Anda tentunya sudah pernah mendengar informasi mengenai BPJS Kesehatan, JKN, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bukan?
Bantuan kesehatan dari pemerintah ini ditujukan untuk mendukung Indonesia sehat, namun nyatanya masyarakat masih kebingungan akan perbedaan ketiganya. Agar tidak bingung, yuk kita lihat apa perbedaan BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Berkenalan dengan BPJS Kesehatan, JKN, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Sebelum Anda memanfaatkannya, ada baiknya Anda mengenal dan mempelajari mengenai ketiga bantuan kesehatan dari pemerintah ini. Mengapa harus mengenal terlebih dahulu?
Faktanya, banyak masyarakat yang gagal menikmati manfaatnya akibat tidak mengetahui kebijakan dan fungsi serta cakupan pelayanannya.
Hal inilah yang menjadi kecemasan pemerintah, dimana masyarakat cenderung tidak mau tahu akan produk bantuan yang diberikan, namun hanya menuntut manfaatnya saja.
Supaya dapat menikmati manfaatnya, Finansialku mengajak Anda untuk mengenal dan membedakan BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) seperti di bawah ini:
#1 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
BPJS Kesehatan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan bantuan jaminan sosial dalam bidang kesehatan.
Dari segi struktur perusahaan, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari ASKES, dimana fungsinya adalah melayani bantuan sosial kesehatan layaknya asuransi kesehatan dari pemerintah.
Berdasarkan Peta Jalan JKN dan Perpres Nomor 12 tahun 2013, BPJS Kesehatan mengklasifikasi penggunanya ke dalam 2 kategori besar, yaitu:
- Non Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) merupakan golongan masyarakat mampu yang bisa membayar premi secara mandiri.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan golongan masyarakat tidak mampu yang preminya dibayarkan oleh negara.
[Baca Juga: Panduan Lengkap dan Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit]
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, jenis iuran atau premi yang wajib dibayar dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Iuran Jaminan Kesehatan untuk penduduk miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah
- Dibayar oleh Pemerintah Daerah
- Sebesar Rp19.225 per orang per bulan
- Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta)
- Dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja
- Sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 3% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
- 2% dibayar oleh Peserta.
- Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan)
- Dibayar oleh peserta yang bersangkutan
- Besaran iuran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya dan untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Iuran Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Iuran Rp42.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
- Iuran Rp59.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
[Baca Juga: ASKES dan BPJS Kesehatan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?]
#2 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
JKN merupakan sebuah bentuk jaminan sosial dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia yang menggunakan sistem asuransi. Perihal jaminan kesehatan ini sudah tercantum dalam UU No 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). SJSN mengandung 5 komponen, yakni:
- Jaminan Kesehatan Nasional
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kematian
Awalnya, JKN diberikan secara beragam kepada beberapa kalangan masyarakat sesuai status kepegawaian atau kondisi keuangannya. Adapun beberapa contoh JKN pada masa lalu adalah:
- ASKES: bagi pegawai negeri dan tentara
- JAMSOSTEK: bagi pegawai swasta
- JAMKESMAS atau JAMKESDA atau JAMKESKOT: bagi masyarakat tidak mampu (wajib menyerahkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat)
[Baca juga: Cara Mencetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online]
Per 1 Januari 2014, produk jaminan kesehatan dilebur menjadi satu, yaitu menjadi layanan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.
Dana JKN sangatlah besar dan cenderung mudah disalah gunakan, oleh karena itu terdapat badan yang bertugas mengawasi pemanfaatan dana tersebut, yaitu sebagai berikut:
- Secara Internal, dilakukan oleh dewan pengawas satuan pengawas internal
- Secara Eksternal, dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan lembaga pengawas independen
[Baca Juga: BPJS Kesehatan Online: Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya]
#3 Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Produk inilah yang saat ini masih banyak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Apa bedanya dengan BPJS Kesehatan dan apa tujuan dibuatnya KIS? Akankah terjadi ketimpangan fungsi dari keduanya?
Presiden Joko Widodo menjawab seluruh pertanyaan yang muncul dari masyarakat dan memperjelas tujuan, fungsi, prosedur, serta sistem pendanaan dari KIS tersebut.
KIS diresmikan pada tanggal 3 November 2014 oleh Presiden Joko Widodo. KIS saat ini layaknya sebuah kartu keanggotaan BPJS Kesehatan, dimana anggota baru BPJS Kesehatan akan memperoleh kartu anggota berwajah “Kartu Indonesia Sehat” secara bertahap terhitung Maret 2015.
Sedangkan mengenai sumber pendanaan serta prosedur akan mengikuti seluruh aturan yang sudah berlaku pada BPJS Kesehatan.
Tujuan dibentuknya KIS awalnya adalah untuk mengakomodasi kaum marginal atau disebut sebagai Penyandangan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan.
Keterbatasan surat berharga dan identitas seperti KTP dan kartu keluarga tidak akan menjadi masalah dalam pendaftaran KIS, karena akan terdaftar secara otomatis melalui data dari dinas sosial.
[Baca Juga: Apakah Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan Mengcover Perawatan Gigi?]
Rencana pengembangan ke depannya adalah seluruh anggota BPJS Kesehatan baik PBI maupun non-PBI akan memperoleh kartu yang sama. Dengan demikian, tidak peduli dengan status ekonomi Anda, seluruh masyarakat berhak mendapat kartu keanggotaan yang sama.
Perbedaan BPJS Kesehatan, JKN, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Setelah mengenal dan memahami ketiga bantuan kesehatan tersebut, kini tentunya Anda sudah mengetahui perbedaan mendasarnya yaitu:
- BPJS Kesehatan merupakan lembaga atau badan pengelola yang menjalankan jaminan sosial di bidang kesehatan.
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan pengembangan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan yang disertai dengan beberapa perubahan seperti tambahan cakupan layanan dan perluasan wilayah penggunaan, serta beberapa perubahan lainnya.
[Baca Juga: Tahukah Anda, Sekarang Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya!]
Kesimpulannya, JKN hanyalah produk dari BPJS Kesehatan sehingga tidak akan diikutsertakan dalam perbandingan.
Dengan demikian, Finansialku hanya akan merangkum perbedaan BPJS Kesehatan yang menawarkan program JKN dan KIS dengan upgrade programnya.
Tabel perbedaan ini ditujukan untuk mempermudah Anda untuk memaksimalkan manfaat ketiga produk tersebut dan menikmati manfaatnya.
No | Karakteristik | BPJS Kesehatan | Kartu Indonesia Sehat (KIS) |
---|---|---|---|
1 | Fungsi Utama | Lembaga atau badan pengelola yang menjalankan jaminan sosial di bidang kesehatan | Pengembangan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan dengan penambahan cakupan layanan |
2 | Cakupan Pelayanan | Hanya dapat digunakan untuk pengguna yang telah sakit dan membutuhkan perawatan | Dapat digunakan untuk segala perawatan kesehatan, baik untuk pencegahan maupun pengobatan. |
3 | Sumber Pendanaan | Premi yang harus dibayarkan setiap bulan | Subsidi pemerintah melalui APBN |
4 | Wilayah Penggunaan | Terbatas (terbatas di wilayah yang didaftarkan) | Bebas (klinik, puskesmas, dan rumah sakit mana pun yang tersebar di seluruh Indonesia) |
5 | Biaya yang harus dibayar | Ada (berupa premi yang harus dibayar setiap bulan) | Tidak ada (seluruh pembayaran ditanggung oleh pemerintah) |
6 | Klasifikasi Pengguna | PBI (masyarakat tidak mampu) dan non-PBI (masyarakat mampu) | Seluruh peserta jaminan kesehatan (sementara khusus untuk masyarakat kurang mampu) |
7 | Rencana Pengembangan | – | Dapat digunakan secara setara dan adil bagi seluruh peserta jaminan kesehatan (PBI dan non-PBI) |
Manfaatkan Sesuai dengan Kebutuhan Anda
Setelah mengetahui perbedaannya dari segi keanggotaan, premi, serta cakupan layanannya, kini Anda tidak perlu bingung lagi bukan?
Bagi Anda yang belum pernah menggunakan bantuan kesehatan dari pemerintah ini, cobalah dari sekarang dan manfaatkan sesuai dengan kebutuhan Anda.
Tentunya bantuan jaminan kesehatan ini akan membantu masyarakat Indonesia, termasuk Anda dalam meningkatkan kesejahteraan kesehatan bersama.
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai perbedaan BPJS Kesehatan, JKN, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Annisa Icha. 24 Juli 2015. Apa Beda Antara BPJS, JKN dan Kartu Indonesia Sehat?. https://goo.gl/E8vjyH
- Pratama Nugroho, S.Kep, Ners. 28 Juli 2016. Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan. Panduanbpjs.com – https://goo.gl/PNFkGr
- Panduan BPJS. 15 April 2016. Perbedaan Antara BPJS dan KIS. Panduanbpjs.com – https://goo.gl/6eWhUy
- Sepulsa. 26 Oktober 2016. Apa itu KIS, Apa Saja Perbedaan Dengan Kartu BPJS Biasa? Sepulsa.com – https://goo.gl/bYqsN8
- Rizki Abadi. 30 November 2015. BPJS: JKN, Apa Bedanya dengan BPJS Kesehatan?.Cermati.com – https://goo.gl/hMJ3X2
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013. Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. https://goo.gl/q5aeJJ
Sumber Gambar:
- Dokter – https://goo.gl/f78TwX dan https://goo.gl/RWJ4RE
Sy sdh mendaftar jkn via mobile jkn pada 2 sept 2019 namun belum melakukan pembayaran sampai batas waktu yg ditentukan. Ketika coba daftar kembali via mobile jkn tidak dpt dilakukan ulang. Kmn sy mesti urus skrg ? Mksh
Hi Pak Lucky
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya penerima pensiun janda. Suami saya sudah pensiunan BKKBN sejak tahun 2012 & juga sudah meninggal sejak tahun lalu. Pertanyaan: apakah KIS yang masih saya miliki dan yang tahun lalu pernah saya pakai buat FKTP & FKTL masih aktif?
Hi Bu Regine
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat harus nya masih aktif karena KIS merupakan asuransi yang premi nya dibayar oleh pemerintah namun Anda bisa memastikan untuk datang ke kantor bpjs kesehatan terdekat
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assslamualaikum..
Saya mau tanya. Saya ada kartu kis. Tapi saya tidak pernah gunakan. Sekarang Kalau saya melahirkan dirumah sakit gunakan kis boleh gak ya Pak. Sementara kis itu masih berlaku. Sebelumnya saya ucapkan terima Kasih atas
Jawabannya
salam
saya lucky.. beberapa waktu lalu saya pernah ke puskesmas di dekat rumah alamat baru saya, kata petugas disana saya sudah terdaftar namanya di kis bpjs faskes 1 nya puskesmas alamat tempat tinggal saya yg lama. padahal saya belum pernah mendaftar bpjs apapun.. tapi yg saya bingung saya tidak menerima kartunya. yg saya mau tanyakan saya harus ke mana untuj mendapatkan kartu kis bpjs saya
Hi Pak Lucky
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mungkin bapak terdaftar BPJS dari pemerintah di domisili bapak yang lama jika hal ini benar bapak bisa menanyakan ke ketua rt setempat di domisili lama atau datang ke kantor BPJS untuk meminta no bpjs bapak lalu bapak bisa mengganti faskes 1 dengan puskesmas yg dekat dengan domisi bapak saat ini
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat pagi, saya iksan di jogja. saya mempunyai kartu bpjs kesehatan dari perusahaan, tetapi saya sudah resign dari perusahaan tersebut. sedangkan saya juga mempunyai kis.
apa yang harus saya lakukan:
1. menonaktifkan salah satunya atau tetap digunakan kedua-duanya?
2. seandainya dinonaktifkan salah satu,lebih baik bpjsnya atau kisnya yg dinonaktifkan?
3. apakah kartu kis itu berbayar per bulannya atau gratis? saya sudah punya kis selama 2 tahun
4. apakah bisa bayar iuran bpjs lewat atm/android?
terima kasih.
Hi Pak ikhsan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa menonaktifkan salah satu jika memang berbeda, jika bisa salah satu lebih baik bpjs yang di nonaktifkan. iuran bpjs bisa dilakukan di atm alfa atau indomart
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Terus kalo bs gmn cr buat kartu kis ?
Hi Bu Niar
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat berikut merupakan langkah untuk mendaftarkan BPJS kesehatan :
1. Siapkan KTP dan KK asli dan fotokopi 2. Mendaftarkan diri di puskesmas kecamatan (PKM) terdekat dengan membawa kedua berkas di atas 3. Data akan diinput oleh petugas PKM ke dinas kesehatan 4. Data peserta PBI akan masuk ke master file BPJS 5. Di kantor BPJS Kesehatan dilakukan verifikasi data PBI yang diusulkan (NIK tersinkronisasi dengan data Mendagri) 6. Setelah BPJS melakukan sinkronisasi verifikasi data PBI, mereka akan menerbitkan e-ID dalam bentuk soft copy di aplikasi e-Dabu, lalu mengirimnya ke PKM 7. Nomor e-ID akan dicetak di PKM tempat mendaftar 8. Untuk mencetak kartu JKN-KIS, peserta dapat melakukannya di kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa e-ID peserta.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Siang saya mau tanya min kalo dalam 1 KK ada kluarga yg udah buat bPJS pa yg lain bisa dftr kis??
Hi Bu Niar.
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa ibu bisa mendaftarkan BPJS anggota lainnya pada KK
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya seorang pekerja pegawai swasta di suatu perusahaan yg mempunyai penghasilan tetap yang awalnya untuk kesehatan saya menggunakan kartu BPJS yg diberikan oleh perusahaan dan ditanggung oleh perusahaan setiap bulannnya tetapi selang beberapa waktu kemudian kartu BPJS saya di Ganti menggunakan kartu KIS sampai saat ini. Apakah itu bermasalah ? Sedang kartu KIS tujuannya untuk masyarakat yg kurang mampu
Hi Bu Didiek,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat hal ini tidak akan menjadi masalah karena KIS merupakan bagian dari BPJS
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Aku sudah punya kartu KIS tp ada kesalahan pembuatanya.harusnya tgl 23 desember 77
Tp yg tertulis tgl 3 desember 83.ini bagaimana harus merubahnya
Hi Bu Umiyati
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bis merubah data dengan datang langsung ke kantor BPJS kesehatan terdekat
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualaikum,
Mau nanya kak,
Bagaimana cara pembuatan KIS yg tdk berbayar ya kak?
Terimakasih
Hi Pak Amin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat berikut merupakan langkah untuk mendaftarkan BPJS kesehatan :
1. Siapkan KTP dan KK asli dan fotokopi 2. Mendaftarkan diri di puskesmas kecamatan (PKM) terdekat dengan membawa kedua berkas di atas 3. Data akan diinput oleh petugas PKM ke dinas kesehatan 4. Data peserta PBI akan masuk ke master file BPJS 5. Di kantor BPJS Kesehatan dilakukan verifikasi data PBI yang diusulkan (NIK tersinkronisasi dengan data Mendagri) 6. Setelah BPJS melakukan sinkronisasi verifikasi data PBI, mereka akan menerbitkan e-ID dalam bentuk soft copy di aplikasi e-Dabu, lalu mengirimnya ke PKM 7. Nomor e-ID akan dicetak di PKM tempat mendaftar 8. Untuk mencetak kartu JKN-KIS, peserta dapat melakukannya di kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa e-ID peserta.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo min. mau tanya. Apa bedanya kartu KIS bayar bulanan dan KIS tidak berbayar? Makasih atas jawabannya.
Hi Pak Rey,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa kis yang tidak berbayar adalah kis yang diberikan pemerintah, namun kis yang dibayar bulanan adalah kis mandiri
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sya mau tanya, sya punya KIS daerah ,apa itu bisa di pakai di luar kota untuk berobat
Hi Bu Halimah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bisa bu
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
halo apakah jika berobat menggunakan kartu indonesia sehat gratis seluruhnya pembayarannya ! bagaimana bila pengobatannya lumayan besar , saya masih kurang mengerti apakah pengobatan menggunakan kis mengambil gaji orang tua perbulan atau murni gratis dari pemerintah
Hi Bu Criss,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa kis adalah asuransi yang dibayarkan oleh pemerintah, jika penyakit yang diderita di cover oleh KIS maka biaya di tanggung oleh KIS
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam sejahtera untuk semua.dari awal th 2012 saya sdh punya Kartu Keluarga sendiri.dan sudah menyetorkan persyaratan untuk memperoleh KIS.yg jadi pertanyaan saya kenapa sampai sekarang saya belum memperoleh KIS.dan sudah ditanyakan ke RT/RWnya.terima kasih mohon penjelasannya
Hi Bu Ani
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk pembuatan KIS pemerintah bapak bisa mengkonfirmasi pada ketua rt dan rw setempat jika ada terjadi keterlambatan pencetakan kartu.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
begitu carut marutnya sistem kesehatan di indonesia tolong dibuat lebih simpel
Hi Pak Suhari
Terima kasih atas opininya, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan ke BPJS Kesehatan untuk semakin baik.
Saya pensiunan dari GMFAA (Aircraft Maintenance) anak perusahaan Garuda Indonesia. Setelah pensiun Hak Asuransi saya di stop dan saya melanjutkan dengan KIS dengan membayar untuk kelas 1. Saya akan pasang gigi palsu apakah dicover dengan BPJS. Terima kasih.
Hi Pak Syarif
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa pemasangan gigi palsu tidak di cover oleh bpjs
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamuallaikum,saya peserta bpjs mandiri,saya pakai yg kelas II, saat ini saya hamil,dan insyaallah bulan november tafsiran untuk melahirkan. Karena beberapa hal yang tentunya sudah saya konsultasikan ke dokter saya harus melahirkan melalui caesar. Yang ingin saya tanyakan..Apakah biaya persalinan saya masih di tanggung oleh bpjs kesehatan?
Mendengar bahwa ada peraturan baru bpjs kesehatan tentang biaya persalinan dengan anak lahir sehat.
Mohon pencerahannya. Terimakasih
Hi Bu Nimas
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa jika proses caesar adalah anjuran tindakan dari dokter maka akan di tanggung oleh bpjs
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya, saya punya kis tangsel dan sekarang saya sudah pindah ke Jakarta. Untuk pindah faskes nya gimana ya agar bisa punya kis Jakarta? Apa harus urus ke dinas sosial tangsel untuk perubahan nya? Atau bisa langsung ke kantor bpjs Jakarta? Terima kasih
Salam. Sepertinya KIS lebih banyak manfaat & simpel karena bisa digunakan utk perawatan & pengobatan serta luas area pengunaanya . Satu lagi yg paling penting : tidak ada iuran premi..Mohon di beritahukan caranya untuk mendapatkan KIS. Terimakasih
Hi Pak Sukadi bin Kadmilah
Terima kasih atas sharringnya, sangat bermanfaat.
Semoga sharing Anda, dapat menginspirasi pembaca lainnya.
salam
saya Ibnu ,mau nanya nih min mengenai kis itu sebenernya dari pemerintah di anjurkan kena biaya gak ya??
Hi Pak Ibnu,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi kami, awalnya KIS gratis, namun ada perkembangan di lapangan sehingga KIS berbayar.
Kami belum mendapat update dari pihak terkait, sehingga belum dapat mengkonfirmasi lebih lanjut.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Klao udah punya kartu KIS perusahaan di tutuntut harus ada kartu sehat apakah harus bikin baru apa makeh kartu KIS itu. Terimakasih
Hi Pak Revan,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Semua tergantung kebijakan perusahaan tempat bapak bekerja, jika harus ganti biasa nya kis lama di nonaktifkan terlebih dahulu
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
salam
saya Ibnu ,saya mau nanya soal kis itu sebenernya dari pusat pemerintahan di anjurkan kena biaya tidak min??
Hi Pak Ibnu,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi kami, awalnya KIS gratis, namun ada perkembangan di lapangan sehingga KIS berbayar.
Kami belum mendapat update dari pihak terkait, sehingga belum dapat mengkonfirmasi lebih lanjut.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya daftar KIS lewat mobile JKN tapi kok suruh bayar per orang 25.500 ya bukannya KIS itu gratis ?
Hi Pak Agus,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi kami, awalnya KIS gratis, namun ada perkembangan di lapangan sehingga KIS berbayar.
Kami belum mendapat update dari pihak terkait, sehingga belum dapat mengkonfirmasi lebih lanjut.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Comment…Saya telah didaftarkan sbgai peserta JKN-KIS PBI APBD DKI Jakarta, skrng kartu sudah saya trima dan tlah aktif.
Yg ingin saya tanyakan: apakah bisa kartu itu saya gunakan jika ada anggota keluarga saya yg sakit ..??
Hi Pak Sukoco
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk anggota keluarga Bapak perlu cek kartu yang sudah didaftarkan.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam, ibu saya dulu menggunakan Jamkesmas. Baru-baru ini berobat ke puskesmas dan oleh petugasnya disuruh ganti kartu ke BPJS. Kami belum sempat ke kantor BPJS. Selang beberapa waktu ternyata ibu telah mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Pertanyaan saya,
1. Apakah KIS itu pengganti dari kartu Jamkesmas yang dulu?
2. KIS itu program pemerintah pusat atau pemerintah kota? Sebab dulu waktu menggunakan Jamkesmas, pemerintah kota juga memberikan bantuan pelayanan kesehatan tetapi hanya untuk masyarakat lokal yg disebut PKMS.
3. Jika KIS pengganti Jamkesmas maka apakah kami harus tetap mengurusnya ke BPJS?
Terima kasih
Hi Bu Ika,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. KIS itu seperti program BPJS Kesehatan (jamkesmas dulu).
2. Setahu kami KIS adalah program pemerintah pusat.
3. Sebaiknya tetap konsultasikan dengan BPJS Kesehatan, terlebih untuk iuran bulanan.
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau buat bpjs kis anak.apakah harus mengikuti bpjs orang tuanya pembayaran pribadi?
dan apakah harus dilunasi dulu pembayaran tunggakan?apakah harus seperti itu?
Hi Pak Amir
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Kalau Bapak bekerja di perusahaan seharusnya sudah termasuk. Namun jika Bapak bayar sendiri, maka iuran anak menjadi tanggung jawab pribadi.
2. Harus dilunasi terlebih dahulu Pak.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ibu saya menggunakan kartu askes (biaya tiap bulan dipotong dari pensiun karena masa berlakunya habis kami perpanjang tapi diberi kartun kis
berarti biaya yang dipotong tiap bulan sia sia karena tidak bisa digunakan di kelas 1 sesuai jumlah potongan yang dibayarkan selama ini
Hi Pak Iwan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak dalam kasus Bapak, kami sarankan coba menghubungi call center BPJS Kesehatan.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
punya saya kis tapi tiap bulan bayar ,,,
Hi Pak Kadek
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
o gitu terkuak juga penasaranku paling tidak saya bisa menceritakan kepada tetangga ,teman bahkan sodara sediri yang memang banyak yang belum mudeng masalan 3 serangkai itu trims banyak suksess selalu untuk finansialku
Hi Pak Pargiyono
Terima kasih atas apresiasinya. Semoga artikel kami dapat bermanfaat.
halo Bapak / Ibu
saya terdaftar menjadi peserta BPJS di perusahaan, namun saat ini saya pindah kantor dan dari perusahaan mengatakan tidak dapt membayar tagihan BPJS karena saya terdaftar doubel sebagai PBI (tidak menerima kartu hanya surat keterangan)
yang jadi pertanyaan saya
1. sya ikut di PBI orang tua tapi kenpa perusahaan sebelumnya bisa mendaftarkan saya di BPJS Kesehatan?
2. saat ini mana yang lebih baik saya pilih PBI atau BPJS dari perusahaan?
3. jika saya memilih PBI orang tua saat saya menikah nanti dan keluar dari Kartu Keluarga orang tua, apakah PBI masih tetap berlaku? atau otomatis diberhentikan?
Hi Bu Wayan Eka Sri Mahyuni
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Kami tidak mengetahui kenapa bisa di perusahaan sebelumnya, karena bisa jadi ada beberapa penyebab.
2. Bu coba cek mana yang lebih menguntungkan dari segi tanggungan. Ada aturan-aturan untuk BPJS Kesehatan, misal gaji tertentu mendapat kamar I, ada juga kamar II dsb.
3. PBI diberhentikan dan Anda perlu ikut PBI dengan suami atau dari tempat Anda kerja.
Kami sarankan ibu konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau tanya, say punya kis dari pemerintah, tapi diperusahaan saya bekerja ada bpjs, lalu kis nya dimatikan, jika saya keluar dari perusahaan, apakah saya dapat mengaktifkan kis dari pemerintah lagi?
Hi Bu Rezita
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya masih bisa diaktifkan kembali Bu.
Kami sarankan ibu konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagi peserta KIS kalau mau ganti faskes bagaimana caranya. Apa bisa menggunakan android
Hi Bu Kemala
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sejauh ini kami belum mendapat informasi apakah bisa atau tidak mengganti melalui Android.
Kami sarankan ibu konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
di kantor saya kebetulan sebagai PNS/ASN, ada berita pemegang Kartu BPJS harus mengganti Kartu KIS apa betul beri itu
Hi Pak Anang
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf kami belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.
Namun memang ada kabar penggantian BPJS ke KIS.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon penjelasan. Ponakan sy pemakai kartu KIS dan dpt rujukan operasi keluar kota. Tapi karena kondisi pasien sdh tdk memungkinkan utk melakukan perjalanan maka lusa akan dilakukan operasi di kota tempat tinggal pasien. Yg jd pertanyaan…pasien harus membayar nominal yg disebutkan sebagai biaya peralatan operasi dan biaya mendatangkan dokter dr luar kota. Mohon penjelasannya
Hi Ibu Handayani
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu dapat konsultasi dengan dokter perujuk
Untuk mengenai harga, kami sarankan Ibu hubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
kalau BPJS tertera kelas berapa, bagaimana dengan KIS apakah kita boleh pilih kelas pas masuk RS?
Hi Bu Juanita
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk kelas perawatan, disesuaikan dengan ketentuan KIS.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya menggunakan kis dengan faskes dokter umum,
apa benar tidak bisa di gunakan di puskesmas
masalahnya saya td berobat ke puskesmas kartu kis saya ditolak
m0h0n penjelasanya
trims
Hi Pak Luthfi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak sesuai dengan faskes yang terdaftar di KIS nya.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Haloo Pak/ Ibu yg saya hormati…
Jd persyaratan apa saja yg hrs saya bw ke kantor BPJS utk pembuatan Kartu KIS yah?
Trima kasih byk sblmya utk informasinya
Hi Bu Syanti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
a. masyarakat yang tak mampu, PMKS/disability, psikotik atau gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang sudah terdaftar namanya di BPJS Kesehatan, dan penerima bantuan iuran dari pemerintah.
b. Namanya tercantum dalam system data terpadu PPLS 2011 yang di data oleh BPS pada tahun 2011, dan telah memegang kartu Jamkesmas.
c. Untuk mengetahui apakah namanya tercantum dalam data terpadu PPLS 2011, dapat di lakukan pengecekan di Puskesmas setempat atau BPJS Kesehatan cabang setempat, karena data PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah ada di Puskesmas setempat.
d. Pemegang kartu Jamkesmas dapat menggantinya dengan kartu KIS setelah terlebih dahulu mendaftarkan di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
Untuk informasi selengkapnya, Ibu dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500-400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Di tulisan yg bapak buat. Kartu kis cakupan wilayahnya bisa diseluruh indonesia. Sedangkan bpjs harus ke faskes yg didaftarkan.. mohon konfirmasinya.thanks
Hi Dhani
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami mendapat informasi seharusnya bisa nasional, namun saat ini pelaksanannya masih terbatas di beberapa faskes.
Untuk informasi selengkapnya, Ibu dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500-400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya baru mau daftar BPJS pak, sebaiknya langsung ambil KIS atau BPJS. kok saya belum mengerti. KIS tidak bayar iuran? atau bayar? terima kasih
Hi Bu Evelyn
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu dapat mendaftar BPJS Kesehatan.
Untuk informasi selengkapnya, Ibu dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500-400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sy pernah ngajukan pergantian Askes ke BPJS. Kata petugas, “Tidak perlu ganti, krn BPJS dan Askes sama”.
Sementara sekarang hrs ganti KIS.
1. Apa saya langsung mengganti Kartu Askes dg Kartu KIS?
2. Sy PNS sementara suami swasta. Apa suami langsung dibuatkan KIS!
Trim, Finansialku…
Hi Bu Sunainah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Ibu dapat mengganti sesuai dengan saran petugas atau ibu dapat hubungi call center.
2. Pekerja swasta biasanya menggunakan BPJS Kesehatan.
Untuk informasi selengkapnya, Ibu dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500-400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya PNS, apakah ada masalah di kemudian hari jika saya tetap memilih BPJS dan tidak melapor untuk perubahan menjadi peserta KIS ?
Hi Bu Efi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya tidak ada masalah Bu.
Untuk informasi selengkapnya, Ibu dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500-400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bapak/ibu mw tanya. Saya Uda terdaftar kis tp blm dpt kartu nya. Terus saya Uda pindah ke Bandung. Dan saya melihat layanan kis ga ada di Bandung. Klo mw di non aktifkan kis gmn ya.? Saya heran deh padahal saya khn BPJS knp pindah ke kis?
Hi Bu Wieny
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu dapat hubungi call center BPJS Kesehatan di 1500-400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ass.bpk/ibu.saya sama istri saya sudah masuk bpjs dri perusahaan saya.terus saya mengajukan lagi anak saya setelah jadi dikasihnya kartu kis bagaimana
Wassalamu’alaikum
Hi Pak Puad
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak boleh saja minta diturka dengan kartu BPJS Kesehatan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Kesehatan di 1500-400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf pak/bu…saya mau tanya.bagaimana kalau pindah alamat rumah.apa kartu KIS nya masih bisa digunakan difaskes dialamat rumah yg baru…
Terimakasih
Hi Bu Puji
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu perlu mengganti faskes agar lebih dekat dengan lokasi tempat tinggal Ibu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Awal nya saya buat kartu bpjs kesehatan di perusahaan saya bekerja dan setelah saya menikah . Saya masukan bpjs kesehatan istri saya ke dalam iuran di bpjs kesehatan di perusahaan saya. Guna nya agar istri saya tidak bayar sendiri dan masuk ke pembayaran di prusahaan . Tpi malah di kasih ato di ganti KIS. Apa kah perusahaan ato saya tetap d beban kn iuran tsb. Trus saya lihat di staus jenis peserta melalui aplikasih online tidak terkategori pesrta mandiri ato bukan pekerja. Knapa bisa sperti itu
Hi Pak Rizal
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami sarankan coba tanyakan terlebih dahulu dengan pihak perusahaan, kenapa ada pergantian menjadi KIS?
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf secara gamblangnya sya menyimpulkan,jadi kalo sya tidak keliru BPJS kesehatan untuk mereka yang mampu(membayar iuran) sedangkan KIS untuk yg kurang mampu( karena ditanggung penuh oleh pemerintah).
Hi Pak Adhi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebenarnya tidak bisa dibilang seperti itu juga Pak, karena kurang lebih mirip dan merupakan pengembangan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Suami mengupgrade kartu BPJS ke faskes 1..
tp koq malah dpt kartu KIS…
Berarti setiap bulan sy tdk perlu membayar iuran atau tetap membayar iuran bulanan… krn dr yg sy baca klu kartu KIS kan di subsidi pemerintah full…?
Hi Bu Fitri,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami sarankan ibu konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jika py dua kartu BPJS & Kis apakah kedua kartu itu bs dipake
Hi Bu Latifah,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Hal yang dapat dilakukan adalah segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk menon-aktifkan salah satunya agar tidak terjadi input data ganda. Input data ganda akan menimbulkan kesalahan dan kesulitan dalam pengakomodasian pasien secara menyeluruh.
Kami sarankan ibu konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Informasi selengkapnya: Bagaimana Bila Saya Punya BPJS dan KIS Serta Kasus Dobel Kartu
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Untuk mendapatkan kartu KIS,apa harus ke kantor BPJS juga
Hi Pak Triyono
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seperti halnya kartu BPJS Kesehatan dan BPJSTK, KIS juga merupakan bagian dari BPJS Kesehatan. Hal ini didasari karena KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta jaminan kesehatan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jd kl sudah punya kartu bpjs apa boleh mengurus (kis)
Hi Bu Rini
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya BPJS Kesehatan sudah menanggung biaya pengobatan
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apa KIS bisa langsung d pakai d RS atau k puskesmas dlu
Hi Bu Ida
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Harus tetap puskemas terlebih dahulu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.