Para freelance, sudah tahu cara menghitung pajak penghasilan Anda? Sebagai pekerja freelance, Anda juga termasuk sebagai wajib pajak. Anda berkewajiban untuk melapor serta membayar pajak penghasilan.

Jangan takut dan pusing dulu, berikut ini contoh cara menghitung pajak penghasilan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pajak Penghasilan untuk Freelance

Sekarang ini penghasilan yang didapat oleh orang tidak hanya berdasarkan penghasilan atas pekerjaan di suatu perusahaan atau suatu lembaga saja.

Banyak orang yang memilih untuk tidak mau bekerja dengan orang lain namun hanya ingin bekerja sendiri. Tentunya sesuai dengan bidang yang memang sudah menjadi keahlian mereka. Inilah yang disebut sebagai Freelance.

Banyak orang memilih bekerja sebagai freelance karena jam kerja yang tidak mengikat atau untuk mengisi waktu luang, misalnya anak kuliah semester akhir yang ingin mengisi waktu luang atau mencari-cari pengalaman di dunia kerja sambil menyelesaikan skripsinya.

Sudah Punya EFIN Pajak Kalau Belum Begini Cara Ngurusnya - Finansialku

[Baca Juga: Sudah Punya EFIN? Begini Cara Mendapatkan EFIN Pajak]

 

Namun penghasilan atas pekerjaan bebas atau penghasilan sampingan ini haruslah dilaporkan dan dibayarkan pajak terhutangnya.

Kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik itu penghasilan tetap atas pekerjaan maupun penghasilan sampingan.

Artinya, setiap orang yang memiliki penghasilan sampingan diwajibkan untuk melaporkan dan membayarkan PPh atas pajak penghasilannya tersebut.

Jika seseorang yang bekerja di suatu perusahaan, pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan dan perusahaan memberikan bukti dari pemotongan pajaknya, berbeda halnya dengan penghasilan sampingan.

  • Bagaimana cara menghitung pajak atas penghasilan sampingan? Anda tahu bahwa sebagian besar penghasilan sampingan tidak menentu setiap bulannya dan tidak adanya bukti yang menunjukan besarnya penghasilan sampingan itu sendiri.
  • Bagaimana cara membuktikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengenai besarnya penghasilan yang diterima? Dimana pembuktian besaran penghasilannya hanya tergantung dengan kejujuran wajib pajaknya saja.

para-pemilik-bisnis-online-cek-cara-menghitung-pajak-penghasilan-anda-1-finansialku

[Baca Juga: Para Pemilik Bisnis Online, Cek Cara Menghitung Pajak Penghasilan Anda]

 

Ya, tentu saja pelaporan penghasilan ini hanya berdasarkan hitungan penghasilan wajib pajaknya saja, dikarenakan pajak Anda menggunakan sistem Self Assessment.

Sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar serta melaporkan sendiri pajak terutang atas penghasilan yang didapatnya selama 1 (satu) tahun pajak.

Ciri-ciri dari sistem Self Assessment, yaitu:

  1. Pajak terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak.
  2. Setelah wajib pajak menghitung pajak atas penghasilannya, wajib pajak diwajibkan untuk membayarkan pajak dan melaporkannya sendiri.
  3. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat. Hanya pada saat tertentu saja pemerintah mengeluarkan surat ketetapan pajak (misalnya ketika wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, atau ketika wajib pajak lupa untuk membayar pajak terutang).

informasi-pph-21-di-website-resmi-pajak-go-id-yang-harusnya-sudah-kamu-ketahui-finansialku

[Baca Juga: Informasi PPh 21 di Website Resmi Pajak.go.id yang Harusnya Sudah Kamu Ketahui]

 

Perhitungan Pajak Penghasilan Freelancer

Menghitung sendiri pajak atas penghasilan sampingan (pekerjaan di luar pekerjaan utama) tidaklah sesulit yang dibayangkan, Anda dapat menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan.

Besarnya norma perhitungan tersebut sudah ditentukan oleh Pemerintah berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase norma untuk wajib pajak perseorangan tersebut itu dibagi ke dalam 3 kelompok yaitu:

  1. 10 ibukota provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak) sebesar 40%
  2. Kota provinsi lainnya, sebesar 35%.
  3. Daerah lainnya, sebesar 35%.

 

Ebook Perencanaan Keuangan ENTREPRENEUR & FREELANCE

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Mockup ebook entrepreneur dan freelancer

 

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Freelance

Bapak Andi adalah seorang karyawan swasta di PT “Abadi Cipta” dengan penghasilan sebesar Rp 8.000.000 per bulan dan mendapat THR penuh sebesar 1 kali gaji bulanan di bulan Juni.

Selain itu, dia juga memiliki pekerjaan sampingan yaitu menjadi freelance sebagai komisioner yaitu menjual barang-barang spare part yang Bapak Andi ambil dari suatu perusahaan dan dijual kembali serta mendapatkan komisi atas penjualannya tersebut.

Bapak Andi telah menikah dan memiliki satu anak perempuan yang berusia 8 tahun. Bapak Andi dan keluarganya sekarang menetap di Bandung.

Berikut ini penghasilan bruto dari pekerjaan freelancer pak Andi:

Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Bulan Penghasilan Bruto (Rp)
Januari 12.000.000 Juli
Februari 8.500.000 Agustus
Maret September 5.000.000
April Oktober 5.000.000
Mei 11.000.000 November 9.500.000
Juni 11.550.000 Desember 15.000.000

 

Penghasilan tersebut dapat dihitung dengan menggunakan norma. Karena penghasilan freelance Bapak Andi adalah komisioner, maka berdasarkan norma perhitungan pajak atas pekerjaannya sebesar 40% untuk kota Bandung.

PTKP Terbaru untuk Tahun Pajak 2016 - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: PTKP Terbaru untuk Tahun Pajak 2016]

 

Perhitungan pajak yang harus dibayar Bapak Andi:

Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan 2 - Finansialku

 

Keterangan

#1 Penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan bebas (freelancer)

Penghasilan bruto setahun x norma

Rp 77.550.000 x 40% = Rp 31.020.000

Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan 3 - Finansialku

 

#2 Penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan, dapat dilihat dari bukti potong A1

Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan 4 - Finansialku

 

#3 PPh terhutang

= (Rp 50.000.000 x 5%) + ((Rp 66.820.000-Rp 50.000.000) x 15%))

= Rp 2.500.000 + Rp 2.523.000

= Rp 5.023.000

 

#4 Dipotong pihak lain artinya pajak yang telah dipotong oleh pihak lain.

Dalam kasus diatas adalah pajak yang telah dipotong oleh perusahaan tempat bapak Andi bekerja (dapat dilihat dari bukti pemotongan pajak A1 yang didapat dari perusahaan).

 

#5 Kekurangan pajak

Kekurangan pajak yang masih harus dibayar oleh Bapak Andi adalah sebesar Rp2.875.000

 

Solusi Freelancer Terhadap Wajib Pajaknya

Jangan takut dan pusing! Anda dapat berkonsultasi kepada konsultan pajak orang yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Mereka adalah orang yang dapat Anda tanyakan mengenai pajak penghasilan Anda sebagai freelancer.

Jangan lupa sebarkan informasi dari artikel ini kepada teman-teman atau saudara Anda, agar mereka pun mengerti aturan dan cara perhitungan pajak secara benar. Jadilah warga negara yang taat terhadap pajak demi pembangunan Indonesia yang lebih baik lagi.

 

Silakan share pengalaman atau pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini, karena perencana keuangan kami akan membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber gambar:

  • Kantor Pelayanan Pajak – https://goo.gl/pwSMpB