Cara membuat KTP elektronik atau e-KTP sangat mudah dan harus Anda lakukan untuk anak Anda yang akan menginjak usia 17 tahun.

Artikel ini akan membahas perbedaan e-KTP dengan KTP konvensional, manfaat adanya e-KTP serta cara-cara pengurusan e-KTP dengan mudah.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Fungsi E-KTP

Setiap penduduk Indonesia hanya diperbolehkan untuk memiliki 1 KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang mana tercantum identitas tunggal setiap penduduk dalam bentuk NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan berlaku seumur hidup.

Berbeda dengan KTP konvensional, e-KTP mengandung informasi unik berupa sidik jari yang tidak hanya dicetak dalam bentuk gambar, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di dalam kartu.

Sidik jari yang direkam di dalam e-KTP adalah sepuluh jari (seluruh jari) dan yang dimasukkan ke dalam chip yang terpasang di dalam kartu adalah jari jempol dan telunjuk.

Autentikasi e-KTP dengan sidik jari ini menguntungkan karena biayanya murah, bentuknya dapat dijaga dan unik sehingga tidak ada kemungkinan data yang sama.

[Baca juga: Segini Ukuran KTP Standar di Indonesia, Ketahui Fungsi dan Aturannya!]

Di dalam e-KTP, akan ada informasi berupa:

  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
  • Agama
  • Status Pekerjaan 
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK

 

Struktur E-KTP

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan lapisan yang mana keamanannya lebih baik dibandingkan dengan KTP konvensional.

Chip yang mengandung data sidik jari, akan ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua lapisan teratas (dilihat dari depan).

Chip ini memiliki antena di dalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek.

Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah e-KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, di antaranya:

  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
  3. Implanter, yaitu pemasangan antena (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
  4. Printing, yaitu pencetakan kartu
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

 

Cara Membuat KTP Elektronik E-KTP Finansialku

[Baca Juga: Tidak Punya e-KTP Apakah Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan?]

 

E-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006.

Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.


 

Alasan Pengadaan e-KTP

Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.

Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.

Beberapa di antaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

  • Menghindari pajak
  • Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
  • Mengamankan korupsi
  • Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

 

Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.

Cara-Membuat-E-KTP-03-Finansialku

[Baca Juga: Perhatikan Cara Menyimpan Dokumen Penting Milik Anda Agar Tidak Rusak!]

 

Manfaat e-KTP

Dibandingkan dengan KTP konvensional, KTP elektronik memiliki beberapa manfaat antara lain:

  • Identitas jati diri tunggal
  • Tidak dapat dipalsukan
  • Tidak dapat digandakan
  • Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

 

Prosedur Pembuatan e-KTP

Cara membuat KTP elektronik tidak jauh berbeda dengan cara membuat KTP pada sebelumnya, yang berbeda adalah adanya tambahan tahapan pengambilan sidik jari dan scan retina mata.

Penambahan informasi ini bertujuan agar tercipta data tunggal yang mana setiap orang hanya memiliki satu identitas.

Secara rinci, jika anak Anda telah berusia 17 tahun, maka prosedur pembuatan e-KTP adalah sebagai berikut:

  • Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP
  • Datang dengan anak Anda ke kelurahan atau desa dengan membawa dokumen pendukung:
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi akta kelahiran
    • Surat pengantar RT/RW
    • Surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal.
    • Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Berikan berkas dokumen pendukung yang Anda bawa dan ambil nomor antrean di loket, lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan (untuk menghindari antrean, Anda dapat datang lebih pagi ke kelurahan).
  • Anda akan dimintai keterangan biodata dan akan diambil fotonya di tempat (untuk e-KTP) atau membawa pas foto berukuran 3×4 untuk membuat KTP konvensional. Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital. (Karena anak Anda belum pernah mempunyai KTP, Anda harus mengisi formulir F1.01)

  • Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  • Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  • Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  • Tunggu proses kelengkapan data selama 15 menit dan proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak Anda akan diberitahu dan dapat diambil di kelurahan/desa setempat.

 

Tentunya jika KTP Anda telah habis masa berlakunya, Anda pun dapat memperpanjang masa berlaku KTP dengan cara membawa:

  • KTP yang telah habis masa berlakunya
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi KK
  • Formulir permohonan perpanjang KTP

 

Untuk membuat e-KTP ini, Anda tidak akan dipungut biaya (gratis). Pelayanan e-KTP dikoordinasi di kecamatan masing-masing. Untuk proses pengambilan foto dan sidik jari biasanya dilakukan kantor kecamatan, sedangkan proses pendistribusian dilakukan melalui kantor kelurahan dan RT/RW setempat.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor kelurahan/kecamatan setempat.

 

Penting Memiliki e-KTP

Memiliki e-KTP adalah hal yang sangat penting agar anak Anda terdaftar kependudukannya di Indonesia.

Selain itu, dengan adanya e-KTP, Anda dapat dengan lebih mudah mengurus dokumen lainnya seperti kartu SIM (Surat Izin Mengemudi) dan paspor.

KTP juga merupakan salah satu dari persyaratan beberapa fasilitas keuangan, pemilu dan lainnya.

 

Apakah Anda telah memiliki e-KTP? Sudahkah Anda mengganti KTP konvensional dengan e-KTP? Silakan bagikan artikel ini pada keluarga atau teman terdekat Anda untuk membantu proses pengurusan e-KTP mereka.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 20 Maret 2017. Syarat dan Prosedur Membuat e-KTP Baru. Sepulsa.com – https://goo.gl/D84RYg
  • Admin. e-KTP. Satulayanan.id – https://goo.gl/LpVAkp

 

Sumber Gambar

  • E-KTP – https://goo.gl/PrAAwo
  • E-KTP 2 – https://goo.gl/wRdcmC
  • E-KTP 3 – https://goo.gl/NLduWF

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg