Apakah Anda tahu bagaimana cara e-Filing pajak SPT 1770 SS? Pahami terlebih dahulu bagaimana cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS! Mari simak caranya!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pelaporan wajib pajak yang paling mudah dan/atau sederhana adalah pelaporan dengan menggunakan formulir SPT 1770 SS. Dengan kesederhanaan dalam formulir 1770 SS ini maka untuk apa wajib pajak yang menggunakan SPT tahunan 1770 SS harus direpotkan untuk pergi ke KPP, mengantri lama hanya untuk melaporkan SPT Tahunan yang sederhana ini dan dapat dikatakan hanya 1 lembar.

Pemerintah menawarkan cara pelaporan dengan mempermudah wajib pajak dibandingkan harus direpot repotkan, yaitu dengan adanya e-Filing. e-Filing adalah cara melaporkan SPT wajib pajak secara online, cepat, dan gratis, tanpa  diharuskan pergi ke KPP, tanpa diharuskan mengantri di kantor pajak, tanpa ribet, dan bisa dilakukan di mana saja serta kapan saja sesuai dengan kesenggangan waktu wajib pajak.

informasi-pph-21-di-website-resmi-pajak-go-id-yang-harusnya-sudah-kamu-ketahui-finansialku

[Baca Juga: Pelaporan SPT PPh Pribadi Form 1770, 1770S dan 1770SS]

 

e-Filing pajak SPT 1770 SS ini sangat mudah. Punya banyak kelebihan dan kemudahan dalam melaporkan pajak. Ada beberapa syarat yang harus wajib pajak penuhi untuk melaporkan formulir SPT 1770 SS adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan setahun (dalam waktu satu tahun pajak) kurang dari Rp60 juta.
  2. Pekerjaan wajib pajak tersebut adalah pegawai swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
  3. Bukan pengusaha atau pekerjaan bebas.
  4. Memiliki penghasilan hanya dari 1 (satu) pemberi kerja.

 

Adapun data-data yang harus disiapkan oleh wajib pajak sebelum pada pengisian formulir SPT 1770 SS adalah:

  1. Bukti potong A1/A2
  2. Bukti potong pajak selain A1/A2 (final maupun tidak final)
  3. Kartu keluarga
  4. Daftar harta dan utang/kewajiban yang Anda miliki (bisa diingat-ingat saja atau ditulis)

 

Mendaftar e-Filing DJP Online

Sebelum menggunakan e-Filing, Anda harus mendaftar terlebih dahulu, pendaftarannya bisa dilakukan wajib pajak dengan membuka website djponline.pajak.go.id/registrasi. Setelah Anda berhasil mendaftar dan melakukan registrasi, maka anda menggunakan e-Filing dalam mengisi SPT 1770 SS Pajak Online.

 

Mengisi SPT 1770 SS e-Filing Pajak DJP Online

Buka website DJP online: djponline.pajak.go.id lalu login. Masukkan NPWP dan password Anda untuk login. NPWP ditulis tanpa titik dan tanpa strip, semuanya angka. Password harus sesuai dengan password Anda, termasuk huruf besar dan kecil.

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 2 - Finansialku

 

Setelah sukses login, klik tulisan e-Filing. Ada dua tulisan e-Filing yang bisa Anda pilih, klik salah satu saja. Tulisan e-Filing hijau besar biasanya terletak di kanan atau di kiri, tergantung jenis pekerjaan Anda.

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 3 - Finansialku

 

Klik tulisan buat SPT, ada dua tulisan buat SPT, pilih salah satu saja.

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 4 - Finansialku

 

Jawab pertanyaan yang ada. Misalnya seperti ini: (1) menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) kurang dari Rp60 juta setahun. Kemudian klik 1770 SS Formulir.

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 5 - Finansialku

 

Isi data formulir wajib pajak masing-masing. Pilih tahun pajak yang akan Anda laporkan, pilih status SPT. Misalnya Anda ingin melaporkan pajak tahun 2016, pilihlah tahun pajak 2016. Bila baru pertama kali melapor SPT untuk tahun pajak tersebut, pilihlah status SPT normal lalu klik langkah berikutnya.

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 6 - Finansialku

 

SPT pembetulan dipilih hanya jika Anda pernah melaporkan SPT untuk tahun pajak tersebut dan bermaksud membetulkannya kembali.

Lengkapi semua isian bagian A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang Anda miliki. Jika telah selesai mengisi sesuai dengan bukti potong A1/A2, pilih berikutnya.

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 7 - Finansialku

 

Isi Bagian B jika anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPh yang tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, langsung saja pilih berikutnya.

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 8 - Finansialku

 

Isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang Anda miliki pada bagian C. Isi sesuai keadaan sebenarnya. Angka di bawah ini hanya contoh saja. Setelah selesai pilih lagi berikutnya.

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 9 - Finansialku

 

Baca pernyataan yang ada dengan baik-baik dan cermat. Setelah Anda setuju, silahkan pilih ceklis pada tulisan setuju. Lalu klik berikutnya.

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 10 - Finansialku

 

Mengirim SPT Melalui e-Filing Pajak DJP Online

Setelah mengisi lengkap formulir 1770 SS, langkah berikutnya yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah mengirimkan SPT 1770 SS tersebut. Baca kembali SPT 1770 SS yang sudah wajib pajak isi, setelah yakin dengan pengisian tersebut pilih tulisan di sini lalu pilih email, kemudian pilih OK (tahun ini DJP belum bisa mengirim kode verifikasi dengan nomor HP).

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 11 - Finansialku

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 12 - Finansialku

 

Buka email Anda di tab/browser lain, lalu copy (salin) atau catat kode verifikasi yang masuk.

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 13 - Finansialku

 

Kembali ke DJP online, tuliskan kode verifikasi yang sudah didapatkan melalui email wajib pajak pada kolom yang sudah disediakan. Setelah itu lalu pilih kirim.

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 14 - Finansialku

 

Setelah menyelesaikan pelaporan melalui e-Filling, biasanya program akan mengeluarkan survei kepuasan, dengan bertanya apakah wajib pajak tersebut merasa puas ataukah tidak dengan adanya program pemerintah ini. Jika menurut wajib pajak sistem e-Filing DJP Online masih rumit. Silahkan pilih “TIDAK PUAS”, itu adalah feedback (masukan) untuk DJP. Namun jika menurut wajib pajak e-Filing itu bagus dan mudah serta cukup membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, maka pilihlah “PUAS”.

Jika berhasil wajib pajak akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan Anda.

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 15 - Finansialku

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 16 - Finansialku

 

Setelah keluar tanda terima seperti tampilan diatas, maka wajib pajak dinyatakan telah melaporkan SPT Tahunannya tersebut.Tanda terima diatas lebih baik untuk wajib pajak cetak dan disimpan baik-baik, dikarenakan jika suatu saat ada sesuatu yang mengharuskan wajib pajak melaporkan bukti pelaporan pajaknya di tahun tersebut maka wajib pajak sudah memilikinya dan dapat memberikan copy-annya saja.

 

Ceritakan pengalaman Anda dalam mengurus e-Filing pajak SPT 1770 SS! Anda dapat menceritakan pengalaman Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Laptop – https://goo.gl/5nQ3fi

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku