Bagaimana pajak penghasilan untuk Karyawan, Profesional, Pengusaha dan Investor? Kali ini Finansialku akan membahas mengenai pajak penghasilan untuk karyawan, profesional, pengusaha dan investor.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pajak Penghasilan

Sebagaimana kita ketahui begitu banyaknya jenis pekerjaan di dalam kehidupan sehari-hari ini. Banyak yang bekerja sebagai karyawan negeri maupun swasta, ada juga yang bekerja sebagai profesional seperti dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lainnya. Selain itu ada juga yang memilih untuk menjadi pengusaha baik yang memulai usahanya dari kecil maupun meneruskan usaha dari orangtuanya. Apapun jenis pekerjaan yang dimiliki seseorang namun mereka tetap berkewajiban untuk membayar pajak atas penghasilannya.

 

Lalu diantara karyawan, pengusaha, profesional maupun investor siapa yang memiliki pajak penghasilan paling besar? Jika ingin membandingkan pekerjaan mana yang membayar pajak penghasilan paling besar tentu saja sulit, dikarenakan pembanding dirasa tidak sepadan. Besarnya pajak penghasilan atas suatu pekerjaan itu berbeda-beda tergantung dari apa pekerjaannya, berapa besarnya penghasilan yang didapat maupun bonus dan lain sebagainya ataupun tanggungan yang dimiliki oleh masing-masing dari orang tersebut.

Ini 4 Cara Cerdas Mengurangi Pajak yang Sering Dilakukan Orang-Orang Sukses 2 - Finansialku

[Baca Juga: Ini 4 Cara Cerdas Mengurangi Pajak yang Sering Dilakukan Orang-Orang Sukses]

 

Mari bahas sedikit mengenai besarnya pajak penghasilan antara karyawan, pengusaha (belum pkp) dan profesional namun dengan kriteria dan pembanding yang sama.

 

Contoh:

  1. Pria sudah menikah, memiliki istri yang hanya menjadi Ibu Rumah Tangga dan memiliki 2 orang anak yang masih duduk di Sekolah Dasar.
  2. Penghasilan bruto yang dimiliki adalah Rp240 juta per tahun atau Rp20 juta per bulan baik bagi karyawan (diasumsikan pegawai swasta), pengusaha (diasumsikan memiliki usaha kecil yaitu dagang mainan anak-anak dan non pkp) maupun profesional (diasumsikan bekerja sebagai arsitek).
  3. Untuk karyawan diasumsikan tidak memiliki THR maupun Bonus apapun, hanya memiliki penghasilan dari gaji saja.
  4. PTKP untuk K/2 = Rp67.500.000

Dari asumsi diatas, mari kita hitung pajak penghasilan atas pekerjaan yang mana yang paling besar jika masing-masing dari mereka memiliki penghasilan dan tanggungan yang sama.

banner -cara sukses atur gaji ala karyawan

[Baca Juga: Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 S’>Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 S]

 

#1 Karyawan Swasta

  • Penghasilan setahun = Rp20.000.00 x 12 bulan = Rp240.000.000
  • Biaya Jabatan = (5% x Rp240.000.000) = Rp6.000.000 (batas paling besar biaya jabatan)
  • Penghasilan Netto = Rp240.000.000 – Rp6.000.000 = Rp234.000.000
  • PTKP (istri tidak bekerja dan 2 anak) = Rp67.500.000
  • Penghasilan untuk perhitungan pajak = Rp234.000.000 – Rp67.500.000 = Rp166.500.000
  • PPh pasal 21:

= Rp50.000.000 x 5% + (Rp166.500.000 – Rp50.000.000) x 15%

= Rp2.500.000 + Rp17.475.000

= Rp19.975.000 per tahun atau Rp1.664.000 per bulan

 

Pajak penghasilan atas pekerjaan sebagai karyawan dengan penghasilan Rp240 juta setahun serta memiliki istri tidak bekerja dan memiliki tanggungan 2 anak adalah sebesar Rp19.975.000 per tahun atau Rp1.664.000 per bulan. Biasanya pajak tersebut sudah dipotong oleh perusahaan dengan bukti diberikannya A-1/A-2. Pada kasus seperti ini, di akhir tahun pelaporan, jika karyawan tersebut hanya mendapatkan penghasilan dari tempat kerjanya saja dan tidak memiliki penghasilan lainnya, maka pada SPT Tahunan karyawan ini adalah nihil (tidak usah membayar PPh lagi, karena sudah dibayarkan setiap bulannya oleh perusahaan, biasanya dipotong dari gaji).

Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS 1 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS]

 

#2 Pengusaha (Usaha Jual Mainan Anak-anak)

Bulan Peredaran Bruto (Rp) PPh Terutang (Rp)
Januari 20.000.000 200.000
Februari 20.000.000 200.000
Maret 20.000.000 200.000
April 20.000.000 200.000
Mei 20.000.000 200.000
Juni 20.000.000 200.000
Juli 20.000.000 200.000
Agustus 20.000.000 200.000
September 20.000.000 200.000
Oktober 20.000.000 200.000
November 20.000.000 200.000
Desember 20.000.000 200.000
TOTAL 240.000.000 2.400.000

 

Pajak atas penghasilan sebagai pengusaha (non pkp) maka Rp2.400.000 per tahun atau bisa dibilang pengusaha yang usahanya belum PKP itu membayar pajak dengan tarif PPh final 1% setiap bulannya dari peredaran bruto usahanya tersebut.

Pajak dari Keuntungan Hasil Investasi - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Ada Investasi yang Tidak Dikenakan Pajak?]

 

#3 Profesional (Arsitek)

Perhitungan pajak penghasilan untuk pekerjaan sebagai profesional (pekerjaan bebas) dilakukan berdasarkan norma yang sudah ditetapkan. Sebagai contoh adalah arsitek yang memakai norma dengan tarif 47%.

  • Penghasilan Bruto = Rp240.000.000
  • Tarif norma = 47%
  • Penghasilan Netto = Rp240.000.000 X 47% = Rp112.800.000
  • PTKP (K/2) = Rp67.500.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp112.800.000 – Rp67.500.000 = Rp45.300.000
  • PPh Terutang = Rp45.300.000 X 5% = Rp2.265.000

 

Jika ada angsuran PPh 25 tiap bulannya (dari masa pajak sebelumnya) menjadi pengurang untuk PPh terutang. Pajak yang harus dibayar oleh arsitek ini adalah sebesar Rp2.265.000 di bulan Maret, pada saat mau pelaporan SPT Tahunan. Untuk angsuran PPh 25 per bulannya adalah sebesar Rp188.750 (didapat dari Rp2.265.000 dibagi 12 bulan), dibayarkan sejak masa SPT Tahunan.

Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan 1 - Finansialku

[Baca Juga: Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan]

 

#4 Investor

Mari sedikit kita membahas mengenai besarnya pajak penghasilan bagi investor. Kita ambil contoh Investor Saham. Keuntungan dari investasi saham itu tidak dikenakan pajak, dikarenakan penghasilan dari investasi saham itu bukan merupakan penghasilan melainkan hasil investasi.

Jika awal mula seorang investor menyetorkan jumlah uang Rp200 juta untuk investasi dan diakhir tahun nilai akhir investasinya sebesar Rp225 juta maka keuntungannya sebesar Rp25 juta itu bukan merupakan penghasilan, namun kita masukan saja saham akhir tahun yang kita miliki sebagai aset kita di SPT Tahunan yang kita laporkan.

Sebagai seorang investor saham (pada perusahaan) kita dianggap sebagai pemilik dari perusahaan (yang kita beli sahamnya), sehingga ketika mendapatkan penghasilan atas kenaikan sahamnya itu kita sudah mendapatkannya secara bersih (nett) dan sudah dipotong pajak oleh perusahaan sehingga kita sudah tidak perlu membayar pajak lagi.

Namun dari itu, sebagai investor saham kita dikenakan 2 pajak tambahan sekaligus diluar PPh (yang sudah dibayarkan perusahaan) yaitu pajak penjualan dan pajak atas dividen.

banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

 

Menurut Anda sendiri, mana yang lebih menguntungkan? Berikan jawaban Anda pada kolom yang disediakan di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Pekerjaan – https://goo.gl/R6RTmB