Pemerintah Arab Saudi baru saja menerapkan PPN sebesar 5%. Penerapan ini otomatis menaikan ongkos naik haji di tahun 2018. Diperkirakan kenaikan ongkos naik haji mencapai Rp900.000 per jamaah.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Kenaikan Ongkos Naik Haji Bagi Jamaah Indonesia

Mulai 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian barang jasa sebesar 5%.

Akibatnya, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2018 bagi para jamaah Indonesia.

BPIH 2018 ini diperkirakan akan naik sekitar Rp900.000 per jamaah.

Menurut Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kemenag Ramadhan Harisman, usulan kenaikan tersebut akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Seperti yang dilansir dari Koran Kontan, Selasa (23/1/18), Ramadhan Harisman menyatakan bahwa keputusan ini belum tentu terealisasikan:

“Persetujuan tergantung DPR.”

 

Mengacu pada ongkos ibadah haji tahun 2017 lalu, ongkos rata-ratanya sebesar Rp34,89 juta dengan rincian sebagai berikut:

  • Pertama, rata-rata komponen penerbangan senilai Rp26,14 juta yang dibayar langsung oleh jamaah.
  • Kedua, harga rata-rata pemondokan di Makkah senilai SAR 4.375 atau setara dengan Rp3,39 juta dibayar langsung oleh jamaah, sementara SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost).
  • Terakhir, living allowance sebesar SAR 1500 atau setara Rp5,35 juta.

 

Sodik Mudjahid selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR meminta agar pemerintah berunding dengan Pemerintah Arab Saudi terkait penerapan PPN 5% itu:

“Kami minta pemerintah melakukan lobi dengan Arab Saudi untuk mengawasi kebijakan PPN 5% agar tak bergulir kemana-mana dan memberatkan jamaah haji.”

 

Ia juga berharap Kemenag dapat menekan ongkos ibadah haji tahun ini dengan mengoptimalkan produk dan jasa perusahaan nasional.

Sodik berpendapat penekanan ongkos bisa dilakukan dengan cara memperbanyak penggunaan maskapai Garuda Indonesia dan maskapai lokal lain.

Dengan begitu, pemerintah bisa meminimalisasi penggunaan maskapai Arab Saudi yang tarifnya akan naik seiring pengenaan PPN 5%.

Kenaikan-Ongkos-Ibadah-Haji-2018-01-Finansialku

[Baca Juga: Biaya Umroh Murah, Sudah Yakin Agen Travel Perjalanan Haji dan Umroh Bukan Penipu?]

 

Kendati demikian, Ramadhan menjelaskan bahwa Indonesia tak bisa menerapkan usulan tersebut lantaran kebijakan penggunaan angkutan haji sudah ditetapkan oleh Arab Saudi:

“Penggunaan maskapai ada ketentuan bahwa 50% penerbangan nasional, dan 50% dari Arab Saudi. Ini kebijakan proteksi dari Arab Saudi.”

 

Sistem penentuan maskapai pengangkut jamaah dilakukan melalui lelang antara maskapai Nasional dan maskapai dari Arab Saudi. Ramadhan menambahkan:

“Beberapa tahun ini yang memasukkan proposal hanya Garuda. Penawaran dari Arab, hanya Saudi Airlines.”

 

Walau biaya haji dipastikan naik, kuota haji 2018 masih tetap 221.000 jamaah seperti tahun 2017. Hal ini dipaparkan oleh Nizar Ali, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag:

“Kuota tetap 221.000 jamaah, yakni haji reguler 204.000 jamaah dan 17.000 haji khusus.”

 

Apa pandangan dan pendapat Anda tentang rencana kenaikan ongkos ibadah haji? Silakan tuliskan di kolom komentar di bawah. Anda juga bisa membagikan artikel ini ke rekan dan kerabat yang membutuhkan.

 

Sumber Referensi:

  • Anggar Septiadi. 23 Januari 2018. PPN Menaikan Ongkos Naik Haji 2018. Koran Kontan.

 

Sumber Gambar:

  • Jamaah Haji – https://goo.gl/L5RgPB
  • Maskapai Penerbangan – https://goo.gl/pD4EuK

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg