Apakah tagihan kartu kredit bisa diwariskan? Bagaimana dasar hukum atas proses tersebut? Kali ini Finansialku.com akan membahas mengenai warisan tagihan kartu kredit.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Bagi bank yang menyediakan jasa layanan kartu kredit, tidak menutup kemungkinan bahwa sang nasabah pemegang kartu kredit meninggal dunia. Tentu saja hal ini merupakan kejadian tidak biasa yang harus ditanggapi secara bijak. Lalu, bagaimana dengan tagihan kartu kredit tersebut? Apakah anak atau cucu nasabah yang meninggal terbebani biayanya? Berikut adalah dua pertimbangan dan dasar hukum yang memungkinkan bahwa tagihan kartu kredit dapat dan tidak dapat diwariskan.

Apa Bisa Tagihan Kartu Kredit Diwariskan ke Anak Cucu 2 - Finansialku

[Baca Juga: Penting Ga Ya: Asuransi Kartu Kredit?]

 

#1 Kartu Kredit Tidak dapat Diwariskan

Kadang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari beberapa jenis debt collector yang cukup “garang”. Bagi beberapa pemegang kartu kredit, hal ini bahkan cukup menjadi sesuatu yang biasa. Mengapa demikian? Pemilihan debt collector yang demikian berdasarkan oleh jenis tagihan kartu kredit yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum kuat. Karena jika nasabah yang membubuhkan tanda tangan di atas kartu kredit sudah meninggal, maka hutang akan dianggap lunas.

Akan tetapi, pembebasan tagihan kartu kredit tersebut juga memerlukan sebuah proses dari ahli waris. Untuk beberapa bank prosedurnya cukup mudah yakni ahli waris mendatangi alamat bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut bersama dengan beberapa dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian dari RT/RW
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan
  • KTP almarhum
  • Billing tagihan kartu kredit

Pembebasan kartu kredit di beberapa jenis bank akan lebih mudah. Setelah dokumen pendukung dibawa ke bank, maka kartu kredit akan langsung dipotong sebagai bukti valid bahwa tagihan tersebut sudah ditangguhkan. Hal ini merupakan langkah penting untuk dilakukan pihak ahli waris terutama jika kondisinya sudah pailit karena tidak ada warisan apapun yang diterima dari nasabah yang meninggal. Karena status kartu kredit adalah lemah secara hukum dan hanya ada komitmen antara penerbit dan nasabah, maka tidak ada pula keterikatan secara hukum yang kuat.

Sudahkah Anda Memiliki Asuransi Kartu Kredit

[Baca Juga: Apakah Anda perlu membeli asuransi kartu kredit ?]

 

Pada dasarnya hukum yang menyatakan bahwa hutang kartu kredit akan diwariskan kepada ahli warisnya tidak ada. Pihak bank pun sudah memahami konsep tersebut sehingga hutang-hutang tanpa jaminan seperti kartu kredit adalah jenis program yang terlindungi oleh asuransi, bank akan tetap menerima pembayaran sesuai nominal seharusnya meskipun nasabah sudah meninggal.

Kesimpulannya, sebelum merencanakan untuk memiliki kartu kredit, nasabah harus mempertimbangkan beberapa hal seperti rate bank yang rendah, track record-nya baik, dan asuransi pembayaran jika nasabah yang bersangkutan meninggal dunia.

Hal terpenting adalah jangan sampai kartu kredit nasabah yang meninggal hilang dan dimanfaatkan secara negatif oleh orang lain. Jika hal ini terjadi, sebaiknya pihak ahli waris segera melakukan pemblokiran agar tidak terjadi hal-hal diluar kapasitas ahli waris dan bank. Lebih baik lagi jika ahli waris memiliki surat keterangan hilang dari kantor polisi terdekat.

Apa Bisa Tagihan Kartu Kredit Diwariskan ke Anak Cucu 1 - Finansialku

[Baca Juga: Ini 6 Jurus untuk Meningkatkan Limit Kartu Kredit Agar Maksimal]

 

#2 Kartu Kredit dapat Diwariskan

Kartu kredit di beberapa bank memiliki sebuah sistem khusus yang disebut credit shield.  Fitur ini merupakan sebuah kebijakan yang ada di kartu kredit untuk memberikan tanggungan kepada ahli waris untuk membayar premi x% dari total tagihan. Besarnya persentase credit shield tiap bank berbeda-beda.

Selain sistem credit shield, terdapat pula landasan hukum mengapa tagihan kartu kredit dapat diwariskan. Berdasarkan hukum perdata berlaku Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ahli waris, dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, termasuk di dalamnya semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Apakah dengan demikian debt collector dapat menagih hutang sedemikian rupa melalui cara sedikit memaksa? Jawabannya tetap tidak. Hal ini didasarkan dari Pasal 1045 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa ahli waris dapat menolak warisan tersebut, tetapi dengan penolakan yang tegas dan bukti yang kuat. Dan bagi mereka yang menolak menjadi ahli waris, maka akan selamanya tidak akan dianggap menjadi ahli waris. Oleh karena itu, jika ahli waris bersedia menerima uang dan aset lainnya dari almarhum, maka utang termasuk tagihan kartu kreditnya pun harus menjadi tanggung jawabnya. Jika menolak warisan utang almarhum, maka ahli waris juga tidak diperkenankan mengambil uang dan aset almarhum.

Apakah Anda perlu membeli asuransi kartu kredit - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Sudahkah Anda Miliki Asuransi Kartu Kredit ?]

 

Hukum mawaris atau warisan Islam dapat dipergunakan untuk menjadi dasar hukum ahli waris jika yang bersangkutan adalalah seorang muslim. Contoh hukum Islam yang dapat digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam yang juga mengatur hukum pewarisan. Dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Kedua kebijakan bahwa ahli waris memiliki tanggungan atau tidak adalah tergantung kebijakan masing-masing bank. Jadi, sebaiknya sebelum memilih kartu kredit seseorang harus mempertimbangkan berbagai aspek sampai sikap bank terhadap tanggungannya jika nasabah meninggal.

 

Menurut Anda, apa yang perlu dilakukan oleh Anda agar tagihan kartu kredit yang Anda miliki tidak diwariskan kepada anak cucu? Berikan jawaban pada kolom di bawah ini. Silakan untuk menyebarkan informasi ini kepada saudara dan teman terdekat Anda agar mereka pun mengetahui informasi penting ini. Terima kasih.

 

Sumber:

  • Hukumonline.com. 19 Mei 2011. Tagihan Kartu Kredit Diwariskan ke Anak-Cucu? https://goo.gl/zLeA9p
  • Diana Chandra. 14 Juni 2007. Tagihan Kartu Kredit Almarhum. https://goo.gl/ipwc6c
  • Roy Shakti. 29 Juni 2016. Tagihan Kartu Kredit di Wariskan? https://goo.gl/DrHkZN

 

Sumber Gambar:

  • Kumpulan kartu kredit – https://goo.gl/9XRAco
  • Transaksi kartu kredit – https://goo.gl/aDzJV9

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku