Terdapat 6 pertanyaan seputar BPJS Ketenagakerjaan untuk pemula. Berikut ini informasinya yang akan dibahas oleh Finansialku pada artikel ini sehingga Anda dapat lebih mengerti mengenai definisi serta kegunaan BPJS tersebut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Learn And Invest

 

6 Pertanyaan Seputar BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pemula mengenai BPJS Ketenagakerjaan mulai dari guna dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta perlindungan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

6 Pertanyaan Seputar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemula - Finansialku

[Baca Juga: Langkah Yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan KPR dan Peminjaman Renovasi di BPJS Ketenagakerjaan, Agar Lolos Verifikasi]

 

Pertanyaan 1: Apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dahulunya bernama PT Jamsostek (Persero). BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden, dimana program BPJS Ketenagakerjaan adalah program untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi tertentu bagi tenaga kerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Perlindungan yang diberikan berupa: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

 

Pertanyaan 2: Bagaimana dengan Status Kepesertaan Dari Program Jamsostek Setelah PT Jamsostek Berubah Menjadi BPJS Ketenagakerjaan?

Bagi perusahaan dan pekerja mandiri yang sudah menjadi peserta program Jamsostek untuk program JHT, JKK dan JKM, kepesertaannya tidak mengalami perubahan dan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Bagi perusahaan dan pekerja mandiri yang menjadi peserta program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) perlu melakukan pendaftaran ulang ke BPJS Kesehatan (dahulunya PT Askes).

Apa Saja Syaratnya Jika Mau Mengubah Data-Data BPJS Kesehatan - Finansialku

[Baca Juga: Apa Saja Syaratnya Jika Mau Mengubah Data-Data BPJS Kesehatan?]

 

Pertanyaan 3: Program dan Manfaat Apa Saja yang Dapat Dinikmati Oleh Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Saat ini telah ada 6 (enam) program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, enam program tersebut adalah:

JHT (Jaminan Hari Tua)

Besar iuran untuk JHT adalah 5,7% dari upah per bulan, dimana 2% dari pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja. Manfaat yang akan didapatkan adalah uang tunai dimana besarnya adalah nilai akumulasi dari iuran per bulan ditambah dengan pengembangannya dan didapatkan oleh pekerja pada saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total.

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

JKK adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan di dalam lingkungan kerja atau yang berhubungan dengan pekerjaan. Iuran yang harus dibayarkan tergantung pada besaran risiko, semakin tinggi risiko yang dimiliki oleh sebuah pekerjaan, semakin tinggi pula persentase yang harus dibayarkan dari upah bulanan.

JKM (Jaminan Kematian)

Jaminan ini memberikan Anda perlindungan atas kematian yang bukan diakibatkan kecelakaan kerja dengan manfaat uang tunai yang akan diberikan pada ahli waris. Iuran JKM bagi peserta yang menerima gaji adalah 0,3% dari upah bulanan, sedangkan untuk peserta yang bukan menerima upah adalah Rp6.800.

Bukan Penerima Upah

Bukan penerima upah adalah program untuk peserta yang bekerja sendiri seperti supir angkot, tukang ojek atau profesional seperti pengacara, dokter atau profesi lainnya. Di dalam program ini, peserta tersebut berhak atas JKK, JKM serta JHT, jika peserta bukan penerima upah telah mendaftarkan diri mereka sendiri dan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Bisa? Begini Caranya - Finansialku

[Baca Juga: Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Bisa? Begini Caranya?]

 

Sektor Jasa Konstruksi

Program ini memberikan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pekerjaan konstruksi. Yang berhak menjadi peserta adalah pemberi kerja selain penyelenggara negara yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi baik pada skala besar maupun kecil atau mikro yang mempekerjakan pekerja harian lepas atau borongan dan pemberi kerja tersebut wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM.

Jaminan Pensiun

Ini merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang menawarkan perlindungan untuk peserta pensiun, peserta cacat total atau peserta meninggal dunia dengan cara memberikan sejumlah uang setiap bulannya pada dirinya atau ahli warisnya. Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat antara lain Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), Manfaat Pensiun Cacat (MPC), Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), Manfaat Pensiun Anak (MPA), Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) dan Manfaat Lumpsum.

 

 

Pertanyaan 4: Apakah Kartu Peserta Jamsostek  yang Dimiliki Peserta Masih Dapat Digunakan di BPJS Ketenagakerjaan?

Kartu Peserta Jamsostek  masih dapat digunakan di BPJS Ketenagakerjaan tanpa mengurangi fungsinya sehingga tidak perlu dilakukan penggantian/pencetakan ulang. Pada saatnya nanti, BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap akan mengganti Kartu Peserta Jamsostek  tersebut dengan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar Gembira! BPJS Ketenagakerjaan KPR DP 1 Persen. Apa Syaratnya - Finansialku

[Baca Juga: Kabar Gembira! BPJS Ketenagakerjaan KPR DP 1 Persen. Apa Syaratnya?]

 

Pertanyaan 5: Bagaimana Sistem Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum Anda ingin mencairkan dana, Anda harus memenuhi persyaratan serta harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Untuk kurun waktu minimal adalah 5 tahun, dimana jika Anda belum bekerja pada perusahaan tersebut selama 5 tahun, Anda tidak berhak atas klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Bahkan, untuk saat ini sudah tersedia klaim secara online yang dapat Anda akses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pertanyaan 6: Mengapa BPJS Ketenagakerjaan Perlu?

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam program yang dapat membantu Anda terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi apabila kejadian yang tidak terduga tiba-tiba terjadi seperti risiko sakit, kecelakaan hingga kematian atau pensiun. Perlindungan ini dapat menjamin masa depan Anda serta keluarga dan sebagai pekerja, Anda tidak perlu menanggung beban tersebut sendiri.

BPJS Ketenagakerjaan Menggaet Banyak Peserta Melalui Agen Perisai - Finansialku

[Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Menggaet Banyak Peserta Melalui Agen Perisai]

 

Daftarkan Diri Anda dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Jika perusahaan Anda tidak mendaftarkan pegawainya pada program BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melaporkannya pada kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau Dinas Tenaga Kerja. Pastikan bahwa sebagai tenaga kerja, Anda dilindungi oleh lembaga hukum.

 

Untuk lebih jelasnya, Finansialku sudah merangkum mengenai cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mengambil beberapa tips langsung dari video berikut ini:

 

Apakah Anda telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan? Sudahkah Anda mengetahui setiap program, manfaat serta persyaratan yang dibutuhkan? Sebaiknya Anda dapat memaksimalkan keuntungan yang didapatkan dari program ini, kenalilah masing-masing produk dengan baik.

 

Sumber Referensi:

  • BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Gajimu.com – https://goo.gl/8p3lil
  • Rizki Abadi. 27 Juni 2015. 6 Hal yang Sering Ditanyakan Soal BPJS Ketenagakerjaan. Cermati.com – https://goo.gl/brs0NJ

 

Sumber Gambar:

  • BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/6tCwmx
  • BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/s4fnKq

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â