Apa saja jenis-jenis pemeriksaan pajak yang perlu diketahui oleh seorang wajib pajak? Finansialku akan membahas mengenai jenis pemeriksaan pajak. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pemeriksaan Pajak

Pada dasarnya, sistem perpajakan di Negara Indonesia adalah Self Assessment yang artinya WP (Wajib Pajak) diberikan kepercayaan maupun kebebasan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban atas perpajakannya masing-masing pribadi sebagai wajib pajak. Namun perhitungan, pembayaran maupun pelaporan akan berjalan secara efektif dan benar jika wajib pajak tersebut memiliki pengetahuan mengenai perpajakan yang luas dan baik.

Ketika suatu wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan, yang telah menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan benar menurut wajib pajak, tetap saja ada risiko bagi wajib pajak (baik perorangan maupun badan) yang dikenakan “Pemeriksaan Perpajakan”. Pemeriksaan Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000, memiliki 2 tujuan, yaitu:

  1. Menguji kepatuhan wajib pajak (perorangan maupun badan) dalam rangka memberikan kepastian dan penjelasan mengenai perpajakan wajib pajak tersebut yang telah dilaporkan.
  2. Tujuan lainnya hanya untuk melaksanakan ketentuan undang-undang perpajakan.

Ini Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: Membangun Negeri Indonesia dengan Pajak]

 

Arti Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak itu sendiri adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, atau bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.

Hal pertama yang perlu dimiliki oleh wajib pajak saat terjadi pemeriksaan pajak adalah memahami dahulu alurnya serta memahami urusan administrasinya sehingga memudahkan wajib pajak saat dilakukannya pemeriksaan pajak.

 

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dibuat bukan untuk hanya sekedar main-main saja, namun pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan, yaitu:

  1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang meliputi:
    • SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
    • SPT rugi.
    • SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan.
    • Melakukan penggabungan, peleburan, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
    • Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan wajib pajak yang tidak dipenuhi.
  1. Ada juga tujuan lainnya:
    • Pemberian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jabatan
    • Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • Pengukuhan maupun pencabutan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
    • Wajib pajak yang mengajukan keberatan
    • Pencocokan data dan/atau alat keterangan
    • Penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil
    • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
    • Penentuan satu atau lebih tempat terhutang PPN (Pajak Pertumbuhan Nilai)
    • Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan
    • Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

 

Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Lagi Bekerja Setelah Menikah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Lagi Bekerja Setelah Menikah]

 

Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak

Ada beberapa jenis pemeriksaan pajak yang perlu dipahami oleh wajib pajak, yaitu:

 

#1 Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat baik itu tempat tinggal, tempat usaha atau tempat bekerja wajib pajak. Dalam pelaksanaannya wajib pajak diwajibkan untuk:

  • Memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak atau objek yang terutang pajak.
  • Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.
  • Memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan dokumen yang menjadi dasar pembukuan, maupun dokumen yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas wajib pajak.
  • Memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, yaitu seperti memberikan kesempatan bagi pemeriksa pajak membuka atau melihat barang bergerak maupun tidak bergerak dilokasi pemeriksaan, memperbolehkan pemeriksa pajak untuk boleh memeriksa buku, catatan maupun dokumen yang tidak memungkinkan untuk dibawa ke kantor pajak.
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atau surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
  • Memberikan keterangan lisan maupun tertulis yang diperlukan.

Apakah Anak-anak Harus Bayar Pajak Bagaimana Cara Perhitungannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Anak-anak Harus Bayar Pajak? Bagaimana Cara Perhitungannya?]

 

#2 Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak, dan saat pelaksanaan pemeriksaan kantor. Wajib pajak diwajibkan untuk:

  • Memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  • Memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas wajib pajak.
  • Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Meminjamkan kertas kerja.
  • Bersedia memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis jika dibutuhkan oleh pemeriksa pajak.

 

 

Hak Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Pajak

Di dalam pemeriksaan pajak, untuk menguji kepatuhan sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan maupun Pemeriksaan Kantor, wajib pajak berhak:

  1. Meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan surat perintah pemeriksaan.
  2. Meminta Pemeriksa Pajak memberikan pemberitahuan tertulis pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
  3. Meminta Pemeriksa Pajak memberikan penjelasan alasan dan tujuan pemeriksaan.
  4. Meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan Surat Tugas jika susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan.
  5. Menerima Surat Pemberitahuan hasil dari Pemeriksa Pajak.
  6. Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam waktu yang ditentukan.
  7. Mengajukan permohonan untuk dilakukannya pembahasan oleh tim pembahas jika, ada perbedaan pendapat antara wajib pajak dan Pemeriksa Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
  8. Memberikan pendapat pelaksanaan Pemeriksa oleh Pemeriksa Pajak melalui kuesioner Pemeriksa.
  9. Mengajukan pengaduan jika kerahasiaan dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus 01 - Finansialku

[Baca Juga: Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus]

 

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Jangka waktu pemeriksaan dibuat secukupnya yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdiri dari proses pengujian dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak. Keduanya memiliki jangka waktu yang berbeda.

 

#1 Jangka Waktu Pengujian

Jangka waktu ini meliputi:

  1. Pemeriksaan Lapangan, yang dilakukan paling lama 6 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya.
  2. Pemeriksaan Kantor, yang dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak tanggal wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya datang memenuhi surat panggilan pemeriksaan sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya.

Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, dengan alasan:

  1. Ruang lingkup pemeriksaan diperluas, seperti pemeriksaan satu masa pajak menjadi tahun pajak.
  2. Ada permintaan data kepada pihak ketiga.
  3. Pertimbangan kepala unit pemeriksaan.

Ini 4 Cara Cerdas Mengurangi Pajak yang Sering Dilakukan Orang-Orang Sukses 1 - Finansialku

[Baca Juga: Ini 4 Cara Cerdas Mengurangi Pajak yang Sering Dilakukan Orang-Orang Sukses]

 

Sementara jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan yang berkaitan dengan wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama pertambangan minyak dan gas bumi, wajib pajak satu grup, atau wajib pajak yang terindikasi melakukan rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan atau paling banyak 3 kali sesuai kebutuhan.

 

#2 Jangka Waktu Pembahasan Akhir Pemeriksaan

Baik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 2 bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

 

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan jenis dan periode pencatatan, ruang lingkup pemeriksaan pajak memiliki cakupan objek pemeriksaan, di antaranya:

 

#1 Berdasarkan Jenis Pajaknya

  • Satu jenis pajak
  • Beberapa jenis pajak
  • Seluruh jenis pajak

#2 Berdasarkan Periode Pencatatan

  • Satu masa pajak
  • Beberapa masa pajak
  • Bagian tahun pajak
  • Tahun pajak

 

Ketahui Cara E-Filing Pajak SPT 1770 S 20 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 S]

 

Perlu diketahui, pemeriksaan pajak bisa dilakukan dengan dua kriteria berdasarkan latar belakang dilakukannya pemeriksaan, antara lain:

 

#1 Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan pajak rutin ini dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak, antara lain:

  1. Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB restitusi.
  2. Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan.
  3. Menyampaikan SPT Masa PPN LB kompensasi.
  4. Sudah mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
  5. Menyampaikan SPT rugi.
  6. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya.
  7. Melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aktiva tetap.

 

#2 Pemeriksaan Khusus

Pemeriksaan pajak khusus ini dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan khusus dijalankan dengan mengacu pada beberapa ketentuan, seperti:

  1. Berdasarkan analisis risiko yang dibuat berdasarkan profil wajib pajak atau data internal lainnya serta data eksternal secara manual ataupun komputerisasi.
  2. Ruang lingkupnya dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.
  3. Pemeriksaannya menggunakan pemeriksaan lapangan.

 

Kenali dan Pahami

Kenali dan pahami setiap pemeriksaan pajak yang mungkin akan dilakukan kepada Anda sebagai wajib pajak. Jika Anda melakukannya dengan teliti, benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka Anda tidak perlu takut akan pemeriksaan pajak.

 

Pernahkah Anda dilakukan pemeriksaan pajak oleh Pemeriksa Pajak? Berikan pengalaman dan komentar Anda terkait pertanyaan tersebut pada kolom yang tersedia di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Gambar:

  • Pemeriksaan Pajak – https://goo.gl/fgCrTj
  • Pemeriksaan – https://goo.gl/hRUFgr

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku