Apa saja persamaan dan perbedaan BPJS dan KIS? Bagaimana jika terjadi kasus dobel kartu? Pernahkan Anda mengalami masalah tersebut, lalu bagaimana menanganinya.
Persamaan dan Perbedaan BPJS dan KIS
Menjadi sehat adalah impian setiap orang. Saat terkena musibah kecelakaan atau terkena penyakit tertentu, setiap orang berhak untuk mendapat akses kesehatan yang layak. Oleh karena itu, di Indonesia dikenal beberapa istilah kesehatan seperti BPJS, KIS dan sebagainya. Namun, karena sistem pendataan yang terhitung masih baru, terdapat beberapa kasus seperti dobel kartu atau kartu ganda.
Sebelum mempelajari tentang kasus dobel kartu, perlu diketahui beberapa informasi terkait kartu BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, terdapat beberapa kebijakan yang diberikan seperti dibuatnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau lebih dikenal dengan BPJS. Berikut adalah beberapa informasi terkait kartu BPJS, KIS dan kasus dobel kartu.
[Baca Juga: Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan]
#1. Kartu BPJS
BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang didirikan sebagai bentuk kerja nyata pemerintah dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Kartu BPJS adalah kartu yang memuat identitas seorang peserta BPJS Kesehatan. Kartu tersebut diperoleh saat seseorang mendaftar dan membayar segala ketentuan administrasi sehingga akan mendapatkan hak – hak sebagai peserta sesuai kelas yang dipilih.
Selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan termasuk operasi dan cuci darah yang dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter (bukan atas permintaan peserta sendiri), maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, terdapat pula jenis program khusus para pekerja yakni BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya pada program ini sesuai dengan Undang – Undang BPJSTK. Pada umumnya, biaya iuran bulanan BPJSTK tiap pekerja dipotong langsung dari upah pekerja baik seluruhnya atau sebagian.
[Baca juga :Â Coba Cek Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelance]
Â
Setelah menjalani seluruh kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, salah satunya berobat gratis di faskes 1 atau faskes lanjutan.
Perbedaan Antara BPJS dan KIS – Banyak peserta yang bertanya – tanya mengenai BPJS dan KIS, apakah perbedaan diantara keduanya. Mungkin termasuk anda salah satunya. Tapi tak mengapa, namanya juga ingin cari tahu dan supaya mengerti mengenai program jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
[Baca Juga: Sudah Tahu Kelebihan dan Kekurangan BPJS Kesehatan? Jangan Lupa Beli Ya]
#2. Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum yang memiliki kewenangan dalam mencetak KIS sebagai Kartu Peserta yang diberikan kepada orang – orang yang telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis dapat diperoleh selama seseorang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Oleh karena itu, KIS dapat diartikan sebagai kartu resmi  tanda kepesertaan JKN. KIS merupakan dokumen yang sah sebagai tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hanya peserta yang memiliki KIS yang dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
[Baca juga: Cara Mencetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online]
Seperti halnya kartu BPJS Kesehatan dan BPJSTK, KIS juga merupakan bagian dari BPJS Kesehatan. Hal ini didasari karena KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta jaminan kesehatan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, BPJS Kesehatan membagi Kepesertaan KIS menjadi 2 kelompok, yaitu :
- Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu. Kelompok ini didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.
- Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran. Kelompok ini memiliki kewajiban untuk membayar iuran secara mandiri. Selain itu, kelompok ini juga memiliki hak untuk berkontribusi bersama para pengusaha dan perusahaan yang mempekerjakannya.
Persamaan kartu BPJS dengan KIS adalah sama – sama diterbitkan oleh BPJS Kesehatan. Kedua kartu ini dibuat oleh BPJS Kesehatan sebagai sarana penunjang bagi seluruh peserta jaminan kesehatan, termasuk penerima bantuan iuran.
[Baca Juga: Memaksimalkan Koordinasi Manfaat (COB) BPJS Kesehatan & Asuransi]
Kasus Dobel Kartu
Kasus dobel kartu ditemukan pada beberapa daerah. Apabila seseorang menerima KIS padahal telah memiliki kartu BPJS Kesehatan, hal yang dapat dilakukan adalah segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk menon-aktifkan salah satunya agar tidak terjadi input data ganda. Input data ganda akan menimbulkan kesalahan dan kesulitan dalam pengakomodasian pasien secara menyeluruh.
Pada beberapa kasus yang telah terjadi, input data ganda dapat terjadi jika ditempat kerja dan di rumah tempat domisili seseorang. Saat orang yang bersangkutan sakit, rumah sakit di daerah menolaknya dengan alasan BPJS ganda. Oleh karena iitu, agar tidak terjadi data ganda, maka A sebaiknya menon-aktifkan salah satu kartu JKN-KIS yang dimiliki.
Caranya cukup mudah yakni dengan membawa kedua kartu tersebut ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jika penyakitnya ringan, pihak keliarga dapat melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan pengarahan ke faskes tingkat pertama setempat.
Berbeda jika penyakit yang diderita seseorang dengan input data ganda tersebut cukup  darurat yang dapat mengakibatkan keparahan, kecacatan, dan kematian jika tidak segera ditangani, maka keluarga dapat menuju ke rumah sakit terdekat tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terlebih dulu.
Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda memilki kartu double? Tuliskan Pertanyaan dan bagikan pengalaman Anda di bawah ini.
Sumber:
- Fitri Syarifah. 02 November 2016. Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Bila Saya Punya BPJS dan KIS?. Liputan 6 – https://goo.gl/YLCPk3
- Fitri Syarifat 26 Oktober 2016. Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Urus Kartu yang Dobel?. liputan 6 – https://goo.gl/ooTemM
Sumber Gambar:
- BPJS Kesehatan – https://goo.gl/SW6rqE
- BPJS dan KIS – https://goo.gl/iDTkReÂ
Haloo..
Saya mau ngambil BPJS pbi ibu saya caranya gmna yah..
Sblumnya ibu dan 2 adik saya terdaftar BPJS mandiri karna nunggak jdi gk aktif.
Tapi dri dan bansos ibu saya dan 2 anak sudah terdaftar di BPJS pbi..
Terimkash
Hi Kak Anisa..
Terima kasih sudah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan tersebut, agar mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan, Kak Anisa bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan 1500 400 atau mendatangi kantor BPJS di daerah Kak Anisa.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jika Kak Anisa memerlukan saran seputar keuangan, Perencana Keuangan Finansialku siap membantu. Hubungi WhatsApp 0851 5866 2940 dan Konsultasi sekarang!
Semoga bermanfaat, terima kasih.
Mau nanya, Bolehkah kalau sudah punya kis terus daftar bpjs ketenagakerjaan?
Hi Kak Agus…
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jika sobat Finansialku ingin konsultasi keuangan dengan perencana keuangan kami, langsung saja hubungi Customer Advisory Finansialku di nomor WhatsApp 0851 5866 2940. Konsultasi sekarang!
Haloo pagi.
Saya mau bertanya. Saya sudah punya KIS. Tapi suami saya suruh saya bikin BPJS kesehtan. Tapi pas saya daftar lewat JKN itu tertulis sudah terdaftar.
Apakah karna saya sudah punya KIS? Jadi ga bisa daftar BPJS yah.
Misalnya kalo saya mau non aktifkan KIS. Dan bikin BPJS itu gimna caranya ya.
Terimakasih
Halo kak Sarah,
Ya betul, dalam kasus kak Sarah, sudah memiliki KIS. Dari informasi yang kami peroleh, Walaupun KIS dan BPJS awalnya berbeda, tetapi saat ini kedua kartu tersebut sudah melebur menjadi satu dengan nama JKN KIS yang digunakan sebagai kartu identitas peserta BPJS program JKN.
Jangan lupa untuk download Aplikasi Finansialku di Play Store ataupun Apps Store, nikmati konsultasi keuangan secara GRATIS selama 30 hari bersama Financial Planner terbaik kami. Yuk download sekarang juga! Klik di sini Download Aplikasi Finansialku.
anak lelaki saya mempunyai bpjs dobel , 1 bpjs kesehatan mandiri (paket keluarga 4 org termasuk saya / ibu anak2 ) dan 1 lagi KIS yg dibayar oleh perusahaan di bekerja,kebetulan bpjs mandiri itu nunggak jd status tidak aktif , krn ada program relaksasi saya bermaksud mengaktifkan bpjs tsb dgn membayar @ setiap peserta 6 bln …( anak saya ada 3 ) berhubung anak lelaki sdh bekerja dan sdh punya kis …saya bermaksud mengangtifkan bpjs anak yg 2 saja, yg satunya gak saya aktifkan lagi ..krn sdh punya KIS dr perusahaan tsb . Ternyata oleh pihak BPJS tdk diperbolehkan saya harus membayar tagihan ke 3 anak tsb …..bagaimana ini saya jd bingung. pdhal saya sbg istri pensiun PNS juga baru mengurus bpjs pns juga , tdk ada kendala otomatis tagihan bpjs mandiri jadi NOl….kenapa BPJS anak saya tagihannya hrs says bayar .
Selamat pagi Pak Endang,
Terkait permasalahan tersebut, silakan hubungi call center BPJS kesehatan di 1500400. Terimakasih.
Bagaimana cara menonaktifkan BPJS mandiri milik ortu, Karena orangtua saya mendapatkan Kartu kiss.
Saya tak sanggup utk membayar BPJS mandiri.
Selamat pagi Bu Maryam,
Terkait permasalahan tersebut, silakan hubungi call center BPJS di 1500400. Terimakasih.
Diperusahaan saya bekerja ada kendala untuk mencetak bpjs yang baru dibuatkan, alasannya ternyata saya terdaftar di bpjs pbi saya pernah menghubungi bpjs ditempat saya untuk mengurus kartu itu karena saya memang tidak pernah tau bahkan tidak punya bentuk fisiknya dari kartu itu. Petugas mengatakan kalau kepakai orang lain tapi saya bingung kenapa niknya kok nik saya. Apa bisa saya menonaktifkan bpjs bpi tersebut?
Selamat pagi Bu Mustika Ratu,
Sepemahaman kami, BPJS PBI bisa dinonaktifkan. Terkait bagaimana mekanismenya, bisa kunjungi kantor BPJS terdekat. Terimakasih.
Saya mempunyai kis ,tapi saya akan di daftarkan bpjsk diperusaahaan tempat saya bekerja ,apakah saya harus mendatangi kantor bpjs terdekat untuk menonaktifkan kartu kis saya, atau harus gimana ,mohon pencerahannya ,terimakasih
Hallo kak Wawan,
Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya punya KIS, tapi perusahaan tempat saya bekerja mendaftarkan ke BPJS KESEHATAN,
Jadi, apa yg harus saya lakukan ?
Halo Pak Fauzi, terimakasih telah menghubungi Finansialku.
Untuk masalah ini, ada baiknya untuk segera melapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Semoga membantu…
Istri sama anak tetap pakai KIS. Sedangkan sy pake BPJS dari perusahaan, bisa gak?
Halo kak Herdi,
Bisa, hanya lebih baik digabungkan dengan kepala keluarga agar kepengurusannya lebih mudah.
Semoga membantu.
Jika kak Herdi memiliki pertanyaan seputar perencanaan keuangan dan membutuhkan jawaban yang cepat, Yuk konsultasi dengan Financial Planner terbaik kami. Caranya mudah banget, download aplikasi Finansialku di sini, dan gunakan fitur Konsultasi Keuangan. Atau booking melalui website di sini Konsultasi Keuangan.
Saya punya 4 KIS dirumah.. Tpi sy sudah bekerja di perusahaan.. Bisa kah 1 KIS atas nama sy aja yg di Cabut?
Halo pak Herdi, terimakasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan bapak, sesuai regulasi satu nama tidak bisa terdaftar di KIS dan BPJS secara bersamaan. Untuk itu silahkan bapak menghubungi kantor BPJS terdekat…
Semoga membantu….
Saya punya BPJS Dan baru dapat Kis, dan terdapat data ganda,, saya tanya k pengurus yg kasih kis ktanya tidak apa2,, jd bingung sbnarny apa yg harus saya lakukan?
Halo Bu Diah, terimakasih telah menghubungi Finansialku..
Bantu menjawab, jika ibu memiliki KIS padahal sebelumnya telah memiliki kartu BPJS, maka diharapkan untuk segera melapor ke kantor BPJS terdekat.
Semoga membantu….
Saya punya kartu kis dari pemerintah masih baru, tapi ketika saya bekerja di perusahaan diatas 6 bulan saya disuruh mengurus bpjs dan melepas fasilitas kis saya, pertanyaannya apakah kis harus dilepas ketika mengurus bpjs yang membayar
Halo kak Tuti,
Jika dilihat dari perbedaanya, KIS dikhususkan bagi mereka yang tidak mampu. Jika kak Tuti mendapatkan BPJS Kesehatan berarti kak Tuti tergolong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran kesehatannya.
Semoga membantu.
Jika kak Tuti memiliki pertanyaan seputar perencanaan keuangan dan membutuhkan jawaban yang cepat, yuk konsultasi dengan Financial Planner terbaik kami. Caranya mudah banget, download aplikasi Finansialku di sini, dan gunakan fitur Konsultasi Keuangan. Atau booking melalui website di sini Konsultasi Keuangan.
saya punya jamkesmas dirumah, tapi kantor saya mau buat BPJS ketenagakerjaan, jadi apakah jamkesmas saya akan hangus jika saya menyetujui perusahaan tmpat saya bekerja untuk membuat BPJS ketenagakerjaan?
Thx
Hi Bu Nisa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa jamkesmas dan bpjs ketenagkerjaan berbeda karena bpjs ketenagerkaan adalah untuk jaminan hari tua dan pensiun namun jamkesmas adalah jaminan kesehatan masyrakat. jadi seharusnya hal ini tidak akan jd masalah
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
kemarin saya ngurus KIS untuk keluarga, tapi ada punya saya ga bisa d proses karena sudah punya bpjs dari perusahaan,. padahal waktu ngurus KIS itu posisi saya sudah resign dari perusahaan tp ya blom lama, makanya saya mikir apa karna belom d nonaktifkan kepesertaan bpjs saya makanya ga bisa d proses.
pertanyaan saya, setelah beberapa lama saya coba cek ke bpjs online, dan sepertinya sudah d nonaktifkan bpjs saya, terus apakah bisa saya mengurus KIS kembali..??
Hi Pak Rizqi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa jika bpjs Anda sudah nonaktif seharusnya Anda sudah bisa untuk membuat KIS
Kami sarankan Anda konfirmasi ke BPJS Kesehatan di nomor call center 500400
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.