Apakah fasilitas yang disediakan oleh ASKES dan BPJS Kesehatan berbeda? Apakah diperlukan pengalihan dan pendaftaran ulang ke BPJS Kesehatan dan bagaimanakah prosedur penggantian kartunya?

Beberapa pertanyaan tersebut akan segera terjawab setelah Anda membaca secara cermat artikel berikut ini yang disajikan oleh Tim Finansialku bagi Anda. Selamat membaca!

 

Program ASKES

Program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikenal dengan nama Asuransi Kesehatan (ASKES) yang dikelola oleh PT Askes Persero, hanya dikhususkan untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi kalangan pegawai pemerintah.

Kalangan ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, Penerima Pensiun PNS, Penerima Pensiun TNI/Polri, Penerima Pensiun Pejabat Negara, Veteran dan Perintis Kemerdekaan, sehingga hanya pegawai pemerintahan saja yang bisa mendapatkan manfaatnya.

 

Transformasi ASKES Menjadi BPJS Kesehatan

Terbitnya Undang-undang tersebut tentang BPJS, menyebabkan ASKES dialihkan atau ditransformasi menjadi BPJS Kesehatan, yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi.

Semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan, dan semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan.

Setelah transformasi menjadi BPJS Kesehatan selama 2 tahun semenjak peresmiannya pada tanggal 1 Januari 2014, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengerti secara jelas dan seksama mengenai berbagai informasi berkenaan dengan perubahan program nasional fasilitas kesehatan dari pemerintah yang satu ini.

Askes dan BPJS Kesehatan, Apa Persamaan dan Perbedaannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Tidak Punya e-KTP Apakah Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan?]

 

Sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan mengumumkan tentang peresmian perubahan ASKES menjadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Perubahan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di mata masyarakat mengenai program dan fasilitas apa saja yang mengalami perubahan dan berbagai prosedur dalam proses perubahan tersebut.

Program pemerintah dengan sistem gotong royong ini mewajibkan semua warga Indonesia untuk mendaftar menjadi peserta.

Khusus bagi Anda yang sebelumnya telah memiliki kartu ASKES maka secara otomatis telah terdaftar menjadi peserta BPJS. Oleh sebab itu, Anda tidak perlu lagi mendaftar ke BPJS.

Tahukah Anda bahwa fasilitas pertanggungan hanya meliputi 2 anak saja, namun dalam program transformasinya menjadi BPJS kesehatan, kini pertanggungan anak menjadi 3.

Sehingga apabila Anda memiliki 3 anak, maka Anda dapat mendaftarkan anak Anda pada program jaminan kesehatan dari BPJS kesehatan melalui prosedur yang ada.

Mendaftar BPJS Kesehatan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Mendaftar BPJS Kesehatan]

 

Prosedur Penambahan Tanggungan dan Penggantian Kartu

Apabila Anda ingin mendaftarkan anak Anda yang ketiga untuk masuk dalam anggota tertanggung BPJS Kesehatan, Anda perlu melakukan beberapa prosedur yang terbilang tidak sulit.

Anda hanya perlu memenuhi berbagai syarat diantaranya mengisi formulir yang disediakan oleh kantor BPJS Kesehatan setempat, melampirkan fotokopi Akta Kelahiran anak Anda, fotokopi Model C dari instansi, fotokopi Kartu Keluarga dan Slip Gaji beserta pas photo anak Anda dengan ukuran 3×4.

Jangan lupa untuk membawa Kartu Keanggotaan ASKES Anda juga saat menyerahkan berbagai persyaratan tersebut.

Sebetulnya kartu ASKES yang Anda miliki masih dapat difungsikan sebagai kartu BPJS apabila sewaktu-waktu Anda harus dirawat dan mengharuskan menjalani proses pengobatan.

Tetapi Anda tetap harus mengganti kartu Anda menjadi kartu BPJS. Saat ini proses penggantian kartu ke kartu BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap, namun saat ini masih diprioritaskan untuk TNI dan Polri.

Kelak dalam proses penggantian kartu menjadi Kartu BPJS Kesehatan, Anda hanya perlu mengembalikan kartu sebelumnya dan menunjukkan KTP (diutamakan e-KTP) Anda ke kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili, sehingga Anda akan mendapatkan kartu BPJS Anda.

Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan 1 - Finansialku

[Baca Juga: Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan]

 

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

Berikut ini akan dijelaskan beberapa jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu sebagai berikut:

 

#1 Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran)

Ini khusus untuk warga miskin yang tidak mampu sesuai dengan kriteria dinas sosial, Peserta BPJS PBI dibagi menjadi 2 macam, BPJS yang didanai oleh APBN dan BPJS yang didanai oleh APBD, yang didanai oleh APBN dikenal dengan JAMKESMAS, sedangkan yang didanai oleh APBD dikenal dengan JAMKESDA/PJKMU.

 

#2 Peserta BPJS Non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)

Sedangkan untuk peserta BPJS PBI dikategorikan menjadi beberapa bagian:

  • Pekerja Penerima Upah (BPJS PPU), khusus untuk pegawai pemerintah maupun non pemerintah BPJS ini bisa disebut juga sebagai peserta BPJS badan usaha atau BPJS yang ditanggung oleh perusahaan.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (BPJS PBPU), ini untuk Individu atau perorangan dengan kategori, pengacara akuntan, arsitek notaris dan lain sebagainya.
  • Bukan Pekerja, ini untuk golongan bukan pekerja seperti penerima pensiun, investor, maupun veteran.

 

Daftar BPJS Online untuk BPJS Kesehatan 01 - Finansialku

[Baca Juga: BPJS Kesehatan Online: Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya]

 

Daftar BPJS Kesehatan SEGERA (bagi Anda yang Belum Terdaftar)

Jadi, Anda tidak perlu khawatir apabila sudah menjadi pemegang kartu ASKES karena fasilitas dari BPJS secara otomatis sudah dapat Anda rasakan. Namun, Anda tetap harus mengganti kartu kepesertaan Anda ke BPJS Kesehatan.

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam program pemerintah mengenai jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan, segera daftarkan diri Anda secara online atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Prosedur pendaftaran online dapat Anda simak melalui rubrik Finansialku sebelumnya.

 

Bagikan Pengalaman Anda saat melakukan prosedur perubahan kartu ASKES ke kartu BPJS Kesehatan melalui kolom yang tersedia di bawah ini dan jangan lupa membagikan setiap informasi dari artikel Finansialku kepada rekan-rekan Anda. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Ryan Thamrin. 25 Agustus 2016. Ganti Kartu Askes ke Kartu BPJS Kesehatan. Panduanbpjs.com – https://goo.gl/aovTR1
  • Rizqia Khoirunisa. Cara Mengganti Kartu Askes Menjadi BPJS (syarat dan prosedur) Pasienbpjs.com – https://goo.gl/FHE0OP
  • Rizqia Khoirunisa. Perbedaan BPJS, JAMSOSTEK, ASKES, JAMKESMAS dan JAMKESDA? Pasienbpjs.com – https://goo.gl/wlHuiQ
  • Soery Antie. 18 Maret 2015. ASKES atau BPJS Kesehatan. https://goo.gl/GvzMWj

 

Sumber Gambar:

  • Kartu ASKES – https://goo.gl/L3i2ub
  • Pelayanan ASKES – https://goo.gl/SUsI9i

 

Free Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com

Â