Para freelance, sudah tahu cara menghitung pajak penghasilan Anda? Sebagai pekerja freelance, Anda juga termasuk sebagai wajib pajak. Anda berkewajiban untuk melapor serta membayar pajak penghasilan.
Jangan takut dan pusing dulu, berikut ini contoh cara menghitung pajak penghasilan.
Rubrik Finansialku
Pajak Penghasilan untuk Freelance
Sekarang ini penghasilan yang didapat oleh orang tidak hanya berdasarkan penghasilan atas pekerjaan di suatu perusahaan atau suatu lembaga saja.
Banyak orang yang memilih untuk tidak mau bekerja dengan orang lain namun hanya ingin bekerja sendiri. Tentunya sesuai dengan bidang yang memang sudah menjadi keahlian mereka. Inilah yang disebut sebagai Freelance.
Banyak orang memilih bekerja sebagai freelance karena jam kerja yang tidak mengikat atau untuk mengisi waktu luang, misalnya anak kuliah semester akhir yang ingin mengisi waktu luang atau mencari-cari pengalaman di dunia kerja sambil menyelesaikan skripsinya.
[Baca Juga: Sudah Punya EFIN? Begini Cara Mendapatkan EFIN Pajak]
Namun penghasilan atas pekerjaan bebas atau penghasilan sampingan ini haruslah dilaporkan dan dibayarkan pajak terhutangnya.
Kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik itu penghasilan tetap atas pekerjaan maupun penghasilan sampingan.
Artinya, setiap orang yang memiliki penghasilan sampingan diwajibkan untuk melaporkan dan membayarkan PPh atas pajak penghasilannya tersebut.
Jika seseorang yang bekerja di suatu perusahaan, pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan dan perusahaan memberikan bukti dari pemotongan pajaknya, berbeda halnya dengan penghasilan sampingan.
- Bagaimana cara menghitung pajak atas penghasilan sampingan? Anda tahu bahwa sebagian besar penghasilan sampingan tidak menentu setiap bulannya dan tidak adanya bukti yang menunjukan besarnya penghasilan sampingan itu sendiri.
- Bagaimana cara membuktikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengenai besarnya penghasilan yang diterima? Dimana pembuktian besaran penghasilannya hanya tergantung dengan kejujuran wajib pajaknya saja.
[Baca Juga: Para Pemilik Bisnis Online, Cek Cara Menghitung Pajak Penghasilan Anda]
Ya, tentu saja pelaporan penghasilan ini hanya berdasarkan hitungan penghasilan wajib pajaknya saja, dikarenakan pajak Anda menggunakan sistem Self Assessment.
Sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar serta melaporkan sendiri pajak terutang atas penghasilan yang didapatnya selama 1 (satu) tahun pajak.
Ciri-ciri dari sistem Self Assessment, yaitu:
- Pajak terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak.
- Setelah wajib pajak menghitung pajak atas penghasilannya, wajib pajak diwajibkan untuk membayarkan pajak dan melaporkannya sendiri.
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat. Hanya pada saat tertentu saja pemerintah mengeluarkan surat ketetapan pajak (misalnya ketika wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, atau ketika wajib pajak lupa untuk membayar pajak terutang).
[Baca Juga: Informasi PPh 21 di Website Resmi Pajak.go.id yang Harusnya Sudah Kamu Ketahui]
Perhitungan Pajak Penghasilan Freelancer
Menghitung sendiri pajak atas penghasilan sampingan (pekerjaan di luar pekerjaan utama) tidaklah sesulit yang dibayangkan, Anda dapat menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan.
Besarnya norma perhitungan tersebut sudah ditentukan oleh Pemerintah berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase norma untuk wajib pajak perseorangan tersebut itu dibagi ke dalam 3 kelompok yaitu:
- 10 ibukota provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak) sebesar 40%
- Kota provinsi lainnya, sebesar 35%.
- Daerah lainnya, sebesar 35%.
Ebook Perencanaan Keuangan ENTREPRENEUR & FREELANCE
Download Sekarang, GRATISSS!!!
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Freelance
Bapak Andi adalah seorang karyawan swasta di PT “Abadi Cipta” dengan penghasilan sebesar Rp 8.000.000 per bulan dan mendapat THR penuh sebesar 1 kali gaji bulanan di bulan Juni.
Selain itu, dia juga memiliki pekerjaan sampingan yaitu menjadi freelance sebagai komisioner yaitu menjual barang-barang spare part yang Bapak Andi ambil dari suatu perusahaan dan dijual kembali serta mendapatkan komisi atas penjualannya tersebut.
Bapak Andi telah menikah dan memiliki satu anak perempuan yang berusia 8 tahun. Bapak Andi dan keluarganya sekarang menetap di Bandung.
Berikut ini penghasilan bruto dari pekerjaan freelancer pak Andi:
Bulan | Penghasilan Bruto (Rp) | Bulan | Penghasilan Bruto (Rp) |
---|---|---|---|
Januari | 12.000.000 | Juli | – |
Februari | 8.500.000 | Agustus | – |
Maret | – | September | 5.000.000 |
April | – | Oktober | 5.000.000 |
Mei | 11.000.000 | November | 9.500.000 |
Juni | 11.550.000 | Desember | 15.000.000 |
Penghasilan tersebut dapat dihitung dengan menggunakan norma. Karena penghasilan freelance Bapak Andi adalah komisioner, maka berdasarkan norma perhitungan pajak atas pekerjaannya sebesar 40% untuk kota Bandung.
[Baca Juga: PTKP Terbaru untuk Tahun Pajak 2016]
Perhitungan pajak yang harus dibayar Bapak Andi:
Keterangan
#1 Penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan bebas (freelancer)
Penghasilan bruto setahun x norma
Rp 77.550.000 x 40% = Rp 31.020.000
#2 Penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan, dapat dilihat dari bukti potong A1
#3 PPh terhutang
= (Rp 50.000.000 x 5%) + ((Rp 66.820.000-Rp 50.000.000) x 15%))
= Rp 2.500.000 + Rp 2.523.000
= Rp 5.023.000
#4 Dipotong pihak lain artinya pajak yang telah dipotong oleh pihak lain.
Dalam kasus diatas adalah pajak yang telah dipotong oleh perusahaan tempat bapak Andi bekerja (dapat dilihat dari bukti pemotongan pajak A1 yang didapat dari perusahaan).
#5 Kekurangan pajak
Kekurangan pajak yang masih harus dibayar oleh Bapak Andi adalah sebesar Rp2.875.000
Solusi Freelancer Terhadap Wajib Pajaknya
Jangan takut dan pusing! Anda dapat berkonsultasi kepada konsultan pajak orang yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Mereka adalah orang yang dapat Anda tanyakan mengenai pajak penghasilan Anda sebagai freelancer.
Jangan lupa sebarkan informasi dari artikel ini kepada teman-teman atau saudara Anda, agar mereka pun mengerti aturan dan cara perhitungan pajak secara benar. Jadilah warga negara yang taat terhadap pajak demi pembangunan Indonesia yang lebih baik lagi.
Silakan share pengalaman atau pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini, karena perencana keuangan kami akan membantu Anda, terima kasih.
Sumber gambar:
- Kantor Pelayanan Pajak – https://goo.gl/pwSMpB
Yang males itu Kurang bayarnya musti dibayar sekaligus pada periode tsb. Dan untuk periode selanjutnya harus diangsur tiap bulan . KB/12, ini yang males, kalo penghasilan sampingan gak tentu dapet apa gak, bisa2 malah jadi lebih bayar periode selanjutnya. Lebih ribet lagi ngurusnya.
Hi Pak Andi, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Terima kasih juga atas sharingnya, semoga ada solusi dari Pajak.
Hai Pak Andi, Jika Lebih Bayar tinggal dikompensasikan saja ke masa pajak bulan berikutnya.Terima Kasih
Hi Bu Annisa
Terima kasih atas sharringnya, sangat bermanfaat.
Semoga sharing Bapak, dapat menginspirasi pembaca lainnya.
suami sy pengahasilannya gak nentu, mulai berjualan april 2017 dan mulai membuat npwp 2017 bagaimana cara bayar pajak terhutang 1% perbulannya kalo tidak ingat penghasilan perbulan, atau tidak ada pencatatan ?
Hi Bu Dwi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami sarankan Ibu memiliki catatan keuangan : penghasilan dan pengeluaran
untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya, apabila secara keseluruhan sebagai freelancer dan tidak ada gabung dengan pekerjaan tetap. Apakah sama perhitungan nya dengan diatas? seperti ada pengurangan PTKP ?
Hi Pak Jason
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sama harus ada perhitungan PTKPnya
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
PTKP K/1 itu nilainya dapat dari mana? PPH 50.000.000 x 5% itu angkanya dari mana?
Hi Bu Irma
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
K/1 itu angkanya di dapat dari peraturan perpajakan, sudah ketentuannya seperti itu. Sedangkan 50.000.000 X 5 % itu didapat dari peraturan perhitungan juga yang menyatakan bahwa sampai dengan penghasilan 50.000.000 dikenakan tarif 5%.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
kalau penghasilannya ga sampai 50 juta gimana pak?
Hi Mbak Karisa,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila penghasilan per-tahun Anda di bawah Rp50 juta, maka tidak masalah apabila melapor pajak, tapi normalnya, jumlah pajaknya akan nihil atau nol.
Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut, Anda bisa membaca artikel Finansialku soal PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), ya!
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Finansialku,
Mau tanya untuk Free Lance termasuk Pramuniaga yang tidak terikat pada perusahaan ya, tarignya 40% ?
Dan KLU nya berapa ya ?
Terima kasih
Hi Bu Lenny
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pegawai freelance yang penghasilannya berdasarkan jumlah hari atau jam kerja tarifnya bisa dilihat sesuai dengan tarif pasal 17 dan mengenai KLU untuk pramuniaga bisa dilihat di http://www.pajak.go.id
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
halo finansialku,
saya mau tanya, saya pegawai dan sekaligus freelance graphic design. saya mau tanya bagaimanakah saya melaporkan spt tahunan saya? apakah sesuai dengan penjelasan diatas yaitu penghasilan tetap + pghsilan freelance (x40%) – ptkp – bukti potong.?
apakah penghasilan bruto freelance saya bisa dikalikan 40% (norma)? karena saya juga mendapatkan bukti potong untuk jasa design saya dari klien sya.
mohon pencerahannya
thanks
Hallo Pak,
jika suami bekerja dan saya sbg Agen Property, apakah bisa ikut perhitungan seperti diatas.
terima kasih atas bantuannya.
Selamat malam. Untuk pelaporannya pakai form 1770 atau 1770S ya? (Untuk pegawai tetap yang punya penghasilan tambahan sebagai freelancer.) Terima kasih banyak.
mau nanya kenapa pph terutangnya dihitung 66 820.000 itu darimana ya?
Hi Pak/Ibu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
66.820.000 merupakan PKP (Penghasilan Kena Pajak) yaitu total penghasilan setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak -K/1).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo admin, saya bingung dengan perhitungan diatas.
nilai ini dapet darimana ya, nilai 50jt x 5% dan 66.820.000, dan 15% itu adalah pajak setelah potongan norma begitu ya?
#3 PPh terhutang
= (Rp.50.000.000 X 5%) + ((Rp.66.820.000-Rp.50.000.000) X 15%))
= Rp.2.500.000 + Rp.2.523.000
= Rp.5.023.000
Finansialku, saya mau tya,, saya petani mempunya sebidang kebun kopi robusta kurang lebih 2,5 hektar..dengan hasil kopi satu kali panen satu tahun..hasilnya sekitar 3-4 ton dengan nilai sekitar 60-80 juta..berapa saya harus bayar pajak dilaporan tahunan saya terima kasih
dear finansialku,
kemarin sudah melaporkan spt tahunan wp pph final penghasilan bruto, ingin menannyakan:
1. apakah freelancer itu pekerja bebas/ukm/ukmikro atau semacamnya?
2. apakah sy bisa migrasi atau ganti ke spt wp yang memakai perhitungan dng norma ?
3. berlaku kepada siapakah PTKP itu?
kemarin sudah tanya ke tim peneliti, mereka jawab tidak bisa hanya untuk para karyawan saja, bagaimana pemerintah ingin rakyatnya berdikari kalau hasil usaha masih dibawah ptkp di kenai pajak bruto..???
mohon penjelasannya sebelumnya disampaikan terimakasih
regards..
Halo!
Saya mau tanya, jadi begini. Saya membuat kartu npwp di Padang bulan agustus 2017, tadinya mau bekerja di perusahaan tetapi tidak jadi. dan akhirnya saya baru mulai bekerja semi freelance (karena job saya per project dan tidak terikat kontrak) di bulan september 2018 dan sudah berjalan 8 bulan. gaji saya tetap 4.500.000, itu penghitungannya dan cara membayar pajaknya bagaimana ya? terima kasih.
Hi Bu Dina
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika Ibu Dina bekerja sebagai 100% freelance (dianggap punya bisnis) pajak yang dikenakan 1% dari omzet.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo Finansialku,
Saya menjadi mediator untuk batubara. Dan pekerjaan saya hanya itu saja. Saya mengenalkan pemilik tambang dengan pembeli. Untuk itu saya memperoleh fee dari pemilik tambang sebesar Rp X per ton batubara yg dibeli oleh pihak pembeli. Dan ini kontinyu sesuai kontrak penjualan/pembelian selama 3 tahun.
Ada 2 pertanyaan saya:
(1) Apakah pemilik tambang ketika membayar fee saya harus memotong pajak saya? Apa jenis pajaknya dan berapa besar perhitungan potongannya?
(2) Apakah di akhir tahun pajak, ketika melaporkan SPT Tahunan, saya harus membayar pajak lagi sesuai dgn Tarif yg progresif 5%, 15%, 25%, 30% itu (padahal pemilik tambang sudah memotong fee saya utk pajak)?
Mohon pencerahan dan masukannya.
Terima kasih banyak.
Halo finansialku,
terima kasih atas artikelnya yang sangat bermanfaat memberikan gambaran untuk freelancer designer interior seperti saya.
Saya ada bbrp pertanyaan, bagaimana jika NPWP saya baru punya di Mei 2018 ini, lalu kapan saya mulai bayar PPh 25?Bagaimana hitungnya per bulan harus membayar berapa?
Bagaimana dengan penghasilan Januari – Mei 2018 yang belum dilapor dan di bayar pajaknya?
Trims.