Seberapa amankan transaksi keuangan melalui aplikasi pembayaran online? Apakah transaksi melalui aplikasi seperti e-money, tap cash, payment gateway cukup aman? Apakah pemerintah sudah mengatur industry pembayaran online?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Apakah Aman Transaksi Keuangan melalui Aplikasi Pembayaran Online?

Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan industry financial technology seperti e-money, tap cash, payment gateway dan lain sebagainya. Tahukah Anda bahwa pemerintah, melalui Bank Indonesia segera mengeluarkan peraturan yang mengatur industry pembayaran online.

apakah-aman-transaksi-keuangan-melalui-aplikasi-pembayaran-online-finansialku

[Baca Juga: Apa itu Industri Financial Technology di Indonesia?]

 

Saat ini Bank Indonesia sudah memiliki peraturan mengenai uang elektronik (electronic money). Peraturan awalnya adalah 11/12/PBI/2009 dan dilakukan revisi Peraturan Bank Indonesia No 18/ 17 /PBI/2016. Peraturan yang ada saat ini masih mengatur untuk perbankan. Beberapa bank umum yang memiliki fasilitas uang elektronik di Indonesia:

  1. Bank Jakarta – JakCard
  2. Bank Mandiri – Indomaret Card. Gaz Card, E-toll Card, Mandiri E-Cash
  3. Bank BCA – Flazz, Sakuku
  4. Bank Mega – Mega Cash dan Mega Virtual
  5. Bank BNI – TapCash dan Kartuku
  6. Bank BRI – BRIZZI
  7. Bank Permata – BBM Money
  8. Bank CIMB Niaga – Rekening Ponsel
  9. Bank Nobu – Nobu E-Money

 

Selain perbankan, ternyata ada juga industry telekomunikasi dan perusahaan teknologi finansial yang menggeluti uang elektronik, Dari industri telekomunikasi terdapat beberapa perusahaaan, seperti:

  1. Telkomsel – TCash
  2. Indosat – Dompetku
  3. XL Axiata – XL Tunai
  4. Smartfren – Uangku

 

Sedangkan dari industri finansial teknologi (financial technology) adalah:

  1. Doku – Doku Wallet
  2. Telkom Indonesia – Flexycash dan i-VAS Card
  3. Skye Mobile Money – Skye Card
  4. Finnet Indonesia – FinChannel
  5. Artajasa – MYNT
  6. Witami Tunai Mandiri – Truemoney.co.id
  7. MV Commerce – Ponselpay.com

 

Melansir sumber tabloid mingguan Kontan diberitakan: Enny Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI mengatakan bahwa Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait dengan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran akan dirilis pada akhir September 2016.  Dalam PBI tersebut, akan diatur hal-hal penting yang akan diatur:

  1. Pihak yang akan diatur adalah penyelenggaran jasa sistem pembayaran dan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran.
  2. Kewajiban izin dan persetujuan: bank dan lembaga selain bank (LSB) yang akan menjadi penyelenggara jasa sistem pembayaran harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Segala pengembangan kegiatan dan kersamaa juga harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
  3. Persyaratan perizinan dan persetujuan meliputi dokumen yang menunjuk kesiapan pada aspek kelembagaan, bisnis, hukum, operasional, manjemen risiko dan keamanan transaksi.
  4. Penyelenggara jasa sistem pembayaran perlu menjaga standar keamanan, perlindungan konsumen, kewajiban menggunakan mata uang Rupiah, pemrosesan domestik, penempatan perangkat jaringan DC / DRC di Indonesia dan manajemen risiko.
  5. Terdapat juga larangan-larangan seperti penggunaan virtual currency (contoh: BitCoin) dan penyalahgunaan data nasabah.
  6. Perusahaan yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran perlu menyampaikan laporan bulanan, tahunan dan laporan insidentil.
  7. Bank Indonesia akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara termasuk pihak-pihak yang bekerjasama.

 

Apakah Konsumen akan Diuntungkan?

Tentu saja dengan adanya peraturan Bank Indonesia, masyarakat dan perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran akan diuntungkan. Contoh paling sederhana adalah bagaimana jika terjadi gagal bayar, proses settlement, likuiditas, pencegahan risiko-risiko kecurangan (potential fraud). Intinya dengan ada peraturan Bank Indonesia aturan bisnis makin jelas dan memberikan perlindungan lebih maksimal kepada konsumen.

Bank Indonesia dikabarkan juga akan membangun fintech office yang bertujuan untuk melakukan evaluasi, penilaian dan mitigasi risiko serta riset kegitaan fintech. Diharapkan dengan adanya fintech office, terjadi kolaborasi dan pertukaran ide kreatif antarpelaku industri dengan regulator (Bank Indonesia).

Semoga dengan adanya kejelasan peraturan industri fintech di tanah air bisa terus berkembang dan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat.

 

Sumber Referensi:

  • Peraturan Bank Indonesia No 18/ 17 /PBI/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia No 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) – BI.go.id – https://goo.gl/PQHLus
  • Dikky Setiawan, Roy Frandedya, Marantina Napitu dan Arsy Ani S. September 2016. Menuju Transaksi Fintech yang Aman dan Andal. Tabloid Kontan 19 September – 25 September 2016.

 

Sumber Gambar:

  • Fintech – https://goo.gl/kjywpp

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku