Apakah Anda para freelance dan pekerja mandiri sudah mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan? Sebagai freelance dan pekerja mandiri, Anda juga berhak kok mendapatkan dana pensiun. Pelajari dan dapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Juga Menerima Peserta Freelance? Bagaimana Kebijakan Pelayanannya?

Mendapatkan proteksi diri (proteksi jiwa) di Indonesia tergolong cukup sulit jika dibandingkan dengan negara maju atau negara berkembang lainnya. Meskipun layanan asuransi swasta dapat memberikan memproteksi diri, namun mayoritas masyarakat Indonesia belum dapat membayar biaya yang ditawarkan pihak tersebut. Setelah pemerintah meluncurkan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), masyarakat mulai antusias dalam mendaftarkan perlindungan dirinya secara masal.

coba-cek-manfaat-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-freelance-2-finansialku

[Baca Juga : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: BPJS Ketenagakerjaan]

 

BPJS memiliki dua bentuk yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang ingin mendapatkan perlindungan dan jaminan masa depan dengan harga terjangkau, dapat memilih jenis BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Setelah mendaftar sebagai peserta BPJS TK, seseorang akan mendapatkan tiga jenis layanan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang memiliki fungsi pelayanannya masing-masing.

BPJS TK adalah wajah baru dari Jamsostek yang juga bergerak dalam program pelayanan asuransi sosial dengan memberi perlindungan bagi pekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Setelah Jamsostek berubah nama menjadi BPJS TK, pekerja di luar perusahaan atau pekerja mandiri juga dapat mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi BPJS TK. Seseorang yang mempunyai pekerjaan di luar hubungan kerja seperti pedagang, petani, nelayan, blogger, artis, atlet, tukang ojek, para freelancer dan pekerja-pekerja mandiri lainnya sudah dapat mendaftarkan diri dalam program BPJS TK.

BPJS TK telah memperkenalkan program Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui program baru tersebut masyarakat yang tergolong bukan penerima upah atau yang tidak mendapat gaji secara tetap (pekerja mandiri) juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan jaminan dari BPJS TK beserta segala fasilitas yang sama dengan para pekerja di sektor formal.

Karena PHK, Tarik Dana Jaminan Hari Tua - Kartu Anggota BPJS Ketenagakerjaan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga : Investasi untuk Pensiun di Program JHT BPJS Ketenagakerjaan]

 

Pihak BPJS TK menjelaskan bahwa program BPU dilatar belakangi oleh animo masyarakat kategori pekerja mandiri yang sangat minim. Padahal menurut pihak BPJS, pekerja mandiri juga layak masuk peserta BPJS TK karena memenuhi kriteria untuk dianggap sebagai pencari nafkah. Tidak hanya itu, menurut pihak BPJS TK seharusnya para pekerja informal yang lebih banyak mendapatkan layanan ini. Sayangnya ketertarikan pekerja kategori BPU masih sangat minim.

 

Fasilitas khusus yang tidak dimiliki oleh peserta BPJS TK dari kategori peserta pekerja dapat diperoleh peserta BPJS TK program BPU seperti Jamkesmas maupun Jamkesda. Adapun fasilitas yang dimaksud antara lain

 

#1. Fasilitas Perawatan dan Pengobatan

Para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan fasilitas dirawat, di rumah sakit pemerintah untuk kelas satu yang biaya pengobatannya bisa mencapai Rp 20 juta. Menurut pihak BPJS TK ini angka Rp20 juta ini ternyata masih bisa berubah hingga mencapai angka yang tidak terhingga. Ketentuan tersebut sudah diwacanakan dan memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (junkis) khusus.

Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca juga: Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan]

 

#2. Cover Penuh

Peserta BPJS TK program BPU yang tidak bisa bekerja akan diberikan cover biaya secara penuh sesuai dengan penghasilan yang dilaporkannya. Misalnya, pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja selama tiga bulan, maka selama tiga bulan itu akan di-cover, sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan.

 

#3. Jaminan Kematian

Jaminan kematian diberikan jika yang pekerja tersebut meninggal biasa, maka ahli warisnya mendapatkan Rp21 juta. Namun apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, maka mereka akan mendapatkan 48 kali penghasilan yang menjadi patokan.

bedanya-jaminan-hari-tua-dan-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-finansialku

[Baca juga: Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan]

 

#4. Iuran yang Murah dan Mudah

Fasilitas menarik lain yang bisa diperoleh oleh pekerja mandiri dari program BPU adalah iuran yang murah dan terjangkau. Berbeda dengan program lainnya,  program BPU ini hanya dibebankan 1 persen dari penghasilan untuk jaminan kecelakaan kerja dan untuk jaminan kematian sendiri akan dibebankan 0,30 persennya.

 

3 Program dari BPJS TK untuk Para Freelancer dan Pekerja Mandiri

Proses pembayaran iuran untuk peserta program BPU BPJS TK, harus dilakukan secara mandiri. Kecuali jika seorang memang pekerja dari perusahaan yang iurannya akan dipotong dari gaji, ditambah iuran dari perusahaan tempat bekerja. Karena pekerja lepas tidak bekerja pada sebuah perusahaan dan bekerja secara mandiri, maka pembayaran iuran juga harus dilakukan secara mandiri.

Dibawah ini adalah rincian besarnya iuran Program TK-LHK (Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja) dan manfaat yang bisa diambil

 

#1 Program JHT (Jaminan Hari Tua)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang akan membuat para pekerja akan mendapatkan jaminan di hari tua dari saldo tabungan yang dimiliki di BPJS TK. Bunga tabungan di BPJS TK lebih besar dibanding menabung di bank. Untuk program ini, pesertanya dikenai iuran Rp 40.000 setiap bulannya. Saldo dari JHT ini dapat dicairkan saat pesertanya sudah tidak lagi bekerja.

 

#2 Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seorang peserta BPJS TK akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja sebesar Rp 96.000.000. Meskipun peserta baru saja mendaftar beberapa hari saja, jika mengalami musibah kecelakaan kerja maka akan tetap mendapat santunan sebesar Rp 96.000.000. Akan tetapi, jaminan JKK tidak bisa dicairkan seperti JHT. Pencairannya hanya terjadi atas peristiwa kecelakaan kerja saja. Iuran bulanan program ini lebih murah dari JHT yakni sebesar Rp 20.000.

 

#3 Program JKM (Jaminan Kematian)

Program terakhir yang dapat diikuti pekerja mandiri dari BPJS TK adalah program Jaminan Kematian (JKM). Seperti program JKK, dengan mengikuti program JKM peserta mendapat santunan kemtian sebesar Rp 21.000.000 dengan iuran yang sangat murah perbulannya yakni sebesar Rp 6.000.

 

Segera Daftarkan Diri Anda dan Dapatkan Manfaat JHT, JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan keuntungan kepada pekerja bukan penerima upah, seperti freelance. Jika Anda belum memiliki asuransi jiwa atau dana untuk hari tua, maka BPJS Ketenagakerjaan adalah pilihan yang tepat untuk mulai mempersiapkannya.

 

Apakah Anda pernah mengalami kesulitan atau permasalahan saat mengurus BPJS Ketenagakerjaan? Silakan share pengalaman Anda pada kolom komentar, terima kasih.

 

 

Sumber Referensi :

  • Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan. Bukan Peneruma Upah (BPU). BPJSKetenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/AQH3vd 

 

Sumber gambar :

  • Freelance – https://goo.gl/DCe5ah dan https://goo.gl/iwXssL

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku