Tahukah Anda BPJS Ketenagakerjaan memiliki produk program Jaminan Hari Tua? Kali ini Perencana keuangan independen Finansialku akan membahas mengenai program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.
Rubrik Finansialku
Mengapa Harus Ikut Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan?
Kita harus ikut program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan karena adanya manfaat JHT adalah berupa uang tunai saat pensiun. Uang tunai tersebut besarnya berupa nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Nilai tunai tersebut akan dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
- Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
Bagaimana jika kita menunda masa pensiun? Tenang saja, jika setelah mencapai usia 56 tahun kita masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka JHT dibayarkan saat yang kita berhenti bekerja.
Ow ya BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT dan peforman investasinya 1 (satu) kali dalam setahun. Kita sebagai peserta juga dapat mengecek saldo kita melalui aplikasi cek saldo di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Siapa yang menjadi ahli waris, jika peserta meninggal? Begini urutannya:
- Pasangan yang ditinggal,
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
Kepesertaan Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Setelah tahu apa saja manfaatnya, kita kenali siapa saja yang boleh menjadi anggota atau peserta program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan?
Kepesertaan program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib. Terkait dengan kepesertaan program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi dua yaitu penerima upah dan bukan penerima upah.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk penerima upah adalah semua pekerja yang bekerja pada perusahaan dan/atau orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Kalau Anda adalah pemberi kerja (pemilik usaha) atau bekerja di luar hubungan kerja / mandiri (pedagang makanan) maka Anda termasuk peserta bukan penerima upah.
Bagaimana Cara Bergabung dengan Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan?
Cara bergabung dengan program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan jenis kepesertaan. Tabel di bawah ini akan menjelaskan caranya:
Keterangan |
Penerima Upah |
Bukan Penerima Upah |
---|---|---|
Cara Pendaftaran |
Didaftarkan melalui perusahaan. Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
|
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah |
Bukti peserta |
|
|
Pindah perusahaan |
Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru |
|
Perubahan data |
Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan. |
Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan. |
Besar Iuran |
5,7% dari upah terdiri dari 2% pekerja dan 3,7% pemberi kerja. |
|
Upah yang dijadikan dasar |
Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap |
|
Cara pembayaran |
Dibayarkan oleh perusahaan, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. |
Dibayarkan sendiri atau melalui wadah, palinglama tanggal 15 bulan berikutnya. |
Denda |
2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan |
Apakah Anda sudah tergabung dalam program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan?
Sumber:
- BPJS Ketenegakerjaan – http://goo.gl/7AYmqQ
Image Credit:
- Life Insurance – http://goo.gl/VYByI3
Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)
Leave A Comment