Hampir seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, mulai dari level rumah sakit, klinik, ataupun bidan, kini melayani peserta BPJS Kesehatan. Namun sebenarnya, apa itu BPJS?

BPJS adalah salah satu program jaminan kesehatan yang pemerintah canangkan sebagai alternatif asuransi kesehatan bagi masyarakat.

Lalu, siapakah yang berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan? Mari simak artikel Finansialku berikut ini yang akan membahas tuntas mengenai BPJS! Selamat membaca!

 

Mengenal BPJS, Program Jaminan Sosial dan Kesehatan di Indonesia

Mendengar istilah BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial rasanya sudah tidak asing di telinga.

Lembaga yang pemerintah luncurkan sejak 1 Januari 2014 lalu, memberikan warna baru pada jaminan sosial dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, keberadaan BPJS di Indonesia adalah transformasi lembaga yang menggantikan peran PT Askes Indonesia untuk asuransi jaminan kesehatan menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek sebagai lembaga jaminan sosial menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Itu BPJS 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kabar Gembira, 4 Layanan KB Ini Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan]

 

BPJS Kesehatan sendiri memiliki program yang bernama JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.

Sistemnya mengacu pada sistem asuransi, di mana seluruh masyarakat Indonesia wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan di masa depan.

Sebagai lembaga penyelenggara program JKN, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden.

Untuk pengawasannya, penanganannya langsung oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan lembaga pengawas independen dari pihak eksternal sedangkan secara internal pengawasannya oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.

 

Fakta-fakta BPJS Kesehatan

Setiap program tentu memiliki ketentuannya masing-masing, begitu juga dengan BPJS.

Berikut ini beberapa hal yang perlu kamu perhatikan mengenai BPJS, yaitu:

 

#1 Kepesertaan BPJS Kesehatan

Sejak awal kemunculannya, BPJS Kesehatan memang menuai banyak pro dan kontra di samping membawa angin segar bagi jaminan kesehatan masyarakat.

Salah satu penyebabnya karena belum meratanya kepesertaan BPJS Kesehatan secara keseluruhan. Lalu sebenarnya, siapakah yang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Melansir dari Liputan6.com (Minggu, 17/2/2019), sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan terjamin kesehatannya.

Juga kepesertaannya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang pemerintah tanggung.

[Baca Juga: Target BPJS Kesehatan 2019 Akan Tanggung 240 Juta Kepesertaan]

 

Mengacu pada aturan tersebut, maka sudah jelas bahwa seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan yang menggalakkan taglineDengan Gotong Royong, Semua Bisa Tertolong”. Tapi, bagaimana nasib masyarakat yang hidup di garis kemiskinan?

Karena BPJS Kesehatan adalah bagian dari program pemerintah, maka semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran), pemerintah menanggung iuran kesehatannya.

Sehingga tidak ada alasan bagi rakyat miskin untuk tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.

 

#2 Iuran BPJS Kesehatan

Berbicara tentang sistem asuransi yang BPJS Kesehatan terapkan, pastinya ada sistem pembayaran sebagai jaminan kesehatan di masa depan.

 

Pembagian Jenis Iuran

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis iuran untuk pembayaran BPJS Kesehatan terbagi menjadi:

  1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang terdaftar oleh Pemerintah daerah pembayarannya oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
  2. Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) pembayarannya oleh Pemberi Kerja, di mana mereka memotong langsung dari gaji bulanan yang pekerja terima.
  3. Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) pembayarannya oleh peserta yang bersangkutan.

Dari ketiga jenis iuran tersebut, masing-masing memiliki nominal yang berbeda menyesuaikan dengan jenis pekerjaannya.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang masuk ke dalam kategori Pekerja Penerima Upah misalnya PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan terpotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen pembayarannya dari pemberi kerja, dan 2 persen dari peserta.

Sistemnya iuran tersebut tidak terpotong sekaligus, tetapi ada pembayaran secara bertahap.

Terhitung sejak 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 ada pemotongan 4 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen oleh Peserta.

Sedangkan mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari gaji atau upah per bulan itu menjadi 4 persen pembayarannya oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.

[Baca Juga: Peserta BPJS Perlu Tambah Iuran, Sri Mulyani: Menyeimbangkan Jaminan Kesehatan]

 

Iuran Bagi Peserta Perorangan

Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya, dengan ketetapan sebagai berikut:

  1. Fasilitas kelas I terkena iuran Rp80.000 per orang per bulan.
  2. Fasilitas kelas II terkena iuran Rp51.000 per orang per bulan.
  3. Fasilitas kelas III terkena iuran Rp25.500 per orang per bulan.

 

Pembayaran iuran ini berlangsung rutin setiap bulannya paling lambat tanggal 10.

Jika terjadi keterlambatan, maka peserta terkena denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak dan paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.

Bahkan besaran iuran ini selalu ada peninjauan paling lama dua tahun sekali yang nantinya ketetapannya dengan menerbitkan Peraturan Presiden.

Jangan khawatir dengan adanya kelebihan atau kekurangan iuran, karena BPJS Kesehatan selalu menghitung kelebihan atau kekurangan sesuai dengan gaji atau upah peserta.

Sekalipun terjadi kelebihan atau kekurangan iuran, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak peserta menerima iuran tersebut.

Nantinya, kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran mereka perhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

 

#3 Fasilitas Program JKN BPJS Kesehatan

Kewajiban seluruh masyarakat Indonesia agar terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bukanlah tanpa alasan, karena masyarakat bisa menikmati sejumlah fasilitas kesehatan dari Program JKN ini.

Peserta yang termasuk pada kategori penerima upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II.

Sedangkan pekerja bukan penerima upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang ia pilih.

Cara Cepat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline 00 - Finansialku

[Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Online: E-Payment System (EPS) Untuk Kemudahan Pembayaran]

 

Sementara itu, jika kamu termasuk yang ‘bukan pekerja’ seperti investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya, bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang kamu pilih.

Tetapi bagi masyarakat tidak mampu yang preminya pemerintah bayarkan akan mendapatkan layanan kesehatan kelas III.

Karena itu, tak heran jika kehadiran BPJS Kesehatan menjadi alternatif asuransi kesehatan masyarakat karena manfaat program JKN sendiri.

Tidak hanya untuk pelayanan pencegahan pengobatan saja tetapi mencakup pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.

 

#4 Alur Pelayanan BPJS Kesehatan

Setelah mempunyai kartu BPJS Kesehatan, maka kamu pun harus mengikuti alur pelayanan yang telah mereka tentukan ya.

Pada kartu tersebut telah ada ketentuan fasilitas kesehatan tingkat pertama misalnya Puskesmas yang ketetapannya oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Selama jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan, selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ia inginkan.

Jadi untuk kamu yang ingin pindah faskes, bisa kamu lakukan setelah tiga bulan ya. Biasanya faskes menyesuaikan dengan klinik terdekat dengan tempat tinggal.

Apa Saja Syaratnya Jika Mau Mengubah Data-Data BPJS Kesehatan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Moms, Sudah Tahu Bagaimana Cara Mengatur Dana Liburan]

 

Jika ingin berobat ke rumah sakit, mau tidak mau peserta terlebih dahulu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar untuk mendapat pelayanan kesehatan. Terkecuali jika fasilitas kesehatan tingkat pertama merekomendasikan surat rujukan, barulah peserta bisa mendapat fasilitas kesehatan di rumah sakit atau jika dalam keadaan gawat darurat.

 

Sudahkah Mendapatkan Jaminan Kesehatan?

Siapapun pasti mengharapkan kondisinya selalu sehat, meski tidak kita pungkiri ada kalanya kita pun jatuh sakit.

Ketika itu terjadi, mendapat jaminan kesehatan dengan pelayanan yang mudah adalah harapan setiap orang.

Karenanya, daftarkan diri kamu menjadi peserta BPJS Kesehatan, manfaatkan fasilitas yang kamu dapatkan, dan raih jaminan kesehatan.

 

 

Apakah kamu merasa terbantu dengan adanya artikel ini? Jangan ragu untuk membagikan pada teman agar semua orang bisa mendapatkan manfaatnya ya. Berikan juga komentar atau pendapat di kolom bawah ini. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Fitri Syarifah. 31 Desember 2013. Pertanyaan-pertanyaan Dasar Seputar JKN dan BPJS. Liputan6.com – https://goo.gl/H9PHSk

 

Sumber Gambar:

  • https://goo.gl/J8UGyq
  • https://goo.gl/dBsLjo