Apakah Anda tahu bahwa program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda? Banyak orang yang salah mengartikan dan menganggap keduanya sama.
Berikut ini penjelasan kedua program tersebut.
Rubrik Finansialku
Daftar Isi
Perbedaan Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Sebagian besar masyarakat Indonesia, masih belum dapat mengetahui perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Pensiun.
Masih banyak orang yang cenderung menganggap keduanya memiliki fungsi yang sama untuk kesejahteraan dimasa tua ketika sudah tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan.
Padahal sebenarnya masing-masing memiliki makna yang berbeda dan tidak dapat disamakan. Apa saja perbedaan manfaat dan berapa biayanya?
[Baca Juga: Sebelum Putuskan Pensiun, Pertimbangkan 6 Hal Berikut Ini]
Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pesertanya, yang akan dibayarkan sekaligus jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan/atau cacat tetap.
Besarnya uang pertanggungan adalah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.
Sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, baik bekerja sebagai penerima upah (karyawan perusahaan swasta) dan pekerja bukan penerima upah (pemberi kerja, pekerja mandiri, freelance).
Memang ada perbedaan antara pekerja penerima upah dan pekerja bukan pemberi upah, seperti:
Program Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Penerima Upah
Pekerja penerima upah akan didaftarkan oleh perusahaan atau diri sendiri dengan melampirkan perjanjian kerja, KTP dan kartu keluarga. Jika Anda pindah tempat kerja, Anda wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan program JHT kepada perusahaan baru.
Per tanggal 8 November 2016, besaran iuran adalah 5,7% dari upah pokok. Premi tersebut dibayarkan patungan pemberi kerja (3,7%) dan peserta (2%). Pembayaran dilakukan oleh perusahaan, maksimal tanggal 15. Jika terlambat bayar akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya.
[Baca Juga: Merencanakan Dana Hari Tua dengan Menggunakan Aplikasi Finansialku]
Program Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Bukan Penerima Upah
Pekerja bukan penerima upah dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan menyerahkan surat-surat yang dibutuhkan. Per tanggal 8 November 2016, besaran iuran disesuaikan dengan besaran penghasilan masing-masing peserta.
Pembayaran dilakukan sendiri melalui bank, maksimal tanggal 15.
Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan pensiun diberikan ketika tertanggung pensiun, meninggal atau cacat tetap namun pemberiannya tergantung kondisi, bila ternyata masih hidup diberikan secara bertahap hingga tertanggung meninggal dunia.
Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlaku untuk pekerja penerima upah. Program ini akan memberikan manfaat, jika pekerja memasuki masa pensiun (mulai dari umur 56 tahun).
Dikabarkan usia pensiun di Indonesia per 1 Januari 2019 akan naik menjadi 57 tahun dan akan meningkat hingga maksimal usia 65 tahun.
Besaran Iuran Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari upah setiap bulan. Iuran tersebut dibayarkan patungan antara pemberi kerja (2%) dan iuran pekerja (1%). Upah yang dijadikan standar adalah upah pokok dan tunjangan tetap.
Pada tahun 2015, batasan paling tinggi upah yang digunakan adalah Rp 7 juta. Pembayaran dilakukan setiap tanggal 15 dan denda keterlambatan sebesar 2%.
[Baca Juga: Pensiun Dini Lebih Banyak Manfaat atau Mudaratnya?]
Manfaat Program Jaminan Hari Tua dan Pensiun
Ada banyak manfaat yang diberikan oleh program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan antara lain :
- Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT): uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (masa iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan), saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
- Manfaat Pensiun Cacat (MPC): uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total (akibat kecelakaan dan tidak atau cacat akibat penyakit) hingga meninggal dunia. Kejadian cacat tersebut terjadi paling sedikit setelah 1 bulan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menyebabkan cacat 80%.
- Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD): uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris sampai meninggal dunia atau menikah kembali (syarat ketentuan berlaku).
- Manfaat Pensiun Anak (MPA): uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak) sampai usia anak mencapai 23 tahun atau bekerja atau menikah (syarat ketentuan berlaku).
- Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT): uang tunai bulanan yang diberikan kepada orang tua (Bapak/Ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang (syarat dan ketentuan berlaku).
- Manfaat Lumpsum: peserta mendapatkan uang tunai sejumlah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan ditambah hasil pengembangan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
- Manfaat Pensiun Berupa Manfaat Pasti dengan syarat dan ketentuan berlaku.
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan
Pencairan Dana Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Banyak peserta yang masih belum memahami proses pencairan untuk program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.
Pada proses pencairannya diperlukan beberapa dokumen penunjang, seperti: kartu peserta BPJS ketenagakerjaan, kartu keluarga, surat pengalaman kerja, KTP dan dokumen penunjang lainnya.
Pencairan Jaminan Pensiun dilakukan ketika peserta sudah memasuki usia pensiun yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika ternyata peserta masih dipekerjakan oleh perusahaan pada saat masa pensiun, maka pilihan untuk mencairkannya bisa dilakukan beberapa tahun ke depan (maksimal tiga tahun sejak memasuki usia pensiun).
Jika peserta ingin mencairkan langsung manfaat program Jaminan Pensiun, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung mencairkan pada saat peserta memasuki masa pensiun.
[Baca Juga: Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan]
Lama proses pencairan Jaminan hari tua dan Jaminan Pensiun jika ingin sekaligus adalah lima hari sejak proses pengajuan dilakukan ke kantor BPJS.
Jika Anda ingin mengecek jumlah dana yang sudah terkumpul beserta pengembangannya dapat dilakukan melalui aplikasi di Smartphone atau di website BPJS.
Apakah Anda sudah tergabung dalam program Jaminan Hari Tua dan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Apakah Anda sudah cukup puas dengan layanan yang diberikan?
Sumber Referensi:
- Website Resmi BPJS Ketenegakerjaan – http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Sumber Gambar:
- Construction Workers – https://goo.gl/ALolca
Download Ebook Perencanaan Keuangan
dan ayo mulai menetapkan tujuan keuangan Anda!
[/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]
Saya pensiun umur 55.. apakah saya langsung bisa mencairkan dana JHT ?
Apakah harus menunggu sampai umur 56 tahun baru bisa mencairkan ?
Hi Ibu Yuyun,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menurut informasi yang kami dapatkan, harus menunggu usia pensiun dahulu Bu.
Terima Kasih
Kartu bpjs yang jht saya hilang. Apakah bisa diganti dengan kartu bpjs jp pak?
Hi Bu Suci Virgia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak bisa Bu, keduanya beda manfaat.
Saran kami coba kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta kartu baru.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya bekerja dilembaga pemerintah status kami belum pegawai Negeri masih GTT/ PTT kebetulan kami bersama-sama didaftarkan BPJS tk dan kami sudah ikut JKK,JKM,JHT kemudian ada tawaran untuk ikut Jaminan Pensiun yang menjadi pertanyaan berapa dana pensiun yg kami terima per bulan jika Gaji kami UMR kab.Klaten untuk yang bekerja 15 tahun lagi ? terima kasih
Hi Pak Bandi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf, saat ini kami belum mendapat update rumusan perhitungan manfaat jaminan pensiun
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam hormat pak saya mau tanya saya seorang karyawan yg sudah mengikuti program pensiun sejak awal kira kira bln juli 2015 sampai bln pebruari 2018 saya pensiun dr perusahaan dana jht sudah sy ambil sedangkan dana pensiun belum bisa di ambil bagai mana cara menghitung saldo pensiun serta cara pengembaliannya beserta persyaratannya sebelum dan sesudahnya saya ucap kan banyak terimakasih atas bantuan ya .
Hi Pak Mawardi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat anda bisa cek saldo di aplikasi online atau di web BPJS atau bisa langsung datang ke kantor BPJS setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
ibu, jika sebelum usia 56 tahun, saya berhenti bekerja karena ingin berwiraswasta, apakah iuran dana pensiun tetap akan saya peroleh? jika iya kapan saya dapat memperolehnya, dan jika tidak, bagaimana dg iuran yg telah saya bayarkan? terimakasih
Hi Bu Ciclia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurt informasi yang kami dapat Anda setelah Anda resign bisa terlebih dahulu meng klaim JHT sebelum memasuki masa pensiun baru bisa klaim BPJS pensiun
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
saya mau tanya.. saya kan punya kartu bpjs Ketenagakerjaan sama kartu bpjs jaminan pensiun. pas saya resign/mengundurkan diri…apa bisa saya langsung mencairkan keduanya..??saya baca di artikel untuk sekarang bpjs jaminan pensiun bisa di cairkan..gak perlu nunggu wktu 10thn masa kerja sama nunggu 56thn …
Hi Pak Azis
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa mencairkan terlebih dahulu mencaikan BPJS JHT, sampai anda memasuki usia pensiun baru bisa klaim BPJS pensiun
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
info dong apabila saya memasuki usia pensiun Jaminan pensiun boleh di caikan tanpa surat pengalaman kerja karena masih bekerja dan bisa diambil bulannan atau harus sekaligus terima kasih atas penjelasnnya
Hi Bu Herna
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk klaim BPJS pensiun Anda harus menyertakan surat pemberhentian kerja atau pensiun namun untuk informasi lebih lanjut anda bisa hubungi kantor BPJS setempat.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya mau tanya, saya kan pegawai kontrak dan bekerja baru 3 tahun sudah di PHK kalau saya mau mencairkan saldo JHT dan JP sekaligus bisa tidak ya?
Hi Pak Anjar
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa mencairkan BPJS JHT terlebih dahulu dengan catatan kartu BPJS anda sudah non aktif
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Haloo , mau tny kalo mau cek dana pensiun bgmn ya?? dan pencairan nya sendiri bgmn ?
Karena selama ini cuma ada cek dana ketenagakerjaan saja, bisa dibantu ??
Saya hanya ingin cek saldo pensiun saja karena di web tidak ada, untuk JHT bisa dicek di web,
dan , di perusahaan sebelumnya saya punya kartu bpjs karena saya resign saya ganti kartu baru di perusahaan sekarang kartu lama sudah dinonaktifkan apakah dana pensiun hangus di kartu lama atau bgmn ???
Mohon Jawaban bisa dibantu email ke melisabose@gmail.com
Hi Bu Melisa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat anda bisa cek BPJS Pensiun di aplikasi BPJSTKU juga, saldo JHT di kartu Anda yang lama tidak akan hilang Anda bisa cek saldo di aplikasi dengan memasukan semua no kartu yg Anda miliki
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Mau tanya.. Gimana saya bisa mendapatkan kartu bpjs jaminan pensiun, sementara sampai saya pensiun 56 tahun blm ada kartunya… Yg ada kartu jht.
Trimakasih sblmnya.
Hi Pak Sutrisno
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa kartu BPJS JHT dan pensiun sama namun jika ibu hanya memiliki satu kartu ibu bisa print secara mandiiri di aplikasi BPJSTKU
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
selamat siang mau tanya buat JP klw misalnya bekerja ga nyampe 15 tahun masih tetep bisa diambil ga.trima kasih
Hi BU Rosyanti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurt informasi yang kami dapat untuk syrat klaim JP ada;ah di usia pensiun atau 56 tahun namun untuk minimal kerja di bawah 15 tahun Anda bisa hubungi kantor BPJS setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya jabbar ingin apakah bpjs ketenaga kerjaan saya dikantor y baru akan langsung tersambung dengan bpjs ketenaga kerjaan saya dikantor y sekarang saya tdk bekerja lagi disnaa.krn di phk
Apkaah otomatis saldo bpjs saya y baru akan langsung tercantum
Hi Pak M.abdul jabbar
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informais yang kami dapat jika no kartu BPJS y berbeda maka saldo nya tidak akan di gabung
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kartu BPJS jaminan hari tua di jadikan 1 kartu. apakah memang benar begitu pak/bu. mohon penjelasannya. terima kasih
Hi Bu Dian
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami ketahui bahwa kartu BPJS JHT dengan pensiun sama namun jika ibu ingin print dua untuk klaim ibu bisa print secara mandiri di aplikasi BPJSTKU, namun untuk informasi lebih lanjut ibu bisa hubungi kantor BPJS setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Apakah kartu bpjs ketenagakerjaan sma kartu bpjs pensiun itu sama atau berbeda?
Hi Pak Mulyana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat kartu BPJS JHT dengan Pensiun sama.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya ikut program BPJS tenaga kerja ada JHT sama JP… Tapi saya punya 1 kartu aja yg JHT mungkin… Emang bisa dipakai buat nanti ngambil JP juga, apa emang harus punya 2 kartu…
Hi Pak Sugiarto
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bapak bisa print di aplikasi BPJSTkU secara mandiri dengan cara memasukan no kartu bpjs yg bapak miliki untuk pencairan bpjs pensiun nanti
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Mohon penvetahan sy khan dari kantor yg pertama ada jamsostek trus di kasih lagi bpjs hari tua dan kesehatan.apakah nanti pada waktu pensiun jamsotek dan hari tua sama? Karena sy blm mengerti jamsotek dan hari hari tua juga yenaga jerja ..trimakasih
Hi Pak Dediek
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa jamsostek bapak yang dulu adalah BPJS saat ini, jadi klaim nya akan dilakukan bersamaan setelah Anda resign
untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Maaf sebelumnya saya mau menanyakan, saya hanya seorang pekerja kontrak selama 4 tahun.. lalu sekarang saya sudah berhenti bekerja .. yang saya tanyakan apakah bisa saya mencairkan jaminan pensiun saya mengingat sayang masih berusia 24 thn … Karena banyak kasus untuk menunggu hingga usia pensiun mereka sudah lupa bahwa mereka mempunyai kartu jaminan pensiun ataupun syarat syarat nya yang sudah hilang karena menunggu waktu yang cukup lama..
Dan banyak yang berpikiran “saya cuma kerja sekian tahun hasil gak seberapa harus menunggu lama”
Hi Pak Dwi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bapak bisa mengklaim terlebih dahulu BPJS JHT
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore,pak! Saat ini usia saya hampir 52 tahun dan sudah resign sejak Des.2017. Kepesertaan Jaminan Pensiun mulai Juli 2015. Apakah saya berhak atas saldo yg dibayar selama kepesertaan yg kurang dari dua setengah tahun?
Hi Pak Durung
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa untuk klaim bpjs pensiun adlah Anda harus menginjak usia pensiun yakni 55 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Selamat sore finansialku.com.
Saya mau tanya, org tua saya sudah pensiun dari perusahaan BUMN tahun 2015. Tpi tdk ada diberikan KJP nya smpai sekarang.. Disini saya mau tanya apa org tua saya memang tidak dapat JP dri perusahaan atau memang blum di berikan kartunya oleh perusahaan tersebut. Mohon penjelasannya ya Pak.
Hi Pak Jamian
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat, anda bisa mengecek di bagian kantor yang mengurus BPJS untuk minta no kartu dan paklaring baru setelah itu anda bisa mengklaim di kantor BPJS
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
apakah kalau sudah tidak bekerja JHT dan JP itu bisa di cairkan secara bersamaan walaupun JP tersebut belum mencapai usia pensiun dan apa saja syarat syarat yang harus di bawa
terima kasih atas jawabannya
Hi Pak Nur
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa anda baru bisa mencairkan BPJS JHT terlebih dahulu setelah kartu JHT non aktif dengan membawa paklaring dan kartu BPJS
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sore pak… Mau tanya untuk JHT saya sdh saya ambil dan untuk saldo jaminan pensiun saya cek di bpjstku kog gk bisa ya.. Apa harus ke kantor bpjs ketenagakerjaan ya.. Padahal saya klaim JHt dulu jg menggunakan aplikasi, maslahnya dg aplikasi lebih enak. Apa g ada aplikasi yg bisa lihat saldo jaminan pensiun. Mohon pencerahannya. Terima kasih
Hi Pak Mansyur
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk cek salodo BPJS pensiun bapak bisa mengecek nya di aplikasi BPJSTKU nanti akan ada perintah untuk kirim saldo ke email bapak. namun untuk informasi lebih lengkap bapak bisa hubungi kantor BPJS setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat