Anda tentunya sudah pernah mendengar informasi mengenai BPJS Kesehatan, JKN, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bukan?
Bantuan kesehatan dari pemerintah ini ditujukan untuk mendukung Indonesia sehat, namun nyatanya masyarakat masih kebingungan akan perbedaan ketiganya. Agar tidak bingung, yuk kita lihat apa perbedaan BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Daftar Isi
Berkenalan dengan BPJS Kesehatan, JKN, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Sebelum Anda memanfaatkannya, ada baiknya Anda mengenal dan mempelajari mengenai ketiga bantuan kesehatan dari pemerintah ini. Mengapa harus mengenal terlebih dahulu?
Faktanya, banyak masyarakat yang gagal menikmati manfaatnya akibat tidak mengetahui kebijakan dan fungsi serta cakupan pelayanannya.
Hal inilah yang menjadi kecemasan pemerintah, dimana masyarakat cenderung tidak mau tahu akan produk bantuan yang diberikan, namun hanya menuntut manfaatnya saja.
Supaya dapat menikmati manfaatnya, Finansialku mengajak Anda untuk mengenal dan membedakan BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) seperti di bawah ini:
#1 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
BPJS Kesehatan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan bantuan jaminan sosial dalam bidang kesehatan.
Dari segi struktur perusahaan, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari ASKES, dimana fungsinya adalah melayani bantuan sosial kesehatan layaknya asuransi kesehatan dari pemerintah.
Berdasarkan Peta Jalan JKN dan Perpres Nomor 12 tahun 2013, BPJS Kesehatan mengklasifikasi penggunanya ke dalam 2 kategori besar, yaitu:
- Non Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) merupakan golongan masyarakat mampu yang bisa membayar premi secara mandiri.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan golongan masyarakat tidak mampu yang preminya dibayarkan oleh negara.
[Baca Juga: Panduan Lengkap dan Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit]
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, jenis iuran atau premi yang wajib dibayar dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Iuran Jaminan Kesehatan untuk penduduk miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah
- Dibayar oleh Pemerintah Daerah
- Sebesar Rp19.225 per orang per bulan
- Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta)
- Dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja
- Sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 3% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
- 2% dibayar oleh Peserta.
- Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan)
- Dibayar oleh peserta yang bersangkutan
- Besaran iuran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya dan untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Iuran Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Iuran Rp42.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
- Iuran Rp59.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
[Baca Juga: ASKES dan BPJS Kesehatan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?]
#2 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
JKN merupakan sebuah bentuk jaminan sosial dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia yang menggunakan sistem asuransi. Perihal jaminan kesehatan ini sudah tercantum dalam UU No 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). SJSN mengandung 5 komponen, yakni:
- Jaminan Kesehatan Nasional
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kematian
Awalnya, JKN diberikan secara beragam kepada beberapa kalangan masyarakat sesuai status kepegawaian atau kondisi keuangannya. Adapun beberapa contoh JKN pada masa lalu adalah:
- ASKES: bagi pegawai negeri dan tentara
- JAMSOSTEK: bagi pegawai swasta
- JAMKESMAS atau JAMKESDA atau JAMKESKOT: bagi masyarakat tidak mampu (wajib menyerahkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat)
Per 1 Januari 2014, produk jaminan kesehatan dilebur menjadi satu, yaitu menjadi layanan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.
Dana JKN sangatlah besar dan cenderung mudah disalah gunakan, oleh karena itu terdapat badan yang bertugas mengawasi pemanfaatan dana tersebut, yaitu sebagai berikut:
- Secara Internal, dilakukan oleh dewan pengawas satuan pengawas internal
- Secara Eksternal, dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan lembaga pengawas independen
[Baca Juga: BPJS Kesehatan Online: Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya]
#3 Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Produk inilah yang saat ini masih banyak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Apa bedanya dengan BPJS Kesehatan dan apa tujuan dibuatnya KIS? Akankah terjadi ketimpangan fungsi dari keduanya?
Presiden Joko Widodo menjawab seluruh pertanyaan yang muncul dari masyarakat dan memperjelas tujuan, fungsi, prosedur, serta sistem pendanaan dari KIS tersebut.
KIS diresmikan pada tanggal 3 November 2014 oleh Presiden Joko Widodo. KIS saat ini layaknya sebuah kartu keanggotaan BPJS Kesehatan, dimana anggota baru BPJS Kesehatan akan memperoleh kartu anggota berwajah “Kartu Indonesia Sehat” secara bertahap terhitung Maret 2015.
Sedangkan mengenai sumber pendanaan serta prosedur akan mengikuti seluruh aturan yang sudah berlaku pada BPJS Kesehatan.
Tujuan dibentuknya KIS awalnya adalah untuk mengakomodasi kaum marginal atau disebut sebagai Penyandangan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan.
Keterbatasan surat berharga dan identitas seperti KTP dan kartu keluarga tidak akan menjadi masalah dalam pendaftaran KIS, karena akan terdaftar secara otomatis melalui data dari dinas sosial.
[Baca Juga: Apakah Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan Mengcover Perawatan Gigi?]
Rencana pengembangan ke depannya adalah seluruh anggota BPJS Kesehatan baik PBI maupun non-PBI akan memperoleh kartu yang sama. Dengan demikian, tidak peduli dengan status ekonomi Anda, seluruh masyarakat berhak mendapat kartu keanggotaan yang sama.
Perbedaan BPJS Kesehatan, JKN, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Setelah mengenal dan memahami ketiga bantuan kesehatan tersebut, kini tentunya Anda sudah mengetahui perbedaan mendasarnya yaitu:
- BPJS Kesehatan merupakan lembaga atau badan pengelola yang menjalankan jaminan sosial di bidang kesehatan.
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan pengembangan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan yang disertai dengan beberapa perubahan seperti tambahan cakupan layanan dan perluasan wilayah penggunaan, serta beberapa perubahan lainnya.
[Baca Juga: Tahukah Anda, Sekarang Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya!]
Kesimpulannya, JKN hanyalah produk dari BPJS Kesehatan sehingga tidak akan diikutsertakan dalam perbandingan.
Dengan demikian, Finansialku hanya akan merangkum perbedaan BPJS Kesehatan yang menawarkan program JKN dan KIS dengan upgrade programnya.
Tabel perbedaan ini ditujukan untuk mempermudah Anda untuk memaksimalkan manfaat ketiga produk tersebut dan menikmati manfaatnya.
No | Karakteristik | BPJS Kesehatan | Kartu Indonesia Sehat (KIS) |
---|---|---|---|
1 | Fungsi Utama | Lembaga atau badan pengelola yang menjalankan jaminan sosial di bidang kesehatan | Pengembangan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan dengan penambahan cakupan layanan |
2 | Cakupan Pelayanan | Hanya dapat digunakan untuk pengguna yang telah sakit dan membutuhkan perawatan | Dapat digunakan untuk segala perawatan kesehatan, baik untuk pencegahan maupun pengobatan. |
3 | Sumber Pendanaan | Premi yang harus dibayarkan setiap bulan | Subsidi pemerintah melalui APBN |
4 | Wilayah Penggunaan | Terbatas (terbatas di wilayah yang didaftarkan) | Bebas (klinik, puskesmas, dan rumah sakit mana pun yang tersebar di seluruh Indonesia) |
5 | Biaya yang harus dibayar | Ada (berupa premi yang harus dibayar setiap bulan) | Tidak ada (seluruh pembayaran ditanggung oleh pemerintah) |
6 | Klasifikasi Pengguna | PBI (masyarakat tidak mampu) dan non-PBI (masyarakat mampu) | Seluruh peserta jaminan kesehatan (sementara khusus untuk masyarakat kurang mampu) |
7 | Rencana Pengembangan | – | Dapat digunakan secara setara dan adil bagi seluruh peserta jaminan kesehatan (PBI dan non-PBI) |
Manfaatkan Sesuai dengan Kebutuhan Anda
Setelah mengetahui perbedaannya dari segi keanggotaan, premi, serta cakupan layanannya, kini Anda tidak perlu bingung lagi bukan?
Bagi Anda yang belum pernah menggunakan bantuan kesehatan dari pemerintah ini, cobalah dari sekarang dan manfaatkan sesuai dengan kebutuhan Anda.
Tentunya bantuan jaminan kesehatan ini akan membantu masyarakat Indonesia, termasuk Anda dalam meningkatkan kesejahteraan kesehatan bersama.
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai perbedaan BPJS Kesehatan, JKN, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Annisa Icha. 24 Juli 2015. Apa Beda Antara BPJS, JKN dan Kartu Indonesia Sehat?. https://goo.gl/E8vjyH
- Pratama Nugroho, S.Kep, Ners. 28 Juli 2016. Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan. Panduanbpjs.com – https://goo.gl/PNFkGr
- Panduan BPJS. 15 April 2016. Perbedaan Antara BPJS dan KIS. Panduanbpjs.com – https://goo.gl/6eWhUy
- Sepulsa. 26 Oktober 2016. Apa itu KIS, Apa Saja Perbedaan Dengan Kartu BPJS Biasa? Sepulsa.com – https://goo.gl/bYqsN8
- Rizki Abadi. 30 November 2015. BPJS: JKN, Apa Bedanya dengan BPJS Kesehatan?.Cermati.com – https://goo.gl/hMJ3X2
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013. Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. https://goo.gl/q5aeJJ
Sumber Gambar:
- Dokter – https://goo.gl/f78TwX dan https://goo.gl/RWJ4RE
Sy sdh mendaftar jkn via mobile jkn pada 2 sept 2019 namun belum melakukan pembayaran sampai batas waktu yg ditentukan. Ketika coba daftar kembali via mobile jkn tidak dpt dilakukan ulang. Kmn sy mesti urus skrg ? Mksh
Hi Pak Lucky
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya penerima pensiun janda. Suami saya sudah pensiunan BKKBN sejak tahun 2012 & juga sudah meninggal sejak tahun lalu. Pertanyaan: apakah KIS yang masih saya miliki dan yang tahun lalu pernah saya pakai buat FKTP & FKTL masih aktif?
Hi Bu Regine
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat harus nya masih aktif karena KIS merupakan asuransi yang premi nya dibayar oleh pemerintah namun Anda bisa memastikan untuk datang ke kantor bpjs kesehatan terdekat
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assslamualaikum..
Saya mau tanya. Saya ada kartu kis. Tapi saya tidak pernah gunakan. Sekarang Kalau saya melahirkan dirumah sakit gunakan kis boleh gak ya Pak. Sementara kis itu masih berlaku. Sebelumnya saya ucapkan terima Kasih atas
Jawabannya
salam
saya lucky.. beberapa waktu lalu saya pernah ke puskesmas di dekat rumah alamat baru saya, kata petugas disana saya sudah terdaftar namanya di kis bpjs faskes 1 nya puskesmas alamat tempat tinggal saya yg lama. padahal saya belum pernah mendaftar bpjs apapun.. tapi yg saya bingung saya tidak menerima kartunya. yg saya mau tanyakan saya harus ke mana untuj mendapatkan kartu kis bpjs saya
Hi Pak Lucky
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mungkin bapak terdaftar BPJS dari pemerintah di domisili bapak yang lama jika hal ini benar bapak bisa menanyakan ke ketua rt setempat di domisili lama atau datang ke kantor BPJS untuk meminta no bpjs bapak lalu bapak bisa mengganti faskes 1 dengan puskesmas yg dekat dengan domisi bapak saat ini
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat pagi, saya iksan di jogja. saya mempunyai kartu bpjs kesehatan dari perusahaan, tetapi saya sudah resign dari perusahaan tersebut. sedangkan saya juga mempunyai kis.
apa yang harus saya lakukan:
1. menonaktifkan salah satunya atau tetap digunakan kedua-duanya?
2. seandainya dinonaktifkan salah satu,lebih baik bpjsnya atau kisnya yg dinonaktifkan?
3. apakah kartu kis itu berbayar per bulannya atau gratis? saya sudah punya kis selama 2 tahun
4. apakah bisa bayar iuran bpjs lewat atm/android?
terima kasih.
Hi Pak ikhsan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa menonaktifkan salah satu jika memang berbeda, jika bisa salah satu lebih baik bpjs yang di nonaktifkan. iuran bpjs bisa dilakukan di atm alfa atau indomart
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Terus kalo bs gmn cr buat kartu kis ?
Hi Bu Niar
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat berikut merupakan langkah untuk mendaftarkan BPJS kesehatan :
1. Siapkan KTP dan KK asli dan fotokopi 2. Mendaftarkan diri di puskesmas kecamatan (PKM) terdekat dengan membawa kedua berkas di atas 3. Data akan diinput oleh petugas PKM ke dinas kesehatan 4. Data peserta PBI akan masuk ke master file BPJS 5. Di kantor BPJS Kesehatan dilakukan verifikasi data PBI yang diusulkan (NIK tersinkronisasi dengan data Mendagri) 6. Setelah BPJS melakukan sinkronisasi verifikasi data PBI, mereka akan menerbitkan e-ID dalam bentuk soft copy di aplikasi e-Dabu, lalu mengirimnya ke PKM 7. Nomor e-ID akan dicetak di PKM tempat mendaftar 8. Untuk mencetak kartu JKN-KIS, peserta dapat melakukannya di kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa e-ID peserta.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Siang saya mau tanya min kalo dalam 1 KK ada kluarga yg udah buat bPJS pa yg lain bisa dftr kis??
Hi Bu Niar.
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa ibu bisa mendaftarkan BPJS anggota lainnya pada KK
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya seorang pekerja pegawai swasta di suatu perusahaan yg mempunyai penghasilan tetap yang awalnya untuk kesehatan saya menggunakan kartu BPJS yg diberikan oleh perusahaan dan ditanggung oleh perusahaan setiap bulannnya tetapi selang beberapa waktu kemudian kartu BPJS saya di Ganti menggunakan kartu KIS sampai saat ini. Apakah itu bermasalah ? Sedang kartu KIS tujuannya untuk masyarakat yg kurang mampu
Hi Bu Didiek,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat hal ini tidak akan menjadi masalah karena KIS merupakan bagian dari BPJS
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Aku sudah punya kartu KIS tp ada kesalahan pembuatanya.harusnya tgl 23 desember 77
Tp yg tertulis tgl 3 desember 83.ini bagaimana harus merubahnya
Hi Bu Umiyati
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bis merubah data dengan datang langsung ke kantor BPJS kesehatan terdekat
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualaikum,
Mau nanya kak,
Bagaimana cara pembuatan KIS yg tdk berbayar ya kak?
Terimakasih
Hi Pak Amin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat berikut merupakan langkah untuk mendaftarkan BPJS kesehatan :
1. Siapkan KTP dan KK asli dan fotokopi 2. Mendaftarkan diri di puskesmas kecamatan (PKM) terdekat dengan membawa kedua berkas di atas 3. Data akan diinput oleh petugas PKM ke dinas kesehatan 4. Data peserta PBI akan masuk ke master file BPJS 5. Di kantor BPJS Kesehatan dilakukan verifikasi data PBI yang diusulkan (NIK tersinkronisasi dengan data Mendagri) 6. Setelah BPJS melakukan sinkronisasi verifikasi data PBI, mereka akan menerbitkan e-ID dalam bentuk soft copy di aplikasi e-Dabu, lalu mengirimnya ke PKM 7. Nomor e-ID akan dicetak di PKM tempat mendaftar 8. Untuk mencetak kartu JKN-KIS, peserta dapat melakukannya di kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa e-ID peserta.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.