Apakah Anda sudah punya EFIN (Electronic Filling Identification Number)? Itu lho, nomor unik yang harus Anda miliki untuk melaporkan pajak dengan e-filling. Pelaporan pajak per tahun pajak 2016 harus sudah menggunakan e-filling. Oleh sebab itu Anda harus segera mengurus EFIN.
Rubrik Finansialku
Apa Itu EFIN? Cara Mendapatkan EFIN Pajak?
Saat ini salah satu wujud nyata dalam peran serta warga negara dalam pembangunan bangsa adalah dengan taat membayar pajak.
Dalam sistem pemungutan pajak ini, maka warga negara yang taat diwajibkan untuk dapat memperhitungkan, membayar serta melaporkan pajak atas penghasilan yang didapat dalam satu tahun pajak tersebut.
Kewajiban perpajakan setiap tahunnya diakhiri dengan mengharuskan wajib pajak (baik pribadi maupun badan usaha) untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Pelaporan SPT harus dilakukan wajib pajak paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk wajib pajak pribadi dan akhir bulan April tahun berikutnya bagi wajib pajak badan usaha.
[Baca Juga: Para Pemilik Bisnis Online, Cek Cara Menghitung Pajak Penghasilan Anda]
Dengan begitu kita ketahui bahwa meskipun pajak telah dihitung dan dibayarkan oleh mekanisme pemotongan yang dilakukan oleh pihak lain, tetap saja wajib pajak harus tetap melaporkan pajaknya.
Setiap tahunnya orang banyak datang dan mengantri di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk melaporkan pajak tahunannya.
Dengan melihat keadaan seperti ini maka pemerintah menawarkan cara yang lebih mudah dilakukan wajib pajak dalam melaporkan pajak tahunannya yaitu dengan e-Filling.
Pada pelaporan SPT Tahunan tahun 2015 yang dilaporkan di 2016, pemerintah melalui KPP masing-masing sudah banyak menghimbau dan memperkenalkan pelaporan pajak secara online.
Hal tersebut terlihat dengan disediakannya bantuan di KPP untuk membantu para wajib pajak dalam melakukan pelaporan secara online malalui e–Filling.
[Baca Juga: Pelaporan SPT PPh Pribadi Form 1770, 1770S dan 1770SS]
Sekarang ini pemerintah mewajibkan para wajib pajaknya untuk melaporkan pajaknya secara online saja, karena pelaporan melalui e-Filling dirasa mudah untuk dilakukan.
Selain itu wajib pajak juga tidak usah repot-repot datang ke KPP dan mengantri panjang serta membuang waktu hanya untuk melaporkan pajak tahunannya.
Lagipula pelaporan melalui e-Filling juga dirasa aman dan tidak dapat diakses oleh pihak lain.
Namun sebelum pada pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filling, wajib pajak diharuskan untuk mendaftarkannya terlebih dahulu dengan harus memiliki EFIN terlebih dahulu.
Apa itu EFIN Pajak?
EFIN (akronim dari Electronic Filling Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar wajib pajak dapat melakukan transaksi online (misalnya: e-Filling). Dengan adanya EFIN, maka wajib pajak pribadi dapat melaporkan SPT Tahunannya secara online serta aman dan rahasia.
Bagaimana cara mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi?
#1 Download dan isi formulir EFIN
Download formulir EFIN di website resmi Dirjen Pajak.
Setelah men-download formulir EFIN, maka isilah formulir tersebut pada bagian identitas wajib pajak dikarenakan pengisian ini diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dan kosongkan pada bagian EFIN.
Isi pula bagian telepon seluler dan alamat email aktif, dikarenakan konfirmasi EFIN akan dikirimkan kepada alamat email terdaftar.
Formulir EFIN tersebut tidak hanya dapat diperoleh melalui internet saja namun formulir EFIN ini dapat diperoleh dengan wajib pajak datang ke KPP terdekat / KPP terdaftar masing-masing wajib pajak dan mintalah formulir ini ke bagian pelayanan.
[Baca Juga: Informasi PPh 21 di Website Resmi Pajak.go.id yang Harusnya Sudah Kamu Ketahui]
#2 Ajukan formulir EFIN dan dokumen lainnya yang dibutuhkan ke KPP terdekat
Setelah mengisi formulir tersebut wajib pajak cukup datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan EFIN, bagi mereka yang tidak dapat datang sendiri ke KPP untuk meminta EFIN dan diwakilkan oleh orang lain dalam permintaan EFIN-nya, maka wajib pajak tersebut harus membuat surat kuasa dan bertanda tangankan diatas materai. Dokumen yang harus dibawa saat meminta EFIN:
- Formulir EFIN yang telah diisi lengkap dan ditanda tangan.
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP
- Fotokopi dan asli NPWP
- Surat kuasa khusus (bagi wajib pajak yang dalam permintaan EFIN-nya diwakilkan)
Bagi karyawan suatu perusahaan, selain mengajukan EFIN secara pribadi, bisa mengajukan EFIN secara kolektif. Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut syaratnya:
- Karyawan yang mengajukan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
- Nama karyawan tersebut harus tercantum dalam SPT PPh 21 di perusahaan tersebut.
- Saat pengaktifan EFIN, karyawan diwajibkan untuk datang dan mengaktifkannya sendiri.
[Baca Juga: PTKP Terbaru untuk Tahun Pajak 2016]
#3 Aktivasi EFIN yang Telah Didapat
Setelah kita memegang kertas EFIN yang didapat dari KPP, maka aktivasilah EFIN tersebut dengan masuk ke djponline.pajak.go.id. Setelah berhasil mengaktivasi maka cek email (yang didaftarkan pada formulir permintaan EFIN), karena akan dikirimkan aktivasi dengan password sementara.
Bagaimana cara mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan?
#1 Download dan isi formulir EFIN
Sama halnya dengan wajib pajak pribadi, wajib pajak badan pun memerlukan dalam permintaan EFIN, namun dalam hal wajib pajak badan hanya perlu menunjuk salah satu pengurus untuk mewakilkan badan atau perusahaan tersebut dalam mendapatkan EFIN.
Pengurus yang ditunjuk. Setelah itu download formulir EFIN tersebut dan isi lengkap data wajib pajak badan atau perusahaan pada identitas wajib pajak dan isikan identitas wakil dari perusahaan tersebut pada identitas wakil wajib pajak.
Jangan lupa untuk mengisi telepon seluler dan alamat email aktif, serta tambahkan cap perusahaan sebelum ditandatangani.
#2 Ajukan formulir EFIN dan dokumen lainnya yang dibutuhkan ke KPP Terdekat
Pengurus yang ditunjuk perusahaan untuk menjadi wakil hanya cukup datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar.
Ada beberapa dokumen yang harus dibawa selain formulir dari EFIN itu sendiri, yaitu:
- Fotokopi dan asli kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak badan tersebut.
- Fotokopi dan asli kartu NPWP dan SKT pengurus yang ditunjuk sebagai wakil.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP)
- Surat kuasa yang menunjukkan pengurus yang mewakilkan wajib pajak badan atau perusahaan tersebut dalam permintaan EFIN-nya.
[Baca Juga: Tax Amensty atau Pengampunan Pajak di Indonesia]
#3 Aktivasi EFIN yang Didapat
Setelah kita memegang kertas EFIN yang didapat dari KPP, maka aktivasilah EFIN tersebut dengan masuk ke djponline.pajak.go.id.
Jangan Lupa Urus EFIN Pajak, Sebelum Masa Pelaporan Pajak
Segera urus EFIN Pajak Anda, agar pelaporan pajak menjadi lebih mudah. Sekarang melaporkan pajak penghasilan individu jauh lebih mudah dengan adanya teknologi.
Jangan lupa share atau bagikan informasi ini kepada teman-teman kerja Anda, agar mereka juga tahu mengenai cara mendapatkan EFIN dan e-Filling Pajak.
Apakah Anda sudah mendapatkan EFIN? Silakan share pengalaman atau pertanyaan Anda di bawah ini, karena perencana keuangan kami akan membantu, terima kasih.
Sumber Gambar:
-
People Filling – https://goo.gl/A7AS4a
Hi….
Bagai mana untuk mendapatkan efin
Saya blm bayar pajak
Hi Pak
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat mengunjungi kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan EFIN.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
siang pak,saat saya hendak mengajukan efin d kpp tebet,knepe kpp minta bukti potong yak?,
Hi Pak Imam Yusuf,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mungkin saat itu petugas ingin memandu pengisian SPT Tahunan milik Bapak Imam. Apabila Bapak adalah karyawan/pegawai, setelah mendapat EFIN memang biasanya langsung diarahkan ke pengisian. Untuk klarifikasi lebih lanjut, silakan datang ke Kantor Pelayan Pajak terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat siang pak ….
mau tanya nih anak saya sudah kerja trus dr kantor tempat dia kerja sudah disampaikan bukti potong tetapi karyawan harus melaporkan masing2 spt tahunan. Kendalanya mereka belum mempunyai EFIN. bagaimana caranya mereka mengajukan permohonan secara kolektif pak? trima ksh
Hi Bu Cicilya,
Mohon maaf keterlambatan kami dalam membalas pertanyaan Ibu.
Untuk pelaporan Pajak, karena sekarang sudah Online, setiap WP harus mempunyai EFIN dahulu Bu.
Kalau kasusnya seperti itu, anak Ibu hanya perlu meminta bukti potong A1 dari perusahaan kemudian melaporkan SPT sendiri pada situs DJP.
Terima Kasih
Apakah Pengurus yang ditunjuk harus memiliki NPWP? Bagaimana apabila yang ditunjuk tidak mempunyai NPWP?
Hi Pak Marsyad,
Terima kasih telah menghubung Finansialku.
Sebelum membuat EFIN, harus memiliki NPWP terlebih dahulu Pak.
Semoga Jawaban kami membantu.
not found pak gmana gak bsa tu dbuka’
Hi Pak
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf Pak, kami sudah coba lagi ternyata ada permasalahan dari website dirjen pajak.
Kami sarankan Bapak coba kunjungi kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan EFIN.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saat mau registrasi efin saya mendapatkan pesan belum terdaftar saya harus apa pak. saya baru ke KPP pagi dan siang saya coba untuk mendaftarkan efin saya namun tidak bisa dan mendapat pesan seperti itu
Hi Pak Ari
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Silakan lakukan pendaftaran/registrasi di laman ini https://djponline.pajak.go.id/registrasi terlebih dahulu. Jika sudah dan masih ada kendala, silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat agar dapat dibantu penyelesaiannya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
halo pak. saya guru, saya sudah masukan no.efin saat melapor pajak tapi keterangan muncul efin saya efeilebel. jadi gimana selanjutnya. mohon petunjuk
Hi Pak Salim,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apakah Bapak sudah melakukan pendaftaran/registrasi di laman ini https://djponline.pajak.go.id/registrasi ? Jika sudah dan masih ada kendala, silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Bapak bisa langsung minta bantuan petugas di kantor pajak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hallo pak, bagaimana cara mendapatkan no EFIN secara online apabila saya menetap di luar negeri dan tidak bisa mendatangi KPP?
Terimakasih
Hi Ira
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ira, bisa membuat surat perwakilan untuk mengambil di KPP.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalo kita daftar NPWPnya misalnya di KPP Pratama Jakarta, apakah bisa mendapatkan efin di KPP Pratama Bogor??
Hi Pak Sigit
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menurut Pengalaman kami, EFIN bisa di dapat di KPP mana saja dengan mengisi surat keterangan terlebih dahulu.
Terima Kasih
Pagi Pak ,
Saya belum mempunyai EFIN, bagaimana cara mendapatkannya atau mendaftarkannya dimana ?
Hi Pak Abdul, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Silakan isi formulir di website: http://pajak.go.id/sites/default/files/formulir-aktivasi-e-fin.pdf
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Bagaimana kalau no EFIN Lupa
Hi Pak Khahar Sudirman,
Terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Jika Bapak lupa dengan EFIN, Bapak dapat mengunjungi Kantor Pajak terdekat.
Kantor pajak akan memberikan nomor EFIN kepada Bapak.
Terima kasih.