Apakah Anda seorang wajib pajak yang sudah memenuhi tanggung jawab Anda dalam membayar pajak? Tahukah Anda mengenai SPT 1770 S yang dapat dilakukan dengan cara e-Filing? Berikut pemaparannya untuk menambah informasi Anda dalam memudahkan pelaporan pajak.
Rubrik Finansialku
Pelaporan dengan e-Filing
Melaporkan SPT Tahunan pribadi saat ini sudah dipermudah dengan adanya e-Filing. e-Filing juga mempunyai banyak kelebihan dan kemudahan dalam melaporkan pajak. Pelaporan pajak ini hanya memerlukan waktu yang cukup singkat dan memudahkan Anda untuk tidak pergi melapor ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Meski demikian, bagi yang baru pertama kali menggunakan e-Filing 1770 S, ada beberapa data yang harus Anda siapkan. Data yang harus Anda siapkan antara lain:
- Bukti potong A1/A2.
- Bukti potong pajak selain A1/A2 (final maupun tidak final).
- Kartu keluarga.
- Daftar harta dan utang/kewajiban yang Anda miliki (bisa diingat-ingat saja atau ditulis).
[Baca Juga: Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS]
Mendaftar e-Filing DJP Online
Sebelum menggunakan E-Filing, Anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan membuka website djponline.pajak.go.id/registrasi. Setelah Anda berhasil mendaftar dan melakukan registrasi, maka Anda dapat menggunakan e-Filing dalam mengisi SPT 1770 S pajak online.
Mengisi SPT 1770 S e-Filing Pajak DJP Online
Buka website DJP online: djponline.pajak.go.id lalu login. Masukkan NPWP dan password Anda untuk login. NPWP ditulis tanpa titik dan tanpa strip, semuanya angka. Password harus sesuai dengan password Anda, termasuk huruf besar dan kecil.
Setelah sukses login, klik tulisan e-Filing. Ada dua tulisan e-Filing yang bisa Anda pilih, klik salah satu saja. Tulisan e-Filing hijau besar biasanya terletak di kanan atau di kiri, tergantung jenis pekerjaan Anda.
Klik tulisan buat SPT, ada dua tulisan buat SPT, pilih salah satu saja.
Jawab pertanyaan yang ada. Misalnya seperti ini: (1) menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) tidak kurang dari Rp60 juta setahun (4) 1770 S Formulir.
Disarankan nomor 4 untuk memilih formulir, lalu klik SPT 1770 S dengan formulir.
Langkah 1: Mengisi Data Formulir
Isi data formulir wajib pajak. Misalnya Anda ingin melaporkan pajak tahun 2015, pilihlah tahun pajak 2015. Bila Anda baru pertama kali melapor SPT untuk tahun pajak tersebut, pilihlah status SPT normal lalu klik langkah berikutnya.
SPT pembetulan dipilih hanya jika Anda pernah melaporkan SPT untuk tahun pajak tersebut dan bermaksud membetulkannya kembali.
Langkah 2: Mengisi Lampiran II
Pertama, silakan isi bagian A. Apabila Anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, klik tulisan tambah (+) untuk menambah. Jika sudah selesai atau tidak ada penghasilan seperti itu, klik lanjut ke Daftar Harta.
Terkadang gambar di atas tidak muncul. Silakan klik tulisan Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
Inilah salah satu keunggulan dari e-Filing. Jika tahun lalu Anda sudah mengisi daftar harta di SPT 1770 S melalui e-Filing, silakan klik harta pada SPT tahun lalu, maka daftar harta tahun lalu akan muncul kembali. Anda tidak perlu menulis ulang. Anda bisa klik ubah untuk mengedit/mengubah rincian harta tersebut.
Bagi Anda yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun lalu atau ingin menambahkan daftar harta baru, silakan klik tambah.
Muncul kotak dialog harta, isi sesuai dengan harta Anda. Klik tambah (+) lagi untuk mengisi harta yang lain. Isikan semua harta yang Anda miliki satu persatu.
Setelah selesai klik lanjut ke daftar utang. Lakukan hal yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga. Jika tahun sebelumnya Anda sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar tadi, tahun ini Anda tinggal klik daftar harta/utang keluarga tahun lalu. Jika belum pernah mengisi atau ingin menambah baru, silakan klik tambah. Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di bagian bawah.
Langkah 3: Mengisi Lampiran I
Isi bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak. Apabila tidak ada, lewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C: Daftar Pemotongan dan Pemungutan PPh.
Bagian C akan otomatis terisi jika pemberi kerja Anda menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Jika kosong atau belum ada, Anda harus mengisi sendiri secara manual.
Klik tambah untuk mengisi, lalu isi sesuai bukti potong yang Anda miliki. Setelah itu pilih simpan. Jika Anda memiliki lebih dari satu, pilih tambah lagi, isi, lalu simpan. Begitu seterusnya.
Setelah selesai, pilih langkah berikutnya (ada di bagian bawah).
Langkah 4: Mengisi Induk
Selanjutnya Anda akan mengisi induk SPT. mulai dari identitas, jika kolom isian tidak muncul, silakan klik Identitas, lanjutkan ke Bagian A, B, C, D, E dan F.
Periksa kembali isian pajak Anda. Apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar. Jangan sampai keliru!
Jika benar-benar kurang bayar, silakan buat ID Billing dan bayarlah dulu pajak Anda. Jika lebih bayar, Anda bisa menyampaikan laporan pajak secara manual ke kantor pajak terdekat.
Sekali lagi, periksalah SPT Anda! Jika sudah selesai, silakan baca pernyataan. Baca dengan teliti lalu pilih centang pada kata setuju/agree. Kemudian masuk pada langkah berikutnya.
Langkah 5: Mengirim SPT
Ini adalah bagian terakhir, yaitu mengirim SPT 1770 S. Pilih tulisan di sini lalu pilih email, kemudian klik OK (tahun ini DJP belum bisa mengirim kode verifikasi dengan nomor HP).
Buka email Anda di tab baru, copy/salin atau catat baik-baik kode verifikasi Anda kemudian tempelkan/masukkan ke halaman kirim SPT tadi. Terakhir, silakan klik kirim SPT.
Jika berhasil Anda akan kembali ke daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat tanda terima elektronik Anda.
Setelah memiliki tanda terima ini artinya wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak terpilih.
e-Filing Memudahkan Anda
Untuk Anda yang ingin melaporkan pajaknya, jangan lupa untuk menggunakan fasilitas e-Filing. Anda akan mendapatkan banyak keuntungan dengan menggunakan fasilitas dari KPP ini. Dalam pengurusan pajak tertentu, Anda tidak perlu untuk datang ke KPP, cukup dengan mengandalkan koneksi internet. Anda sudah dapat menyelesaikan kewajiban Anda sebagai warga Negara yang baik.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai langkah-langkah pengisian e-Filing di atas. Apabila Anda memiliki tanggapan atau pertanyaan, silakan mengisi kolom yang tersedia di bawah ini! Setiap informasi yang Anda peroleh dapat Anda bagikan kepada rekan-rekan Anda. Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Sumber Gambar:
- Laptop – https://goo.gl/kUIwO9
Leave A Comment