Apakah Anda tahu perbedaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN? Kali ini Finansialku akan hadir untuk membahas dan mengulas materi tersebut untuk Anda. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Finansialku Planner

 

Mengenal PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN

Seringkali kita mendengar istilah yang namanya PPh pasal 21, PPh pasal 23 dan PPN dalam bidang perpajakan. Bagi masyarakat yang tidak bekerja seperti ibu rumah tangga, anak-anak atau orang lainnya mungkin terdengar asing.

Namun untuk mereka para karyawan maupun pengusaha, hal tersebut sudah tidak asing lagi didengar. Walaupun tidak asing didengar, baik karyawan perusahaan maupun pengusaha, tidak semua dari mereka mengerti benar apa itu PPh 21, PPh 23 dan PPN.

Mari bahas sedikit mengenai apa itu PPh 21, PPh 23 maupun PPN!

 

PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan)

PPh 21, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-32/PJ/2015) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Yang menjadi subjek pajak PPh 21 adalah orang yang dikenakan pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21.

Ada beberapa kategori yang dikenakan PPh 21 seperti: pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.

Dalam PPh 21 juga dikenal dengan istilah DPP (Dasar Pengenaan Pajak). DPP adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan.

Apa bedanya PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN

[Baca Juga: Ketahui Pajak Bunga Deposito dan Cara Perhitungannya yang Benar]

 

Mari lihat sedikit dengan menerapkan contoh:

Bapak Allan bekerja di Bank AB dengan gaji per bulannya Rp10 juta, dan dia baru bekerja mulai dari bulan Maret sampai dengan Desember 2016.

Dikarenakan belum genap 1 tahun bekerja, maka Bapak Allan belum mendapatkan THR.  Bapak Allan juga disini belum menikah (TK/0) dan tidak memiliki NPWP.

 

Perhitungan PPh 21:

Gaji Setahun = 10 x Rp10.000.000 = Rp100.000.000

Biaya Jabatan = 5% x Rp100.000.000 = Rp5.000.000

Penghasilan Netto = Rp100.000.000 – Rp5.000.000 = Rp95.000.000

PTKP (TK/0) belum menikah dan tidak memiliki tanggungan = Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp94.000.000 – Rp54.000.000 = Rp41.000.000

 

Tarif PPh 21:

Penghasilan Tarif
sampai Rp50.000.000 5%
Rp50.000.000 – Rp250.000.000 15%
Rp 250.000.000 – Rp500.000.000 25%
diatas Rp500.000.000 30%

 

PPh 21 dalam kasus diatas = Rp41.000.000 x 5% = Rp2.050.000

Bapak Allan tidak memiliki NPWP maka bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi (Rp2.050.000 x 20%) = Rp410.000, sehingga PPh 21 yang dikenakan kepada Bapak Allan adalah sebesar Rp2.050.000 + Rp410.000 yaitu Rp2.460.000 per tahun.

Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Lagi Bekerja Setelah Menikah

[Baca Juga: Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Lagi Bekerja Setelah Menikah]

 

PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan)

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan 23 (PPh 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21.

Umumnya penghasilan PPh 23 terjadi saat adanya transaksi antara 2 pihak, yaitu pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa yang dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong atau melaporkan PPh 23.

Sebagai tanda bahwa PPh 23 sudah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong. Pelaporan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara menyampaikan SPT Masa PPh 23.

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Beberapa contoh tarifnya:

  1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas:
    • Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final.
    • Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.
  2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
  3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
  5. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

 

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) itu sendiri adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN merupakan jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak ini disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain konsumen akhir tidak langsung menyetorkan pajak yang dia tanggung.

 

Objek Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai):

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor Barang Kena Pajak.
  3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

 

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai):

  1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10%
  2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 0% diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud.
    • Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud.
    • Ekspor Jasa Kena Pajak.

Pengusaha kena pajak sebagai pihak yang menyetor dan melaporkan PPN.

Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus

 [Baca Juga: Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus]

 

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN setiap akhir bulan pada bulan berikutnya yang terhutang pajak (PPN Januari dibayarkan atau dilaporkan paling lambat akhir bulan pada bulan Februari).

Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun.

Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka pengusaha tersebut dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.

  • Pajak Keluaran: PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
  • Pajak Masukan: PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produknya.

Pajak Penghasilan Karyawan, Profesional, Pengusaha Dan Investor

[Baca Juga: Pajak Penghasilan Karyawan, Profesional, Pengusaha Dan Investor]

 

Mari bahas sedikit mengenai perhitungan PPN:

PT XXX sudah dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha Kena Pajak) dan pada bulan Januari dia menjual barang kepada PT ZZZ yang sudah dikukuhkan sebagai PKP pula sebesar Rp100.000.000, namun pada bulan yang sama PT XXX juga membeli kain untuk dia olah sebelum dijual menjadi baju kepada CV AAA dengan total pembelian kain Rp75.000.000.

Pajak Keluaran = Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000

Pajak Masukan = Rp75.000.000 x 10% = Rp7.500.000

Dalam pelaporan PPN PT XXX maka PPN yang harus dibayarkan adalah Rp10.000.000, namun dikarenakan PPN masukan telah dibayarkan (sudah dikreditkan) sebesar Rp7.500.000, maka PPN yang ditanggung PT XXX pada bulan Januari yaitu sebesar Rp2.500.000

PT XXX juga harus membayar PPN yang terutang sebesar Rp2.500.000 dan melaporkannya paling lambat akhir bulan pada bulan Febuari.

 

Pelajari & Taati Pajak

Setelah mengerti berbagai tata cara pemenuhan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang baik, taatilah pembayaran pajak dan setorkan pajak Anda serta laporkan SPT-nya.

Sudahkah Anda mengerti berbagai penjelasan di atas? Apakah Anda seorang wajib pajak? Jadilah warga negara Indonesia yang baik dengan taat membayar pajak serta bagikan komentar Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini dan bagikan juga setiap artikel Finansialku kepada rekan-rekan Anda. Terima kasih.

Sumber Gambar:

  • Pelayanan Pajak – https://goo.gl/STAcCX
  • Kantor Pelayanan Pajak – https://goo.gl/Xf7H28

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku