Apakah Anda sudah benar dalam menyusun pelaporan SPT PPh Pribadi Form 1770, 1770S dan 1770SS? Kali ini kita akan bahas mengenai form-form berikut ini.
Rubrik Finansialku
Pelaporan SPT PPh Pribadi Form 1770, 1770S dan 1770SS
Sebagai warga negara Indonesia baik, kita harus taat akan pajak. Jika Anda sudah mempunyai penghasilan harusnya segera buat NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak).
Dengan memiliki NPWP maka Anda sebagai wajib pajak harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
SPT digunakan untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban dsesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
[Baca Juga : Informasi PPh 21 di Website Resmi Pajak.go.id yang Harusnya Sudah Kamu Ketahui]
Untuk kali mari kita fokus membahas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Ada 3 jenis SPT PPh Pribadi tahunan:
1770 SS
Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya 1 lembar. Formulir ini biasanya digunakan oleh:
- karyawan yang memperoleh penghasilan dalam negeri dari satu pemberi kerja dan
- jumlah penghasilan bruto dalam satu tahun tidak lebih dari 60 juta.
1770 S
Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi
- wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja atau,
- memperoleh penghasilan dalam negri lainnya atau,
- memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.
1770
Formulir ini diperuntukkan bagi
- wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,
- dari pekerjaan bebas (misalnya : dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,
- wajib pajak yang bekerja dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
Mengenal Form SPT PPh Pribadi 1770SS, 1770S dan 1770
Mari membahas lebih dalam mengenai formulir SPT PPh Pribadi 1770 SS, 1770 S dan 1770 :
Formulir 1770 SS
- Formulir ini digunakan untuk karyawan swasta maupun negri yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta per tahun. Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.
- Formulir 1770 SS juga hanya boleh digunakan oleh karyawan yang hanya menerima kerja dari 1 pemberi kerja saja ( bekerja di 1 perusahaan ). Jika seorang karyawan bekerja di 2 perusahaan namun setelah digabung penghasilan brutonya tidak lebih dari 60 juta setahun, karyawan tersebut tidak dapat memakai formulir 1770 SS namun harus memakai formulir 1770 S dalam pelaporan SPT Tahunannya.
- Dalam pengisiannya formulir ini merupakan yang paling sederhana dikarenakan hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS. Serta mengisikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.
Formulir 1770 S
- Formulir ini digunakan untuk karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun. Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2
- Formulir ini juga digunakan bagi karyawan yang memperoleh penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja, walaupun jika penghasilan brutonya digabungkan besarnya tidak lebih dari 60 juta.
- Memperoleh penghasilan dalam negri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya)
- Memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.
- Memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti : Hibah/Warisan, Bantuan/Sumbangan, Klaim asuransi kesehatan, Beasiswa, dan lain-lain
- Bagi wajib pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, mereka diwajibkan untuk mengisi lampiran – lampirannya seperti : Data penghasilan, Daftar harta dan/atau kewajiban, Bukti potong, Daftar anggota keluarga
Formulir 1770
- Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas (seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan tanpa adanya ikatan kerja. Contoh : Dokter, Notaris, Konsultan, dan lain-lain) yang menyelenggarakan pembukuan maupun norma penghitungan penghasilan netto.
- Penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat final.
- Memperoleh penghasilan dalam negri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
- Memiliki penghasilan dari luar negri.
- Formulir ini juga dapat digunakan oleh wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan sama sekali atau nihil. Cukup dengan mengisi identitas wajib pajak (nama, npwp, dan lain-lain) namun dalam pengisian penghasilan cukup diisi dengan angka 0 (nol) saja serta harus melampirkan surat pernyataan diatas materai yang isinya menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan memang benar – benar tidak memiliki penghasilan sama sekali di tahun pajak yang dilaporkan.
- Dalam formulir 1770 ini juga wajib pajak diwajibkan untuk mengisi lampiran – lampirannya seperti :Data penghasilan, Daftar harta dan/atau kewajiban, Bukti potong, Daftar anggota keluarga.
Kenali Data PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan Tarif Pajak Penghasilan Perorangan
Setelah Anda mengetahui formulir yang tepat, kenali juga besaran PTKP dan iuran pajak PPH21. Berikut ini penjelasannya:
PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Besarnya tanggungan = Rp 4.500.000 per bulan.
PTKP Pria / Wanita Lajang
Penjelasan | Besaran PTKP (Rupiah/Tahun) |
---|---|
TK/O | 54.000.000 |
TK/1 | 58.500.000 |
TK/2 | 63.000.000 |
TK/3 | 67.500.000 |
keterangan :
- TK = tidak kawin
- TK/0 = tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
- TK/1 = tidak kawin dan punya satu tanggungan.
PTKP Pria Menikah
Penjelasan | Besaran PTKP (Rupiah/Tahun) |
---|---|
K/O | 58.500.000 |
K/1 | 63.000.000 |
K/2 | 67.500.000 |
K/3 | 72.000.000 |
keterangan :
- K = kawin
- K/0 = kawin dan belum punya anak.
- K/1 = kawin dan punya satu anak.
PTKP Suami Istri Digabung
Penjelasan | Besaran PTKP (Rupiah/Tahun) |
---|---|
K/I/O | 112.500.000 |
K/I/1 | 117.000.000 |
K/I/2 | 121.500.000 |
K/I/3 | 126.000.000 |
keterangan :
- K/I/0 = kawin, suami dan istri berpenghasilan dan belum punya anak.
- K/I/1 = kawin, suami dan istri berpenghasilan dan belum punya satu anak.
- Jika seseorang memiliki penghasilan per tahun lebih kecil atau sama dengan PTKP maka orang tersebut tidak dikenakan pajak (PPh 21) namun harus memperhatikan gaji ke 13 (THR) yang memungkinkan karyawan tersebut membayar pajak (PPh 21).
- Setiap orang yang memiliki NPWP Wajib membuat laporan SPT Tahunan. Dan Wajib membayar pajak sesuai dengan perhitungan (lihat contoh di bawah).
Tarif dalam perhitungan pajak (PPh 21)
Tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut :
Penjelasan | Besaran PTKP (Rupiah/Tahun) |
---|---|
Sampai dengan 50 juta | 5% |
50 juta sampai dengan 250 juta | 15% |
250 juta sampai dengan 500 juta | 25% |
Diatas 500 juta | 30% |
Contoh Perhitungan
Ely bekerja di perusahaan PT “X” perusahaan swasta, yang berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan lainnya.
Ely memperoleh gaji sebesar 5 juta per bulan dan dikarenakan Ely beragama muslim maka Ely mendapatkan THR pada bulan lebaran (lebaran jatuh pada bulan juli) sebesar 1x gaji sebulan. Hasil perhitungan PPh 21 pada bulan april.
Formulir yang digunakan 1770SS, karena :
- Pemberi kerja
- Tidak melebih Rp 60.000.000 setahun
Belum menikah dan tidak memiliki tanggungan lainnya = TK/0
Penjelasan | Rupiah |
---|---|
Gaji Pokok = 5.000.000 x 12 bulan | 60.000.000 |
Biaya Jabatan (5% dari gaji pokok, maksimal Rp 6.000.000 per tahun) 5% x Rp 60.000.000 |
3.000.000 |
Penghasilan Neto = Gaji Pokok – Biaya Jabatan | 57.000.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) | 54.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak |
3.000.000 |
PPh Terutang (per tahun) 5% x Rp 3.000.0000 | 150.000 |
PPH Terutang (per bulan) | 12.500 |
Kenali Caranya, Lapor dan Bayar Pajak Tepat Jumlah dan Tepat Waktu
Semoga penjelasan di atas, dapat membantu Anda memahami konsep pajak penghasilan perorangan secara singkat.
Memang masih banyak sekali contoh kasus yang akan kami sertakan dalam artikel-artikel selanjutnya. Share informasi ini kepada teman kerja Anda, supaya mereka juga tahu bagaimana cara mengurus pajak penghasilan yang benar.
Apakah Anda pernah mengalami kesulitan dalam mengisi formulir atau menghitung pajak? Silakan share pengalaman Anda di bawah ini, terima kasih.
Sumber Gambar :
- Tax – https://goo.gl/gdE7g5
Hi,
saya WNI berdomisili di LN sejak tahun 2001 karena bekerja. th 2004 saya beli rumah di indonesia dan tidak lapor spt. th 2013 beli apt juga tidak lapor spt. sekarang saya kebingungan apakah saya harus lapor spt? apakah ada denda?
terima kasih
Halo Buzz,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Saya Ena, guru tk swasta dg honor 500 rb per bln, tapi sy mndpt tunjangan sertifikasi 1.500.000 (yg kami terima 1.420.000, karena langsung dipotong pajak), sy dan suami punya npwp masing2, untuk pelaporan pajak, sy hrs menggunakan form yg mana ya, dan apakah tunjangan sertifikasi jg kami masukkan dlm pelaporan, karena kan ketika kami menerima, pajakny sdh dipotong. Trm ksh atas pnjelasanny
Halo Bu Ena,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Selamat siang, mau tanya kalau mau lapiran SPT tahunan yg mempunyai butpot 1721 a1 dan PPH 23 sebagai konsultan perorangan bukan badan menggubakan form apa ya ? Saya sudah coba masukkan ke form 1770 menggunakan norma tp kurang bayarnya besar sekali. Sampai 10 juta. Bagaimana ya. Kenapa bs begitu
Terimakasih
Halo Bu Ina,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Hallo,
Saya mau nanya juga dnk,
saya bekerja sebagai pegawai dan juga ada penghasilan frelance dari luar negeri, mohon pencerahnnya saya harus menggunakan form apa ya untuk itu.
terimakasih
saya lina, saat ini saya pekerja bebas atau freelanc, untuk pelaporan pajak saya menggunakan form 1770, yang mau saya tanyakan adalah dokumen apa saja yang perlu dilampirkan jika saya pilih pembukuan dan begitu juga jiga saya pilih pencatatan, dokumen apa saja yang perlu dilampirkan ?
karena
Hi Ibu Lina,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila peredaran bruto Anda dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka wajib menggunakan pencatatan dan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Dokumen yang dilampirkan dapat dibuat sendiri, untuk pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Sedangkan untuk pencatatan lebih sederhana karena minimal memuat catatan penghasilan bruto per bulan dan pajak yang terutang.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat pagi finansialku,
saya mau bertanya terkait dengan pembayaran pajak bagi orang yang memeroleh penghasilan dana pensiun dan selain.itu masih ada pemasukan lain dari pekerjaan bebas. mohon pencerahan, bagaimana menghitungnya. trimakasih
Hi Pak Sahat,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Secara sederhana, rumus menghitung PPh terutang adalah: Penghasilan Neto dikurangi PTKP dikalikan Tarif. Untuk perhitungannya, silakan dikonsultasikan lebih lanjut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hallo Pak/Ibu,
Kalau WP mendapat penghasilan dari luar negeri, misalnya menyewakan apartemen, bagaimana cara penghitungan pajaknya? Dan harus menggunakan formulir SPT yang mana? Masuk di kolom berapa?
Hi Bu Vivi,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
slamat siang,
bagaimana jika kasusnya seperti saya yg statusnya belum kawin mempunyai penghasilan atas hasil perdagangan dengan omset 1tahun 60jt lebih sedikit dan mempunyai hutang 100jta selama 5 tahun,aset yang saya miliki hanya sepeda motor
saya termasuk jenis pajak yg mana ?
terimakasih
Hi Ibu Febri,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda termasuk usahawan dengan peredaran bruto tertentu. Pajak yang harus dibayar adalah PPh Final Pasal 4 ayat 2 sesuai PP46/2013. Silakan hitung peredaran bruto/omzet per bulan, untuk kemudian dikalikan tarif 1%. Setelah satu tahun, laporkan harta, utang, dan pajak yang telah dibayar tersebut dalam format SPT Tahunan 1770.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo Bapak/Ibu…
Tahun 2016 sy bekerja pada 1 pemberi kerja dg penghasilan diatas 60 juta dan melaporkan pajak dg 1770-S via E-filling.
Tahun 2017 sy tidak bekerja lagi… bagaimana cara pelaporan pajak nya?
Apakah bisa via E-filling?
Terima kasih…
Hi Pak JokoRi,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
e-Filing adalah sarana pelaporan melalui jalur online, apapun jenis formulir yang digunakan. Bagi yang belum/tidak bekerja/berpenghasilan setahun kemarin, silakan gunakan formulir SPT Tahunan 1770 dan lampirkan Surat Pernyataan bermaterai yang menerangkan/menjelaskan bahwa tahun kemarin belum/tidak bekerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
bapak/ibu
mohon info bagaimana melaporkan spt tahunan op yang mengundurkan diri dan mendapatkan pesangon?
Hi Ibu Dian,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Pastikan Anda mendapatkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (final) atas pesangon tersebut dari perusahaan. Selanjutnya tinggal dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Siang Pak/Ibu
Saya ingin tanya sya kry dgn penghasilan 3.850.000/bln sdngkan suami 3.550.000/bln, jika saya ingin melaporkan spt tahunan pake formulir apa? karna NPWP sy gabung dengan suami.
Terima kasih atas penjelasannya
Hi Bu Puput,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta setahun, bisa digunakan formulir 1770 SS. Nanti penghasilan istri dimasukkan dalam baris ke-8, yaitu Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Penghasilan Final.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya berhenti kerja pada Agustus 2017. menerima pesangon lebih dr 60jt dan sudah dibayarkan. apakah perlu dilaporkan dalam spt tahunan. pada bagian atau kolom yang mana? apakah pd bagian kedua penghasilan bruto yg dikenakan pph finaL/ trus pph final terutang apakah diisi 9karena saya kan sudah bayar pajak pesangon).
terimakasih
Hi Bu Ika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Perlu dilaporkan Bu.
Untuk pembayaran harus dicek lagi, apakah ada kekurangan bayar.
Jika masih ada kekurangan bayar, maka ibu perlu bayar.
Jika sudah tidak ada kekurangan bayar, maka ibu tidak perlu bayar.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Siang Pak/Ibu
saya ingin tanya saya pegawai swasta dengan penghasilan 3,5 juta/bulan
jika saya ingin melporkan spt tahunan pakai formulir apa?
dan apakah wajib lapor spt karena saya dengar ptkp tetap harus melaporkan spt nya….??
Hi Pak Yeho
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk PTKP tahun 2017 yaitu 4.500.000 per bulan, sehingga Ibu dengan penghasilan 3.500.000 per bulan dibawah PTKP sehingga tidak dikenakan pajak, namun demikian walaupun tidak membayar pajak namun tetap harus melaporkan SPT. Tidak membayar pajak bukan berarti tidak harus melakukan pelaporan juga.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
hallo Pak/Ibu
mohon bantuannya, ini saya ada kendala pak/ibu saya membuat NPWP di bualn 5.2017 ketika bulan 6.2017 NPWP saya baru keluar status saya sudah tidak bekerja, sampai sekarang, terus ketika saya mau melaporkan SPT 1770SS ini pendapatan bruto saya di kosongkan aja ya pak ? atau gimana ya pak ?
Terima kasih ya pak\ibu
Hi Bu Dewi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu baru mendapatkan NPWP dibulan 6, namun pelaporan tahunan dilihat dari 12 bulan, sehingga walaupun NPWP baru keluar bulan 6 tapi tetap harus melaporkan yang bulan 1 sampai dengan bulan 5, jadi penghasilan bruto jangan dikosongkan tapi diisi sesuai yang didapat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hallo Pak / Ibu,
mohon info nya kalau
1. Suami sementara tidak berpenghasilan (kena PHK)
2. Istri bekerja dengan penghasilan lebih besar dari 60jt setahun
3. NPWP istri ikut suami (1 NPWP)
Bagaimana pelaporan SPT Suami? Form SPT mana yang harus digunakan?
apakah Penghasilan istri masih termasuk Penghasilan Final dalam pelaporan SPT suami?
Terima kasih sebelumnya
Hi Ibu Vina, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu, jika ibu mendapat penghasilan dari 1 sumber pemberi kerja maka dapat menggunakan 1770SS.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
bagai mana cara mengisinya jika gaji saya cuma 2 juta sebulan dan tanggungan saya cuma 1 orang anak?
Hi Pak Tahir, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak:
Bapak dapat mengisi formulir seperti pada panduan di atas.
Jika Bapak kesulitan di setiap kantor pajak selalu ada orang yang membantu wajib pajak.
Biasanya disebut account executive.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo Pak/Bu Admin,
Saya mengisi SPT tahunan 1770-S 2016 dengan lampiran 2 bukti potong 1721-A1 dari PTA (Jan-Okt) dan PTB (Nov-Des+THR).
Atas pengisian ini timbul pajak terhutang yang saya harus bayar dan angsuran Pph 25 (1/12 tiap bulannya di tahun 2017).
Karena di tahun 2017 saya hanya berkerja di PTB dan tidak lagi di PTA (PTA dan PTB pemiliknya sama), maka untuk tidak mengangsur Pph25 itu apa yang perlu saya buat untuk dilampirkan di SPT itu?
Terima kasih sebelumnya.
Hi Pak Ahmadi, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, mengenai hal itu
kami sarankan Bapak melampirkan surat keputusan keterangan berhenti kerja dan bukti potong dari PT A.
Kemudian Bapak lampirkan surat keterangan diterima kerja dari PT B.
Setelah itu Bapak konsultasi dengan AR di kantor pajak.
Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.
Koreksi. Maaf untuk contoh di atas, seharusnya wp tidak kena pajak. Karena penghasilan per bulan 4,5jt yg artinya sama dengan ptkp per bulan. Penghasilan tsb neto nya lebih kecil dari ptkp
Hi Ibu Ina, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Mohon maaf sebelumnya ada kesalahan dalam soal yang kami tulis. Tertulis sebelumnya penghasilan sebesar Rp 4,5 juta, tetapi pada perhitungan menggunakan gaji Rp 5 juta. Jadi kami melakukan koreksi pada contoh soal.
Terima kasih Ibu Ina atas revisinya.
Pak / Bu,
Saya mau nanya, di tahun 2013 saya sempat kerjanya serabutan akibat kena phk di thn 2012 dengan perkiraan penghasilan 21 jt.gmn cara pelaporan dan perhitungan pajaknya ( apakah hrs bayar denda pajak 2% perbulan dithn berjalan plus bayar denda telat pelaporan pajak 100 rb per tahun jln (3 thn) . krn kmrn saya lapor spt tahunan saya thn 2016 ditanya sama pegawai pajak tentang pelaporan spt thn 2013.mohon pencerahan.
Hi Pak Andi, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Pak Andi, kami perlu data lebih lengkap untuk analisis
Tampaknya penghasilan Bapak masih termasuk PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Untuk memastikan hal tersebut Bapak dapat hubungi AR (Account Relationship) yang ada di Kantor Pajak.
Mereka akan membantu melakukan perhitungan.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
formulir apa yg harus diisi klo penghasilan sy ( npwp ) dan suami ( tdk pny npwp ) total 7.5 jt / thn ?
terimakasih.
Hi Ibu Yenny, terima kasih sudah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu, mengenai form SPT.
Ibu saat ini berprofesi sebagai karyawan swasta atau entrepreneur?
Jika suami Anda, bekerja seharusnya mulai membuat NPWP.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Halo Pak/ Bu,
mau tanya kalo sya kondisi masih belum bekerja sejak berhenti kerja 2 tahun yg lalu, tidak ada penghasilan tetap tiap bulan , hanya punya aset tabungan dibawah 5 juta dan saham di sekuritas senilai 20 juta. Untuk pelaporan pajaknya menggunakan formulir pajak yg mana ya? Bagaimana dengan teknis pengisian untuk tabungan dan saham yg saya miliki?
Mohon tanggapannya, terima kasih
Hi Pak Irwan terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Pak Irwan untuk pelaporan mungkin bapak bisa menggunakan 1770 s, karena ada bagian untuk pelaporan asset.
Semoga jawaban kami dapat membantu.