Bagaimana pajak penghasilan untuk Karyawan, Profesional, Pengusaha dan Investor? Kali ini Finansialku akan membahas mengenai pajak penghasilan untuk karyawan, profesional, pengusaha dan investor.
Rubrik Finansialku
Pajak Penghasilan
Sebagaimana kita ketahui begitu banyaknya jenis pekerjaan di dalam kehidupan sehari-hari ini. Banyak yang bekerja sebagai karyawan negeri maupun swasta, ada juga yang bekerja sebagai profesional seperti dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lainnya. Selain itu ada juga yang memilih untuk menjadi pengusaha baik yang memulai usahanya dari kecil maupun meneruskan usaha dari orangtuanya. Apapun jenis pekerjaan yang dimiliki seseorang namun mereka tetap berkewajiban untuk membayar pajak atas penghasilannya.
Lalu diantara karyawan, pengusaha, profesional maupun investor siapa yang memiliki pajak penghasilan paling besar? Jika ingin membandingkan pekerjaan mana yang membayar pajak penghasilan paling besar tentu saja sulit, dikarenakan pembanding dirasa tidak sepadan. Besarnya pajak penghasilan atas suatu pekerjaan itu berbeda-beda tergantung dari apa pekerjaannya, berapa besarnya penghasilan yang didapat maupun bonus dan lain sebagainya ataupun tanggungan yang dimiliki oleh masing-masing dari orang tersebut.
[Baca Juga: Ini 4 Cara Cerdas Mengurangi Pajak yang Sering Dilakukan Orang-Orang Sukses]
Mari bahas sedikit mengenai besarnya pajak penghasilan antara karyawan, pengusaha (belum pkp) dan profesional namun dengan kriteria dan pembanding yang sama.
Contoh:
- Pria sudah menikah, memiliki istri yang hanya menjadi Ibu Rumah Tangga dan memiliki 2 orang anak yang masih duduk di Sekolah Dasar.
- Penghasilan bruto yang dimiliki adalah Rp240 juta per tahun atau Rp20 juta per bulan baik bagi karyawan (diasumsikan pegawai swasta), pengusaha (diasumsikan memiliki usaha kecil yaitu dagang mainan anak-anak dan non pkp) maupun profesional (diasumsikan bekerja sebagai arsitek).
- Untuk karyawan diasumsikan tidak memiliki THR maupun Bonus apapun, hanya memiliki penghasilan dari gaji saja.
- PTKP untuk K/2 = Rp67.500.000
Dari asumsi diatas, mari kita hitung pajak penghasilan atas pekerjaan yang mana yang paling besar jika masing-masing dari mereka memiliki penghasilan dan tanggungan yang sama.
[Baca Juga: Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 S’>Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 S]
#1 Karyawan Swasta
- Penghasilan setahun = Rp20.000.00 x 12 bulan = Rp240.000.000
- Biaya Jabatan = (5% x Rp240.000.000) = Rp6.000.000 (batas paling besar biaya jabatan)
- Penghasilan Netto = Rp240.000.000 – Rp6.000.000 = Rp234.000.000
- PTKP (istri tidak bekerja dan 2 anak) = Rp67.500.000
- Penghasilan untuk perhitungan pajak = Rp234.000.000 – Rp67.500.000 = Rp166.500.000
- PPh pasal 21:
= Rp50.000.000 x 5% + (Rp166.500.000 – Rp50.000.000) x 15%
= Rp2.500.000 + Rp17.475.000
= Rp19.975.000 per tahun atau Rp1.664.000 per bulan
Pajak penghasilan atas pekerjaan sebagai karyawan dengan penghasilan Rp240 juta setahun serta memiliki istri tidak bekerja dan memiliki tanggungan 2 anak adalah sebesar Rp19.975.000 per tahun atau Rp1.664.000 per bulan. Biasanya pajak tersebut sudah dipotong oleh perusahaan dengan bukti diberikannya A-1/A-2. Pada kasus seperti ini, di akhir tahun pelaporan, jika karyawan tersebut hanya mendapatkan penghasilan dari tempat kerjanya saja dan tidak memiliki penghasilan lainnya, maka pada SPT Tahunan karyawan ini adalah nihil (tidak usah membayar PPh lagi, karena sudah dibayarkan setiap bulannya oleh perusahaan, biasanya dipotong dari gaji).
[Baca Juga: Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS]
#2 Pengusaha (Usaha Jual Mainan Anak-anak)
Bulan | Peredaran Bruto (Rp) | PPh Terutang (Rp) |
---|---|---|
Januari | 20.000.000 | 200.000 |
Februari | 20.000.000 | 200.000 |
Maret | 20.000.000 | 200.000 |
April | 20.000.000 | 200.000 |
Mei | 20.000.000 | 200.000 |
Juni | 20.000.000 | 200.000 |
Juli | 20.000.000 | 200.000 |
Agustus | 20.000.000 | 200.000 |
September | 20.000.000 | 200.000 |
Oktober | 20.000.000 | 200.000 |
November | 20.000.000 | 200.000 |
Desember | 20.000.000 | 200.000 |
TOTAL | 240.000.000 | 2.400.000 |
Pajak atas penghasilan sebagai pengusaha (non pkp) maka Rp2.400.000 per tahun atau bisa dibilang pengusaha yang usahanya belum PKP itu membayar pajak dengan tarif PPh final 1% setiap bulannya dari peredaran bruto usahanya tersebut.
[Baca Juga: Apakah Ada Investasi yang Tidak Dikenakan Pajak?]
#3 Profesional (Arsitek)
Perhitungan pajak penghasilan untuk pekerjaan sebagai profesional (pekerjaan bebas) dilakukan berdasarkan norma yang sudah ditetapkan. Sebagai contoh adalah arsitek yang memakai norma dengan tarif 47%.
- Penghasilan Bruto = Rp240.000.000
- Tarif norma = 47%
- Penghasilan Netto = Rp240.000.000 X 47% = Rp112.800.000
- PTKP (K/2) = Rp67.500.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp112.800.000 – Rp67.500.000 = Rp45.300.000
- PPh Terutang = Rp45.300.000 X 5% = Rp2.265.000
Jika ada angsuran PPh 25 tiap bulannya (dari masa pajak sebelumnya) menjadi pengurang untuk PPh terutang. Pajak yang harus dibayar oleh arsitek ini adalah sebesar Rp2.265.000 di bulan Maret, pada saat mau pelaporan SPT Tahunan. Untuk angsuran PPh 25 per bulannya adalah sebesar Rp188.750 (didapat dari Rp2.265.000 dibagi 12 bulan), dibayarkan sejak masa SPT Tahunan.
[Baca Juga: Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan]
#4 Investor
Mari sedikit kita membahas mengenai besarnya pajak penghasilan bagi investor. Kita ambil contoh Investor Saham. Keuntungan dari investasi saham itu tidak dikenakan pajak, dikarenakan penghasilan dari investasi saham itu bukan merupakan penghasilan melainkan hasil investasi.
Jika awal mula seorang investor menyetorkan jumlah uang Rp200 juta untuk investasi dan diakhir tahun nilai akhir investasinya sebesar Rp225 juta maka keuntungannya sebesar Rp25 juta itu bukan merupakan penghasilan, namun kita masukan saja saham akhir tahun yang kita miliki sebagai aset kita di SPT Tahunan yang kita laporkan.
Sebagai seorang investor saham (pada perusahaan) kita dianggap sebagai pemilik dari perusahaan (yang kita beli sahamnya), sehingga ketika mendapatkan penghasilan atas kenaikan sahamnya itu kita sudah mendapatkannya secara bersih (nett) dan sudah dipotong pajak oleh perusahaan sehingga kita sudah tidak perlu membayar pajak lagi.
Namun dari itu, sebagai investor saham kita dikenakan 2 pajak tambahan sekaligus diluar PPh (yang sudah dibayarkan perusahaan) yaitu pajak penjualan dan pajak atas dividen.
Menurut Anda sendiri, mana yang lebih menguntungkan? Berikan jawaban Anda pada kolom yang disediakan di bawah ini, terima kasih.
Sumber Gambar:
- Pekerjaan – https://goo.gl/R6RTmB
Jika saya seorang karyawan dan investor, formulir jenis apa yg saya pilih untuk pelaporan pajak online? 1770 atau 1770S?
Halo Pak Krisna,
Terkait pertanyaan tersebut, bapak bisa memilih formulir 1770 jika pendapatan per tahun kurang dari/lebih dari 60 juta rupiah. Pilih formulir 1770S jika gaji per tahun lebih besar/sama dengan 60 juta rupiah. Dan Pilih formulir 1770SS jika pendapatan pertahun lebih kecil/sama dengan 60 juta rupiah.
Semoga menjawab. Dan apabila masih ada pertanyaan seputar pajak pribadi, silakan konsultasikan dengan perencana keuangan kami via aplikasi Finansialku yang dapat Anda download gratis di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US.
Terimakasih.
Mohon pencerahan cara perhitungan sebagai karyawan dengan memiliki penghasilan lain profesional lainnya sebagai pembangun perangkat lunak di perusahaan lain…
Terima kasih…
Halo Pak Syarif,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Mhn penjelasan sangsi untuk perusahaan yang tidak membayarkan pph karyawannya.
thx
Hi Pak Ronny, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, perusahaan tentu akan berurusan dengan permasalahan pajak.
Permasalahan yang dihadapi Pak Ronny, bisa jadi karena pihak perusahaan belum mengetahui cara pembayaran pajak.
Salah satu solusinya adalah coba kenalkan konsultan pajak kepada pemilik perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfata.
Sanksinya adalah denda Rp 500.000,- per bulan dan denda 2% per bulan maksimal 24 bulan dari nilai PPh Pasal 21 yang terutang.
Hi Pak
Terima kasih atas sharringnya, sangat bermanfaat.
Semoga sharing Anda, dapat menginspirasi pembaca lainnya.