Apakah anak-anak harus membayar pajak jika mereka mendapatkan penghasilan? Bagaimana dengan artis cilik yang mendapatkan penghasilan? Kali ini Finansialku akan membahas mengenai hal tersebut. Yuk kita simak artikel berikut ini.

 

Pajak untuk Anak-anak

Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Setiap orang yang merupakan subjek pajak dalam negeri memiliki potensi yang cukup besar dalam penerimaan negara. Potensi ini harus dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selaku instansi pemerintahan yang bertugas menghimpun penerimaan negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan negara.

Apakah Anak-anak Harus Bayar Pajak Bagaimana Cara Perhitungannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus]

 

Banyak anak-anak di bawah umur yang sudah terjun ke dunia hiburan atau entertainment untuk “mencari penghasilan”, baik itu di dunia musik, film, sinetron, bahkan ada juga bayi pun sudah menjadi bintang iklan. Penghasilan yang diperoleh para artis cilik ini tidak bisa dianggap kecil, seperti halnya orang dewasa yang bekerja di dunia hiburan. Tentunya penghasilan mereka lumayan besar dan apabila dilihat dari aspek perpajakan penghasilan tersebut sudah melampaui PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Lalu bagaimana perundang-undangan perpajakan Indonesia yang mengatur tentang hal ini sementara artis-artis cilik ini belum dewasa? Jangankan untuk membayar pajak dan melaporkannya, mengelola keuangannya pun mereka masih belum bisa.

 

Syarat Subjektif dan Syarat Objektif

Berbicara soal dewasa, dalam dunia hukum banyak sekali definisi tentang dewasa. Batas usia dewasa ini menjadi sangat penting karena berkaitan dengan boleh atau tidaknya seseorang melakukan perbuatan hukum. Dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU PPh dijelaskan tentang batas usia dewasa. Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, artinya seorang anak yang belum berusia 18 tahun belum bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank 1 - Finansialku

[Baca Juga: Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan, Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank]

 

Memang benar bahwa seseorang sudah menjadi subjek pajak sejak ia dilahirkan dan berakhir ketika ia meninggal dunia. Tapi seseorang yang menjadi subjek pajak belum tentu orang itu juga dianggap sebagai Wajib Pajak (WP). Terdapat dua syarat untuk menjadi Wajib Pajak yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Seseorang sudah memenuhi persyaratan subjektifnya sejak dia dilahirkan ke dunia atau jika orang tersebut berada atau bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka orang tersebut telah menjadi subjek pajak. Akan tetapi, dia belum memenuhi syarat objektifnya yaitu mempunyai penghasilan yang melebihi PTKP. Oleh karena itu, seorang artis cilik yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, berarti dia sudah dianggap sebagai Wajib Pajak.

 

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia seorang Wajib Pajak wajib untuk memiliki NPWP. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU KUP (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Jadi NPWP adalah kartu identitas Wajib Pajak sebagai sarana administrasi bagi Wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pajak Penghasilan Karyawan, Profesional, Pengusaha Dan Investor

[Baca Juga: Pajak Penghasilan Karyawan, Profesional, Pengusaha Dan Investor]

 

Fungsi NPWP mirip dengan kartu identitas lainnya, tetapi hanya tujuannya saja yang berbeda. Ketika seseorang sudah memiliki NPWP, maka ia akan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Karena itu, mereka harus melaporkan pajaknya secara rutin. Tetapi ketika seorang anak belum berusia 18 tahun meskipun sudah menjadi Wajib Pajak, anak tersebut belum dapat memiliki NPWP karena menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia anak tersebut belum dianggap dewasa, sehingga tidak boleh melakukan perbuatan hukum yaitu melakukan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

 

Undang-Undang PPh

Berdasarkan penjelasan Pasal 8 UU PPh yang berisi tentang:

“Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.”

 

Artinya, karena dalam UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis maka penghasilan dari anak yang belum dewasa seperti seorang artis cilik akan digabungkan dengan penghasilan orang tuanya untuk menghitung jumlah pajak terutangnya. Dengan demikian kewajiban untuk memiliki NPWP dilimpahkan kepada ayah sebagai kepala keluarga, kecuali apabila anak tersebut memiliki ayah yang berstatus WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri), maka kewajiban perpajakannya dilimpahkan kepada ibunya. Dalam kasus seperti ini, ibunya dianggap sebagai kepala keluarga menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia.

Ketahui Cara E-Filing Pajak SPT 1770 S 20 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 S]

 

Seorang anak yang sudah memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak (WP) dengan memiliki NPWP yaitu adalah untuk anak yang berusia 18 tahun atau belum berusia 18 tahun tetapi sudah menikah, kecuali untuk anak perempuan yang hak dan kewajiban perpajakannya termasuk NPWP ditanggung oleh suami, terkecuali suaminya berstatus Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

Ada istilah grey area dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yaitu terdapat aturan yang belum diatur, sehingga terjadi perselisihan. Misalnya, seorang anak yang penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tuanya untuk menghitung pajak terutangnya dengan tarif progresif tetapi terhadap penghasilan anak yang digabungkan tersebut tidak dapat dikurangkan dengan PTKP seperti halnya seorang istri (ibunya) yang bekerja dan memiliki penghasilan kemudian penghasilannya digabungkan dengan penghasilan keluarga (suami atau suami serta anaknya) yang mendapatkan PTKP. Sehingga apabila dicermati lagi, atas penghasilan anak yang digabung dengan penghasilan keluarga akan dikenakan pajak yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan penghasilan istri atau ibu dari anak tersebut yang penghasilannya juga digabung dengan penghasilan keluarga untuk menghitung jumlah pajak terutangnya.

Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan 1 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS]

 

Dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) yang berbunyi:

“Apabila seorang anak belum dewasa, tetapi orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.”

 

Dalam penjelasan tersebut hanya diatur penggabungan penghasilan anak yang belum dewasa apabila orang tuanya berpisah (HB), sedangkan apabila orang tuanya melakukan perjanjian pisah harta (PH), hal ini belum diatur dalam UU PPh.

 

Perhitungan Pajak Penghasilan Anak-anak

Berdasarkan hal di atas dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak wajib untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Apabila orang tersebut masih belum dianggap dewasa dan tidak boleh melakukan suatu perbuatan hukum, maka yang akan diwakili oleh orang tuanya sebagaimana yang diatur dalam UU PPh.

Berikut ini adalah salah satu contoh cara perhitungan pajak penghasilan untuk anak-anak yang sudah berpenghasilan.

Pajak dari Keuntungan Hasil Investasi - Finansialku

[Baca Juga: Pajak dari Keuntungan Hasil Investasi (Deposito, Tabungan, Unit Link)]

 

Contoh Kasus:
Baim cilik adalah seorang artis cilik. Dia bermain dalam Sinetron Tarzan Cilik pada tahun 2010. Pada Mei 2010 Baim menandatangani kontrak untuk bermain sebanyak 60 episode dalam sinetron tersebut, dengan honor sebesar Rp6.000.000 per episode. Rinciannya adalah 10 episode bulan Mei, 20 episode bulan Juni, dan 30 episode bulan Juli. Hitunglah PPh 21 yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Baim?

 

Jawaban:

PPh 21 Mei 2010

  • Penghasilan Bruto = (10 episode x Rp6.000.000) x 50% = Rp30.000.000
  • PPh 21 = Rp30.000.000 x 5% = Rp1.500.000

PPh 21 Juni 2010

  • Penghasilan Bruto = (20 episode x Rp6.000.000) x 50% = Rp60.000.000
  • PPh 21 = Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000

PPh 21 Juli 2010

  • Penghasilan Bruto = (30 episode x Rp6.000.000) x 50% = Rp90.000.000
  • PPh 21 = Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
                  = Rp30.000.000 x 15% = Rp4.500.000
    Total PPh 21 = Rp7.500.000

 

Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi perencana keuangan kami atau bisa juga dengan menuliskannya pada kolom di bawah ini. Finansialku akan membantu Anda dalam menjawab pertanyaan tersebut, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Indonesian Kids – https://goo.gl/0Dpgrl
  • Asian Kids – https://goo.gl/CSVSzd

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku