Bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Apa saja syarat agar pengajuan bisa diterima? Finansialku akan membahasnya secara detail.
Rubrik Finansialku
Kebijakan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100%
BPJS Ketenagakerjaan atau yang dahulu lebih dikenal dengan Jamsostek, semakin mengembangkan pelayanannya.
Bukan hanya layanannya saja yang dituntut harus menjadi lebih baik tetapi pembaharuan kebijakan pun selalu dinanti agar bisa terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat khususnya bagi peserta BPJSTK itu sendiri.
[Baca Juga: Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan]
Sebagai salah satu solusi untuk mempersiapkan masa depan para pekerja yang dapat memberikan jaminan hari tua untuk tenaga kerja, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) bisa di claim atau dicairkan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam hal tersebut muncul kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah menyangkut bagaimana cara mencairkan program JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 menyatakan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015)
Berikut ini beberapa informasi terkait klaim JHT yang harus Anda pahami agar tidak bingung dan lebih lancar dalam proses pengurusan BPJSTK Anda.
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan
Syarat dan Ketentuan
Kini mencairkan saldo JHT bisa 100% untuk siapapun peserta BPJSTK yang sudah berhenti bekerja baik karena Putus Hubungan Kerja (PHK) atau resign dengan kemauan sendiri.
Peserta bisa mencairkan saldo JHT sampai 100% setelah menunggu 1 bulan, tanpa harus menunggu usia 56 tahun atau ketika Anda mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Sedangkan untuk yang masih bekerja hanya ada 2 pilihan untuk mencairkan saldo JHT, yaitu 10% saja untuk persiapan pensiun atau 30% untuk biaya perumahan.
Di bawah ini adalah beberapa syarat dan ketentuannya.
Ketentuan Mencairkan Saldo JHT 10%, 30% Hingga 100%
Berikut beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui terkait cara mencairkan (klaim) saldo JHT Jamsostek (BPJS ketenagakerjaan):
- Sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
- Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
- Sementara untuk mencairkan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukkan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar tidak bekerja.
- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% Tidak bisa dicairkan tanpa paklaring (surat pengalaman/berhenti kerja) paklaring bisa diminta dari perusahaan yang sudah Anda tinggalkan, jika perusahaan sudah tidak ada maka bisa meminta ke Disnaker.
- Pastikan Data KTP sama dengan data Kartu Keluarga (KK) jika berbeda Anda bisa membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat.
- Pengambilan Saldo JHT tidak bisa diwakilkan, jika si peserta cacat total pencairan harus disertai surat kuasa, kecuali untuk peserta yang meninggal dunia.
- Cara klaim JHT Jika kartu BPJS hilang, untuk mencairkan saldo JHT BPJS, Anda harus mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian. Dengan mencantumkan no Kartu Peserta BPJS di dalam surat keterangan hilang tersebut, maka Anda sudah bisa mencairkan JHT Anda.
- Untuk Peserta yang sudah berhenti bekerja, saldo JHT bisa dicairkan 100% setelah menunggu selama satu bulan sejak keluar dari pekerjaan, meskipun usia kepesertaan kurang dari 10 tahun.
Persyaratan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% Terbaru
Satu hal lagi yang perlu dipahami oleh para peserta BPJS TK dari adanya peraturan baru adalah ketika peserta sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka peserta BPJS TK tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi.
Tahap selanjutnya adalah pencairan 100% atau klaim JHT secara penuh. Klaim pencairan JHT 100% ini sendiri membutuhkan waktu sebulan sejak peserta yang bersangkutan sudah berhenti bekerja.
[Baca Juga: Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan]
Berikut ini adalah persyaratan untuk mencairkan saldo JHT 10% atau 30% yang berlaku mulai 1 september 2015 berdasarkan peraturan pemerintah No 60 tahun 2015:
- Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli
- Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- Buku Rekening Tabungan
- Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli
- Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- Dokumen Perumahan
- Buku Rekening Tabungan
- Sudah berhenti bekerja (PHK/resign)
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
- Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja)
- KTP atau boleh juga SIM
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Jangan lupa sertakan fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas
- Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap (diminta pas foto untuk beberapa kasus)
Jika Anda ingin mencairkan JHT sebesar 10% dan 30% maka Anda harus bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggung.
- Pajak progresif sendiri dikenakan mulai dari 5% hingga 30%.
- Jika saldo JHT di bawah Rp50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Dan jika Anda pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp50 juta sampai Rp250 juta maka tarif pajaknya lebih besar yaitu 15%.
- Jika saldo JHT Anda antara Rp250 juta sampai Rp500 juta maka pajaknya yaitu sebesar 25%.
- Jika saldo JHT yang telah mencapai lebih dari setengah milyar, maka tarif pajaknya adalah 30%.
- Namun bila pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan ini maka berapa pun saldo JHT Anda nanti saat akan mencairkannya pajak yang dikenakan hanya sebesar 5%.
Prosedur Pengajuan Pencairan
Bagi Anda yang akan mencairkan saldo JHT secara offline, berikut adalah beberapa prosedur pencairannya:
- Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi call center BPJS.
- mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
- Ceklis kelengkapan berkas,
- Panggilan wawancara dan foto
- Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.
Sementara, untuk Anda yang ingin mencairkan saldo JHT secara online, berikut adalah beberapa prosedur pencairannya:
- Melakukan pendaftaran di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau di aplikasi BPJSTKU, atau login untuk Anda yang sudah punya akun.
- Setelah berhasil, pilih menu Klaim Saldo JHT, lalu isi kolom yang tersedia. Di kolom KPJ, Anda bisa mengisinya dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, sementara di kolom Keperluan, Anda bisa mengisinya dengan pengajuan klaim.
- Setelahnya, akan muncul menu Jenis Klaim yang di dalamnya memiliki beberapa opsi, seperti Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Anda bisa memilih salah satunya yang sesuai.
- Unggah semua dokumen yang disyaratkan, kemudian tunggu email konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus didatangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
Yakin BPJS Saja Cukup?
Asuransi dari pemerintah, memang mudah dan murah, cocok untuk semua lapisan dan kalangan masyarakat Indonesia.
Tapi, yakinkah Anda kalau punya asuransi kesehatan BPJS saja cukup untuk menanggung biaya kesehatan Anda ketika sakit?
Tentunya ada banyak pertimbangan yang harus dipikirkan dalam menjawab pertanyaan itu. Setuju? Tapi jangan dipikirkan sendiri, cari tahu jawabannya bersama ahlinya, di audiobook Finansialku tentang Asuransi Kesehatan!
Dengan mendengarkan penjelasan yang tepat dan mendalam dari para ahli hanya di audiobook ini, Anda tidak perlu lagi galau dengan pikiran terkait asuransi kesehatan yang selama ini mengganggu Anda.
Ketahui semua yang ingin Anda ketahui soal asuransi kesehatan termasuk BPJS dan asuransi swasta lainnya, yang dibongkar secara objektif dari para ahlinya dengan menekan tombol ini sekarang juga!
Sobat Finansialku, kami hadir mengajak kepedulian Anda untuk membantu dan memberikan harapan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Sampai saat ini, mereka masih berjuang untuk mendapatkan makanan, pekerjaan bahkan kehidupan saat situasi seperti ini.
Sudah saatnya! Anda dan Finansialku, bersama-sama membantu mereka!
Apakah Anda pernah mengalami kesulitan dalam mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Silakan share pengalaman Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
- . Agustus 2016. Cara Mencairkan 100% JHT Jamsostek BPJS (Syarat dan Ketentuan). https://goo.gl/nMfIFz
- Muhammad Idris. 06 Mei 2020. Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online. Money.kompas.com – https://bit.ly/2BSmGPn
- Ayu Isti Prabandari. 21 Mei 2020. 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Persyaratannya. Merdeka.com – https://bit.ly/3giWJaw
Sumber Gambar:
- Claim – https://goo.gl/2VigjE
- Workers – https://goo.gl/GFFN0b
Permisi.mohon bantuannya.saya mau mencairkkan bpjs saya.tapi paklaring asliny hilang.yg ada hanya foto kopianny aj. Apkah bisa mencairkanny.terima kasih sblmny…
Hi Bu/Pak Ade
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, Anda bisa menyertakan FC paklaring
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf mau tanya apakah mencairkan bpjs sekarang butuh npwp yah ?
Saya udah ke kantor npwp syarat bikin npwp harus bekerja dulu/punya usaha
Kalo bekerja kan otomatis bpjs tidak bisa di cairkan 100%
Untuk usaha kan saya butuh modal dari pencairan bpjs
Minta solusinya dong Bapak/ibu ?
Hi Pak M.Ishak
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda: syarat dalam klaim BPJS harus melampirkan NPWP namun untuk informasi lebih lengkapnya anda bisa langsung datang ke kantor BPJS terdekat terkait hal ini.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam.saya mau tanya bapak saya bekerja sekitar 20 thn,dan saat ini sudah resign 2 bulan,berniat mau mencairkan BPJS ketenagakerjaan,masalahnya tahun kelahiran di KTP dan di kartu BPJS ada perbedaan,apakah itu nantinya bermasalah,dan apabila menjadi mslh dlm pencairan,bagaimana solusinya? Terimakasih 🙏🙏🙏
Hi Pak Manto
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda sebaiknya datang ke kantor cabang BPJS terdekat untuk memperbaiki data Anda baru setelah itu Anda bisa melanjutkan proses klaim BPJS
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya berapa lama massa tunggu penciran dana jika keikut sertaan jamsostek lebih dari 10 th.. Dari hari terahir kerja. Apa bisa langsung di cairkan..mengingat uang itu sangat di perlukan.
Hi Pak Asep
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, Anda harus menunggu 1 bulan sampai dengan kartu BPJS anda nonaktif
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mw nnya, saya sudah bekerja selama 6 Thun d 4 perusahaan berbeda. Tapi cmn mempunyai 3 surat pengalaman dri PT. 1 nya lge tidak ada karna saya cabut dr PT. Itu sebab alasan pribadi. Apakah mempengaruhi pencairan Jamsostek jika salah stu surat pengalaman kerjany TDK ada? Mohon bimbingannya karna saya GK ngerti
Hi bu Ruth
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda bisa mencairkan dengan 3 perusahaan yang memiliki paklaring dan kartu bpjs lengkap. untuk yang satu perusahaan yang tidak memiliki paklaring tidak apa-apa tidak dicairkan tidak akan mempengaruhi proses pencairan ibu/bapak dengan 3 perusahaan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf, kalau saya mau mencairkan bpjs, tapi pakai buku tabungan suami saya, apakah bisa?
Hi Bu Siti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, tidak bisa menggunakan buku tabungan orang lain, kami sarankan Anda buka rekening baru.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat pagi. Saya mau bertanya pak/ibu.
Saya keluar dari perusaan uda dari 2017. Surat rekomendasi/ surat berhenti kerja saya hilang, gak nampak lagi.
Jadi permasalahan nya apakah bisa ngambil saldo saya pak/ibu.
Soal nya saya mau ambil rekomendasi nya lagi gak di kasi lagi. Karna uda beda pimpinan nya.
Terimakaso
Hi Pak Dedi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, Anda harus menyertakan surat paklaring
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf saya mau bertanya.
Saya pernah kerja di PT selama 1 tahun,terakhir saya kerja itu tahun 2013.
Saya punya jamsostek dari PT yg dlu itu.
Jika saya ingin mencairkan nya skrg setelah hampir 7 tahun,apa aja persyaratan dan bagaimana cara saya mencairkan nya?!
Mohon di jawab soalnya saya lg butuh uang,
Sebelumnya terimakasih
Hi Pak
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapatbahwa syarat untuk mencairkan bpjs ketenagakerjaan adalah anda harus melampirkan paklaring dan kartu bpjs keytenegarjaan. dengan catatan akartu bpjs ketenagerjaan yang anda miliki sudah tidak aktif
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Met malam,pak/ibu saya mau bertanya apakah bisa mencairkan dana bpjs saya menggunakan paklaring yg lama.setahun kemaren,nah saya kan dipanggil lgi di perusahaan masi yg sama.tpi yg setahun kemaren udah saya cairkan.nah posisi saya sekarang sudah berhenti kerja lgi.tpi gak dapet paklaring yg baru nih.bisa gak saya pakai paklaring yg satu tahun yg lalu.
Hi Pak Indra
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, Anda harus menyertakan surat paklaring yang baru
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalo mw mencairkan lewat bank bjb bisa ga?
Hi Bu Titin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa bu, Anda bisa mencairkan di Bank BJB yang telah bekerja sama dengan BPJS
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya pernah kerja di perusahaan sebelumnya dan sekarang sudah bekerja kembali +/- sudah 3 tahun. Bpjs saya dilanjut dari perusahaan sebelumnya. Lalu saya downloard aplikasi bpjsku no pada kartu bpjs sama tapi muncul 2 kartu dengan nomor bpjs yang sama.
Pertanyaan saya
1. Apakah artinya belum di gabung dari pihak bpjs untuk nominalnya?
2. Jika belum di gabung, apakah bisa di ambil 100% di perusahaan sebelumnya? Sementara saya masih bekerja dengan nomor bpjs yg sama.
Terima kasih
Hi Pak
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Permisi .selamt malam . Ini gan maw tanyya ..apabila kk belum jadi .apakah masih bisa di cairkan ..! Soal nya baru cerai .KK Belum jadi
Hi Pak Ayahansyah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda, syarat dalam klaim NPJS adalah harus menyertakan kartu keluarga
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualakum
Saya karyawati yang terkena phk di perusahaan lama dan berencara bekerja kembali
Saya juga berencana untuk melakukan amalgamasi untuk penggabungan saldo dr perusahaan lama ke yang baru
Yang ingin saya tanyakan. Andai saya berhenti dari perusahaan yg baru pengambilan jht apakah masih perlu surat keterangan berhenti dari perusahaan lama?atau cukup surat keterangan resign dari perusahaan baru saja?
Terima kasih
Hi Bu Nany,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika Anda memiliki nomor KPJ yang sama, maka cukup surat paklaring (surat keterangan sudah berhenti bekerja) dari perusahaan terakhir.
Jika nomor KPJ nya berbeda, maka masing-masing harus ada surat paklaring-nya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya mau tanya , saya punya kartu bpjs 2 posisi saya sekarang lagi bekerja di pt lain .. tapi kartu bpjsnya yg kemarin tidak saya sambung dengan pt lama
Apakah itu bisa di cairkan yg bpjs pt lama .. terimakasih
Hi Pak/Bu Afita
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
jika Anda saat ini masih bekerja dan kartu BPJS Anda di perusahaan baru masih aktif, Anda tidak bisa mencairkan kartu BPJS lama karena syarat Klaim adalah kartu BPJS yang Anda miliki sudah non aktif semua.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat siang..ibu/bapak saya mau naya. saya punya kartu kpj yg berbeda.. dari perusahaan yg lama. tapi saya sekarang bekerja d perusahan baru dengan kpj yg baru. salahsatu kpj nya dari perusahan lama saya mau clem. apakah bisa?? tapi saldo dari kpj yg lama belum d gabung. mohon info nya
Hi Pak Ahmad,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Hal yang dapat dilakukan adalah segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk menon-aktifkan salah satunya agar tidak terjadi input data ganda. Input data ganda akan menimbulkan kesalahan dan kesulitan dalam pengakomodasian pasien secara menyeluruh.
Kami sarankan bapak melakukan konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Informasi selengkapnya: Bagaimana Bila Saya Punya BPJS dan KIS Serta Kasus Dobel Kartu
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ada solusi lain kah,,jika salah satu kartu bpjs tk nya masih aktif tapi yang sudah non aktif bisa dicairkan,,,saya kira itu sepele dan nggak akan rancu,,,sebab apa bila kartu yang lama sudah dicairkan,,dan kartu yang lama tersebut sudah ditarik sama pihak bpjs sndiri,,,,,,,mohon pencerahannya
Hi Mas Zildhan,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pertama-tama, kami turut prihatin atas masalah ini.
Untuk menyelesaikan hal ini, Mas Zildhan kami rekomendasikan untuk menghubungi dan mengunjungi langsung pihak BPJS untuk mengetahui lebih jelasnya.
Mas Zildhan bisa hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam ,mohon izin saya ingin bertanya ,saya pernah bekerja di perusahaan selama 10 bulan dan saya telah mengundurkan diri/risign dari perusahaan tersebut dan selama 1 tahun lebih sampai saat ini saya belum mengeklaim/mencairkan BPJS saya ,apakah BPJS saya masih bisa di klaim /di cairkan saat ini ,terima kasih
Hi Pak Juan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa dicairkan, asalkan syarat dan ketentuan telah dipenuhi. seperti kartu BPJS dan paklaring dari perusahaan. serta pada saat ini bapak tidak memiliki kartu BPJS yang masih aktif.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam ,mohon izin saya ingin bertanya ,saya pernah bekerja di perusahaan selama 10 bulan dan saya telah mengundurkan diri/risign dari perusahaan tersebut dan selama 1 tahun lalu dari saya saya risign saya belum mengeklaim/mencairkan kartu BPJS saya,apakah saya bisa mengeklaim /mancairkan BPJS saya,terima kasih
Hi Pak Juari
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa dicairkan, asalkan syarat dan ketentuan telah dipenuhi. seperti paklaring dan kartu BPJS yang wajib harus ada.
dan pada saat ini bapak tidak memiliki kartu BPJS yang masih aktif
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam..ma’af saya mau tanya..saya pernah bekerja di 2 perusahan,tapi saya hanya punya 1 paklaring saja dari perusahan yang 1 lagi saya tidak ada,tapi status bpjs saya sudah tidak aktif..apa bisa kalau dicairkan?mohon petunjuk nya..trimakasih
Hi Pak Alex
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa mencairkan BPJS hanya di 1 perusahaan . namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi knator BPJS terdekat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamt siang, saya mau tanya, permasalahan saya no nik di kartu BPJS ketenagakerjaan, dan KTP berbeda, karena waktu saya bekerja saya daftar nya pake KTP lama belum elektrik, sedangkan KTP lama nya sudah kadarluarsa, dan tidak bisa diperpanjang, karena waktu bikin KTP , saya dibikinin sama bos saya, dia bekerja di askes walikota jakarta timur, jadi tidak ada KK, apakah bisa di urus atau ada solusinya
Hi Pak Fauzi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bapak bisa mengurusnya ke kantor BPJS setempat untuk perubahan data
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
saya sudah risent dari tempat saya kerja serta saya sudah mendapatkan paklaring dr perusahaan saya bekerja dulu .srta baru kmren saya ke kantor pusat untk menonaktifkan kartu BPJS ketenagakerjaan saya . tp knpa di aplikasi bpjsku data BPJS ketenagakerjaan saya msh aktif sdngkan saya ingin mencairkan uang BPJS ketenagakerjaan untk keperluan istri saya lahiran .apa yg harus saya lakukan agar uang bpjs ketenagakerjaan saya dpt saya cairkan 100%
Hi Pak Wahyu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menuurt informasi yang kami dapat bahwa kartu akan non aktif minimal setelah 1 bulan lebih dari terhitung resign.. namun jika sudah 2 bln masih belum resign Anda bisa datang ke perusahaan tempat Anda bekerja untuk minta di nonaktifkan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya sudah berhenti bekerja dari perusahaan, tapi saya belum dapat kartu bpjsnya. mau ngambil jauh, takutnya nympe sana kartunya udah g disimpan. solusinya bagaimana ya?
Hi Pak Luki
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bapak bisa datang ke perusahaan untuk meminta kartu bpjs namun jika kartu sudah hilang maka bapak minta no kpj bpjs nya saja karena ba[ak bisa print secara mandiri kpj di aplikasi bpjstku
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya semua persyaratan sudah lengkap,,
Apakah harus pakai surat pengantar dari kantor yg lama kita????
Hi Pak Irfan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bapak hanya perlu membawa paklaring sebagai bentuk pengantar dari perusahaan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat siang pak , mau nanya sama mau nyairin bpjs kesehatan tetapi memakai atm orang lain apakah bisa ???
Terimakasih
Hi Pak Lili
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurt informasi yang kami dapat harus menggunakan rek tabungan atas nama orang yang akan mengklaim bpjs
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf saya ingin bertanya apakah per bulan April 2020 masih bisa mengajukan pencairan dana BPJS ketenagakerjaan,atau batas tenggang waktu.
Hi Pak Ari
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pada situasi normal pencairan BPJS dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, namun di tengah situasi pandemi seperti saat ini, Anda bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910 untuk informasi lebih jelasnya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jika sobat Finansialku ingin konsultasi keuangan dengan perencana keuangan kami, langsung saja pakai Aplikasi Finansialku, menu Konsultasi Keuangan. Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple Apps Store.
Mohn maaf sebelumnya bpk/ibu yth, izin bertanya.
Saya dari kerja di jakarta di PT VIRTUS Facility Service dan sudah resign skrng sudah pulang ke Lampung
mau mencairkan BPJS TK untuk Wilayah lampung bisa atau tidak ?
Apa2 saja persyaratannya ?
Terimakasih.
Hi Pak Muhammad Sartoni
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapt Anda bisa klaim bpjs dimana pun asalkan syarat yg dilampirkan sudah terpenuhi seperti: paklaring, ktp, kartu bpjs, dan kk
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat siang, saya ingin menanyakan ketikan hendak mengklaimkan BPJS ketenagakerjaan dalam posisi saat ini kenapa itu hendak menunggu 1 bulan kedepan? Sedangkan pengisian saat ini dilakukan secara online, mohon infonya terimakasih.
Hi Pak Aji
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurt informasi yang kami dapat untuk klaim bpjs menunggu sebulan jika pesertaan Anda masih aktif maka Anda harus menunggu satu bulan untuk nonaktif namun jika saat ini kepesertaan Anda sudah nonaktif maka Anda bisa klaim dan daftar online saat ini juga
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hallo admin.. Kalau tidak ada kartu BPJS yang asli, tpi saya punya poto kopi kartu BPJS dan akun BPJS saya. Apakah bisa mencairkan saldo nya???
Hi Pak Hansen
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa untuk klaim bpjs Anda harus melampirkan kartu bpjs yang asli namun jika hilang dan memiliki fotocopy Anda bisa prit secara sndiri di aplikasi bpjstku dengan memasukan no kpj Anda yang ada di kpj fotocopy Anda
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat