Apakah Anda mengetahui cara perhitungan dan cara pelaporan PPh 25 badan (pajak penghasilan)? Berapa tarif dari PPh 25 badan? Kali ini, Finansialku akan membahas PPh Pasal 25 khusus untuk badan, bukan pribadi. Selamat membaca!
Rubrik Finansialku
PPh 25 Badan: Tarif, Cara Perhitungan dan Pelaporannya
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang untuk wajib pajak baik badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun.
Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang akan dibayarkan.
Contohnya, jika wajib pajak badan usaha akan membayarkan PPh Pasal 25 untuk masa pajak April, maka batas paling lambat pembayaran tersebut adalah tgl 15 pada bulan berikutnya (15 Mei).
Namun, apabila wajib pajak terlambat dalam melakukan pembayaran maka wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
[Baca Juga: PPh Pasal 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]
Wajib pajak badan usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan tarif pajak PPh Final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto wajib pajak hasil dari usahanya tersebut.
Wajib pajak badan usaha yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh akan dikenakan tarif tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
Wajib pajak badan usaha yang memiliki pendapatan bruto antara Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar per tahun, akan dikenakan 2 tarif yaitu:
- Tarif 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas, dan
- Tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas.
[Baca Juga: Konsultan Pajak: Apa Saja Jasa, Layanan serta Bagaimana Perhitungan Tarifnya]
Mengenai PPh Pasal 25 wajib pajak badan usaha, mari bahas sedikit mengenai perhitungannya dengan membahas 1 kasus.
CV “ABC” adalah CV yang bergerak di bidang garment dengan memproduksi pakaian pria wanita dari kids sampai dewasa, dalam penjualannya tersebut CV “ABC” memasukannya kepada swalayan swalayan besar serta membuka konter sendiri di beberapa mall. Selain itu juga, CV “ABC” ada melakukan penjualannya ke luar negeri yaitu ke Dubai dan Jepang (export).
Adapun data-data yang dimiliki oleh CV “ABC” (mengacu pada tahun pajak 2016), yaitu:
Data-data | Biaya/Harga (Rp) |
---|---|
Penjualan Lokal | 53.342.650.000,00 |
Penjualan Export | 16.275.000.000,00 |
Persediaan Awal Bahan Baku | 1.007.955.828,00 |
Pembelian Bersih Bahan Baku | 43.357.189.324,62 |
Pembelian Bahan Baku Pembantu | 4.057.482.493,84 |
Persediaan Akhir Bahan Baku + Pembantu | 2.103.620.300,00 |
Biaya Produksi Tidak Langsung: | |
Biaya Upah Pegawai Produksi | 2.356.835.400,00 |
Biaya THR Pegawai Produksi | 218.800.000,00 |
Biaya Jasa Makloon | 4.275.570.747,00 |
Biaya Listrik | 6.988.218,00 |
Biaya Verpacking | 72.202.863,00 |
Biaya Penyusutan Gedung | 23.733.145,30 |
Biaya Penyusutan Mesin | 136.608,33 |
Biaya Produksi Tidak Langsung Lainnya | 17.898.850,00 |
Persediaan Awal Barang Jadi | 11.811.947.860,00 |
Persediaan Akhir Barang Jadi | 17.214.649.009,50 |
Biaya Sewa dan Lainnya yang dikenakan PPh Final | 1.037.564.950,00 |
Biaya Sewa dan Lainnya yang dikenakan PPh Tidak Final | 112.942.700,00 |
Biaya Pengiriman Barang Penjualan | 90.037.100,00 |
Biaya Ekspedisi | 1.020.080.459,00 |
Biaya Endorsement | 41.710.900,00 |
Biaya Iklan | 12.129.000,00 |
Biaya Promosi | 38.167.000,00 |
Biaya Operasional & Penjualan Lainnya | 6.730.200,00 |
Biaya Penyusutan Inventaris Kantor | 35.352.000,00 |
Biaya Gaji Pegawai SPG/ SPB | 14.228.899.400,00 |
Biaya THR Pegawai SPG/ SPB | 950.668.800,00 |
Biaya Telepon | 38.458.941,00 |
Biaya Telepon Pegawai | 7.425.000,00 |
Biaya Pengiriman Dokumen | 7.294.570,00 |
Biaya Gaji Pegawai Administrasi | 2.427.355.387,20 |
Biaya THR Pegawai Administrasi | 264.302.500,00 |
Biaya Jasa Konsultasi | 75.000.000,00 |
Biaya Pemeliharaan Inventaris Kantor | 1.255.000,00 |
Biaya Alat Tulis | 106.671.100,00 |
Biaya Perijinan dan Pajak | 5.261.790,00 |
Biaya Pemeliharaan Mesin dan Inventaris Kantor | 8.669.965,00 |
Biaya Administrasi dan Umum Lainnya | 18.563.324,00 |
Pendapatan Lain-lain | 25.261.844,13 |
Beban Lain-lain | 285.923.426,73 |
PPh 25 Angsuran yang telah dibayar | 168.982.456,00 |
Dari data yang telah diperoleh diatas mengenai CV “ABC” maka mari hitung angsuran PPh Pasal 25 yang harus diangsur oleh CV “ABC” pada tahun Mei 2017 sampai dengan April 2018 yang nantinya akan digunakan dalam perhitungan pajak tahun 2017 sebagai pengurang.
Penjualan Bersih = Penjualan Lokal + Penjualan Export
Penjualan Bersih = Rp 53.342.650.000 + Rp 16.275.000.000 = Rp 69.617.650.000
Harga Pokok Penjualan (HPP) = Persediaan Awal Bahan Baku+ Pembelian – Persediaan Akhir Bahan Baku
Harga Pokok Penjualan (HPP) = Rp 1.007.955.828 + (Rp 43.357.189.324,62 + Rp 4.057.482.493,84) – Rp 2.103.620.300 = Rp 46.319.007.346,46
Total Biaya Produksi Tidak Langsung = Rp 6.972.165.831,63
Data-data | Biaya/Harga (Rp) |
---|---|
Biaya Upah Pegawai Produksi | 2.356.835.400,00 |
Biaya THR Pegawai Produksi | 218.800.000,00 |
Biaya Jasa Makloon | 4.275.570.747,00 |
Biaya Listrik | 6.988.218,00 |
Biaya Verpacking | 72.202.863,00 |
Biaya Penyusutan Gedung | 23.733.145,30 |
Biaya Penyusutan Mesin | 136.608,33 |
Biaya Produksi Tidak Langsung Lainnya | 17.898.850,00 |
Harga Pokok Produksi = Pemakaian Bahan Baku + Biaya Produksi Tidak Langsung
Harga Pokok Produksi = Rp 46.319.007.346,46 + Rp 6.972.165.831,63 = Rp 53.291.173.178,09
Harga Pokok Penjualan (HPP) = Rp 47.888.472.028,59
Laba Kotor = Penjualan Bersih – HPP
Laba Kotor = Rp 69.617.650.000 – Rp 47.888.472.028,59 = Rp 21.729.177.971,41
Biaya Administrasi dan Umum = Rp 20.534.540.086,20
Data-data | Biaya/Harga (Rp) |
---|---|
Biaya Sewa dan Lainnya yang dikenakan PPh Final | 1.037.564.950,00 |
Biaya Sewa dan Lainnya yang dikenakan PPh Tidak Final | 112.942.700,00 |
Biaya Pengiriman Barang Penjualan | 90.037.100,00 |
Biaya Ekspedisi | 1.020.080.459,00 |
Biaya Endorsement | 41.710.900,00 |
Biaya Iklan | 12.129.000,00 |
Biaya Promosi | 38.167.000,00 |
Biaya Operasional & Penjualan Lainnya | 6.730.200,00 |
Biaya Penyusutan Inventaris Kantor | 35.352.000,00 |
Biaya Gaji Pegawai SPG/ SPB | 14.228.899.400,00 |
Biaya THR Pegawai SPG/ SPB | 950.668.800,00 |
Biaya Telepon | 38.458.941,00 |
Biaya Telepon Pegawai | 7.425.000,00 |
Biaya Pengiriman Dokumen | 7.294.570,00 |
Biaya Gaji Pegawai Administrasi | 2.427.355.387,20 |
Biaya THR Pegawai Administrasi | 264.302.500,00 |
Biaya Jasa Konsultasi | 75.000.000,00 |
Biaya Pemeliharaan Inventaris Kantor | 1.255.000,00 |
Biaya Alat Tulis | 106.671.100,00 |
Biaya Perijinan dan Pajak | 5.261.790,00 |
Biaya Pemeliharaan Mesin dan Inventaris Kantor | 8.669.965,00 |
Biaya Administrasi dan Umum Lainnya | 18.563.324,00 |
Laba Rugi Operasi = Laba Kotor – Biaya
Laba Rugi Operasi = Rp 21.729.177.971,41 – Rp 20.534.540.086,20 = Rp 1.194.637.885,21
Laba Rugi Sebelum Koreksi Fiskal = Laba Rugi Operasi + Pendapatan Lain lain – Biaya lain lain
Laba Rugi Sebelum Koreksi Fiskal = Rp 1.194.637.885,21 + Rp 25.261.844,13 – Rp 285.923.426,73 = Rp933.976.302,61
Koreksi Fiskal = Biaya Telepon Pegawai (50%)
Koreksi Fiskal = 50% x Rp 7.425.000 = Rp 3.712.500
Laba Rugi Sebelum Pajak = Rp 933.976.302,61 + Rp 3.712.500 = Rp 937.688.802,61 à dibulatkan menjadi 937.688.000
Dikarenakan penghasilan CV “ABC” dalam setahun lebih dari Rp50 miliar, maka perhitungannya adalah menggunakan tarif 25%. Tarif = Rp 937.688.000 x 25% = Rp 234.422.000
PPh Pasal 29 = Rp 234.422.000 – Rp 168.982.456 (angsuran PPh 25) = Rp 65.439.544
Angsuran PPh Pasal 25 = Rp 234.422.000 : 12 bulan = Rp 19.535.166,67 (dibulatkan menjadi Rp 19.535.000)
Kesimpulan:
- CV “ABC” pada pelaporan pajak tahunan tahun pajak 2016, dengan diperolehnya data-data diatas, maka CV “ABC” memiliki kurang bayar sebesar Rp 439.544 yang harus dibayarkan sebelum pelaporan SPT Tahun 2016 ini dilaporkan (akhir April tahun berikutnya, jika tidak adanya penundaan).
- Dari perhitungan diatas CV “ABC” diketahui PPh Pasal 25 atas angsuran sejak berakhirnya pelaporan ini adalah sebesar Rp 535.000 per bulan. Angsuran ini nantinya akan menjadi pengurang untuk kurang bayar pada pelaporan SPT Tahun selanjutnya, dan untuk meringankan pembayaran pajak CV “ABC”.
Memahami Perhitungan PPh 25 Badan
Anda perlu memahami sedetail mungkin dalam perhitungan untuk PPh 25 Badan. Pelajari kembali cara menghitung dan langkah-langkah yang sudah kami bahas sebelumnya. Jadilah warga Negara Indonesia yang taat pajak agar tercapainya kebermanfaatan bagi rakyat Indonesia.
Semoga artikel yang kami siapkan dapat memberikan manfaat yang banyak kepada Anda, para pembaca. Jangan lupa untuk share kepada orang terdekat Anda tentang informasi ini. Berikan pula komentar pada kolom yang tersedia di bawah ini, terima kasih.
Sumber Gambar:
- Perhitungan Pajak – https://goo.gl/p7VCVt dan https://goo.gl/hekxcC
Bagaimana proses perpindahan wp badan dari 1 % ( dulu dengan omzet di bawah 4,8 Myld ) menjadi pph 25 badan ( karena tahun lalu sudah beromzet di atas 4,8 mlrd
persediaan awal dan akhir barang jadinya dapat darimana?
Saya bingung sama perhitungan PPh pasal 25 dan 29 badan
Mohon klarifikasi dong kalau untuk perhitungan pph terhutang kan sesuai tarif, jadi kalau misalnya
omset s/d 4.8 M tarif 1% x PKP
omset >4.8 M, 50M tarif 25% x PKP
apakah benar?
karena di UU ditulisnya perhitungan Pph terhutang dikurangi kredit pajak (pph 21,22,23,24) dan angsuran (pph 25)
jadi sebenernya yg bener itu apakah :
pph pasal 25 =( PPh terhutang – (pph 21, 22, 23, 24) )/12
atau
pph pasal 25 = PPh terhutang / 12
sama halnya kalau pasal 29
pph pasal 29 = Pph terhutang – (pph 21, 22, 23, 24) – pph 25
atau
pph pasal 29 = Pph terhutang – pph 25
terima kasih
Terima kasih atas infonya ^^
sedikit tambahan dan koreksi
HPP = Persediaan awal brg jadi + harga pokok produksi – persediaan akhir brg jadi
= 47.888.472.028
Kesimpulan : Diketahui PPh pasal 25 atas angsuran sejak berakhir pelaporan ini adalah sebesar Rp 19.535.000
Hi terima kasih telah menghubungi Finansialku.com,
Terima kasih atas masukkkannya,
Semoga artikel dapat bermanfaat, terima kasih.