Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini sudah mulai banyak digunakan. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh akses layanan kesehatan.
Namun, banyak yang masih menghadapi kendala dalam menggunakannya karena adanya prosedur dan kebijakan yang telah diterapkan pemerintah. Untuk dapat menggunakan BPJS dengan baik, mari kita bahas apa saja daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Rubrik Finansialku
Daftar Isi
Prosedur dan Kebijakan BPJS Kesehatan
Berbagai prosedur dan kebijakan telah diterapkan oleh pemerintah demi lancarnya penyelenggaraan BPJS Kesehatan ini, namun masih banyak masyarakat yang kurang paham akan kebijakan dan cakupan BPJS Kesehatan yang sebenarnya.
Dengan demikian, masih banyak masalah terkait penyelenggaraan program tersebut.
Finansialku akan membantu Anda menjabarkan daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan guna melancarkan program ini.
[Baca Juga: Para Suami, Inilah Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan Istri ke Perusahaan Suami]
Tindakan yang Ditanggung
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jenis operasi apa sajakah yang termasuk di dalamnya? Berikut penjabarannya:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Tindakan yang Tidak Ditanggung
Banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan.
Sehingga saat melakukan tindakan operasi, ternyata biayanya tidak ditanggung dan akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatannya.
Oleh karena itu, hendaklah Anda memahami dengan baik kebijakan-kebijakan yang telah disediakan oleh pemerintah terkait hal tersebut.
Berikut merupakan beberapa kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah berdasarkan banyak pertimbangan. Kebijakan tersebut menjelaskan beberapa operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
- Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
- Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
- Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
- Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
[Baca Juga: Ini Cara yang Tepat untuk Pindah Faskes BPJS]
Besarnya Biaya Operasi yang Ditanggung
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi yang dijalankan.
Namun, bukan berarti Anda dapat melakukan tindakan operasi berlebihan dengan fasilitas mewah.
Besarnya biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dihitung dengan sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) yang membedakan tarif pengobatan berdasarkan:
- Kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D)
- Kelas perawatan (BPJS kelas 1-3)
- Regional rumah sakit (regional 1-5)
- Tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).
[Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan yang Paling Mudah?]
Prosedur Pengajuan BPJS Kesehatan
Salah satu poin tindakan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah operasi yang pengajuannya tidak sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan.
Untuk menghindari hal tersebut, mari kita bahas syarat apa saja yang perlu disiapkan untuk pengajuan BPJS Kesehatan.
Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).
Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan dari Puskesmas.
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
Tindakan Pascaoperasi
Perawatan pascaoperasi (baik rawat inap maupun kontrol rutin atau rawat jalan) juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika sudah diajukan sesuai prosedur yang berlaku.
Layanan pascaoperasi dapat dinikmati oleh pasien yang tindakan operasinya ditanggung maupun tidak ditanggung oleh BPJS.
Sebagai contoh, apabila tindakan operasi Anda tidak ditanggung karena dilakukan di luar negeri, Anda tetap dapat mengajukan BPJS Kesehatan pascaoperasi.
Apabila pengajuan telah sesuai prosedur yang berlaku, maka biaya perawatan pascaoperasi Anda akan ditanggung.
[Baca Juga: Lebih Pilih BPJS Kesehatan Kantor atau BPJS Kesehatan Perorangan?]
Ikuti Prosedurnya dan Rasakan Manfaatnya
Pemerintah telah berusaha membuat layanan kesehatan yang memadai, namun kurangnya pemahaman masyarakat terkadang menjadi kendala berlangsungnya program ini.
Dengan memahami dan mengikuti seluruh prosedur dan kebijakan BPJS Kesehatan, maka Anda dapat ikut merasakan manfaatnya. Dengan demikian, program BPJS Kesehatan dapat terselenggara dengan mudah dan lancar.
Apakah Anda mengetahui info seputar BPJS lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Boby Chandro Oktavianus. 29 November 2016. Jenis Operasi Apa yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya. Cermati.com – https://goo.gl/bqOdXB
Sumber Gambar:
- BPJS Kesehatan – https://goo.gl/1OV3pF dan https://goo.gl/51Sk8u
Manaement Rs yg menerima Bjs spy dipermudah tdk bolak balik ke rmh sakt :
1.anrian panjang mula jam 2 pagi udh antri di rsRoyal Sunter dan bnyak caloknya
2.kalau ada 2ato 3 kasus deteksi1penyakit tdk harus 2-3 kali kermh sakt. Waktu dan biaya tambah apa lagihrs antr jam2 pagi selesai kedokter jam4 sore.
3.khusus dr yg ada quòtanya trima pasien terbatas
Hi Pak Jahya, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Terima kasih untuk saran dan opininya.
Kami juga berharap agar pelayanan BPJS menjadi semakin baik untuk kedepannya.
Saya ada mau tanya.dari Kupang NTT..suami mau operasi batu empedu.tapi suami minta rujukan ke Surabaya supaya bisa operasi menggunakan laparscopy.karena dikupang blm ada alatnya.tapi dokter tidak mau kasih rujukan ke Surabaya.suami bingung.jadi harus bagaimana ya.tolong di jawab.terima kasih
Hi Bu Eduard
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa faskes ke dua memang harus sesuai rujukan dari faskes 1. jadi untuk mau dirawar d rs yang diinginkan ibu harus memnita rujukan kepada dokter di faskes 1
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya melihat sendiri bahwa RS yg menerima program BPJS seolah2 tidak rela melayani pasien BPJS. Pasien bpjs seperti pasien kelas kambing, tempat menunggu antrian registrasi dibedakan dan prosesnya lamaa.
Bila sudah benar2 sakit (pasien cuci darah), walau dokter available tapi kalau mendaftar sebagai pasien BPJS akan dibilang harus menunggu seminggu atau 10 hari. Tetapi begitu minta non BPJS maka langsung bisa ketemu si dokter ybs. Bagi pasien yang sudah sakit dan keadaan lemah tidak mungkin menunggu berhari2. Lalu bila dokter menyarankan dirawat, ruang perawatan tidak bisa pakai program BPJS karena di rujuk oleh dokter non BPJS.
Itu pengalaman di RS Setia Mitra, Fatmawati.
Di RS Dr. Suyoto, Jl. Veteran, Tanah Kusir juga sama saja.
Beralih ke RS Siloam, Jl. TB Simatupang. Setelah mendapat rujukan dari Puskesmas maka prosedurnya adalah membuat appointment dengan dokter melalui customer service BPJS di RS Siloam. Menghubungi nomor telp tsb sangat sulit. Lalu menunggu registrasi perlu 2 sampai 3 jam, bertemu dokter antri lagi, setelah selesai file pasien dibawa ke customer service oleh si pasien untuk closing. Bila jadwal dokter malam, meja customer service sudah tutup maka pasien harus datang lagi besoknya hanya untuk membawa file ke customer service.
Di RS Siloam ini customer service 3 orang wajahnya seperti penuh beban, tidak bersedia ditanya, karena diotaknya meng haruskan semua calon pasien tunggu giliran padahal yg ingin ditanyakan sangat simple terpaksa buang waktu 3 jam.
Apakah ada pejabat yang pernah memakai dan merasakan sendiri pelayanan BPJS. Apakah ada kontrol dari BPJS atas lama dan kurang manusiawinya standard pelayanan pasien BPJS. Di RS tentu ada aturan berapa menit waktu yang pantas untuk registrasi, antri dokter, antri obat?
Pasien sudah sepuh untuk periksa dokter sampai menerima obat perlu 4 s/d 6 jam.
Juga hanya 1 masalah per visit.
Semoga dalam waktu dekat program bpjs bisa sebaik program asuransi kesehatan non bpjs. Agar orang pensiunan tidak merasa di plonco bila perlu berobat.
Hi Ibu Dewi, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Kami turut bersedih mendengarkan sharing ibu.
Semoga pengalaman ibu dapat menjadi masukan yang baik untuk melakukan perubahan dan
layanan BPJS Kesehatan bisa menjadi lebih baik dari kondisi yang sekarang.
Mohon perhatian BPJS untuk didaerah dikontrol baik2. Katanya Puskesmas tempat kita pertama kontrol, kita mau cek darah rutin gak ada fasilitasnya. Padahal sakit sudah berbulan2. Harus ke RSU baru bisa dan itu dengan biaya normal. Tolong kualitas Pelayanan BPJS ditingkatkan. Sewaktu kita pakai ASKES gk serumit sekarang. Toh juga ASKES gk pernah devisit tuh..
Hi Ibu Dewi Natalia, terima kasih sudah menghubungi Finansialku.com
Terima kasih ibu Dewi atas opini dan pendapatnya.
Kami memiliki harapan yang sama dengan Ibu Dewi, agar kedepannya BPJS Kesehatan
melakukan perbaikan dalam hal layanan dan fasilitas kesehatan.
tolong diperhatikan pak,bu, org tua yg sudah renta, yg memerlukan pelayanan ekstra khusus bagian terapy dan saraf….pendaftaran jm satu terakhir, sementara dokternya praktek jm 4. terkadang karna rumahnya jauh, menunggu berjam2,klw gitu caranya bukan sembuh.kasihan.khususnya rujukan yg dari luar kota.
Hi Ibu Imelda terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com dan komentarnya.
Kami juga sependapat dengan Ibu, agar kedepan fasilitas dan layanan BPJS Kesehatan dapat terus ditingkatkan.
Semoga artikel di atas dapat membantu dan bermanfaat.
Ibu saya mengalami varices yg parah , urat-urat di kaki terlihat bengkak dan ibu saya merasa sakit untuk bergerak . Saat berobat k Puskesmas menurut pihak Puskesmas varices termasuk estetika.
Mohon penjelasannya karena ibu saya tidak bermaksud supaya indah tapi ingin berobat supaya bisa bergerak tanpa sakit
Hi Ibu Wiwi, terima kasih sudah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan ibu Wiwi, kami sarankan ibu meminta rujukan dari dokter umum dulu yang menyatakan bahwa varices tersebut adalah penyakit.
Kemudian ibu konsultasi pada kantor BPJS kesehatan di kota Anda.
Pihak BPJS Kesehatan memiliki bagian penerangan yang akan membantu Anda.
Semoga jawaban kami bermanfaat.
Slmt mlm..sblm ke RS,hrs ada dl nya rujukan dr faskes(puskesmas,klinik)jk faskes nya sdh ttp jam 15.00 atau jam 3 sore,smntra yg mau prksa atau mnt rujukan(mau berobat ke RS) sktr jam 5 sore..bgmn?,,trims fiansialku.smg plynn bpjs mnjd lbh baik lg
Hi Ibu Duane Istepanus Purba, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Kami turut menyesalkan dengan peristiwa tersebut, semoga hal tersebut bisa menjadi koreksi untuk pelayanan BPJS Kesehatan.
Ibu Duane, mungkin dapat mempertimbangkan untuk ke rumah sakit langsung jika memang kondisi cukup parah.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat dan terima kasih atas sharingnya.
BPJS memang bagus. Saya, istri dan anak2 sdh punya BPJS kls 1. Tp kita jg hrs ttp punya polis asuransi jiwa dan kesehatan. Si, saya & klrga saya sdh buka polis asuransi jiwa & kesehatan (Perusahaan asuransi jiwa No. 1 di Indonesia).
Alasan utama kami ikut BPJS KESEHATAN adalah:
1. Mendukung program pemerintah.
2. Pengobatan rwt jalan (Soalnya manfaat rwt jln tdk ada dlm polis asuransi jiwa & kesehatan yg kami miliki).
3. Menanggung biaya proses melahirkan Cesar (sdh kami buktikan dgn lahirnya anak kedua).
4. Wanti2 apabila hrs menjalani rwt inap di daerah yg RSnya tdk bkrja sama dgn Asuransi.
Kami jg paham bahwa iuran BPJS itu hrs kami byr seumur hidup dan sifatnya hangus. Tp kami jg sangat paham bahwa premi asuransi yg kami byr hanya sampai 10 thn dan stlh itu kami ttp memperoleh fasilitas kesehatan hingga berusia 85 thn. Hebatnya lg, kami jg ttp menikmati hsl investasi yg ttp bertumbuh hingga seumur hidup. So, ngapain lg pusing mikirin iuran BPJS, sekalipun dibyr seumur hidup? :-)
Hi Pak Oharatua, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Betul kata Bapak, jika memang dirasa perlindungan dari BPJS Kesehatan masih kurang,
kita dapat membeli asuransi tambahan.
Terima kasih atas opini Bapak, semoga artikel kami dapat bermanfaat.
Kalau orang kaya bisa ikut BPJS dan asuransi. Lha kalau yg penghasilan pas-pasan bagaimana? UGD RS kadang juga ga ngertiin pasien yg dlm kondisi sekarat, tanpa rujukan dari faskes 1 tidak dilayani sbg peserta BPJS. Padahal seharusnya dokter tahu mana yg sekarat mana yg pura2 sekarat. Usul saja : krn biaya berobat mahal dan proses BPJS banyak yg ribet, kita mesti jaga kesehatan baik2 dan minta Padhe Jokowi sita seluruh aset dan harta koruptor untuk dimasukkan ke dana BPJS.
HI Ibu Narie Kwang, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Terima kasih atas opininya.
Saya suka ngeri melihat antrian pendaftaran dirumah sakit yg mau berobat.
Hi Bu Fahrina Handayani, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Terima kasih atas sharingnya, semoga segera ada solusinya.
Apakah operasi THT(tambal gendang telinga/tympanoplastie) ditanggung bpjs ?
Hi Pak Anjas
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya dicover oleh BPJS Kesehatan
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kenapa untuk kontrol pasca operasi harus ada jeda atau waktu senggang untuk penggunaan BPJS?
Hi Bu Nnta
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf kami tidak mengetahui pertimbangan dibalik kebijakan tersebut.
Ibu dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500 400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya ibu dari pasien penyakit syaraf.
sudah bolak balik rumah sakit.hanya di kasih obat terus sama terapi.padahal sudah terlihat ada geseran di tulang punggung.yg jadi pertanyaan kenapa ko tidak di operasi.sampe kasihan lihat nya tidak bisa apa apa adanya di kamar tidur.
Dan saya harus terus uterusin ibu.
Dan maaf memang saya ibu memakai bpjs yg di bayar pemerintah.apakah program ini hanya untuk berobat biasa saja.tidak sampe ke tahap operasi.
yah kalau tidak bisa pake bpjs yah kasih tahu agar bisa jual apalah biar bisa operasi.tetapi di kasih tahu sama kelurga pasien kalau kaya ini harus operasi.kan enak.
ini terus berobat sampe obat nya bNyak di minum gak ada perkembangan ya.mohon pihak bpjs ksih solusi.Saya tingal di wonosobo.3rumah sakit sudah kami jalankan.terimakasih
Hi pak Dedi,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa keluarga.
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami sarankan Anda segera konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Anak says menjalani operasi ,kata dokter hrs di operasi tapi udh 1 minggu tdk ads ruangan yg sesuai kls bpjs,jdi terpaksa kami pindah kls dan ternyata wawwww biaya yg kami bayarkan sangat luar biasa padahal hanya pindah kelas aja itupun karena gak ada ruangan ,mohon penjelasannya pak/bu
Hi Pak Ramli Junaedi,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Kami turut prihatin saat membaca hal ini.
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.