Tahukah Anda mengenai pajak bagi yang sudah tidak bekerja lagi setelah menikah? Berikut ini beberapa informasi yang akan dipaparkan oleh Finansialku. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Planner

 

Bayarlah Pajak Anda sebagai WNI yang Bijak

Sudah tidak heran jika di zaman sekarang ini banyak wanita yang memilih untuk berkarier dan bekerja di luar rumah dibandingkan menjadi Ibu Rumah Tangga saja yang hanya mengurus rumah dan anak-anak. Namun, banyak juga wanita yang memilih untuk fokus pada rumah tangganya dan memilih untuk tidak bekerja lagi setelah menikah, dengan alasan ingin fokus mengurus rumah tangga ataupun ingin mendapatkan pasangan yang cukup mapan finansial yang bahkan dapat memberikan yang lebih daripada kebutuhannya.

Sekarang ini sudah banyak perusahaan yang mewajibkan karyawannya memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ketika mereka bekerja menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Sehingga baik pria maupun wanita, mereka telah memiliki NPWP. Disaat masih single, masing-masing dari mereka, baik pria maupun wanita, diharuskan untuk melaporkan pajak atas penghasilannya, melaporkan harta bahkan kewajiban yang dimilikinya ke dalam SPT Tahunannya masing-masing. Lalu bagaimana dengan NPWP atau pajak yang dikenakan kepada wanita yang setelah menikah, tidak akan bekerja lagi (dengan artian tidak memiliki penghasilan lagi).

Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Lagi Bekerja Setelah Menikah - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Anak-anak Harus Bayar Pajak? Bagaimana Cara Perhitungannya?]

 

Apakah seorang wanita yang telah menikah dapat menghapuskan NPWP-nya? Jawabannya adalah “BOLEH”. Selain wajib pajak yang meninggal dunia, wajib pajak yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, wajib pajak yang telah menikah dan memilih untuk tidak bekerja lagi (khususnya istri) diperbolehkan untuk menghapuskan NPWP-nya dan mengikutkannya kepada suami.

banner -newly wedding

Cara Penghapusan NPWP

Cara yang diperlukan untuk penghapusan NPWP bagi wanita menikah yang tidak akan bekerja lagi dan sebelumnya telah memiliki NPWP adalah dengan menggabungkan NPWP-nya kepada suami. Wanita menikah tersebut cukup datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), mengajukan penghapusan NPWP-nya dan mengisi formulir serta menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:

  1. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis.
  2. Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dengan suami.

 

 Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus - FInansialku

[Baca Juga: Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus]

 

Dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 74 Tahun 2011 ditegaskan bahwa, wanita menikah yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif tetapi tidak hidup berpisah atau tidak melakukan perjanjian pisah harta, maka hak dan kewajiban perpajakannya akan digabungkan dengan hak dan kewajiban suamimya.

Ketika penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu telah dihapuskan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat wanita tersebut terdaftar, maka wanita menikah ini yang memiliki harta maupun kewajiban yang diatasnamakan dirinya, harus dilaporkan di SPT suami (diakui di pelaporan SPT suami). Dengan kata lain, walaupun NPWP wanita menikah (istri) ini telah dihapuskan tetap saja pelaporan masih harus tetap dilakukan. Bedanya jika dahulu dia melaporkannya di SPT Tahunan milik dia sendiri (NPWP sendiri) sekarang dilaporkan di SPT Tahunan suami. Terkecuali jika wanita menikah (istri) ini tidak memiliki harta maupun kewajiban yang diatasnamakan dirinya.

Belum tentu wanita yang setelah menikah dan tidak memiliki pekerjaan itu mau menghapuskan NPWP-nya. Hal ini bisa dikarenakan, siapa tahu di waktu mendatang dia akan memiliki pekerjaan lagi atau suatu saat nanti terjadinya perceraian dan membuat wanita ini memiliki kembali penghasilan serta harus melaporkannya lagi kedalam SPT Tahunan. Akibatnya wanita tersebut tetap saja melaporkannya pada NPWP-nya sendiri (tiap tahun tetap melapor SPT Tahunan dengan NPWP atas nama dirinya sendiri). Namun, dalam pelaporan tersebut diisi NIHIL sehingga tidak ada penghasilan dan tidak perlu juga membayar pajak atas penghasilan juga.

 

 Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan, Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank - Finansialku

[Baca Juga: Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan, Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank]

 

Suami Tidak Bekerja Lagi

Setelah sebelumnya membahas mengenai bagaimana dengan pajak wanita yang telah menikah dan memilih untuk tidak bekerja lagi setelah menikah, maka sekarang kita bahas sedikit mengenai suami yang tidak bekerja disaat telah menikah dan istri yang bekerja, bagaimana dengan perlakuan pajaknya?

Pada umumnya pria (suami) diharuskan untuk bekerja dikarenakan statusnya sebagai kepala rumah tangga, dengan status sebagai pekerja ataupun pengusaha. Wajib pajak pria tersebut diwajibkan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dengan adanya NPWP maka diharuskan untuk melaporkan pajak pada SPT Tahunan.

 Pajak Penghasilan Karyawan, Profesional, Pengusaha Dan Investor - Finansialku

[Baca Juga: Pajak Penghasilan Karyawan, Profesional, Pengusaha Dan Investor]

 

Bagaimana jika setelah menikah pria ini tidak memiliki penghasilan, malahan sang istri yang bekerja dan memiliki penghasilan? Sesuai dengan aturannya, pemerintah mewajibkan suami dan istri untuk menggabungkan penghasilannya dan melaporkannya secara bersamaan pada NPWP suami, dikarenakan jika penghasilan mereka (suami-istri) digabung maka tidak akan lagi adanya “kurang bayar” yang akan terjadi pada akhir perhitungan SPT, terkecuali memang dari pertama pasangan suami dan istri ini memang menghendaki untuk memiliki NPWP masing-masing dikarenakan adanya perjanjian pisah harta setelah menikah.

Sehingga dengan kesimpulan diatas, ketika suami tidak memiliki penghasilan (tidak bekerja), disaat telah menikah dan istri memiliki penghasilan (bekerja) serta pelaporan NPWP mereka digabung, maka tetap yang harus melaporkan SPT Tahunannya itu suami, namun penghasilan yang dilaporkan pada NPWP suami tersebut adalah penghasilan dari pekerjaan sang istri.

 

Apakah Ada Investasi yang Tidak Dikenakan Pajak - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Ada Investasi yang Tidak Dikenakan Pajak?]

 

Kesimpulannya, ketika telah menikah, baik suami maupun istri, salah satu tidak memiliki penghasilan, tetap saja mereka harus melaporkan dan membayar pajak penghasilannya tersebut pada NPWP suami. Jadi pada setiap bulan Maret tahun berikutnya, dari tahun buku yang akan dilaporkan NPWP, suami wajib untuk melaporkan penghasilan, maupun harta dan kewajiban yang dimiliki pada tahun buku pelaporan tersebut.

 

Wajib Pajak Taat Pajak

Mari menjadi warga Negara Indonesia yang taat untuk melakukan pembayaran pajak demi pembangunan Bangsa Indonesia, Tanah Air kita. Dengan demikian kita telah menjadi warga negara yang bijak dan memberi sumbangsih bagi bangsa sendiri. Lagipula setiap pembangunan yang dilakukan oleh negara kita akan kita rasakan sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Apakah Anda seorang wajib pajak? Sudahkah Anda melaporkan pajak Anda tiap tahunnya? Berikan komentar Anda seputar artikel di atas. Bagikan juga setiap informasi dari Finansialku kepada rekan-rekan dan kenalan Anda. Terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Taat Pajak – https://goo.gl/T9qTyD
  • Wajib Pajak – https://goo.gl/dle9Uh

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku