Apakah keuntungan dari investasi dikenakan pajak atau tidak? Bagaimana peraturan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)? Berikut ini akan dijelaskan pajak dari keuntungan hasil investasi.

 

Tidak dipungkiri kebanyakan orang tidaklah puas dengan pendapatan yang hanya bersumber dari usaha atau pekerjaan saja. Banyak dari mereka yang memilih untuk menginvestasikan sedikit dari pendapatannya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari apa yang mereka investasikan. Deposito, reksa dana, asuransi dan investasi lainnya menawarkan bunga yang lumayan menjadi pilihan berinvestasi kebanyakan orang.

Selain itu mereka yang memiliki banyak rumah, tanah, apartemen juga, suka menyewakan properti mereka. Hal ini dikarenakan pemikiran untuk mendapatkan keuntungan. Masih banyak keuntungan dari hasil investasi lainnya, seperti penjualan dari emas batangan dan lainnya.

Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan 1 - Finansialku

[Baca Juga: Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan]

 

Lalu apakah keuntungan dari investasi itu dikenakan pajak atau tidak? Ada beberapa investasi yang dikenakan Pajak Final, yaitu dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 dan ada investasi yang termasuk kedalam pajak penghasilan. Untuk mengetahui lebih jelas mari kita bahas sedikit mengenai pajak keuntungan dari investasi.

banner -asuransi unitlink

 

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pemotongan Pajak Final)

Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan dengan pemotongan pajak final PPh Pasal 4 ayat 2. Masing-masing penghasilan memiliki tarif yang berbeda, yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Di bawah ini berbagai objek pajak dengan tarif sesuai dengan peraturan pemerintah:

  1. Bunga deposito dan jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro, tarifnya sebesar 20%.
  2. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing tarifnya sebesar 10%.
  3. Bunga dari kewajiban, tarifnya ada beberapa, mulai dari 0%-20%.
  4. Dividen, yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, tarifnya sebesar 10%.
  5. Hadiah lotre atau undian, tarifnya sebesar 25%.
  6. Sewa atas tanah dan atau bangunan, dengan tarif 10%.
  7. Penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate), tarifnya sebesar 5%.
  8. Transaksi penjualan saham atau pengalihan mitra perusahaan yang diterima oleh modal usaha, tarifnya sebesar 0,1%.

pelaporan-spt-pph-pribadi-form-1770-1770s-dan-1770ss-dan-hitungannya-finansialku

[Baca Juga: Pelaporan SPT PPh Pribadi Form 1770, 1770S dan 1770SS]

 

Beberapa jenis pajak diatas juga tarifnya tergantung apakah yang bersangkutan memiliki NPWP atau tidak memiliki NPWP. Sebagai contoh saja, jika mendapatkan keuntungan dari royalty, namun tidak memiliki NPWP maka tarif yang sebelumnya 15% menjadi 2 kali lipatnya menjadi 30% tarifnya.

 

Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang tidak Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2

Disamping penghasilan yang dikenakan pajak PPh Pasal 4 ayat 2, ada juga yang tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu:

  1. Bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipisah-pisah.
  2. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh dari bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
  3. Orang Pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak.
  4. Bunga serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan (Lihat Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992).
  5. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka kepemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana.

 

Asuransi Unit Link

Ada beberapa jenis investasi yang belum banyak diketahui untuk dilaporkan di SPT (Surat Pemberi Tahunan) wajib pajak. Salah satu contohnya adalah Asuransi. Sebagian besar masyarakat baik tua, muda bahkan anak kecil sekalipun memiliki asuransi, berbagai macam jenis asuransi yang ditawarkan oleh pihak atau agen asuransi untuk konsumennya. Salah satunya adalah asuransi yang didalamnya terdapat investasi. Lalu apakah asuransi juga harus masuk ke dalam SPT wajib pajak?

Sudah Punya EFIN Pajak Kalau Belum Begini Cara Ngurusnya - Finansialku

[Baca Juga: Sudah Punya EFIN? Begini Cara Mendapatkan EFIN Pajak]

 

Salah satu ciri asuransi yang berbentuk investasi adalah premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi sebagian dialokasikan sebagai premi untuk tanggungan asuransi dan sebagiannya lagi akan ditempatkan sebagai investasi (besarnya tergantung kesepakatan awal antara agen asuransi dengan peserta asuransi). Ketika asuransi tersebut telah jatuh tempo, pihak peserta asuransi akan memperoleh pengembalian dari investasi yang telah ditanamkan dalam asuransi tersebut. Asuransi ini biasanya dikenal dengan asuransi Unit Link.

Dengan demikian asuransi yang bersifat investasi (unit link) dapat dikategorikan sebagai harta bagi peserta asuransi dan perlu dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT tahunannya tersebut.

 

Contoh Perhitungan Pajak

Pak Kustiawan adalah manager di sebuah PT Abadi Sejahtera, telah memiliki bukti potong A1 dari perusahaan tempat dia bekerja. Pak Kustiawan juga memiliki istri yang hanya seorang Ibu Rumah Tangga dan memiliki 2 anak (1 sudah menikah dan 1 anaknya masih menjadi mahasiswa semester akhir). Pak Kustiawan juga memiliki deposito di Bank ABC sebesar Rp350 juta. Adapun bukti potong yang diberikan Bank ABC kepada Pa Kustiawan sebagai berikut:

 

Rekap Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito dan Tabungan, Diskonto SBI, dan Jasa Giro (FINAL)

No No. Bukti Potong Jumlah Bruto (Rp) PPh yang dipotong (Rp) Tgl BP
1 001/D01/00001 8.901.440,00 1.780.288,00 07/03/2016
2 001/D01/00002 8.034.246,00 1.606.849,20 07/04/2016
3 001/D01/00003 8.094.110,00 1.618.822,00 07/05/2016
4 001/D01/00004 8.127.646,00 1.625.529,20 07/06/2016
5 001/D01/00005 8.852.563,00 1.770.512,60 07/07/2016
6 001/D01/00006 8.040.324,00 1.608.064,80 07/08/2016
7 001/D01/00007 8.522.475,00 1.704.495,00 07/09/2016
8 001/D01/00008 8.856.672,00 1.771.334,40 07/10/2016
9 001/D01/00009 8.705.479,00 1.741.095,80 07/11/2016
10 001/D01/00010 8.424.658,00 1.684.931,60 07/12/2016
  TOTAL 84.559.613,00 16.911.922,60  

Cara pengisian SPT (Contoh menggunakan formulir SPT 1770 S)

Pada kasus tersebut, deposito yang dimiliki Pak Kustiawan harus dimasukan ke dalam:

  • Kolom harta pada akhir tahun formulir SPT 1770 S
  • Lampiran II kolom B (harta pada akhir tahun).

Sedangkan pada jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan pajak serta PPh final, yang telah dipotong pihak Bank, dimasukan ke dalam SPT formulir 1770 S lampiran II pada bagian A (penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final).

 

Semoga artikel tersebut memberikan wawasan yang baru bagi para pembaca. Jangan lupa untuk share kepada orang terdekat Anda, agar mereka mengetahui juga informasi ini. Jadilah warga Negara yang taat pajak!

 

Menurut Anda, apa kesulitan orang-orang pada umumnya dalam melaporkan pajak keuntungan dari hasil investasi? Anda diperbolehkan untuk bertanya kepada kami melalui kolom di bawah ini, tim perencana keuangan kami akan membantu Anda.

 

Sumber Gambar:

  • Direktorat Jenderal Pajak – https://goo.gl/IXekh2

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â