“Jika saya terus membayar premi asuransi tapi tidak saya klaim, apakah asuransi Kesehatan dapat dicairkan atau dikembalikan?”

Kalau Sobat Finansialku memiliki kasus yang sama, mari simak penjelasan berikut ini.

 

Summary

  • Fitur yang sekarang sedang giat ditawarkan oleh perusahaan asuransi swasta adalah fitur pengembalian premi asuransi dengan syarat tertentu, salah satu fiturnya adalah no claim bonus.
  • Beberapa pertimbangan perusahaan dalam menetapkan fitur no claim bonus, diantaranya waktu, bentuk, jumlah, dan syarat.

 

Apakah Premi Asuransi Kesehatan Dapat Dicairkan?

Sobat Finansialku, pernahkah terpikirkan oleh Anda pertanyaan di atas? Maksud dicairkan di atas adalah kembalinya sejumlah uang dari premi yang telah dibayarkan, ya.

Mungkin pertanyaan tersebut pula lah yang menjadikan beberapa orang ragu untuk memiliki asuransi kesehatan. Bahkan, menjadi pertanyaan bagi Anda yang sudah memiliki asuransi kesehatan namun belum sempat mengklaim.

Apalagi, pertimbangan utama ketika ingin membeli polis asuransi tentunya adalah besaran premi yang harus dibayarkan pada pihak asuransi. Nah, pastinya kita tidak ingin kan uang kita tidak kembali dan hangus begitu saja jika kita tidak mengajukan klaim?

Oleh karena itulah, berbagai cara dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk mendapatkan dan mempertahankan para nasabahnya. Kini, banyak perusahaan asuransi yang menghadirkan inovasi terbaru dengan pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya.

[Baca Juga: Yang Harus Kamu Tahu Tentang Asuransi Kesehatan]

 

Perlu kita pahami juga, asuransi kesehatan sendiri ada yang tradisional (murni) dan ada asuransi unit link.

Salah satu inovasi yang dilakukan perusahaan asuransi adalah pengembalian premi asuransi. Maksudnya adalah nasabah dapat melakukan pencairan premi asuransi yang dibayarkan, sekalipun tidak ada klaim yang pernah diajukan.

Tingkat pengembalian premi yang diberlakukan tiap perusahaan tentu berbeda. Tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi masing-masing.

Tapi, hal ini tidak berlaku bagi BPJS Kesehatan, walaupun kita wajib membayar iuran per bulan. Namun, hal ini tidak merugikan karena kita juga mendapatkan hak atas jaminan kesehatan yang layak.

[Baca Juga: Apa Sanksi Tidak Ikut BPJS Kesehatan? Ini Informasinya!]

 

Pengembalian Premi Asuransi

Salah satu fitur yang sekarang sedang giat ditawarkan oleh perusahaan asuransi swasta adalah fitur pengembalian premi asuransi dengan syarat tertentu.

Misalnya, setelah kontrak asuransi berjalan dalam rentang waktu tertentu dan tidak terjadi klaim, nasabah akan mendapatkan pengembalian premi. Fitur ini sering dinamakan no claim bonus.

Pengembalian sebagian premi tersebut adalah sebagai bentuk penghargaan perusahaan asuransi atas kewaspadaan dan kehati-hatian tertanggung dalam menjaga aset yang dipertanggungkannya.

Terdapat beberapa pertimbangan perusahaan dalam menetapkan fitur no claim bonus, antara lain:

  • Waktu

Setiap perusahaan asuransi menetapkan waktu yang berbeda. Jenis asuransi yang dibeli juga mempengaruhi lamanya masa pemberian no claim bonus.

  • Bentuk

Meski sama-sama disebut sebagai no claim bonus, ternyata bentuk rewards yang diberikan berbeda-beda tiap perusahaan asuransi. Ada yang memberikan cashback atau uang kembali yakni dalam bentuk cash ada pula yang memberikan gratis pembayaran premi selama satu tahun ke depan.

  • Jumlah

Perusahaan juga memberikan kebijakan jumlah bonus yang akan kita terima.

  • Persyaratan

Tentu saja bonus ini akan didapat jika Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti tidak pernah menunggak pembayaran premi, tidak pernah mengajukan klaim, polis lengkap, dan persyaratan lainnya.

 

Nah, setelah membahas mengenai fitur no claim bonus pada asuransi Kesehatan, berikut ini penjelasan pengembalian premi asuransi pada asuransi Kesehatan tradisional dan unit link.

[Baca juga: 10 Cara Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat untuk Anda dan Keluarga]

 

Pengembalian Premi pada Asuransi Kesehatan Tradisional

Pada asuransi Kesehatan tradisional, tidak banyak perusahaan yang memberikan no claim bonus dalam bentuk pengembalian uang tunai (cashback) 100%. Biasanya berupa pemotongan premi asuransi pada perpanjangan asuransi lanjutan atau poin rewards.

Contoh :

Pak Andi membeli produk asuransi Kesehatan tradisional sejumlah Rp 10 juta per tahun. Selama tahun pertama, dia tidak pernah melakukan klaim apapun.

Maka, pada perpanjangan tahun kedua Pak Andi akan ada potongan sebesar 10%, yang harusnya dia bayar Rp 12 juta jadi cukup membayar Rp 10,8 juta.

[Baca Juga: Apa Uang Asuransi Tidak Kembali Jika Berhenti Di Tengah Jalan?]

 

Pengembalian Premi pada Asuransi Unit Link

Pada asuransi unit link, asuransi kesehatan menjadi bagian di dalam asuransi jiwa. Jadi, nilai investasi yang terbentuk di dalam unit link yang mewakili seandainya memang nasabah memerlukan sejumlah uang dengan menarik dari saldo investasi yang terbentuk.

Namun harus dipastikan, masih ada sejumlah uang yang cukup untuk membayar biaya asuransi berjalan, agar proteksi asuransi unit link Anda tetap aman.

Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai unit link, Anda bisa mendapatkan informasinya dalam audiobook berikut ini. Klik banner dan dengarkan sekarang!

banner -asuransi unitlink

 

Nah Sobat Finansialku, sekarang sudah paham, ya, kalau premi asuransi Kesehatan dapat dicairkan atau tidak. semuanya tergantung dari jenis dan spesifikasi produk asuransi Kesehatan yang ditawarkan.

Oleh karena itu, pastikan Anda membaca setiap detail term and condition polis sebelum memutuskan membeli produk asuransi Kesehatan tersebut, dan jangan lupa bertanya pada agen asuransi yang bersangkutan.

Jika Anda masih bingung mengenai perencanaan asuransi, yuk diskusikan Bersama saya atau Perencana Keuangan Finansialku lainnya untuk mendapat rekomendasi yang tepat sesuai dengan kondisi keuangan Anda.

Temui saya dan Perencana Keuangan Finansialku di menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku.  

Download sekarang dan manfaatkan potongan harga Rp 50 ribu dengan kode voucher WEBTAHUNAN untuk berlangganan akun premium tahunan agar penggunaan aplikasi lebih maksimal.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Itu dia penjelasan mengenai apakah asuransi Kesehatan dapat dicairkan atau tidak. Semoga informasi ini menjawab pertanyaan Sobat Finansialku, ya.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau komentar, silakan tuliskan pada kolom di bawah ini. Jangan lupa juga untuk membagikan informasi ini pada rekan-rekan lainnnya. Terima kasih.

 

Editor: Ratna SH