Bagaimana cara hitung dan pelaporan PPh Pasal 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25)? Berapa tarifnya? PPh Pasal 25 perlu Anda ketahui sebagai warga Negara Indonesia yang taat membayar pajak. Untuk memahami secara detailnya, Finansialku akan membahas mengenai PPh Pasal 25. Selamat membaca!
PPh Pasal 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25)
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran pajak penghasilan secara angsuran, tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
Menurut UU (Undang-undang) No. 36 tahun pajak 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah PPh kurang bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terhutang dalam satu tahun pajak yang bersangkutan dan telah dikurangi dengan kredit pajak (PPh 21, PPh 23, PPh 22 dan angsuran PPh pasal 25 jika ada).
Dalam hal ini wajib pajak (WP) memiliki kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terhutang sebelum pada penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
[Baca Juga: Jenis-Jenis Pasal PPh dan Kegunaannya]
Mari bahas sedikit mengenai perhitungan PPh 25 atas angsuran wajib pajak orang pribadi dengan membahas kasus (dengan mengacu pada PTKP dan ketentuan di tahun 2016):
Bapak Hendra bekerja di sebuah perusahaan swasta dengan gaji setahun yang didapat berjumlah Rp 129.000.000.
Adapun pada hari raya Lebaran Bapak Hendra mendapatkan THR sebesar Rp 11.000.000.
Saat itu, status Bapak Hendra menikah dan memiliki 2 orang anak yang sudah menikah dan bukan lagi menjadi tanggungan Bapak Hendra.
Pada tahun yang sama juga, Bapak Hendra menjual emasnya dan memiliki keuntungan sebesar Rp 45.000.000 atas penjualan emasnya tersebut. Atas SPT orang pribadi Bapa Hendra di tahun 2015 memiliki angsuran yang jumlahnya Rp 6.398.000 per tahun.
[Baca Juga: Apa Bedanya PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN?]
PPh 21 atas Bapa Hendra yang telah dipotong perusahaan:
Gaji setahun = Rp 129.000.000
THR = Rp 11.000.000
Biaya Jabatan = Rp 129.000.000 x 5% = Rp 6.000.000 (batas maksimal biaya jabatan)
Penghasilan netto = (Gaji Setahun + THR) – Biaya Jabatan
Penghasilan netto = (Rp 129.000.000 + Rp 11.000.000) – Rp 6.000.000 = Rp 134.000.000
PTKP (K/0): Menikah tidak memiliki tanggungan = Rp 58.500.000
Penghasilan kena pajak = Penghasilan Netto – PTKP
Penghasilan kena pajak = Rp 134.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 75.500.000
PPh 21 Bapak Hendra
= (Rp 50.000.000 x 5%) + ((Rp 75.500.000 – Rp 50.000.000) x 15%))
= Rp 2.500.000 + Rp 3.825.000 = Rp 6.325.000
Kesimpulan:
PPh 21 atas penghasilan Bapa Hendra yang telah dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan swasta tempat Bapa Hendra bekerja adalah sebesar Rp 6.325.000 per tahun.
PPh 25 Bapak Hendra
Keterangan | Jumlah (Rp) |
---|---|
1. Penghasilan dari Usaha | – |
2. Penghasilan dari Pekerjaan | 134.000.000 |
3. Penghasilan Lain-lain | 45.000.000 |
Total Penghasilan | 179.000.000 |
 |  |
PTKP 2016 (K/0) | (58.500.000) |
PKP | 120.500.000 |
PKP dibulatkan | 120.500.000 |
 |  |
PPh Terutang | 13.075.000 |
Dipotong Pihak Lain | 6.325.000 |
Pajak yang harus dibayar sendiri | 6.750.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 (Tahun 2015) | 6.398.000 |
KB/LB PPh Pasal 29 | 352.000 |
 |  |
PPh Pasal 25 tahun berikut | 562.500 |
Pembulatan PPh Pasal 25Â tahun berikut | 562.000 |
PPh Pasal 25 tahun berikutnya
= Pajak yang masih harus dibayar sendiri : 12
= Rp 6.750.000 : 12
= Rp 562.500 (dibulatkan menjadi Rp 562.000)
Kesimpulan:
Pada saat bulan pelaporan, Bapak Hendra harus membayar kekurangan pajak yang harus dibayarnya yaitu sebesar Rp 352.000, lalu angsuran PPh pasal 25 untuk bulan-bulan selanjutnya adalah sebesar Rp 562.000 setiap bulannya, angsuran ini nantinya dapat digunakan Bapak Hendra sebagai pengurang pajak Bapak Hendra tahun berikutnya.
Warga Negara Baik = Taat Pajak
Sebagai langkah awal, setelah Anda membaca penjelasan dari Finansialku tentang PPh Pasal 25, Anda sudah ikut berpartisipasi menjadi warga Negara yang taat kepada pajak.
Anda perlu maju melangkah ke depan, ke tahap selanjutnya untuk memulai mempraktikkan yaitu dengan cara membayar pajak. Orang jujur akan membayar pajak.
Mulailah dari diri Anda dengan melakukan perubahan.
Apakah Sobat Finansialku masalah seputar pajak yang belum terselesaikan? Yuk, diskusikan keuangan Anda bersama Perencana Keuangan Finansialku untuk dapat solusinya. Gunakan fitur Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku.
Pilih jadwal konsultasi Anda di sini atau melalui WhatsApp sekarang juga.
Apakah Anda memiliki pertanyaan? Anda dapat menghubungi kami dalam mengatur dan mengelola keuangan Anda. Anda juga dapat mengakses artikel-artikel kami lainnya di www.finansialku.com Silakan beri komentar pada kolom di bawah ini, terima kasih.
Sumber Gambar:
- Perhitungan Pajak – https://goo.gl/LNAduM
- Kalkulator – https://goo.gl/x2z67b