Apakah ada investasi yang tidak dikenakan pajak? Ada. Reksa dana bukanlah objek pajak. Ada alasan mengapa ada peraturan tersebut. Mari kita bahas investasi reksa dana yang tidak dikenakan pajak untuk hasil investasinya.
Artikel ini dipersembahkan oleh:
Investasi Reksa Dana Bukan Objek Pajak, Mengapa?
Saat ini terdapat sangat banyak jenis-jenis produk investasi. Mulai dari saham, obligasi, properti, logam mulia, reksa dana dan investasi lainnya. Setiap produk investasi tersebut adalah objek pajak, kecuali satu jenis produk investasi yaitu reksa dana. Reksa dana bukan merupakan objek pajak. Karenanya setiap hasil investasi reksa dana tidak dikenakan pajak. Selain itu transaksi penjualan atau pembelian reksa dana pun tidak dikenakan pajak.
[Baca Juga: Investor Pemula, Kenali Profil Risiko Sebelum Membeli Reksa Dana]
Hal ini telah diatur dalam Undang Undang yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang bunyinya sebagai berikut:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif”.
Reksa dana termasuk ke dalam pengecualian tersebut karena reksa dana dapat berbentuk kontrak investasi kolektif. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18 yang berbunyi reksa dana dapat berbentuk:
- Perseroan; atau
- Kontrak Investasi Kolektif.
[Baca Juga: Para Karyawan, Gaji Pas-Pasan Apa bisa Investasi Reksa Dana?]
Mengapa bisa seperti itu? Aturan ini dibuat bukanlah karena reksa dana dianakemaskan untuk tidak dikenakan pajak. Alasannya terletak pada cara kerja reksa dana. Sebelum membahas lebih jauh, Anda harus mengenal terlebih dahulu bagaimana cara kerja instrumen investasi reksa dana.
Cara Kerja Reksa Dana
Reksa dana merupakan sebuah produk investasi yang bekerja dengan menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan ke berbagai produk investasi lainnya. Dengan kata lain, reksa dana adalah sebuah portofolio investasi atau kumpulan dari beberapa produk investasi. Anda tidak membeli sendiri satu per satu produk investasi yang ada di dalam reksa dana. Dalam hal ini, reksa dana dianggap sebagai subjek pajak karena ‘reksa dana’ adalah subjek yang melakukan transaksi pada setiap produk investasi.
Sebagai investor reksa dana, Anda akan mendapatkan angka NAB per Unit Penyertaan (Nilai Aktiva Bersih / Unit Penyertaan). Nilai inilah yang menjadi acuan dalam transaksi reksa dana. Nilai tersebut diumumkan oleh bank kustodian setiap hari. Ada 3 tahap yang dilakukan dalam perhitungan NAB per Unit Penyertaan tersebut:
[Baca Juga: Jangan Hindari Risiko Reksa Dana, Tetapi Hadapi dan Kendalikan]
#1 Menghitung Nilai Aktiva Reksa Dana
Langkah pertama adalah menghitung aktiva reksa dana. Dana yang termasuk dalam aktiva adalah kas yang didapatkan dari masyarakat ketika membeli reksa dana serta deposito, obligasi dan saham yang telah dipilih Manajer Investasi. Seluruh keuntungan dari produk-produk investasi tersebut juga ikut diperhitungkan dalam nilai aktiva reksa dana.
#2 Menghitung Kewajiban
Dalam setiap transaksi penjualan atau pembelian produk-produk investasi dalam reksa dana (misalnya saham, obligasi dan lain sebagainya), reksa danalah yang berperan sebagai ‘investor’. Sama seperti investor lainnya yang menggunakan saham, obligasi maupun deposito, reksa dana pun dikenakan pajak final. Misalnya saja jika salah satu produk investasi dalam reksa dana adalah saham, atas hasil investasi yang didapatkan Manajer Investasi akan membayar pajak final saham yaitu sebesar 0,1%. Begitu juga halnya dengan produk-produk investasi lain dalam reksa dana tersebut.
[Baca Juga: Apakah Aman Menggunakan Virtual Account untuk Transaksi Reksa Dana?]
#3 Menghitung NAB dan NAB per Unit Penyertaan
Nilai aktiva yang telah dihitung dalam tahap pertama kemudian dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang ada di tahap ke dua. Setelah itu didapatkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana. Nilai ini belum menjadi NAB per Unit Penyertaan yang Anda terima melainkan nilai keseluruhan dana yang dikelola dalam produk reksa dana tersebut. NAB tersebut masih harus dibagi dengan total unit penyertaan yang ada pada reksa dana tersebut.
Untuk mempermudah pengertian, anggaplah reksa dana adalah sebuah perusahaan yang memiliki saham. Misalnya perusahaan memiliki 1 juta lembar saham. Total seluruh dana yang dibutuhkan oleh perusahaan adalah Rp1 miliar. Maka nilai saham perusahaan tersebut adalah:
Rp1.000.000.000/1.000 lembar = Rp1.000 per lembar
[Baca Juga: Bagaimana Cara Mewariskan Reksa Dana kepada Ahli Waris?]
Sama halnya dengan perhitungan NAB per Unit Penyertaan reksa dana. Total seluruh NAB yang dimiliki reksa dana harus dibagi terlebih dahulu dengan total unit penyertaan yang ada dalam reksa dana tersebut. Setelah itu barulah hasilnya diberitahukan kepada masyarakat sebagai NAB per Unit Penyertaan dari reksa dana tersebut. Setiap hari angka ini bisa berubah sesuai dengan keadaan pasar. Hanya saja dalam satu hari kerja hanya ada satu harga NAB per Unit Penyertaan.
Karena itu Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang Anda dapatkan dalam reksa dana yang dibeli sudah merupakan nilai yang dikurangi biaya-biaya serta pajak. Jika penghasilan dari investasi reksa dana Anda dikenakan pajak maka akan terjadi pajak berganda. Inilah alasan mengapa reksa dana bukan merupakan objek pajak.
[Baca Juga: Beli Reksa Dana Lebih Baik Langsung, Lewat Bank atau Online?]
Sebenarnya Anda tetap membayar pajak dalam investasi reksa dana. Hanya saja pajak tersebut tidak dibayarkan secara langsung. Melainkan dibayarkan oleh Manajer Investasi (reksa dana yang dimiliki) dengan menggunakan hasil investasi dari masing-masing produk di dalam reksa dana terkait.
Tetapi jangan lupa bahwa reksa dana adalah sebuah produk investasi yang dapat menambahkan kekayaan Anda. Produk-produk reksa dana yang Anda miliki adalah bagian dari kekayaan pribadi. Karenanya reksa dana yang dimiliki tetap harus dimasukkan ke dalam SPT wajib pajak Anda setiap tahunnya. Untuk melaporkan kepemilikan reksa dana, Anda dapat melampirkan bukti transaksi atau portofolio investasi reksa dana yang Anda miliki. Misalnya saja seperti pada Bareksa.com
Pajak Tidak Dibayarkan Secara Langsung
Reksa dana bukanlah objek pajak, karenanya Anda tidak perlu membayar pajak atas penghasilan yang didapatkan dari reksa dana. Tetapi sebenarnya Anda tetap membayar pajak walaupun secara tidak langsung. Pajak dibayarkan oleh Manajer Investasi yang mengelola produk reksa dana setiap kali melakukan transaksi produk-produk yang terdapat di dalam reksa dana.
Ceritakan pengalaman Anda dalam melaporkan pajak hasil investasi ke Kantor Pelayanan Pajak? Anda dapat mengetik pada kolom di bawah ini. Jangan lupa untuk selalu membagikan informasi yang Anda dapatkan kepada teman terdekat Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Wilan Satiani. 10 Februari 2017. Hasil Investasi Reksa Dana Tidak Dikenakan Pajak, Kok Bisa? https://goo.gl/q2dtB0
- 1 September 2016. Mengapa Penghasilan Dari Reksa Dana Bukan Objek Pajak? https://goo.gl/2mpxE2
Leave A Comment