Ternyata sangat cepat, mudah dan banyak cara untuk cek KTP online untuk memastikan data-data Anda lho. Bagaimana? Simak di artikel berikut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

e-KTP

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah kartu kependudukan yang dikeluarkan pemerintah dimana setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), meskipun orang tersebut tinggalnya berpindah-pindah atau memiliki alamat rumah lebih dari satu.

Pengaturan tentang KTP dan data kependudukan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.

Pedoman Sederhana Cek KTP Online Dengan Cara Ini! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Cara Membuat KTP Elektronik / E-KTP]

 

Di dalam peraturan ini, setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP dengan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berlaku seumur hidup.

E-KTP alias KTP elektronik telah dicanangkan pemerintah sejak tahun 2009. Pembuatan KTP elektronik bertujuan untuk membuat data kependudukan lebih terintegrasi dan kemungkinan adanya KTP ganda lebih kecil.

e-KTP merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia usia 17 tahun keatas. Hal ini bertujuan supaya nantinya kamu bisa lebih mudah dalam mengurus berbagai macam keperluan kamu.

Seperti mengurus sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kependudukan hingga keperluan tertentu yang bersentuhan dengan sistem perbankan.

 

Cara Cek KTP Online

Sebagian besar orang awam belum tahu dan mengerti apakah e-KTP yang mereka miliki itu sudah benar-benar asli atau palsu.

Dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat seperti sekarang, sangat memudahkan kamu untuk memastikan apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP sudah tersimpan dalam database kependudukan atau belum.

Berikut telah kami rangkum beberapa cara cek e-KTP online paling mudah yang bisa kalian gunakan. Silakan simak!

 

#1 Cek KTP Lewat Website Pemerintah Daerah

Cara pertama untuk melakukan cek e-KTP adalah melalui website pemerintah daerah atau dinas terkait, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota atau kabupaten.

Karena, dua instansi ini adalah instansi yang memiliki hubungan langsung dengan pemerintah pusat.

Misalnya, jika Anda tinggal di Bandung, Anda bisa melakukan cek e-KTP online dengan membuka situs Disdukcapil kota Bandung di halaman pertama.

Biasanya akan ada keterangan untuk melakukan cek e-KTP Online atau Anda bisa mengunjungi https://disdukcapil.bandung.go.id

Setelah Anda masuk ke halaman tersebut, Anda tinggal memasukkan nomor NIK yang tertera pada e-KTP Anda lalu tekan cek. Dalam beberapa detik, status data pribadi Anda akan muncul di halaman tersebut.

Biasanya setiap Disdukcapil memiliki status e-KTP lengkap untuk seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

 

#2 Cek KTP Menggunakan Card Reader e-KTP

Cara cek e-KTP lainnya adalah dengan menggunakan card reader e-KTP. Cara ini tidak menggunakan bantuan PC atau komputer.

Anda cukup menggunakan card reader e-KTP dan card reader ini akan membaca chip yang ada di dalam e-KTP secara cepat. Kemudian, data yang ada dalam e-KTP akan langsung terbaca.

Pedoman Sederhana Cek KTP Online Dengan Cara Ini! 03 - Finansialku

[Baca Juga: Perhatikan Cara Menyimpan Dokumen Penting Milik Anda Agar Tidak Rusak!]

 

Sayangnya, card reader e-KTP ini hanya digunakan oleh instansi terkait saja. Misalnya kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil.

Karena itu, untuk melakukan cek e-KTP dengan card reader, Anda perlu datang ke instansi tersebut.

 

#3 Cek KTP Melalui Cek KTP ID & NIK Online

Cara lain yang paling praktis adalah dengan menggunakan aplikasi Cek KTP ID dan NIK Online.

Anda bisa mencari dan mengunduh aplikasi ini secara gratis di Google Play Store atau App Store.

Melakukan cek KTP dengan aplikasi Cek KTP ID dan NIK Online ini cukup mudah. Anda hanya tinggal memasukkan NIK Anda lalu klik Cari/Cek.

Dalam beberapa detik data lengkap dan identitas Anda akan tampil di laman aplikasi.

 

#4 Melalui E-mail

Selain itu, Anda dapat melakukan pengecekan dengan mengirim email kepada orang Disdukcapil.

Namun, bila Anda menggunakan cara ini harus bersabar karena prosesnya yang lumayan lama bila dibandingkan dengan cara yang telah dijelaskan sebelumnya.

Biasanya pesan baru akan diproses sekitar 24 jam setelah Anda mengirim email kepada instansi terkait.

 

Pastikan e-KTP Kamu Asli dan Aktif

Demikianlah tadi penjelasan cara mudah dan praktis cek data KTP kamu secara online. Bagi kalian yang sudah cukup umur (minimal 17 tahun), jangan lupa untuk segera melakukan perekaman data untuk memperoleh e-KTP kamu sendiri.

Tujuannya agar nanti ketika kamu hendak mengurus beberapa dokumen penting (contoh: surat izin usaha, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan surat nikah), kamu tidak lagi akan mengalami kesulitan atau kendala yang berarti.

 

Nah, itulah cara mudah untuk melakukan cek KTP online. Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, Anda bisa membagikan artikel ini kepada kerabat dan kenalan Anda lainnya.

Jangan lupa untuk melakukan cek KTP Online Anda ya!

 

Sumber Referensi:

  • Fanandi Prima Ratriansyah. 6 Agustus 2019. Cara Cek NIK KTP Elektronik (E-KTP) Online via Internet | Awas Aplikasi Palsu!. Jalantikus.com – http://bit.ly/37ZHujh