Sudahkah Anda tahu aturan dari pajak penghasilan PPH 21? Kami himpun informasi penting dari Pajak.go.id terkait pajak penghasilan. Berikut ini informasi penting yang harus Anda ketahui terkait PPH 21.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Mengapa Harus dengan Sistem Pajak Online (Pajak.go.id)?

Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu kita sadar tidak semua penghasilan yang masuk kantong kita akan menjadi milik kita sepenuhnya. Ada jatah negara sebesar sekian persen yang wajib dibayarkan tiap tahunnya untuk pembiayaan operasional negara, pembangunan nasional dan lain sebagainya. Tentu Anda setuju kan jika sebagian dari penghasilan yang Anda raup dialokasikian untuk hal-hal yang bermanfaat bagi orang banyak? Apalagi yang akan merasakan manfaatnya juga Anda sendiri, keluarga Anda dan orang-orang di sekitar Anda.

 informasi-pph-21-di-website-resmi-pajak-go-id-yang-harusnya-sudah-kamu-ketahui-finansialku

[Baca Juga : Begini Pengeluarna Pajak dalam Aliran Arus Kas Keuangan Anda]

 

Pajak penghasilan atau disingkat dengan PPh sudah diterapkan sejak zaman penjajahan atau bahkan jauh sebelum terjadinya penjajahan. Hal inilah yang mengiringi perjalanan negara kita tercinta ini hingga kompleksnya pembangunan seperti saat ini. Hanya saja yang membedakan PPh zaman dulu dan sekarang yaitu modernitas sistemnya, misalnya saja sistem informasi pajak berbasis online. Dengan adanya sistem semacam ini, hal-hal yang berkaitan dengan penghitungan, pelaporan serta pembayaran pajak akan jauh lebih mudah. Tidak hanya itu, informasi yang up to date terkait kurs pajak atau ketetapan-ketetapan lainnya dapat dipantau secara online melalui website resminya, seperti www.pajak.go.id.

Metode hitung pajak manual dengan Microsoft Excel sudah ketinggalan zaman. Pasalnya, kini sudah ada cara yang lebih praktis dan otomatis dengan hasil yang akurat. Sebagai situs pajak resmi dan terpercaya, Pajak.go.id menawarkan metode yang lebih cepat dan lebih mudah dalam penghitungan pajak. Apalagi, PTKP 2016-nya telah diperbaharui serta pembuatan SPT PPh 21 berjalan secara otomatis juga. Adapun perhitungan PPh 21 terkini telah disesuaikan dengan besaran tarif PTKP atau Penghasilan Tak Kena Pajak sebagaimana telah diatur oleh DJP dan Menteri Keuangan. Dengan demikian, besaran nominal yang harus dikeluarkan menjadi lebih jelas dan berlaku secara umum sebagaimana telah diatur oleh yang berwenang.

 

Mekanisme Penghitungan Pajak bagi Karyawan dengan Tunjangan

Situs Pajak.go.id dirancang agar mudah digunakan bagi siapa saja yang berkepentingan. Mekanismenya  cukup mudah untuk dijalankan dalam beberapa langkah.

Bagi karyawan yang menerima tunjangan pajak,

  1. Isi data gaji karyawan serta tunjangannya dengan memilih menu “karyawan”. Bisa juga data diimpor dari software HR atau e-SPT Anda.
  2. Masuk ke pilihan “Karyawan Permanen”, kemudian masuk ke perhitungan “Gaji Kotor”, lalu masa kontrak bekerja.
  3. Selanjutnya Anda bisa melengkapi informasi BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan (kalau ada).
  4. Setelah itu, pilih masa pemberian BPJS Ketenagakerjaan kemudian centang jaminan untuk karyawan (seperti Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Kecelakaan Kerja).
  5. Setelah detailnya terisi, silahkan centang box “Gaji” sebgai dasar perhitungan atas pemberian BPJS ketenagakerjaan.

 Karyawan Butuh Konsultasi Perencanaan Keuangan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Karyawan Butuh Konsultasi Perencanaan Keuangan]

 

Berdasarkan ketentuan pemerintah yang dipositng dalam Pajak.go.id, persentase yang telah ditentukan dalam perhitungan ini antara lain

  • Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24% dari besaran gaji pokok.
  • Jaminan Kematian sebesar 0,30 % dari besaran gaji pokok.
  • Jaminan Hari Tua besaran nilainya yaitu 2% yang diambil dari gaji pokok (tanggungan karyawan).
  • Jaminan Pensiun nilainya sebesar 1% dari gaji pokok.

 Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Layanan BPJS Ketenagakerjaan dan Besar Iuran]

 

Dasar Perhitungan ini bukanlah pendapatan bersih, melainkan gaji pokok. Untuk mengetahui detil perhitungannya secara akurat, klik tulisan ”Detail Perhitungan”. Tidak sampai 1 menit, hasil yang Anda harapkan akan ditampilkan.

 

Langkah-Langkah Pembayaran PPh Online di Pajak.go.id

Setelah proses penghitungan tuntas, masih ada beberapa langkah lagi yang harus ditempuh dalam aplikasi terpadu pajak online ini. Pertama-tama mulailah menyusun laporan e-SPT via Pajak.go.id. Caranya sangat mudah yaitu hanya dengan satu klik pada “PPh 21” maka data akan langsung terisi dengan sendirinya.

Tahapan selanjutnya yaitu buatlah “ID billing” Anda di situs pajak online tersebut sebelum melakukan pembayaran pajak secara online. Setelah itu, Anda juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran online melalui CIMB Niaga atau BNI. Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) Anda.

Langkah terakhir, gunakan e-filling PPh 21 secara gratis di situs Pajak.go.id sehingga tanda lapor pajak elektronik atau NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) dapat Anda terima .

 

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sebagaimana telah ditetapkan oleh Kementrian Keuangan, tarif Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) juga tercantum dalam website resminya, yaitu Pajak.go.id. Adapun kententuannya antara lain

  • PTKP bagi wajib pajak secara pribadi Rp 54.000.000.
  • PTKP bagi wajib pajak yang berstatus kawin akan mendapat tambahan sebesar Rp 4.500.000.
  • PTKP bagi istri dengan penghasilan yang digabung dengan suami Rp 54.000.000.
  • PTKP bagi masing-masing anggota keluarga yang menjadi tanggungan dan sedarah atau satu garis keturunan serta anak angkat, maksimal 3 orang per keluarga sebesar Rp 4.500.000.

 Bagaimana Cara Menghitung Cicilan KTA - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: PTKP Terbaru untuk Tahun Pajak 2016]

 

Ketentuan PTKP tersebut juga berlaku pada mereka yang notabane pegawai tak tetap. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang berpenghasilan di atas Rp 4.500.000,- dalam satu bulan atau penghasilan tersebut diterima secara bulanan. PTKP terbaru ini pun tidak berlaku bagi penghasilan sebagai komisi atau honorarium yang dibayarkan pada penjaja barang serta petugas dinas luar asuransi.

 

Jadi Informasi Penting mengenai Pajak Penghasilan PPH21 adalah

Berdasarkan penjelasan di atas ada beberapa poin yang perlu diingat-ingat.

  1. Pajak.go.id menyediakan fitur penghitungan PPh 21 beserta PTKP terbaru begitupun laporan pembetulannya. Langkah-langkahnya mulai dari membuat laporan e-SPT PPh 21 serta tanda potongnya, kemudian membuat ID Billing, lalu membayar pajak secara online dan yang terakhir e-filling pajak. Semuanya dapat Anda selesaikan dengan sebuah aplikasi secara gratis.
  2. Metode penghitungan pajak penghasilan melalui situs pajak online tersebut selalu mengikuti peraturan terbaru yang mudah, otomatis serta akurat, cepat, tanpa hitung manual dengan excel dan tentunya gratis.
  3. Penghitungan pajak secara online ini didukung dengan fitur-fitur untuk menghitung besaran gaji karyawan tetap maupun tidak tetap, gaji kotor maupun bersih, BPJS Kesehatan dan Ketenagakrjaan, bonus, dan lain sebagainya.

 

Sumber Referensi :

  • Online Pajak. PPh Pasal 21: Perhitungan PPh 21. https://goo.gl/xa309T
  • Online Pajak. PPh Pasal 21: PTKP Terbaru (PTKP 2016). https://goo.gl/A8Ss9Q

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku