Apa saja cara berobat yang ditempuh untuk dengan menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit? Apa saja syarat yang harus disiapkan? Kali ini Finansialku akan membahas panduan lengkap dan cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit.

 

Prosedur Pelayanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan adalah warga negara Indonesia yang telah mendaftar dan membayar iuran rutin dengan ketetapan sesuai kemampuan.

Setelah mendaftar dan membayar tagihan secara rutin, pastikan Anda juga mempelajari bagaimana prosedur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan memahami alurnya, masalah yang muncul akan dapat diminimalkan sehingga saat panik dan terjadi masalah kesehatan pada keluarga, Anda tidak akan kebingungan.

Prosedur yang diusung oleh BPJS Kesehatan adalah prosedur berjenjang. Tingkat awal prosedur adalah Faskes Tingkat I. Apabila pasien tidak dapat ditangani pada jenjang pertama ini, maka ada jenjang kedua yaitu Faskes Tingkat II.

Yang dimaksud dengan Faskes Tingkat II adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Skema Baru Koordinasi Manfaat COB Asuransi Komersial dan BPJS Kesehatan Untungkan Nasabah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Ini Cara yang Tepat untuk Pindah Faskes BPJS]

 

Namun, pada beberapa kasus, penanganan terhadap pasien yang tidak atau kurang membuahkan hasil, maka pasien akan dirujuk pada rumah sakit yang lain.

Proses rujukan ini berlangsung secara bertahap sampai Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). RSCM merupakan rumah sakit yang menjadi rujukan seluruh dokter dari berbagai daerah.

Tidak hanya berfungsi sebagai rumah sakit pemerintah, RSCM juga dimanfaatkan sebagai wadah penunjang pendidikan atau Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

 

Jenis-jenis Pelayanan BPJS Kesehatan

Pelayanan BPJS Kesehatan sangat beragam, mulai dari pengobatan, pemeriksaan, rawat jalan, rawat inap, perujukan, hingga tindakan seperti operasi, kemoterapi, CT-Scan, dan sebagainya.

Pembayaran atau pembiayaan menjadi tanggungan dari pihak BPJS Kesehatan jika kartu BPJS Kesehatan serta prosedur yang dijalankan sudah benar.

Akan tetapi, ada beberapa kasus peserta yang harus menanggung sendiri pembayaran atau biaya. Hal ini umumnya terjadi karena ketidak tahuan peserta terhadap prosedur yang benar.

Tentunya, banyak kerugian yang ditanggung jika alur sistem ini tidak dijalankan dengan baik.

Oleh karena itu, jika Anda adalah seorang peserta BPJS Kesehatan maka pelajarilah setiap prosedur pelayanan BPJS.

 

Prosedur Cara Berobat Menggunakan BPJS

Syarat utama untuk mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan adalah terdaftar sebagai peserta. Jadi, sebelum salah satu anggota keluarga sakit hingga membutuhkan biaya mahal, sebaiknya Anda mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Namun, jika sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif di tempat kerja, Anda tidak perlu mendaftar lagi. Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk berobat para pesertanya.

bagaimana-cara-cek-tagihan-bpjs-kesehatan-finansialku

[Baca Juga: BPJS Kesehatan Online: Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya]

 

Prosedur 1: Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Rawat Jalan

Prosedur pertama yaitu menggunakan BPJS untuk rawat jalan. Anda perlu menyiapkan kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dengan identitas sama seperti di database BPJS Kesehatan.

Setelah membawa dua kartu tersebut, datangilah Faskes Tingkat I sesuai keterangan di kartu terkait manakah tempat yang menjadi Faskes Tingkat I Anda.

Jika sudah sampai di Faskes I, lakukan registrasi di loket sehingga data tersebut masuk catatan. Selanjutnya, proses pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan sesuai prosedur oleh dokter Faskes Tingkat I.

Jika kondisi kesehatan pasien dapat ditangani pada Faskes Tingkat I, maka dokter akan menulis resep dan Anda bisa menebusnya di Apotek Faskes Tingkat I.

Namun, apabila kondisi kesehatan pasien tidak memungkinkan, tindak lanjut yang akan dilakukan dokter adalah memberikan rujukan ke rumah sakit agar pasien mendapat pelayanan dari dokter spesialis.

Panduan Lengkap dan Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit 02 - Finansialku

[Baca Juga: Investasi untuk Pensiun di Program JHT BPJS Ketenagakerjaan]

 

Prosedur 2: Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di Rumah Sakit

Rawat inap merupakan salah satu pelayanan yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan. Untuk kondisi pasien yang tidak gawat darurat, maka sebelum rawat inap, prosedur pertama adalah mendatangi Faskes Tingkat I.

Jika sudah mendaftar di Faskes Tingkat I, maka dokter akan merujuk pasien ke RSUD sebagai langkah awal proses inap.

Persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi KTP
  3. Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
  4. Surat rujukan yang dibuat oleh dokter Faskes Tingkat I

Prosedur selanjutnya yaitu menerbitkan Surat Eligibilitas peserta (SEP) di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penerbitan SEP dilakukan di ruangan tertentu yang khusus dan cara mendapatkannya adalah dengan mengantre.

Jika SEP telah terbit, maka kartu berobat bisa segera diambil. Di beberapa rumah sakit, ada ruangan khusus yang disediakan untuk mengambil kartu berobat secara antre.

Selanjutnya, peserta harus menuju Poliklinik Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan dokter Faskes Tingkat 1. Berkas yang harus dilengkapi yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi KTP
  3. Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
  4. Surat rujukan yang dibuat oleh dokter Faskes Tingkat I
  5. SEP
  6. Kartu berobat.

 

1 April 2016, Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi 80 Ribu - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Apa Saja Syaratnya Jika Mau Mengubah Data-Data BPJS Kesehatan?]

 

Apabila peserta sudah menuju ke rumah sakit rujukan, maka dokter akan memeriksanya. Setelah menjalani proses pemeriksaan, dokter akan menjelaskan kapan pasien harus dirawat inap atau tidak perlu menjalaninya.

Namun, apabila dokter mengindikasikan bahwa jenis penyakit pasien tidak bisa ditangani rumah sakit rujukan, maka dokter akan membuat surat rujukan lagi. Surat rujukan yang berikutnya dibuat agar pasien bisa berobat di rumah sakit yang memiliki peralatan lebih memadai.

Namun perlu digarisbawahi bahwa prosedur tersebut hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS yang tidak menunggak.

Karena jika peserta BPJS Kesehatan menunggak, keanggotaannya akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa memproses rawat inap sebelum pelunasan atau menjalani rawat inap 45 hari setelah statusnya diaktifkan lagi.

Denda akan diberlakukan apabila peserta BPJS Kesehatan menunggak. Untuk biayanya, tagihan tersebut cukup besar yaitu 2,5% dari biaya tertunggak paling banyak 12 bulan atau sampai Rp30.000.000.

Peraturan terkait denda sebesar 2,5% tersebut dulunya adalah 2% dengan status penonaktifan mencapai 3 bulan. Tetapi kebijakan baru menaikkan denda dengan tenggang waktu sampai 1 bulan. Setelah itu status keaktifan peserta BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara.

Panduan Lengkap dan Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit 03 - Finansialku

[Baca Juga: Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan]

 

Simulasi nominal denda yang dibebankan yaitu misalnya seseorang menunggak 12 bulan atau 1 tahun dalam lingkup Kelas I. Maka, jumlah denda yang dibebankan mencapai Rp2.880.000. Setelah membayarnya, status baru bisa aktif dan dimanfaatkan untuk rawat inap setelah 45 hari.

Contohnya saja, jika biaya rawat inap yang diberikan senilai Rp40.000.000. Agar bisa terlayani oleh pihak rumah sakit peserta BPJS Kesehatan yang menunggak harus membayar denda terlebih dahulu sebesar 2,5% dari nominal yaitu Rp12.000.000. Oleh karena itu, sebaiknya setiap peserta BPJS Kesehatan tidak menunggak iuran.

 

Prosedur 3: Rawat Inap Untuk Pasien Gawat Darurat (Emergency)

Jika kondisi seorang pasien sudah gawat darurat, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah membawanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit manapun. Hal ini juga bisa diberlakukan pada pasien yang sedang mengalami kondisi gawat darurat di daerah lain.

Namun karena pentingnya berkas-berkas untuk proses administrasi, ada beberapa dokumen yang tetap harus dilengkapi.

Pihak keluarga pasien harus mempersiapkan kartu BPJS Kesehatan yang asli dan fotokopinya. Selain itu, data diri pasien seperti fotokopi KK dan KTP juga harus dibawa

Setelah datang di IGD dan melengkapi prosedur pendataan, maka pasien akan memperoleh berkas pemeriksaan sesuai dengan kondisinya. Tidak hanya itu, pelayanan kesehatan secara lengkap seperti resep obat dan berkas pemeriksaan penunjang juga akan diberikan.

Panduan Lengkap dan Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit 04 - Finansialku

[Baca Juga: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: BPJS Ketenagakerjaan]

 

Pada rumah sakit tertentu bagian IGD disediakan ruang khusus bagi peserta BPJS. Ruangan ini sangat bermanfaat karena keluarga pasien dapat mendaftar dan melakukan validasi berkas. Setelah proses tersebut selesai, maka keluarga pasien juga harus menerbitkan SEP dengan syarat:

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP
  3. Kartu BPJS asli dan fotokopinya
  4. Berkas IGD.

Agar keluarga tidak panik, pihak BPJS memberikan kemudahan yaitu pengurusan administrasi di atas bisa dilakukan setelah pasien sudah sembuh sehingga bisa pulang. Setelah berkas selesai diproses maka biaya pengobatan akan menjadi tanggung jawab BPJS.

 

Prosedur 4 : Jika Kelas Perawatan Dinyatakan Penuh

Apabila kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dinyatakan penuh, maka solusinya adalah turun kelas perawatan atau naik kelas perawatan. Sebaiknya hindari naik kelas ke Kelas VIP. BPJS memiliki tingkat pertanggungan peserta hingga Kelas I.

Meskipun bisa dinaikkan ke kelas VIP, namun selisih biaya tambahan untuk kelas ini tidak kecil. Sehingga, nominal pembayaran tambahan kurang terjangkau.

Jadi, Anda bisa memilih untuk turun kelas atau naik kelas sampai batas Kelas I jika ingin menjaga jarak aman yaitu hanya pembayaran berselisih ruang perawatan.

Jika belum ada dana tambahan sebagai penunjang kenaikan kelas, maka sebaiknya Anda menurunkan kelas agar tidak ada biaya tambahan yang harus dibayar pasien atau pihak keluarga.

Apakah Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dipakai untuk Pelayanan Kesehatan Gigi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan yang Paling Mudah?]

 

Prosedur 5: Pemanfaatan Kartu BPJS Kesehatan Di Luar Daerah

Prosedur pemanfaatan kartu BPJS Kesehatan di luar daerah adalah sebagai berikut. Pertama, peserta harus meminta surat pengantar ke kantor BPJS di daerahnya untuk menjalani pengobatan dengan menggunakan BPJS.

Tujuan surat pengantar adalah agar peserta dapat melakukan pemeriksaan di Faskes Tingkat I daerah A sesuai keadaan saat itu, dimana lokasi peserta berada.

Surat pengantar harus dibuat supaya tidak terjadi penolakan yang dilakukan oleh Faskes Tingkat I daerah lain kepada peserta.

Apabila kondisi yang dialami oleh peserta BPJS Kesehatan masuk dalam kategori gawat darurat, maka segera datangi IGD rumah sakit manapun. Karena kondisi ini membutuhkan penanganan segera, maka prosedurnya adalah melengkapi data-data seperti SEP. SEP dibuat dengan syarat:

  1.  Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi KTP
  3. Kartu BPJS asli dan fotokopinya
  4. Berkas IGD

Setelah seluruh prosedur selesai maka biaya perawatan sampai sembuh akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

lebih-pilih-bpjs-kesehatan-kantor-atau-bpjs-kesehatan-perorangan-2-finansialku

[Baca Juga: Lebih Pilih BPJS Kesehatan Kantor atau BPJS Kesehatan Perorangan ?]

 

Lakukan Prosedur Dengan Baik Agar Proses Pengobatan Menjadi Mudah

Sebenarnya, prosedur pengobatan dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan tidaklah sulit. Tetapi adakalanya para peserta belum memahami alur tersebut secara detail sehingga dapat menyebabkan biaya yang dibebankan cukup tinggi.

Oleh karena itu, jika Anda atau keluarga membutuhkan pelayanan BPJS Kesehatan, lakukan alur yang benar atau tanyakan prosedurnya pada orang yang tepat.

 

Manakah kondisi yang paling sering menimpa diri dan keluarga? Bagaimana Anda menyikapi prosedur pengobatan di atas? Lakukan prosedur secara tepat dan bertahap serta bagikan informasi penting ini pada rekan yang juga menjadi peserta BPJS Kesehatan, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Rizqiya Khoirunisa. Agustus 2016. Cara Menggunakan BPJS untuk Rawat Inap di Rumah Sakit. PasienBPJS.com – https://goo.gl/MjT38V
  • BPJS Online. Panduan Lengkap Car Berobat Menggunakan BPJS Rumah Sakit Klinik. BPJSonline.com – https://goo.gl/VkLLRZ

 

Sumber Gambar:

  • Rumah Sakit – https://goo.gl/rftUQG
  • Alur Rawat Jalan – https://goo.gl/cDKOkK
  • Rawat Inap BPJS – https://goo.gl/dW4E6e
  • Gawat Darurat – https://goo.gl/7ycC3D

 

Gratis Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com