Apa saja jenis-jenis pasal PPh? Apa saja kegunaan masing-masing pasal? Finansialku akan membahas informasi seputar jenis-jenis pasal PPh untuk Anda!
Rubrik Finansialku
Jenis-jenis Pasal PPh dan Kegunaannya!
Ada berbagai macam PPh yang setidaknya harus diketahui oleh wajib pajak sehingga mengerti ketika akan melakukan pelaporan dan wajib pajak pun menjadi tahu jenis-jenis pasal PPh (Pajak Penghasilan) apa yang harus dilaporkan.
Jenis PPh tersebut antara lain terkait pekerjaan, penghasilan maupun usaha yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak dan tentunya beraneka ragam pula. Mari bahas sedikit mengenai Jenis-jenis PPh.
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2015 adalah:
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Dengan artian bahwa PPh pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas segala penghasilan. Pengenaan PPh pasal 21 dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui pemotongan pajak PPh pasal 21.
Sebagai pihak yang dipotong dari PPh pasal 21, maka pihak yang memperoleh penghasilan tersebut berhak mendapatkan bukti potong dari yang memotong.
Yang menjadi subjek pajak PPh 21 adalah orang yang dikenakan pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh 21.
Ada beberapa kategori yang dikenakan PPh 21 seperti: pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.
[Baca Juga: Ini Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak]
PPh Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 menurut Undang-undang pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008 adalah:
Bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Pajak Penghasilan ini dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.
Tarif PPh Pasal 22:
Atas Impor:
- Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) adalah 2,5% x nilai impor, jika tidak menggunakan Angka Pengenal Importir (API) maka tarifnya adalah sebesar 7,5% x nilai impor.
- Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD tarifnya adalah 1,5 x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
- Atas penjualan hasil produksi:
- Kertas = 0,1% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak final)
- Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final)
- Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final)
- Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak final)
- Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah bersifat final bagi penyalur atau agen dan tidak bersifat final bagi yang lainnya.
- Atas Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri tarifnya adalah 0,25% x harga pembelian (Tidak termasuk PPN).
- Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) adalah 0,5% x nilai impor.
[Baca Juga: Infografis: Membangun Negeri Indonesia dengan Pajak]
PPh Pasal 22 merupakan cicilan PPh pada tahun berjalan, dalam artian pada akhir tahun cicilan ini akan diperhitungkan menjadi kredit pajak PPh badan maupun PPh orang pribadi.
Dengan begitu disimpulkan bahwa PPh Pasal 22 dikenakan kepada perdagangan barang yang dianggap menguntungkan karena itu PPh Pasal 22 dapat dikembalikan baik saat penjualan dan pembelian.
PPh Pasal 23
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan 23 (PPh 23) adalah:
Pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21.
Umumnya, penghasilan PPh 23 terjadi saat adanya transaksi antara 2 pihak, pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa yang dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong atau melaporkan PPh 23.
Sebagai tanda bahwa PPh 23 sudah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong. Pelaporan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara menyampaikan SPT Masa PPh 23.
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Beberapa contoh tarifnya:
- Tarif 15% dari jumlah bruto atas:
- Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final.
- Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negri lainnya.
[Baca Juga: Ketahui Pajak Bunga Deposito dan Cara Perhitungannya yang Benar]
PPh Pasal 29
Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan pasal 28 adalah:
PPh kurang bayar yang tercantum adalah SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23 dan seterusnya) dan PPh pasal 25.
Tarif PPh Pasal 29:
Wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu:
PPh 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan
PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.
Wajib Pajak Badan:
Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12
PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25.
PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan dengan sistem pembayaran angsuran.
Tujuannya itu sebenarnya untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunannya.
Adapun sanksi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 yaitu wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
[Baca Juga: Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Lagi Bekerja Setelah Menikah]
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) itu sendiri adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPN merupakan jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak ini disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain konsumen akhir tidak langsung menyetorkan pajak yang dia tanggung.
Objek Pajak PPN:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Tarif PPN:
Tarif PPN adalah 10%
Tarif PPN adalah 0% diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
[Baca Juga: Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus]
Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN.
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap akhir bulan pada bulan berikutnya yang terutang pajak (PPN Januari dibayarkan atau dilaporkan paling lambat akhir bulan pada bulan Februari).
Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun.
Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka pengusaha tersebut dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.
Pajak Keluaran: PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
Pajak Masukan: PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produknya.
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar jenis-jenis pajak, Anda dapat mengajukan pertanyaan pada kolom tersedia di bawah ini. Tim Perencana Keuangan kami akan siap membantu Anda. Terima kasih.
Sumber Gambar:
- Freelancer – https://goo.gl/9HT18C
- Workers – https://goo.gl/XIScEH
Saya punya perusahaan jasa maklon sablon.
Mempunyai karyawan 20 orang.
Pajak apa saja yang harus dibayar??
Halo Pak Roy,
Untuk pertanyaan terkait pajak penghasilan pribadi maupun badan, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
mohon maaf, nama authornya siapa ya?
soalnya mau saya kutip
Hi Pak Azyis
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Authornya adalah Admin Finansialku.com
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
terimakasih informasinya.. sangat membantu
Hi Ibu Mila
Terima kasih atas apresiasinya. Semoga artikel kami dapat bermanfaat.
Hi,
saya mau tanya jika perusahaan saya membeli software anti virus, di dalam invoice nya tercantum harga software dan biaya instalasi. Yg terkena pajak PPh 23 ada biaya instalasi saja atau keduanya? thanks
Hi Bu Erfhina
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya biaya jasa instalasinya Bu.
Untuk produk biasanya dikenai PPN 10%.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
salam ,
saya ingin bertanya dalam suatu perusahaan di wajibkan laporan pajak bulanan spt pasal 21 ,ppn dan pasal 25 selain dan pajak tahunan selain itu apakah ada pajak lain lagi yg harus di laporkan …. dan setiap ppn dikenakan potongan berapa persen
selamat siang saya mau tanya, saya baru pertama kerja di kantor dan bagian perpajakan, untuk soal pajak sewa gedung itu dibayarnya paling lambat kapan, dan apa aja persyaratan yang harus disiapkan?
Salam,
saya ingin bertanya apa sanksi nya apabila pembayaran pph diatas tgl 10 bulan berikutnya?
Hi Bu Nathania
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk keterlambatan pembayaran dikenai denda 2%
Untuk keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp 100.000
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat siang, sya ingin bertanya
untuk usaha jasa pengantaran barang secara freelance pajak apa saja yang harus dibayarkan ?
dan kapan mulai wajib bayar pajak bila npwp baru daftar bulan ini?
terima kasih…
Hi Bu Susi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika ibu memiliki jasa tersebut dalam bentuk usaha pribadi dan omset yang diperoleh tidak melebihi 4,8M dalam satu tahun pajak yang harus dibayarkan Ibu adalah PPh final sebesar 1% dan PPh 21 jika Ibu memiliki karyawan yang penggajihannya harus dipotong pajak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat sore, saya ingin bertanya.
untuk sebuah perusahaan yang bergerk di bidang oil trading yang harus dibayarkan pajak apa saja ya?
terima kasih sebelumnya :)
Hi Pak Rikal
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
PPh 21 , PPh 22, PPN, dan PPh 4(2)
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Sore, saya ingin bertanya
Kami bergerak di bidang Jasa Teknisi Pendingin/mesin-mesin, belum ada anggota, masih pemilik yang melakukan kegiatan/operasional. Pajak apa saja yang kami laporkan ke perpajakan?
Bapak / ibu sebelumnya saya mau bertanya, untuk PKP yang menjual BKP ke salah satu dinas
1. kira” bagaimana cara kami melaporkan dan membayarkan PPN dan PPH atas barang yang sudah kami buat faktur pajaknya ?
2. Jenis Setoran apa yang kami buat jika melakukan pembayaran PPN dan PPH lewat e-biling atas penjualan BKP kedinas ?
Mohon bantuannya, Terimakasih
Hi Bu Mala,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. kira” bagaimana cara kami melaporkan dan membayarkan PPN dan PPH atas barang yang sudah kami buat faktur pajaknya ?
Jawab :
Untuk PPh sebagian besar PPh (yang biasanya umum dipakai) dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya, dan tarifnya tergantung dengan PPh apa yang mau dibayarkan. Sedangkan pelaporannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Untuk PPn dibayarkan dan dilaporkan paling lambat akhir bulan pada bulan berikutnya.
Jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan , maka pasti adanya kekuranyan pembayaran PPn, namun jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka akan terjadi adanya kelebihan pembayaran PPn dan dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya.
2. Jenis Setoran apa yang kami buat jika melakukan pembayaran PPN dan PPH lewat e-biling atas penjualan BKP kedinas ?
Jawab :
Jenis setoran untuk PPn adalah 411211 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan untuk PPh, harus diketahui dahulu pph apa yang mau dibuat e-billing nya, karena masing – masing PPh memiliki kode yang berbeda – beda
Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.
Assalamu alaikum. Sy seorang bendahara belanja laptop dan print untuk kantor bgmn sy harus bayar pajak. Apakah sy setor ke pengadaan barang atau sy harus meminta no npwp toko pengadaan barang. Terima kasih
Hi Pak Wafiq,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak:
Bendahara dengan pembelian minimal 1.000.000 haruslah dilaporin, dalam kasus ini anda sebagai bendahara harus membayar Ppnnya misal jika anda membeli laptop seharga 3.000.000 anda harus membayar 300.000 (10% tarif PPN), dan jga bendahara yang menyetornya namun penyetorannya itu diatasnamakan toko pengadaan barang tersebut.
Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.
Selamat Sore..
saya ingin sekali belajar tentang PPh, PPn, PTKP,
adakah aplikasi atau file excel atau flow map, atau alur prosesnya, agak sedikit bingung jika hanya membaca dari penjelasan dan tulisan2, karna memang saya bukan orang accounting.
terimakasih..
Hi Pak Alamul
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf, saat ini kami belum ada informasi tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya, saudara saya baru aja membuat cv dan menerima pekerjaan dari sebuah proyek dgn total 300jt, pertanyaannya, saya melapor penghasilan itu dmn? Maksudnya file mana yg perlu diisi? Pph pasal brp? Dan saya agak rancu masalah spt masa, karena saat konsul diminta utk isi tiap bulan, to karena penjelasannya krg jelas jd agak bingung, apalagi slot yg perlu diisi cukup banyak
Hi Pak Ardhani,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Pak mohon maaf sebelumnya, saya kurang mengerti dengan pertanyaan saudara, maksudnya disini sudara anda buka cv dan menerima penghasilan atas pekerjaan atau penghasilan 300.000.000 tersebut adalah penghasilan atas cv?
Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.
malam.
pertanyaan:
Apakah pembelian barang <= 1 juta, pembuatan beberapa spanduk dg total 1,5 juta, konsumsi untuk parenting diatas 1jt dan honorarium petugas kesehatan sebesar 750 ribu kena pajak? pajak apa saja, mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Hi Bu Tri Lestari
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pajak yang ibu tanyakan adalah pajak untuk reklame? atau pajak PPN?
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sore, saya welian
Pertanyaan:
saya persh yayasan pendidikan, kalau kita beli sofware di pakistan dan di dalam tagihan tidak ada ppn, mereka menagih secara
global, apakah kita hrus membayar PPNnya ke kas negara?
saya baca kalau barang import kena PPN, mohon bantuannya untuk penjelasannya, agak bingung
teima kasih sebelumnya.
Hi Pak/Bu Welian, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Kami coba menjawab pertanyaan Bapak/Ibu, mengenai pajak
Dalam pembelian produk-produk luar negeri memang ada kalanya kita dikenai VAT atau PPN.
Dalam perpajakan Indonesia, Anda dapat mencoba mengurus VAT tersebut sebagai pengurang pajak (khususnya PPN).
Kami sarankan Bapak/Ibu berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mengurus pengurangan pajak tersebut.
Semoga informasi kami dapat berguna.
jika saya sebagia petani, menjual hasil pertanian saya. apakah ini terkena pajak ?
Hi Pak, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Secara umum seluruh wajib pajak (orang yang mendapat keuntungan) di Indonesia pasti membayar pajak.
Menjawab pertanyaan Anda, seharusnya Anda bayar pajak, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semoga jawaban kami dapat membantu.