Apakah Anda sudah memiliki BPJS Kesehatan? Apa sanksi tidak ikut BPJS Kesehatan?

BPJS adalah salah satu program pemerintah yang dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan ini. Lalu, apakah ada sanksi jika seseorang tidak mau mengikuti program ini?

 

Program BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah sejak lama menerapkan peraturan keikutsertaan seluruh masyarakat Indonesia dalam program Jaminan Kesehatan yang diadakan oleh BPJS Kesehatan.

Program Jaminan Kesehatan ini dilakukan dengan sistem asuransi dimana setiap peserta diwajibkan membayar iuran wajib setiap bulan dengan besaran yang ditentukan.

Besaran iuran ini disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan kelas yang diinginkan peserta. Selain itu, pekerjaan peserta BPJS juga ikut menentukan besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan.

 

Misalnya saja, untuk peserta dari kalangan PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan pegawai swasta, besaran iuran BPJS Kesehatannya adalah sebesar 5 persen dari gaji bulanan.

Sedangkan untuk peserta perorangan dan pekerja bukan penerima upah, iuran bulanannya disesuaikan dengan kelas yang dipilih.

Untuk bisa mendapatkan fasilitas kelas I, maka peserta perlu membayar iuran bulanan sebesar Rp59.500 per orang, untuk fasilitas kelas II, besaran iuran bulanan adalah Rp42.500 per orang, dan untuk fasilitas kelas III iuran bulanan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp25.500 per orang.

Apa Saja Sih, Daftar Penyakit Kritis yang Tidak Ditanggung BPJS 03 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Apa Itu BPJS dan Siapa Peserta BPJS Kesehatan! Ini Penjelasannya]

 

Akan tetapi, meskipun ada iuran yang harus dibayarkan oleh peserta setiap bulannya, penduduk miskin dan tidak mampu tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Artinya, bagi penduduk miskin dan tidak mampu, iuran BPJS Kesehatannya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan begitu, peserta BPJS Kesehatan PBI, maka masyarakat miskin dan tidak mampu tetap bisa mendapat jaminan kesehatan secara gratis.

Pemberlakuan kewajiban untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ini sebenarnya merupakan suatu langkah baik yang dilakukan oleh pemerintah.

Dengan diterapkan sistem iuran yang bertingkat, maka seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan akses dan layanan kesehatan dengan harga yang lebih terjangkau.

Apalagi, saat ini ada cukup banyak fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS pun cukup luas.

Mulai dari biaya administrasi pelayanan kesehatan, imunisasi, KB, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, pelayanan obat, transfusi darah, rawat inap, pemeriksaan laboratorium, serta rehabilitasi medis yang perlu dilakukan baik di fasilitas kesehatan tingkat I maupun tingkat lanjutan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya untuk persalinan, ambulans, dan berbagai pelayanan medis lainnya.

Apa Itu BPJS 01 - Finansialku

[Baca Juga: Target BPJS Kesehatan 2019 Akan Tanggung 240 Juta Kepesertaan]

 

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan ini, rasanya tidak ada alasan bagi lapisan masyarakat mana pun untuk tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga menerapkan beberapa sanksi untuk masyarakat yang tidak mau mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sanksi yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan ini merupakan sanksi administratif yang bervariasi. Mulai dari sanksi tertulis, denda hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Dengan diberlakukannya sanksi ini, maka masyarakat yang tidak mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan cukup mengalami kesulitan untuk mengakses beberapa layanan publik terkait.

 

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Dasar Pemberlakuan Sanksi Administratif

Mengenai sanksi bagi penduduk yang tidak mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ini sebenarnya sudah disampaikan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan juga para pekerjanya sebagai peserta BPJS.

Sistem-Rujukan-BPJS-Kesehatan-01-Finansialku

[Baca Juga: Begini Cara Mudah Bayar BPJS Online Yang Praktis Dan Mudah]

 

Kemudian pada pasal 4 ayat 1 berisi peraturan yang menjelaskan bahwa setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS.

Jika peraturan mengenai hal ini dilanggar, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan layanan publik.

Mulai dari layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 

Implementasi Sanksi Administratif

Masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan memang bisa dikenakan sanksi administratif. Akan tetapi penerapan sanksi ini tidak bisa diberlakukan dengan begitu saja. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Misalnya, untuk menerapkan sanksi administratif maka implementasi sanksinya tidak bisa dilakukan secara langsung.

Akan tetapi, perlu melalui Koordinasi dengan Kementrian dan Lembaga (K/L) terkait serta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Sebab, penerapan sanksi administratif ini diperlukan kerja sama dengan dinas-dinas terkait.

Nantinya, dinas-dinas inilah yang akan melakukan eksekusi terkait sanksi tersebut. Akan tetapi, pemberian sanksi tetap dilakukan atas permintaan dari BPJS Kesehatan.

Meskipun skema pemberlakuan sanksi ini sudah direncanakan, tetapi pihak BPJS dan pelayanan publik tersebut belum menentukan kapan penerapan sanksi ini akan mulai diberlakukan.

Penerapan sanksi seperti ini sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru. Di beberapa negara maju, sanksi administratif seperti ini sudah diterapkan dan dilakukan.

Karena sebagian besar negara maju sudah memiliki data yang terintegrasi. Sementara di Indonesia, integrasi data ini masih dalam proses penyempurnaan.

Jika data sudah saling terintegrasi, maka akan lebih mudah bagi lembaga pelayanan masyarakat untuk memeriksa syarat pengurusan sesuatu.

Misalnya, untuk mengajukan pengurusan SIM maka diperlukan status sebagai peserta BPJS Kesehatan terdaftar. Jika orang tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka pengurusan SIM jadi tidak dapat dilakukan.

 

Lebih Mengutamakan Upaya Persuasif

Jika sanksi administratif ini diberlakukan, maka masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tentu saja akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan masyarakat untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan pemberlakuan sanksi administratif ini, maka mau tidak mau masyarakat akan melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk memenuhi syarat pembuatan IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, ataupun STNK.

Sehingga diharapkan seluruh masyarakat dapat terdaftar dalam jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan ini.

Akan tetapi, meskipun sanksi administratif bagi masyarakat yang tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan, pihak BPJS sendiri tidak menjadikan hal ini sebagai motivasi utama agar masyarakat mau mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS.

Pihak BPJS Kesehatan sendiri lebih mendukung upaya persuasif yang datang dari kesadaran masyarakat dibandingkan pemberlakuan sanksi ini.

 

Nah, itulah beberapa sanksi yang akan diberlakukan bagi penduduk yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Tuliskan pertanyaan dan tanggapan Anda pada kolom komentar, dan jangan lupa bagikan artikel ini kepada kenalan dan kerabat Anda lainnya, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 10 Januari 2019. BPJS Kesehatan Bahas Sanksi Tak Bisa Urus SIM dan Paspor. Cnnindonesia.com – https://goo.gl/DbBER7

 

Sumber Gambar:

  • BPJS 1 – https://goo.gl/2dYyr5
  • BPJS 2 – https://goo.gl/CJmXMn