yang bisa didapatkan setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bagaimana cara membayarkan iurannya? Jawabannya ada di bawah ini.
[Baca Juga: Asik! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99%, Ini Aturannya]
Golongan yang Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Golongan yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan terdapat 2 golongan, yaitu golongan penerima upah dan bukan penerima upah.
Golongan penerima upah sebagian tanggungan Iurannya akan dibiayai oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Sedangkan yang bukan penerima akan menanggung sendiri biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Berapakah Iuran Jaminan Hari Tua?
Iuran program Jaminan Hari Tua dapat Anda lihat di tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan berikut.
No. | Golongan Penerima Upah | Golongan Bukan Penerima Upah |
---|---|---|
1. |
Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan berjumlah 5, 7% dari upah. Dimana sebanyak 3, 7% dibayar oleh perusahaan dan sisanya ditanggung sendiri. |
Berjumlah sebanyak 2% dari penghasilan kerja dan menyentuh angka maksimal Rp 414 ribuan. |
2. |
Upah Bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. |
– |
3. |
Iuran ditanggung oleh perusahaan termasuk 2% iuran pribadi yang harus dibayarkan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. |
Pembayaran maksimal dilakukan pada tanggal 5 di bulan selanjutnya. |
4. |
Harus membayarkan sebanyak 2% dari iuran bulanan untuk setiap keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. |
– |
Bagi Anda pekerja yang bekerja di perusahan, maka Anda tidak perlu menanggung semua biaya iuran.
Anda hanya perlu membayar sebagiannya saja, yaitu sebanyak 2% dari gaji Anda dan sisanya akan menjadi tanggungan perusahaan.
Misalnya jika Anda memiliki gaji sebesar Rp 20 jutaan, maka Anda hanya membayar sebanyak Rp 400 ribuan. Sedangkan untuk sisanya, yaitu sebesar Rp 740 ribuan akan ditanggung oleh perusahaan.
Sehingga totalnya menjadi 5,7%. Dengan pembagian pembayaran seperti ini Anda tidak akan merasa diberatkan dengan adanya iuran ini.
[Baca Juga: Cara Mengatasi Lupa Email BPJS Ketenagakerjaan]
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakan Kerja atau JKK ini merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini juga memberi kewajiban membayar iuran kepada setiap anggotanya. Berikut ini adalah tabel mengenai iuran tersebut.
No. | Level Risiko Lingkungan Kerja | Persentase Iuran yang Harus Dibayarkan |
---|---|---|
1. | Risiko sangat rendah | Iurannya sebanyak 0,24% dari jumlah total upah. |
2. | Risiko rendah | Dari upah total sebanyak 0,54% harus dibayarkan untuk iuran JKK. |
3. | Risiko Sedang | 0,89% dari upah total harus dibayarkan untuk iuran JKK. |
4. | Risiko Tinggi |
Lebih banyak dari sebelumnya, yaitu sejumlah 1,27% dari jumlah total upah. |
5. | Risiko Sangat Tinggi |
Lebih besar lagi, yaitu sebanyak 1,74%. |
Dari tabel tersebut dapat Anda ke tahu bahwa semakin tinggi risiko lingkungan kerja, maka akan semakin banyak pula iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan.
Begitu juga sebaliknya. Semuanya berbanding lurus dan sesuai porsinya.
Anda juga dapat melakukan perhitungan iuran dari tabel tersebut.
Jaminan Pensiun
Program BPJS Ketenagakerjaan berikut ini dikhususkan untuk para karyawan atau orang yang berpenghasilan tetap.
Anggota yang menerima program Jaminan Pensiun ini diwajibkan untuk membayar iuran sebesar 3% dari jumlah total gaji dan tunjangan setiap bulannya.
Misalnya jika Anda menerima upah sebesar Rp 7 jutaan per bulan, maka perusahaan Anda wajib membayar sebanyak Rp 140 ribuan dan Anda hanya akan diwajibkan membayar sisanya, yaitu sebanyak Rp 70 ribuan.
Maka total seluruhnya sebanyak Rp 210 ribuan.
Jaminan Kematian
Selain 3 jaminan di atas masih ada satu jaminan lagi, yaitu Jaminan Kematian. Program ini memiliki perbedaan antara iuran pekerja formal dan iuran pekerja non-formal.
Umumnya iuran pekerja formal itu jauh lebih besar dibandingkan pekerja non-formal. Karena memiliki gaji tetap setiap bulanannya.
Iuran untuk pekerja yang bekerja di perusahaan sebanyak 0,3% dari total gaji. Sedangkan untuk pekerja yang bukan penerima upah, iurannya sebesar Rp 6.8 ribuan.
Nominal ini tidak akan mengalami perubahan, berapapun penghasilan yang Anda miliki.
Bagaimana Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Melakukan pembayaran iuran ini sangatlah mudah dilakukan. Anda dapat melakukannya di bank yang melakukan kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan Anda juga bisa memanfaatkan E-Banking untuk melakukan pembayaran. Sehingga Anda atau perlu repot keluar rumah.
Dengan melakukannya pembayaran secara online ini Anda akan diberikan banyak sekali kemudahan.
[Baca Juga: E-Payment System (EPS): Solusi Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan]
Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Melakukan cek iuran BPJS Ketenagakerjaan bukanlah perkara yang rumit. Anda hanya perlu datang ke bank dan melakukan cek saldo Anda.
Cara Mendapatkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Anda ingin mendapatkan manfaat dan pelayanan dari BPJS Kesehatan? Maka segeralah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Anda harus mendaftarkan diri menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline.
Setelah menjadi member, jangan lupa untuk selalu aktif melakukan pembayaran ya.
Usahakan selalu tepat waktu dan tidak melebihi batas tanggal yang telah ditentukan. Pastikan juga jika Anda itu salah seorang pekerja agar bisa memenuhi syarat untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah hal-hal terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan beserta program jaminan yang telah diselenggarakan.
Adanya BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan jaminan untuk orang-orang yang bekerja, agar terjamin kesejahteraannya.
Bagi Sobat Finansialku yang sedang mencari-cari asuransi yang cocok, sudah mendengar tentang unit link? Asuransi ini bisa berfungsi sekaligus untuk investasi, lho! Tidak hanya sekedar proteksi.
Ingin tahu lebih lanjut? Yuk simak audiobook Finansialku di bawah ini. Tentu saja Anda bisa mendengarkannya secara gratis.
Apakah setelah membaca artikel di atas Anda semakin paham tentang layanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan?
Jika ya, maka jangan lupa untuk bagikan artikel ini pada rekan dan saudara Anda. Terima kasih.
Editor: Maria Christianti
Sumber Gambar:
- Cover – https://bit.ly/3HjrZUE
Apakah saya bisa sebagai pekerja yang menerima hanya gaji harian sebesar 100,000 perhari dan berapakah perbulan yang saya harus bayarkan. Terima kasih
Hallo, Pak/Ibu Vijay. Terima kasih sudah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda, jika Anda termasuk ke dalam kategori peserta Bukan Penerima Upah (BPU), maka iuran program JKK BPU yang harus dibayarkan adalah 1% dari penghasilan. Paling sedikit Rp 10.000 dan paling tinggi adalah Rp 207.000.
Sementara besaran untuk JKM BPU adalah Rp 6.800 per bulan. Iuran JHT BPU adalah 2% dari penghasilan, dengan minimal Rp 20.000 hingga maksimal Rp 414.000.
Semoga jawaban ini bisa membantu.
Saya mempunyai usaha laundry dgn pegawai lepas (harian) yg masuk tdk setiap hari..
Apa kategori pegawai harian yg tdk masuk setiap hari hanya dtg di hari tertentu juga masuk jenis karyawan yg hrs didaftarkan? Klo tdk apa kantor ini sdh melakukan survey lapangan yg jelas & akurat? Sebagai info laundry sy cm ada 1 karyawan tdk tetap tp sampai 2 kali dpt surat panggilan , saya rasa kantor ini tdk melakukan survey secara cermat & akurat
Halo,
Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan yang tidak terafiliasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila ada keluhan terkait BPJS Ketenagakerjaan silakan hubungi langsung call center BPJS Ketenagakerjaan di 175.
Terimakasih.
Kami dari pihak sekolah, ingin menanyakan apakah bisa daftar BPJS ketenagakerjaan untuk guru honorer,staf TU, OB, dan satpam
Untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan masuk kategori apa supaya bisa daftar BPJS ketenagakerjaan untuk sekolah
Selamat sore Pak Albadri, terimakasih telah menghubungi Finansialku…
Membantu mennjawab pertanyaan bapak, tenaga kependidikan juga bisa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bapak bisa cari tahu informasinya di situs BPJS ketenagakerjaan. Kemudian untuk cara daftarnya, bisa dilihat di artikel ini ya… Program, Cara, dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Semoga membantu…..
Pagi, sy mau tanya, seharusnya utk JHT perusahaan menanggung 2% dan 1% utk JP. Tp kenapa semua yg sy lihat dari slip gaji semua iuran BPJS Tk dipotong dari gaji sedangkan perusahaan tidak mennaggung iurannya sedikitpun. Apakah memang itu kewenangan perusahaan jika perusahaan menginginkan hanya karyawan yg menanggung iuran tiap bulan atau itu memang peraturan Per undang undangan BPJS TK dan jika perusahaan seperti itu ada sanksi administrasinya dan dapat di laporkan?
Mohon jawabannya
Halo Pak Arief,
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibebankan kepada beberapa pihak. Bisa jadi hanya kepada karyawan saja, perusahaan saja, atau mungkin keduanya. Apabila pada slip gaji tertera bahwa perusahaan sudah memotong gaji untuk kepentingan iuran BPJS TK, seharusnya perusahaan ikut menanggung iuran BPJS ketenagakerjaan bapak. Bapak bisa berkonsultasi dengan konsultan hukum profesional atau berdiskusi dengan serikat pekerja untuk mendapatkan jawaban yang lebih rinci perihal permasalahan bapak tersebut.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Jika saya keluar dari perusahaan yang mendaftarkan saya ke bpjs tk, lalu uang iuran yang saya bayar tiap bulan itu tidak saya cairkan setelah paklaring, apakah saya harus tetap membayar iuran tersebut setiap bulannya?
Mohon jawabannya🙏
Hi Bu Dika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa setelah Anda resign 1 sampai 2 bln sejak resign bpjs akan nonaktif, Anda tidak perlu membayar biaya iuran setiap bulannya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear Team Finansialku,
Td sy baca aturan minimim pembayaran JHT acuannya dr UMR. Nah apakah brarti Perusahaan boleh mendaftarkan JHT karyawannya hanya dengan Acuan senialai UMR? Pdhl sbenernya gajinya lbh besar dr UMR.
Secara hitungan saya pribadi merasa dirugikan krn kewajiban perusahaan jd lebh kecil kalau acuannya hanya UMR.
Hi Bu Novita
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa memang betul perusahaan bisa mendaftarkan bpjs karyawan dengan acuan UMR. namun semua nya seseuai dengan kebijakan perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya karyawan dgn upah 85 rb per hari.jika sy minta perusahaan mendaftarkan sy utk mengikuti 4 program dr bpjs tenaga kerja,brp total iuran yg hrs sy bayar?
Hi Pak Bustani
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa untuk hitungan iuran bpjs ketenagerjaan adalah 5,7% dari upah: 2% pekerja 3,7% pemberi kerja namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kantor bojs ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat siang bu..perusahaan saya tidak mendaftarkan karyawannya ke bpjs ketenagakerjaan, saya pribadi sebagai ingin ikut program ini..apakah bisa saya mendaftar bpjs ketenagakerjaan mandiri, dengan data pekerjaan fiktif..misalnya freelancer video dokumentasi….mohon arahannya…
Hi Pak Rinto Yudiprianto
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011, setiap pemberi upah yang memiliki 10 pekerja atau memiliki pekerja dengan gaji minimal Rp1 juta wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Jika perusahaan tidak melakukannya maka akan diberikan sanksi administratif.
Jika Anda memiliki pekerjaan lepas atau freelance, Anda dapat mendaftarkan BPJSTK BPU (Bukan Penerima Upah), tapi tidak dengan pekerjaan fiktif. Lebih baik Anda mengutarakan hal ini kepada HRD perusahaan tempat Anda bekerja terlebih dulu.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pagi Financialku
Mohon penjelasan,
1)gaji yg dilaporkan perusahaan ke jamsostek sebenarnya gaji yg kita terima tetap perbulan atau ada pengurangan,soalnya laporan gaji saya ke jamsostek dari perusahaan tidak sesuai dengan yg saya terima setiap bulannya sehingga JHT saya kecil,
2)saya bekerja di perusahaan mulai tahun 2000 sampai sekarang tapi sy terdaftar peserta jamsostek thn 2008,seharusnya untuk peserta jamsostek setelah pengangkatan karyawan tetap berapa tahun?
3)dgn masa kerja saya 18 tahun saya hanya ada saldo JHT sebesar 17 jt,bagaimana ini.
Terimakasih
Halo Pak Derman, izin menjawab pertanyaan bapak.
1. Laporan gaji karyawan ke jamsostek yang dilakukan perusahaan seharusnya sama dengan gaji real yang diberikan kepada karyawan. Dan apabila perusahaan melakukan potong gaji karyawan untuk pembayaran biaya iuran jamsostek, harus tertera jelas di slip gaji.
2. Jawabannya relatif. Perusahaan yang baik tentu akan langsung mengurus jamsostek karyawan setelah karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap. Tetapi tidak semua perusahaan seperti itu.
3. Pertanyaan tersebut silakan tanyakan ke HRD atau pihak terkait.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Tanya dong. Untuk bulan kemarin kan perusahaan saya mendaftarkan karyawan bpjs tk untuk jkk, jkm, sama jht. Untuk bulan depan katanya perusahaan akan menambah satu progam bpjs lagi yaitu jaminan pensiun(jp). Itu apakah iuranya ttp sama atau bertambah?Terimakasih
Hi Pak Doniirawan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mengenai jaminan pensiun BPJSTK, biaya yang harus dibayarkan sejumlah 3% dari gaji, dengan rincian 2% dibayarkan perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sudah lima tahun jadi karyawan swasta kartunya blm dpt tapi potongan bpjs ketenagakerjaan dan jamsoste tetap berjalan sampai skrg, apakah dari pihak pt emang sengaja nggk kasih kartu tsb,? dan di kantor bpjs setempat adakan data nama tsb atau tidak tanpa kartu.
Hi Kak Riska
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Terkait pertanyaan Kakak, mungkin bisa ditanyakan langsung ke perusahaan tempat Kakak bekerja dan cek juga ke pihak BPJS. Untuk pengecekan, Kakak bisa cek saldo BPJSTK melalui beberapa cara; SMS, aplikasi BPJSTK, website, ATM BNI, dan kantor BPJSTK.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mau tanya doank, sy punya perusahaan mau daftarkan karyawan BPJS TK, program yg saya inginkan yaitu saat karyawan sakit dan membutuhkan ke RS / puskesmas terdekat, bisa diklaim / bisa ke faskes terdekat seperti BPJS kesehata, masuk dalam program BPJS TK yg mana ya? dan sistem pembayarannya seperti apa?
terimakasih
Hi Bu Innekarina
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sesuai dengan Undang-Undang, setiap pemberi kerja yang memiliki lebih dari 10 pegawai dengan gaji lebih dari Rp1 juta wajib mendaftarkan dirinya beserta keluarga dan karyawannya baik dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Jadi, BPJS Kesehatan yang didaftarkan perusahaan dapat digunakan seperti BPJS Kesehatan Mandiri.
Untuk program BPJSTK, Anda dapat mendaftar di keanggotaan BPJSTK PPU (Pekerja Penerima Upah) untuk karyawan Anda. Keanggotaan BPJSTK PPU ini mencakup seluruh program BPJSTK yang ada yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian).
Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau tanya pak, apa benar tgl jatuh tempo pembayaran bpjstk tuh per tgl 11?
kemarin pimpinan saya dapat telpon dari bpjstk jika pembayaran iuran lewat dari tgl 11 kita kena denda 2%, dan bagaimana saya bisa mengetahui dendanya? karna setiap saya membayaran iuran dan saya membuat kode pembayaran di sipp online bpjstk itu nominal sudah sesuai dan tidak pernah ada rincian dendanya, kita bayar sesuai nominal yg sudah tertera di di bpjstk nya
Hi Kak Nandha Ayu Rathanaya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tanggal jatuh tempo BPJSTK adalah tanggal 15 tiap bulannya dengan denda sebesar 2% apabila terlambat melakukan pembayaran.
Terkait pertanyaan Kakak untuk lebih detailnya bisa langsung ditanyakan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Call center BPJS Ketenagakerjaan : 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Slmt MLM, mau tanya dong bisa atau tidak memiliki 2 BPJS ketenagakerjaan, satu pribadi dan yg satu dari perusahaan
Hi Kak Septa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sampai saat ini satu orang tidak bisa memegang dua keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, Kak. Kakak hanya bisa masuk ke salah satu dari 4 keanggotaan BPJSTK.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mohon bantuanya, anak saya yang satu sudah tidak di tanggung bpjs karena sudah lebih 21 tahun ,apakah pemotongan untuk bpjs berkurang atau masih tetap.mohon jawabanya mks
Hi Pak Sumarno
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk BPJS Kesehatan PPU, tanggungan anak yang dibayarkan hanya hingga sang anak berumur 21 tahun, karena pada umur tersebut anak dianggap sudah bekerja. Jika anak Anda yang berusia 21 tahun sudah bekerja, status kepesertaan anak Anda bisa dialihkan menjadi peserta BPJS Mandiri atau PPU di perusahaan tempat ia bekerja.
Namun apabila anak Anda yang sudah berumur 21 tahun masih menempuh pendidikan formal, maka Anda bisa mengajukan laporan ke kantor BPJS untuk diperpanjang status kepesertaannya. Meski demikian, perpanjangan ini hanya berlaku hingga anak berusia 25 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya bekerja di perusahaan A, saya dapat gaji 2.8jt perbulan blm dipotong iuran bpjs 191rb, tapi kok yg dilaporkan ke bpjs ketenagakerjaan gaji saya 3.3jt perbulan ? tolong solusinya
Hi Kak Yoshiko FN
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Terkait dengan pertanyaan Anda, bagaimana jika Anda berkonsultasi dengan pihak perusahaan tempat Anda bekerja?
Karena dalam hal ini pihak perusahaanlah yang memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan ini.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon info, apakah perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan pensiun seperti halnya jaminan hari tua?
Hi Kak Radiya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Sosial, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, pasal 3 ayat (1) tertulis;
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
a. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
b. memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
Jadi, pada dasarnya setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Jika ini tidak dilakukan, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Tanya dong : Semisal gaji sebulan sebesar Rp10 juta. Bulan Maret ada pengurangan akibat denda keterlambatan sebesar Rp200ribu sehingga gaji diterima sebesar Rp.9.800.000. Manakah yang menjadi dasar penghitungan iuran bpjs: yang 10 juta atau yang 9,8juta? Terima kasih sebelumnya
Hi Pak Oliver
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Perhitungan yang kami ketahui saat ini adalah dari gaji pokok.
Dalam hal ini Rp 10 juta.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah ada upah minimal dan maksimal yang menjadi dasar perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan maupun kesehatan
Hi Pak Suwardi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ada pak untuk minimum mengikuti UMR.
Untuk maksimum ada ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon bantuanya, kenapa pas saya mau melakukan transaksi untuk pembayaran bulan januari melalui sipp online knp di aplikasiny tagihan bulan januari tidak keluar, di aplikasiny masih aja bulan desember
terima kasih
Hi Bu Dyah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf karena sistem kami di Finansialku.com tidak terhubung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kami sarankan coba hubungi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mohon bantuan kenapa saya tidak bisa lakukan pengecekan BPJS ketenagakerjaan saya dengan keterangan tanggal lahir salah
Terima kasih
Hi Pak Geovani Airlangga
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf sistem kami tidak terhubung dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak bisa melihat kendala teknis langsung.
Kami sarankan Bapak coba hubungi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
apakah perusahaan wajib membayarkan smua iuran di program Bpjs Tk ? (JHT,JKK,JP,JKM)
Semisal hanya membayar untuk JHT dan JKK saja apakah bisa? tq
Hi Bu Itaa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebenarnya tergantung jenis perusahannya, biasanya perusahaan mendaftarkan JHT, JKK, JP dan JKM.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat pagi,
saya salah dalam memasukan kode iuran bpjs ketenagakerjaan, yang seharusnya bayar bulan Oktober akan tetapi saya bayar untuk bulan September. mohon infonya bagaimana cara mengatasi permaslalahan ini. apakah uang iuran itu bisa diubah ke bulan Oktober? Terimakasih
Hi Pak Rizky
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Hubungi call center saja Pak, bisa diperbaiki langsung: 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Malam Finansialku,
Saia sudah daftarkan suami ke bpjs ketenagakerjaan bukan penerima upah, mohon info cara pembayaran melalui mbanking bca atau mbanking mandiri, karena saia hanya punya no keps yang merupakan no ktp.
Dan juga saia lupa berapa nominal yang harus dibayarkan.
Saia sudah hubungi ke call centre, tapi mereka menyarankan untuk datang ke kantpr bpjs terdekat, sdgkan untuk sekarang ini suami saia belum ada waktu ke sana.
Mohon pencerahannya
Terima kasih sebelumnya.
Hi Pak
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu Wiwien, mohon maaf kami juga tidak terkoneksi dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga kami tidak bisa mengecek saldo atau tagihan yang harus dibayarkan.
Ibu dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
sy kemaren krj di pbrik A 2,5 thun(keluar juli 2016) kerj lg di panrik B 2 buln(keluar septmbr 2016). bpjs dilanjutin. Kemren cek saldo hnya 400 rb(Datanya pabrik B).Knpa ya ko kerja dah lama saldonya cuma segitu.. apa waktu di pabrik A bpjsnya gk di byarin. Tolong penjelasannya
Hi Bu Khusnul Khotimah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu dapat mengecek data pembayaran melalui call center BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Misal umur sudah 55 tahun baru daftar BPJS ketenagakerjaan, pada umur 56 thn kemudian meninggal ( iuran baru 1 thn) apakah mendapat jaminan kematian JKM atau ada batas minimum iuran? Dan untuk mengurus orang yang telah meninggal apakah harus ada surat kuasa sebelumnya? Mohon penjelasanya trimakasih.
Hi Pak Budi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Bisa langsung Pak.
2. Untuk mengurusnya diperlukan surat ahli waris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
untuk karyawan yang gajinya hanya ump apakah di kenakan 1%JP?, u/ bpjs ketenagakerjaan yang benar2 dibebankan ke karyawan apakah hanya 2% atau 2%(JHT) + 1% (JP)??, karena di perusahaan saya sebelumnya saya hanya di kenakan 2% tetapi yg sekarang 2%(JHT) & 1% (JP)
Trims
Hi Bu Sella
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu Sella, pengenaan tergantung manfaat yang ibu terima
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
bagaimana cara bayar iuran bpjs,, kami badan usaha yang sudah bayar iuran pertama via bank,, ( pertanyaan nya untuk iuran kedua apakah perlu cetak ulang kode bayar atau kode bayarnya tetap sama ???
Hi Pak Ihsan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa melalui bank dengan cetak ulang kode bayar di SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Bapak konsultasi terlebih dahulu dengan orang BPJS Ketenagakerjaan.
Tiap bulan beda kode bayarnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya pekerja harian lepas penghasilan saya cuma 70rb… bagaimna cara membayarnya n pendaftarannya dan brapa yg harus saya byar perbulannya???
Hi Pak Hidayat
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar dan menanyakan biaya yang harus dibayar.
BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung biaya bulanannya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
cara menecek saldo jam sostek gimana bantuin dongg caranyaa pak
Hi Ibu Iis, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawan pertanyaan Ibu, silakan baca petunjuk kami di:
Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan (dahulu Jamsostek)
Semoga informasi di atas dapat membantu.
Saya pekerja kuli bangunan lepas apa bs ikut bpjs ketenaga kerjaan sedang gaji saya cuma 80rb /hari kadang kerjaan rame kadang jg sepi ,klo bs berapa iuran yg harus saya bayar?
Terima kasih
Hi Pak Abi, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, kami sarankan Bapak langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran.
Di kantor BPJS Ketenagakerjaa, Bapak dapat bertanya mengenai iuran yang harus dibayarkan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Malam, saya mau tanya mengenai iuran/denda bpjs ketenagakerjaan yg harus saya bayar selama saya belum kerja setelah bekerja diperusahaan sebelumnya, terakhir saya kerja diperusahaan pertama (1) itu Bulan september, lalu saya mulai kerja diperusahaan yg selanjutnya (2) itu dibulan desember akhir, berapa kirakira iuran/denda yg harus saya bayar ya pak/bu? Mohon bantuan jawabannya, terimakasih
Hi Ibu Aprilia, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Mohon maaf mengenai denda kami tidak mengetahui, karena data tersebut terdapat di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Saran kami, coba hubungi call center BPJS ketenagakerjaan di nomor 1500 – 910
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Gimana saya percaya BPJS perusahaan saya nunggak iuran selama setahun tidak ada ……
Hi Pak Sugeng, terim kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Mohon maaf pak, kami kurang memahami pertanyaan Bapak.
Apakah boleh dijelaskan pertanyaan Bapak?