Apakah Anda telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan? Bagaimana cara daftar BPJS dan apa saja syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan? Jika Anda belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya Anda mulai menyiapkan mulai saat ini. Bagi Anda yang telah bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan cukup membantu Anda untuk menghadapi kejadian-kejadian yang tidak Anda inginkan ataupun ketika Anda memasuki masa pensiun

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu asuransi yang diberikan kepada tenaga kerja.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup 4 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Sebelum Anda mengetahui prosedur pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, maka ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai program-program yang ditawarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

 

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja ini cukup penting bagi para pekerja. Dengan memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja, seorang pekerja dapat meminimalkan kerugian yang didapatkan akibat risiko sosial seperti cacat atau kematian.

Selain kesadaran individu, jaminan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja ini juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab para pengusaha sebagai pihak penyedia kerja.

Sehingga, para pengusaha diwajibkan untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja para karyawannya yang besarannya sekitar 0,24% hingga 1,74% sesuai dengan kelompok jenis usaha.

Siapkan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kenali Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang 02 - Finansialku

[Baca Juga: 6 Pertanyaan Seputar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemula]

 

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Selain JKK yang melindungi para pekerja dari hilangnya penghasilan yang diakibatkan risiko sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program yang memberikan kepastian dan keamanan secara finansial kepada para pekerja.

Program JHT merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat terjadinya risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

 

Program Jaminan Kematian (JKM)

Program Jaminan Kematian ini memberikan jaminan kepada keluarga pekerja baik untuk biaya pemakaman ataupun berupa uang santunan duka.

Program Jaminan Kematian ini ditujukan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

 

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Program keempat yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Program ini merupakan layanan pemeliharaan kesehatan yang merupakan hak para pekerja.

Program ini membantu para pekerja mengatasi masalah kesehatan secara efektif dan efisien.

Program ini membantu pekerja meringankan biaya kesehatan mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, hingga biaya pengobatan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harusnya Dibayar Karyawan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harusnya Dibayar Karyawan]

 

Pekerja yang mengikuti program JPK ini mendapatkan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Memiliki tenaga kerja yang sehat akan mendorong tenaga kerja menjadi lebih produktif sehingga perusahaan juga dapat menjadi lebih maju.

 

Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua jenis keanggotaan yaitu peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja dan peserta tenaga kerja luar hubungan kerja. Setiap jenis keanggotaan memiliki syarat pendaftaran yang berbeda.

 

Peserta Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja

Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja adalah peserta yang beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI atau POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta Pensiunan PNS, TNI, atau POLRI.

Bagi peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, maka pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja, instansi, atau perusahaan dengan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk mendaftar sebagai peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, maka pihak pemberi kerja dan tenaga kerja perlu mempersiapkan persyaratan-persyaratan berikut ini:

Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Bisa Begini Caranya 2 - Finansialku

[Baca Juga: Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Bisa? Begini Caranya?]

 

  1. Fotokopi atau salinan dan dokumen asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  2. Fotokopi atau salinan dan dokumen asli NPWP Perusahaan.
  3. Fotokopi atau salinan dan dokumen asli Akta Perdagangan Perusahaan.
  4. Fotokopi atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan.
  5. Fotokopi atau salinan Kartu Keluarga (KK) masing-masing karyawan.
  6. Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.

Untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan Anda, Anda dapat melakukannya secara online yaitu melalui situs BPJSKetenagakerjaan.go.id.

Selanjutnya Anda dapat memilih kolom dengan tulisan “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan Anda di sini”.

Anda dapat menggunakan alamat email perusahaan Anda untuk mendaftar dan selanjutnya Anda tinggal menunggu balasan email dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

 

Setelah mendapatkan email balasan, Anda hanya perlu membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda dan melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya di sana.

 

Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

Peserta tenaga kerja luar hubungan kerja adalah pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri seperti freelancer atau entrepreneur tanpa badan usaha. Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan maka Anda perlu membentuk sebuah wadah atau organisasi yang minimal memiliki 10 orang anggota dan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen, yaitu:

Jangan Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kalau Anda Masih Muda Jaminan Hari Tua bukan Jaminan Hari Muda 01 - Finansialku

[Baca Juga: Jangan Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kalau Anda Masih Muda: Jaminan Hari Tua bukan Jaminan Hari Muda]

 

  1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
  2. Fotokopi atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pekerja.
  3. Fotokopi atau salinan Kartu Keluarga (KK) masing-masing pekerja.
  4. Pas foto berwarna masing-masing pekerja dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.

Sebagaimana pendaftaran tenaga kerja dalam hubungan kerja, Anda dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendaftaran secara online.

Anda dapat menggunakan alamat email perwakilan kelompok Anda untuk mendaftar dan menunggu balasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Anda tinggal membawa dokumen yang telah Anda persiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda.

 

Siapkan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kenali Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Setelah Anda memahami syarat pendaftaran bpjs ketenagakerjaan yang dibutuhkan dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan memiliki kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Paling tidak, Anda dapat meminimalkan risiko akibat beberapa kejadian yang tidak diinginkan ataupun saat usia tua dan memasuki usia pensiun Anda nantinya. Segera daftarkan diri Anda!

 

Bagaimana pengalaman Anda menggunakan BPJS Ketenagakerjaan? Bagikan pengalaman Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini kepada kerabat Anda agar mereka mengetahui cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu.

 

Sumber Referensi:

  • BPJS Ketenagakerjaan. 18 Mei 2016. Ini Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja. Bpjsketenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/J7Vpxc
  • Rizki Abadi. 26 November 2015. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya. Cermati.com – https://goo.gl/YGZEhR
  • Rizqia Khoirunisa. Persyaratan daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan dan Mandiri. Pasienbpjs.com – https://goo.gl/T1xsZn
  • Radit Yudista. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya. Masbroo.com – https://goo.gl/t40O5L

 

Sumber Gambar:

  • Daftar BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/d4xpz8
  • BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/HkYR2Y

 

Gratis Download Ebook Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com