Apakah Anda mengetahui cara perhitungan dan cara pelaporan PPh 25 badan (pajak penghasilan)? Berapa tarif dari PPh 25 badan? Kali ini, Finansialku akan membahas PPh Pasal 25 khusus untuk badan, bukan pribadi. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

PPh 25 Badan: Tarif, Cara Perhitungan dan Pelaporannya

Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang untuk wajib pajak baik badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun.

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang akan dibayarkan.

Contohnya, jika wajib pajak badan usaha akan membayarkan PPh Pasal 25 untuk masa pajak April, maka batas paling lambat pembayaran tersebut adalah tgl 15 pada bulan berikutnya (15 Mei).

Namun, apabila wajib pajak terlambat dalam melakukan pembayaran maka wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

PPh 25 Badan (Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan) Tarif, Cara Perhitungan dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Wajib pajak badan usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan tarif pajak PPh Final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto wajib pajak hasil dari usahanya tersebut.

Wajib pajak badan usaha yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh akan dikenakan tarif tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.

Wajib pajak badan usaha yang memiliki pendapatan bruto antara Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar per tahun, akan dikenakan 2 tarif yaitu:

  • Tarif 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas, dan
  • Tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas.

 

PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Konsultan Pajak: Apa Saja Jasa, Layanan serta Bagaimana Perhitungan Tarifnya]

 

Mengenai PPh Pasal 25 wajib pajak badan usaha, mari bahas sedikit mengenai perhitungannya dengan membahas 1 kasus.

CV “ABC” adalah CV yang bergerak di bidang garment dengan memproduksi pakaian pria wanita dari kids sampai dewasa, dalam penjualannya tersebut CV “ABC” memasukannya kepada swalayan swalayan besar serta membuka konter sendiri di beberapa mall. Selain itu juga, CV “ABC” ada melakukan penjualannya ke luar negeri yaitu ke Dubai dan Jepang (export).

Adapun data-data yang dimiliki oleh CV “ABC” (mengacu pada tahun pajak 2016), yaitu:

Data-data Biaya/Harga (Rp)
Penjualan Lokal 53.342.650.000,00
Penjualan Export 16.275.000.000,00
   
Persediaan Awal Bahan Baku 1.007.955.828,00
Pembelian Bersih Bahan Baku 43.357.189.324,62
Pembelian Bahan Baku Pembantu 4.057.482.493,84
Persediaan Akhir Bahan Baku + Pembantu 2.103.620.300,00
   
Biaya Produksi Tidak Langsung:  
Biaya Upah Pegawai Produksi 2.356.835.400,00
Biaya THR Pegawai Produksi 218.800.000,00
Biaya Jasa Makloon 4.275.570.747,00
Biaya Listrik 6.988.218,00
Biaya Verpacking 72.202.863,00
Biaya Penyusutan Gedung 23.733.145,30
Biaya Penyusutan Mesin 136.608,33
Biaya Produksi Tidak Langsung Lainnya 17.898.850,00
Persediaan Awal Barang Jadi 11.811.947.860,00
Persediaan Akhir Barang Jadi 17.214.649.009,50
   
Biaya Sewa dan Lainnya yang dikenakan PPh Final 1.037.564.950,00
Biaya Sewa dan Lainnya yang dikenakan PPh Tidak Final 112.942.700,00
Biaya Pengiriman Barang Penjualan 90.037.100,00
Biaya Ekspedisi 1.020.080.459,00
Biaya Endorsement 41.710.900,00
Biaya Iklan 12.129.000,00
Biaya Promosi 38.167.000,00
Biaya Operasional & Penjualan Lainnya 6.730.200,00
Biaya Penyusutan Inventaris Kantor 35.352.000,00
Biaya Gaji Pegawai SPG/ SPB 14.228.899.400,00
Biaya THR Pegawai SPG/ SPB 950.668.800,00
Biaya Telepon 38.458.941,00
Biaya Telepon Pegawai 7.425.000,00
Biaya Pengiriman Dokumen 7.294.570,00 
Biaya Gaji Pegawai Administrasi 2.427.355.387,20
Biaya THR Pegawai Administrasi 264.302.500,00
Biaya Jasa Konsultasi 75.000.000,00
Biaya Pemeliharaan Inventaris Kantor 1.255.000,00
Biaya Alat Tulis 106.671.100,00
Biaya Perijinan dan Pajak 5.261.790,00
Biaya Pemeliharaan Mesin dan Inventaris Kantor 8.669.965,00
Biaya Administrasi dan Umum Lainnya 18.563.324,00
Pendapatan Lain-lain 25.261.844,13
Beban Lain-lain 285.923.426,73
   
PPh 25 Angsuran yang telah dibayar 168.982.456,00

 

Dari data yang telah diperoleh diatas mengenai CV “ABC” maka mari hitung angsuran PPh Pasal 25 yang harus diangsur oleh CV “ABC” pada tahun Mei 2017 sampai dengan April 2018 yang nantinya akan digunakan dalam perhitungan pajak tahun 2017 sebagai pengurang.

banner_5+_Hal_Penting_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pebisnis! (1)

 

Penjualan Bersih = Penjualan Lokal + Penjualan Export

Penjualan Bersih = Rp 53.342.650.000 + Rp 16.275.000.000 = Rp 69.617.650.000

 

Harga Pokok Penjualan (HPP) = Persediaan Awal Bahan Baku+ Pembelian – Persediaan Akhir Bahan Baku

Harga Pokok Penjualan (HPP) = Rp 1.007.955.828 + (Rp 43.357.189.324,62 + Rp 4.057.482.493,84) – Rp 2.103.620.300 = Rp 46.319.007.346,46

 

Total Biaya Produksi Tidak Langsung = Rp 6.972.165.831,63

Data-data Biaya/Harga (Rp)
Biaya Upah Pegawai Produksi 2.356.835.400,00
Biaya THR Pegawai Produksi 218.800.000,00
Biaya Jasa Makloon 4.275.570.747,00
Biaya Listrik 6.988.218,00
Biaya Verpacking 72.202.863,00
Biaya Penyusutan Gedung 23.733.145,30
Biaya Penyusutan Mesin 136.608,33
Biaya Produksi Tidak Langsung Lainnya 17.898.850,00

 

Harga Pokok Produksi = Pemakaian Bahan Baku + Biaya Produksi Tidak Langsung

Harga Pokok Produksi = Rp 46.319.007.346,46 + Rp 6.972.165.831,63 = Rp 53.291.173.178,09

 

Harga Pokok Penjualan (HPP) = Rp 47.888.472.028,59

 

Laba Kotor = Penjualan Bersih – HPP

Laba Kotor = Rp 69.617.650.000 – Rp 47.888.472.028,59 = Rp 21.729.177.971,41

 

Biaya Administrasi dan Umum = Rp 20.534.540.086,20

Data-data Biaya/Harga (Rp)
Biaya Sewa dan Lainnya yang dikenakan PPh Final 1.037.564.950,00
Biaya Sewa dan Lainnya yang dikenakan PPh Tidak Final 112.942.700,00
Biaya Pengiriman Barang Penjualan 90.037.100,00
Biaya Ekspedisi 1.020.080.459,00
Biaya Endorsement 41.710.900,00
Biaya Iklan 12.129.000,00
Biaya Promosi 38.167.000,00
Biaya Operasional & Penjualan Lainnya 6.730.200,00
Biaya Penyusutan Inventaris Kantor 35.352.000,00
Biaya Gaji Pegawai SPG/ SPB 14.228.899.400,00
Biaya THR Pegawai SPG/ SPB 950.668.800,00
Biaya Telepon 38.458.941,00
Biaya Telepon Pegawai 7.425.000,00
Biaya Pengiriman Dokumen 7.294.570,00 
Biaya Gaji Pegawai Administrasi 2.427.355.387,20
Biaya THR Pegawai Administrasi 264.302.500,00
Biaya Jasa Konsultasi 75.000.000,00
Biaya Pemeliharaan Inventaris Kantor 1.255.000,00
Biaya Alat Tulis 106.671.100,00
Biaya Perijinan dan Pajak 5.261.790,00
Biaya Pemeliharaan Mesin dan Inventaris Kantor 8.669.965,00
Biaya Administrasi dan Umum Lainnya 18.563.324,00

 

Laba Rugi Operasi = Laba Kotor – Biaya

Laba Rugi Operasi = Rp 21.729.177.971,41 – Rp 20.534.540.086,20 = Rp 1.194.637.885,21

 

Laba Rugi Sebelum Koreksi Fiskal = Laba Rugi Operasi + Pendapatan Lain lain – Biaya lain lain

Laba Rugi Sebelum Koreksi Fiskal = Rp 1.194.637.885,21 + Rp 25.261.844,13 – Rp 285.923.426,73 = Rp933.976.302,61

 

Koreksi Fiskal = Biaya Telepon Pegawai (50%)

Koreksi Fiskal = 50% x Rp 7.425.000 = Rp 3.712.500

 

Laba Rugi Sebelum Pajak = Rp 933.976.302,61 + Rp 3.712.500 = Rp 937.688.802,61 à dibulatkan menjadi 937.688.000

 

Dikarenakan penghasilan CV “ABC” dalam setahun lebih dari Rp50 miliar, maka perhitungannya adalah menggunakan tarif 25%. Tarif = Rp 937.688.000 x 25% = Rp 234.422.000

 

PPh Pasal 29 = Rp 234.422.000 – Rp 168.982.456 (angsuran PPh 25) = Rp 65.439.544

 

Angsuran PPh Pasal 25 = Rp 234.422.000 : 12 bulan = Rp 19.535.166,67 (dibulatkan menjadi Rp 19.535.000)

 

Kesimpulan:

  • CV “ABC” pada pelaporan pajak tahunan tahun pajak 2016, dengan diperolehnya data-data diatas, maka CV “ABC” memiliki kurang bayar sebesar Rp 439.544 yang harus dibayarkan sebelum pelaporan SPT Tahun 2016 ini dilaporkan (akhir April tahun berikutnya, jika tidak adanya penundaan).
  • Dari perhitungan diatas CV “ABC” diketahui PPh Pasal 25 atas angsuran sejak berakhirnya pelaporan ini adalah sebesar Rp 535.000 per bulan. Angsuran ini nantinya akan menjadi pengurang untuk kurang bayar pada pelaporan SPT Tahun selanjutnya, dan untuk meringankan pembayaran pajak CV “ABC”.

 

Memahami Perhitungan PPh 25 Badan

Anda perlu memahami sedetail mungkin dalam perhitungan untuk PPh 25 Badan. Pelajari kembali cara menghitung dan langkah-langkah yang sudah kami bahas sebelumnya. Jadilah warga Negara Indonesia yang taat pajak agar tercapainya kebermanfaatan bagi rakyat Indonesia.

 

Semoga artikel yang kami siapkan dapat memberikan manfaat yang banyak kepada Anda, para pembaca. Jangan lupa untuk share kepada orang terdekat Anda tentang informasi ini. Berikan pula komentar pada kolom yang tersedia di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Perhitungan Pajak – https://goo.gl/p7VCVt dan https://goo.gl/hekxcC

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up